PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU POLITIK UANG DALAM KAMPANYE PEMILU
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU POLITIK UANG DALAM KAMPANYE PEMILU 1
Ayu Mirah Iswari Karna** I Wayan Suardana***
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara demokrasi yang tercermin dari terselenggaranya pemilihan umum baik untuk memilih badan legislatif dan/atau eksekutif. Salah satu tujuan dari pemilu yaitu untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat yaitu mampu mengayomi, mensejahterakan masyarakat, dan tentunya terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masyarakat dapat menilai kualitas dari peserta pemilu entah layak atau tidak untuk dipilih yaitu dengan melihat atau mendengar visi dan misinya pada saat kampanye. Namun dalam prakteknya, seringkali pemilu dinodai oleh oknum-oknum tertentu dengan melakukan politik uang. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya politik uang. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah ini yaitu untuk memahami petanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu dan upaya apa yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya politik uang. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari analisis yaitu bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pasal yang mengatur mengenai politik uang, seseorang dapat dipertanggungjawabkan pidana apabila orang yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perbuatan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah politik uang ini baik melalui upaya penal maupun upaya non penal.
Kata Kunci : Pemilu, Kampanye, Politik Uang.
ABSTRACT
Indonesia as a democratic country which reflected based of the holding of general elections to elect legislative and / or executive bodies. One of the objectives of the election is to get leaders who are able to reach the goals of the community that are; to protect, prosper the community, and exceptionally free from corruption, collusion and nepotism (KKN). The public can assess the quality of the elected participants as being feasible or vice versa by seeing or listening to their vision and mission during their campaigns. But in practice, the election that were held was tainted by certain elemen that is money politics. In regard to the case above, the problem formulated is how accountable penalties for money politics in elections and how the efforts were made by the government to avoid money politics. What is the purpose of this renewal? This is to solve the responsibility in fighting against money politics in elections and what efforts can be implemented by the government to prevent changes in money politics. The research method in this discussion is a normative legal research method with the approval of the registrant and legal concept analysis research. The results of the following analysis is in Law No. 7 of 2017 concerning Election specifically articles relating to money politics, a person can be accounted for, given that someone involved intentionally took action. Various attempts were made to tackle the problem of money politics through both punishment and non-criminal measures.
Keywords: Election, Campaign, Money Politics
Indonesia ialah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sejalan pula dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.2 Adapun bentuk konkrit dari demokrasi tersebut tercermin dari terselenggaranya pemilihan umum baik untuk memilih badan legislatif dan/atau eksekutif. Pemilihan Umum atau yang biasa disebut pemilu ialah pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali. Salah satu tujuan dari pemilu yaitu untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui pemilu masyarakat bebas memilih pemimpin yang menurutnya mampu menjadi sosok
pemimpin yang mampu mengayomi, mensejahterakan masyarakat, dan tentunya terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masyarakat dapat menilai kualitas dari peserta pemilu entah layak atau tidak untuk dipilih yaitu dengan melihat atau mendengar visi dan misinya pada saat kampanye.
Pengertian kampanye tertuang pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Dalam masa kampanye, para peserta pemilu atau tim kampanyenya akan mendeklarasikan program-program unggulan yang akan direalisasikan ketika ia terpilih nantinya yang tujuannya tidak lain untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dan meyakinkan masyarakat untuk memilihnya.
Namun dalam prakteknya, seringkali pemilu dinodai oleh oknum-oknum tertentu dengan melakukan politik uang. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa peserta pemilu menggunakan uang sebagai alat untuk mendapatkan dukungan atau suara. Politik dan uang ialah dua hal yang berbeda, namun keduanya tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lain. Dalam berpolitik orang pasti membutuhkan uang, begitu juga dengan uang orang dapat berpolitik. Istilah ini merupkan istilah yang digunakan untuk memengaruhi keputusan tersebut baik itu dalam pemilu atau dalam bidang lain.3 Politik uang ini berbagai macam bentuknya, mulai dari bagi-bagi amplop yang berisi uang kepada masing-masing pemilih, sumbangan-sumbangan untuk pembangunan, bagi-bagi sembako, dan lain sebagainya. Masyarakat kelas ekonomi ke bawah tetunya tidak akan menolak pemberian tersebut dan tidak jarang pula bahwa mereka cenderung memilih peserta pemilu yang telah melakukan politik uang tersebut. Sebenarnya politik uang ini akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang tujuan utamanya menjadi pemimpin adalah
untuk mencari keuntungan semata bukan benar-benar mengabdi untuk rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa politik uang merupakan permasalahan serius yang harus diatasi negara demokrasi khususnya Indonesia. Pelaku politik uang tentunya harus diberantas karena hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas para pemimpin.
