EFEKTIVITAS PUTUSAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR (Analisis Putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps)
on
PENERAPAN PASAL 303 KUHP DALAM PUTUSAN
TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN
NEGERI DENPASAR
(Analisis Putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps)
I Komang Agus Dany Parmadi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: danyparmadi@gmail.com
I Wayan Suardana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: suardana.wayan57@yahoo.com
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan perjudian masih terjadi di masyarakat dalam wilayah hukum PN Denpasar dan menganalisis putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps dalam menanggulangi perjudian. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yang mengkaji efektivitas hukum di dalam masyarakat.Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan fakta dan pendekatan kasus.Data primer bersumber dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen.Analisis permasalahan dilakukan secara kualitatif. Alasan utama masyarakat dalam melakukan perjudian di kota Denpasar adalah karena pergaulan dan budaya dimana perjudian yang dilakukan di sela-sela kegiatan agama, dan kegiatan adat. Putusan Nomor 716 / Pid. B / 2018 / PN Dpsmemutus perkara perjudian dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara yang harus dijalani oleh terdakwa.
Kata kunci: Efektivitas, putusan, perjudian, pengadilan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the reason gambling still occurs in the community within the Denpasar PN jurisdiction and analyze the decision No. 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps in tackling gambling. This research is a type of empirical juridical research that examines the effectiveness of law in society. Problem approach is carried out using the fact approach and case approach. Primary data were sourced from interviews with judges at the Denpasar District Court, while secondary data were collected through document studies. The problem analysis is done qualitatively. The main reason for the community in gambling in the city of Denpasar is because of the association and culture in which gambling is carried out on the sidelines of religious activities, and traditional activities. Decision Number 716 / Pid. B / 2018 / PN Dps decides on a gambling case by imposing a sentence in the form of imprisonment which must be served by the defendant.
Keywords: Effectiveness, decisions, gambling, court.
Perjudian adalah fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan sering disebut sebagai penyakit masyarakat.Penyakit masyarakat ini merupakan perbuatan yang berakibat hukum berupa pidana bagi pelakunya. Judi ataupun perjudian dalam Bahasa Inggrisdisebut dengangamble yang menurut Michael West berarti bermain kartu atau permainan lain demi uang, mempertaruhkan uang untuk acara di masa depan atau
kemungkinan yang akan terjadi. 1Pihak gamester atau penjudi adalah pihak yang terlibat dalam permainan yakni orang yang bermain kartu atau permainan lain demi uang.2
Kartini Kartono mendefinisikan judi sebagai sebuah taruhan dengan menggunakan sesuatu yang bernilai, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Pelakunya sendiri sudah mengetahui resiko-resiko yang akan terjadi dan sekaligus menaruh harapan akan kemenangan dalam permainan yang belum diketahui pasti hasilnya.3Permainan judi dilakukan dengan sengaja oleh orang-orang yang baik menyediakan arena judi maupun yang menjadi pemain judi.Permainan ini dijadikan sebagai kegemaran, kebiasaan bahkan dijadikan sebagai mata pencaharian.
Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP.Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat, dikarenakan tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan judi. Akibatnya, penjudi tersebut menggunakan sebagian besar uangnya untuk berjudi dengan harapan suatu saat akan menang. Uang tersebut bisa saja didapat dari meminta atau bahkan mencuri. Kebiasaan berjudi akan membuat penjudi menjadi pribadi yangtidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kepada keluarganya. Kondisi ini akan menjadi faktor pemicu terjadinyakekerasan dalam rumah tangga. Dalam melakukan penertiban terhadap perjudian, maka pembuat undang-undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali memberikan ciri kehidupan masyarakat yang heterogen. Dalam kondisi demikian, perjudian merupakan masalah hukum yang cukup sering terjadi. Secara kuantitas memang terdapat penurunan jumlah kasus, namun pelakunya justru residivis atau orang yang sudah pernah dihukum karena perjudian.Jenis permainan judi juga berkembang dari yang sebelumnya judi dengan kartu atau bola, kemudian berkembang menjadi judi online. Berikut data jumlah kasus perjudian tahun 2012-2016 yang ada di Pengadilan Negeri Denapsar:
Tabel 1. Kasus Perjudian dari Tahun 2012-2019 di Pengadilan Negeri Denpasar
No |
Tahun |
Jumlah Kasus |
1 |
2012 |
168 |
2 |
2013 |
143 |
3 |
2014 |
132 |
4 |
2015 |
134 |
5 |
2016 |
88 |
6 |
2017 |
65 |
7 |
2018 |
34 |
8 |
2019 |
14 |
Total |
778 |
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar
Ketentuan mengenai larangan perjudian sudah lengkap, namun jumlah kasus perjudian cukup tinggi. Para penjudi juga berasal dari mereka yang pernah menjalani pidana di kasus yang sama (residivis). Kondisi ini tentu menarik untuk dijadikan sebuah penelitian yang berjudul EFEKTIVITAS PUTUSAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR (Analisis Putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps).
Rumusan masalah yang ditelaah dalam penelitian sebagaimana yang telah dideskripsikan pada latar belakang diatas ialahsebagai berikut:
-
1. Mengapa perjudian masih terjadi di masyarakat dalam wilayah hukum PN Denpasar?
-
2. Bagaimanakah analisis putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps dalam
menanggulangi perjudian?
Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai efektivitas putusan tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Denpasar. Tujuan khusus penulisan dalam penelitian ini adalah menjawab rumusan permasalahan yakni sebagai berikut:
-
1. Untuk mengetahui dan memahami alasan perjudian masih terjadi di masyarakat dalam wilayah hukum PN Denpasar
-
2. Untuk mengetahui dan memahami analisis putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps dalam menanggulangi perjudian.
Penelitian yuridis empiris ini mengkaji penerapan Pasal 303 KUHP dalam menanggulangi tindak pidana perjudian yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan fakta dan pendekatan kasus sebagaimana yang diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang menggambarkan fenomena mengenai putusan tindak pidana perjudian. Lokasi penelitian adalah kota Denpasar, khususnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan kasus.
Penelitian ini menggunakan data primer yakni dengan mewawancarai informan peneltiian.Informan dalam penelitian ini adalah hakim yang mengadili tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Denpasar, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan juga bahan hukum sekunder.Bahan hukum primer pada penelitian initerdiri dari KUHP, Undang-UndangNomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan putusan pengadilan.Bahan hukum sekunder yang dipergunakan pada penelitian ini terdiri dari buku, jurnal ilmiah, dan laporan statistik tindak pidana.Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen.Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif.
-
3. Hasil dan Analisis
-
3.1. AlasanPerjudian Masih Terjadi di Masyarakat dalam Wilayah Hukum PN Denpasar
-
Perjudian merupakan suatu permainan yang digemari sehingga sangat sulit dihilangkan dari sebagian besar kalangan masyarakat. Permainan ini membutuhkan spekulasi yang dapat menjanjikan keuntungan yang besar.4Meskipun demikian, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.Permainan ini akan menimbulkan akibat hukum bagi pemainnya. Secara empiris, perjudian sulit untuk diberantas. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih melakukan perjudian dapat dikaji dari berbagai aspek, yaitu sebagai berikut:
-
1) Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Ketentuan mengenai larangan perjudian dapat dilihat dalam ketentuan KUHP yakni dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Perbuatan yang disebut sebagai perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan yang tanpa izin menawarakan atau memberikan kesempatan bermain judi dimana perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian, termasuk perbuatan turut serta dalam perusahaan judi. Perbuatan berikutnya adalah menawarkan atau memberi kesempatan yang ditujukan pada khalayak umum terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagai pekerjaannya maupun turut serta.
Pidana yang diancamkan dalam perbuatan-perbuatan di atas adalah pidana penjara maksimum sepuluh (10) tahun atau pidana denda dengan maksimum denda yakni dua puluh lima juta rupiah. Apabila pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka hakdalam pencarian itu dicabut.Ketentuan ini diubah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling dua puluh lima juta rupiah. Ketentuan ini menyesuaikan dengan kondisi perjudian di masyarakat.