-
1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu ?
-
2. Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya politik uang ?
-
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari kajian ini yaitu untuk memahami petanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu dan upaya apa yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya politik uang. .
Metode ipenelitian iyang idigunakan ipada itulisan iini iyaitu imetode ipenelitian inormatif iyaitu imenganalisis iUndang-Undang iNomor i7 iTahun i2017 itentang iPemilu idan iliteratur ilainnya. iAdapun ijenis ipendekatan iyang idigunakan idalam itulisan iini iadalah ipendekatan iStatue iApproach iyaitu iberdasarkan ipada iketentuan ihukum ipositif iyang iberlaku idi iIndonesia iyang iterkait idengan iisu ihukum iyang iterjadi.4
4 Peter Mahmud Marzuki, 2010,
Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Politik Uang Dalam Pemilu
-
Politik uang dalam pemilu bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perpolitikan. Meskipun telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai larangan-larangan pada pemilu yaitu salah satunya politik uang, pada prakteknya masih saja politik uang ini marak terjadi. Biasanya politik uang dilakukan oleh peserta pemilu yang mempunyai banyak uang. Demi mendapatkan kedudukan ia rela membeli sebuah jabatan dengan uang yang dimilikinya. Politik uang ialah salah satu tindak pidana dalam pemilu.
Tindak pidana politik uang diatur pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan dan memeberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu sehingga surat suaranya tidak sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Sehingga dilihat dari bunyi pasal tersebut, terdapa unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut
-
a. Unsur setiap orang, jadi subyek tindak pidana adalah manusia. b. Unsur dengan sengaja, kesengajaan merupakan salah satu bentuk dari kesalahan, sehingga pelaku harus memiliki kesengajaan dalam melakukan delik.
-
c. Unsur ipada isaat ipemungutan isuara imenjanjikan iatau imemberikan iuang iatau imateri ilainnya ikepada ipemilih iatau imenggunakan ihak ipilihnya idengan icara itertentu isehingga isurat isuaranya itidak isah
-
d. Unsur idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i3 i(tiga) itahun idan idenda ipaling ibanyak iRp i36.000.000,00 i(tiga ipuluh ienam ijuta irupiah). iSeseorang iyang iterbukti
imemenuhi iunsur-unsur idelik ipada ipasal itersebut iakan idikenai ipidana ikomulatif iberupa ipidana ipenjara idan idenda isesuai idengan iyang itelah iditentukan.
Disamping pasal tersebut mengenai politik uang juga diatur pada Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan bahwa :
-
(1) Setiap ipelaksana, ipeserta, idan itim ikampanye ipemilu ilainnya idengan isengaja imenjanjikan iatau imemberikan iuang ikepada ipeserta ikampanye ipemilu isecara ilangsung iatau itidak ilangsung idapat idipidana ipenjara ipaling ilama i2 i(dua) itahun idan idenda ipaling ibanyak iRp i24.000.000,00 i(dua ipuluh iempat ijuta irupiah). i
-
(2) Setiap ipelaksana, ipeserta, idan itim ikampanye ipemilu iyang idengan isengaja ipada imasa itenang imenjanjikan iatau imemberikan iimbalan iuang iatau imateri ilainnya ikepada ipemilih isecara ilangsung iataupun itidak ilangsung idapat idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i4 i(empat) itahun idan idenda ipaling ibanyak iRp i48.000.000,00 i(empat ipuluh idelapan ijuta irupiah).