Pasal 303 ayat (3) KUHP memberikan ruang lingkup mengenai permainan judi yaitu suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan saja termasuk pula ketika pemainnya lebih pintar bermain judi saja. Perbuatan judi juga mencakup segala bentuk taruhan atas suatu perlombaan atau permainan dimana pelakunya tidak turut serta pada perlombaan atau permainan tersebut.
Ketentuan mengenai perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis KUHP yang mengancam pidana bagi perbuatan yang dilakukan setiap orang dengan menggunakan kesempatan main judi dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 303.Pasal 303 bis KUHP juga meliputi perbuatan berupa ikut serta main judi di area publik seperti di jalan umum/ di pinggir jalan umum/ pada tempat-tempat yang dapat dikunjungi oleh publik. Perbuatan ini dikecualikan apabila ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian itu.
Ancaman pidana pada perbuatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 303 bis KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Mengenai pidana dalam Pasal 303 bis KUHP ini, Wirjono Prodjodikoro mengatakan terdapat kelonggaran dalam ketentuan ini yakni terkait ketentuan tempat untuk melangsungkan permainan judi, dimana larangan perjudian tidak berlaku apabila dilakukan di suatu rumah yang tidak terlihat dari jalan umum.
Kegiatan tersebut tentunya harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.5Menurut Gusti Ngurah Putra Atmaja, hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, ketentuan-ketentuan perjudian dalam KUHP sudah cukup untuk menjaring pelaku karena sudah mengatur pidana bagi orang yang bermain judi dan orang yang menyelenggarakan permainan. 6
-
2) Faktor penegak hukum
Penegakan hukum dalam perkara pidana perjudian dilakukan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Perjudian banyak terjadi di masyarakat, namun jumlah pidana yang diproses secara hukum lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang sebenarnya.Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan penegakan hukum. Menurut Gusti Ngurah Putra Atmaja,pengadilan sifatnya pasif, artinya hanya menunggu perkara yang masuk dari penyidik yang diteruskan oleh jaksa.7Hakim sendiri tidak hanya menangani masalah pidana saja, namun juga masalah perdata. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas penegakan hukum.
-
3) Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum mencakupsumber daya manusiayang terdidik dan terampil, pengorganisasian yang baik, kecukupan peralatan, anggaran yang memadai, dan sebagainya.8Sarana dan fasilitas yang digunakan dalam penegakan hukum atas tindak pidana perjudian sudah cukup baik mengingat tindak pidana ini bukanlah kejahatan model baru. Untuk perjudian yang dilakukan secara kovensional, polisi telah memiliki strategi untuk menanggulanginya dan memasukkan perjudian sebagai “penyakit masyarakat.”Fenomena judi online yang saat ini masih membutuhkan strategi untuk memberantasnya, karena judi online ini sepenuhnya beroperasi di dunia maya.Dalam mengadili judi online pun masih terdapat kebingungan hukum karena perjudian online ini merupakan cybercrime.9
Kendala yuridis dalam membuktikan kejahatan perjudian adalah kurangnya tindakan progresif yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum itu sendiri. Para penegak hukum masih menggunakan peraturan lama untuk menginvestigasi dan menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku perjudian online ini, sementara ada peraturan khusus yang mengatur perjudian online.10
-
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan yang menjadi tempat pemberlakuan dan penerapan hukum.
Faktor masyarakat menjadi kajian penting yang menyebabkan mengapa kasus perjudian di kota Denpasar masih banyak. Menurut Gusti Ngurah Putra Atmaja, faktor penyebab perjudian ialah lingkungan dimana seseorang bergaul. Pergaulan masyarakat Bali misalnya, banyak masyarakat yang melakukan sabung ayam. Pertama-pertama seseorang hanya akan mencoba-coba, tetapi ketika sudah menang dan menghasilkan uang, maka pelakuakan kembali melakukan judi sehingga perilaku tersebut menjadi sebuat kebiasaan. 11
Perjudian di Kota Denpasar dilakukan dengan berbagai bentuk, mulai dari judi tajen (sabung ayam), judi dengan permainan kartu (domino, ceki), bola adil, hingga kini berkembang menjadi judi online.Permainan judi dilakukan secara terbuka di areal jaba Pura, lapangan, poskamling, teras warung, dan tempat umum lainnya.Masyarakat menjadikan permainan judi sebagai sebuat kegemaran yang harus disalurkan untuk melepaskan kepenatan sepulang kerja, namun ada pula yang melakukan kegiatan judi sepanjang hari dan berharap dapat menafkahi keluarga dari berjualan atau bermain judi.
Fenomena di masyarakat kini menunjukkan justru kelompok masyarakat membuat perlombaan atau turnamen judi.Promosi turnamen judi ini dilakukan secara terbuka dengan memasang baliho di jalan umum. Turnamen tersebut memberikan janji hadiah yang cukup besar seperti uang tunai dan sepeda motor.Desa adat juga seolah mendukung kegiatan ini dengan memungut retribusi dan parkir pada area judi. Masyarakat setempat juga menjadi penjual musiman pada area judi tadi.Mereka menjual berbagai makanan dan minuman bagi para pengunjung di arena judi.
Kecanggihan teknologi memungkinkan masyarakat untuk bermain judi secara online.Konsep penggunaan teknologi dalam arena judi ini dimulai dari yang sederhana seperti penjualan nomor melalui SMS, hingga benar-benar bermain judi pada aplikasi yang berbasis internet, seperti Dominoqq, Poker, Sportsbook, Casina, dan Slot.Pada permainan judi di internet ini, para penjudi dapat bermain judi dengan orang-orang yang berada di luar batas wilayah Kota Denpasar, bahkan dari berbagai belahan dunia.
-
5) Faktor kebudayaan, berupa hasil karya, cipta serta karsa manusia yang diperoleh dari pergaulan hidup.12
Perjudian pada dasarnya adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat yakni norma agama, norma moral, norma kesusilaan, maupun norma hukum. Perbuatan ini juga berdampak negatif terhadap penghidupan dan kehidupan bagi masyarakat, bangsa dan negara.Sekalipun dampaknya sangat besar, kegiatan judi tetap saja marak dilakukan masyarakat, baik secara terbuka maupun secara sembunyi-sembunyi.13Budaya masyarakat Bali yang terbiasa dengan sabung ayam dan permainan kartu, bola adil yang diselenggarakan baik dalam rangkaian upacara keagamaan, adat ataupun sehari-hari menjadi faktor penyebab alasan masyarakat melakukan judi.
Budaya Agama Hindu di Bali memiliki ritual tabuh rah yang dilaksanakan di areal pura cenderung diselipkan dengan budaya judi tajen. Masyarakat juga
menanggap tabuh rah dan tajen ini sebagai hal yang sama sehingga harus dilakukan.14Padahal kedua permainan ini memiliki esensi dan tujuan yang berbeda. Pendidikan Agama Hindu memiliki berbagai konsep yang dapat memberikan kontrol kepada umatnya.15Tabuh rah bertujuan untuk menyucikan bumi (bhuta yadnya) melalui darah16, sedangkan tajen adalah murni untuk kesenangan para penjudi melakukan pertaruhan atas pertarungan ayam.Judi tajen ini dilakukan di areal Pura sehingga sulit untuk diawasi oleh penegak hukum.
Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undang baik dalam hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.Tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk), dimana perbuatan tersebut terkait dengan unsur kesalahahan yakni kesengajaan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.17Sebagai suatu tindak pidana, maka perbuatan perjudian yang dilakukan oleh masyarakat dapat diproses secara hukum. Salah satu putusan yang dapat dilihat adalah Putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan pada tingkat pertama. Perkara ini diperiksa dengan acara biasa.Terhadap kasus ini, hakim menjatuhkan putusan kepada Para Terdakwa, yakni sebagai berikut:
Terdakwa I
Anonim I, lahir diKabupaten Buleleng, berusia 49 Tahun /31-12-1969,Laki – laki, Indonesia.tinggal diKota Denpasar, Hindu, pekerjaan Swasta dan pendidikan terakhir SMA.
Terdakwa II
Anonim II, dilahirkan di Penuktukan pada 6-11-1994, laki – laki, Indonesia tinggal di Denpasar, Hindu, pekerjaan sesuai KTP yakni pegawai swasta, pendidikan terakhir yakni SMK.
Terdakwa III
Anonim III, lahir di Pejarakan, usia21 Tahun /6-05-1997, Jenis kelaminLaki – laki, KebangsaanIndonesia, tempat tinggal di Kota Denpasar, A g a m aHindu, bekerja di sektor swasta dan menamatkan pendidikan D1 Pariwisata.
Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III memberikan keterangan yang saling bersesuaian dan saling membenarkan antar sesama terdakwa serta dihubungkan dengan keterangan para terdakwa dimana para terdakwa mengakui perbuatannya pada Kamis, 3 Mei 2018 sekitar jam 23.00 wita, bertempat di Pos Kamling Jl. xxx, belakang Perum xxx, Br. xxx, Desa xxx, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar para terdakwa terdapat ketika sedang bermain judi domino
dengan jenis brerong yang dilakukan secara melingkar dan menggunakan taruhan berupa uang. Barang bukti dalam penangkapan tersebut meliputi 1 (satu) buah meja triplek warna putih, 3 (tiga) set kartu domino, dan uang tunai berjumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah).
Setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui perbuatannya, dimana permainan tersebut dimulai pada pukul 22.30 wita di Pos Kamling dengan posisi duduk melingkar dimana terdakwa I duduk disebelah selatan, terdakwa II duduk disebelah timur dan terdakwa III duduk disebelah barat, adapun permainan judi jenis brerong tersebut dilakukan dengan cara yang mendapat nilai sembilan paling besar dianggap sebagai pemenang, namun dapat dikalahkan dengan nilai sembilan kebawah dari empat kartu yang dimiliki yang disebut dengan “unyil”, kemudian jumlah angka unyil tersebut dapat dikalahkan dengan empat kartu palang empat serta empat kartu palang empat dapat dikalahkan dengan empat kartu yang mempunyai nilai enam yang disebut dengan “raja”. Permainan dimulai dengan mengocok kartu kemudian membagikan kartu ke masing–masing pemain mendapatkan empat lembar kartu selanjutnya masing– masing pemain mencocokkan kartunya dan jika ada yang mendapat nilai sembilan paling besar dianggap sebagai pemenang dan masing–masing pemain yang kalah harus membayar kepada si pemenang sesuai dengan nilai taruhan yang dipasang begitu selanjutnya untuk yang mempunyai nilai “unyil”, empat kartu palang empat maupun yang memiliki kartu “raja” dan pemain yang keluar sebagai pemenang harus menjadi Bandar pada putaran selanjutnya yang bertugas mengocok kartu, kemudian kartu tertsebut dibagikan kepada pemain yang lain.
Permainan judi brerong yang dilakukan oleh para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga terdapat sifat melawan hukumnya.Permainan tersebut juga didasarkan pada untung–untungan saja dan selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya telah diamankan oleh petugas.
Hakim memutus bahwa terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersalah melanggar Pasal 303 KUHP dan harus menjalani pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 15 hari. Secara empiris, ada kalanyaterjadi disharmonisasi antarakepastian hukum dengan keadilan.Kondisi tersebut disebabkan karena konsepsi keadilan adalah suatu konsepsi yang terumus secara abstrak. Di sisi lain, kepastian hukum adalah suatu prosedur yang ketentuannya tersusun secara normatif.18
Dalam penanggulangan perjudian diperlukan upaya preventif dan jugaupaya represif. Upaya preventif tersebutdilakukan dengan cara memberikan motivasi dan bimbingan kepada masyarakat tentangdampakperjudian sehingga masyarakat menyadari bahwa perjudian itu tidak boleh dilakukan. Tujuan upaya preventifialah untuk melindungan masyarakat dari perjudian dengan melakukan tindakan pencegahan19Upaya represif dilakukan dengan memberantas permasalahan dengan memaksimalkan efek jera bagi pelaku melalui penegakan hukum. 20
Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memiliki peranan dalam mencegah kembalinya pelaku untuk bermain judi atau menyediakan permainan judi dikemudian hari. Adapun peranan hakim adalah selalu memberikan nasihat bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perjudian, menanyakan apakah terdakwa menyesal atau tidak telah terlibat dalam tindak pidana perjudian. Hal ini akan menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Hakim juga memberikan nasihat bahwa ketika terdakwa terlibat dalam tindak pidana perjudian ini, tidak hanya terdakwa saja yang bermasalah, namun juga menimbulkan permasalahan bagi keluarganya, sehingga setelah menjalani pidana nanti, terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya. 21
-
1) Alasan perjudian masih terjadi di masyarakat dalam wilayah hukum PN Denpasar dianalisis melalui faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat. Faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana perjudian di Kota Denpasar adalah faktor masyarakat yakni pergaulan dan faktor budaya yakni perjudian yang dilakukan di sela-sela kegiatan agama, dan kegaitan adat.
-
2) Putusan Nomor 716 / Pid.B / 2018 / PN Dps dalam menanggulangi
perjudiandalam konteks represif yakni dengan menjatuhkan pidana berupa sanksi pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Jaksa dan hakim sama-sama menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 303 KUHP. Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga pidana cukup ringan yakni selama 3 bulan dan 15 hari.
Kepolisian hendaknya proaktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai larangan dan dampak negatif perjudian.Hakim hendaknya memberikan nasihat pada terdakwa perjudian saat memeriksa perkara perjudian.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adami Chazawi, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Kartini Kartono, 2005, Patologi Sosial, jilid I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Rajawali Pers, Jakarta.
West, Michael,1970, An International Reader’s Dictonary, Longman Group Limited, London.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
JURNAL
Darmadi, Anak Agung Ngurah Yusa, and Sagung Putri ME Purwani."Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali)."
Gunarta, I. Ketut. "Transformasi Tabuh Rah Menjadi Tajen Di Desa Adat Batur Rening Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Propinsi Bali: Kajian Teologi Hindu. " Jurnal Penelitian Agama Hindu 3.1 (2019): 127-134.
Harahap, Nurhotia. "Pelaksanaan Kepolisian Dalam Menanggulangi Judi Online Di Padangsidimpuan. " Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman 4.2 (2018): 281-298.
Manalu, Hendri Saputra. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2.2 (2019): 428-539.
Marlando, Marcy. "Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet." DiH: Jurnal Ilmu Hukum7.14 (2011).
Nebi, Oktir. "Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Masyarakat." Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora 3.1 (2018): 39-44.
Sahara, Siti, and Meta Suriyani."Efektifitas Penghukuman Bagi Pelaku Maisir (Perjudian) di Kota Langsa." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13.1 (2018): 118-138.
Siregar, Ilkhamuddin Ramadhany. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia (Studi Putusan Pn Binjai No. 268/PID. B/2015/PN/BNJ). "
Suardana, I. Wayan. "Fenomena Upacara Yadnya Dan Judi Tajen Dalam Penciptaan Karya Seni Rupa." Mudra Jurnal Seni Budaya 33.2 (2018): 209-214.
Suarda, I. Wayan, Ida Ayu Gde Yadnyawati, and I. Ketut Suda. "Portrait of Hindu religious teacher performance certified educator in junior high schools Denpasar. " International research journal of management, IT and social sciences 5.3 (2018): 53-61.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3040
Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 7 Tahun 2020, hlm. 1-10.
Discussion and feedback