-
(3) Setiap iorang idengan isengaja isaat ihari ipemungutan isuara imenjanjikan iatau imemberikan iimbalan idan imateri ilainnya ikepada ipemilih iuntuk itidak imenggunakan ihak ipilihnya idan imemilih ipeserta ipemilu itertentu idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i3 i(tiga) itahun idan idenda ipaling ibanyak iRp i36.000.000,00 i(tiga ipuluh ienam ijuta irupiah).
Adapun unsur-unsur delik dari pasal di atas yaitu :
Ayat (1)
-
a. Unsur setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, jadi subyek tindak pidana atau dapat dipertanggungjawabkan
pada ayat ini terbatas pada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye.
-
b. Unsur sengaja, bentuk kesalahan dalam delik ini yaitu kesengajaan.
-
c. Unsur imenjanjikan iatau imemberikan iimbalan iatau imateri ilainnya isebagai iimbalan ikepada ipeserta ikampanye ipemilu isecara ilangsung iataupun itidak ilangsung.
-
d. Unsur idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i2 i(dua) itahun iatau idenda ipaling ibanyak iRp i24.000.000,00 i(dua ipuluh iempat ijuta irupiah), apabila seseorang terbukti memenuhi delik maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana komulatif berupa pidana pejara dan pidana denda.
Ayat (2)
-
a. Unsur setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. subjek tindak pidana pada ayat ini yaitu sama seperti pada ayat (1) yang mana yang menjadi subjek tindak pidana adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.
-
b. Unsur sengaja, kesalahan dalam delik ini didasarkan adanya kesengajaan dari pelaku. Unsur ipada imasa itenang imenjanjikan iatau imemberikan iimbalan iuang iatau imateri ilainnya ikepada ipemilih isecara ilangsung iataupun itidak ilangsung. i
-
c. Unsur idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i4 i(empat) itahun iatau idenda ipaling ibanyak iRp i48.000.000,00 i(empat ipuluh idelapan ijuta irupiah). iPelaku iapabila iterbukti imemenuhi iunsur idelik imaka iia idapat idikenai ipidana ikomulatif iberupa ipidana ipenjara iatau ipidana idenda isesuai iketentuan.
Ayat i(3)
-
a. Unsur isetiap iorang, isubjek itindak ipidana idalam idelik iini iyaitu imausia.
-
b. Unsur idengan isengaja, ikesalahan idalam idelik iini
itersecermin idari iadanya iniat ipelaku iuntuk imelakukan idelik.
-
c. Unsur ipada isaat ihari ipemungutan isuara imenjanjikan iatau imemberikan iimbalan iatau imateri ilainnya ikepada ipemilih iuntuk itidak imenggunakan ihak ipilihnya iatau imemilih ipeserta ipemilu itertentu.
-
d. Unsur idipidana idengan ipidana ipenjara ipaling ilama i3 i(tiga) itahun iatau idenda ipaling ibanyak iRp i36.000.000,00 i(tiga ipuluh ienam ijuta irupiah). iApabila ipelaku iterbukti imemenuhi iunsur idelik imaka iia idapat idipidana idengan ipidana ikomulatif iyaitu ipidana ipenjara iatau ipidana idenda isesuai iketentuan.
Jadi idari ibeberapa ipasal idalam iUU iNomor i7 iTahun i2017 itentang iPemilu ikhususnya ipasal imengatur imengenai ipolitik iuang, iseseorang idapat idipertanggungjawabkan ipidana iapabila iorang iyang ibersangkutan idengan isengaja imelakukan iperbuatan iyang idilarang itersebut. d.
Dalam menanggulangi politik uang dalam pemilu, pemerintah bukan hanya sebagai penonton dan berdiam diri menghadapi hal demikian. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah politik uang ini baik melalui upaya penal maupun upaya non penal. iUpaya ipenal imerupakan iupaya ipenanggulangan ikejahatan ibersifat irepresif i(penindakan) ibagi ipelaku ipelanggar ihukum iatau ikejahatan. iUpaya inon ipenal imerupakan iupaya ipenanggulangan ikejahatan ibersifat ipreventif iyaitu iupaya-upaya ipencegahan iterhadap ikemungkinan ikejahatan iyang idilaksanakan isebelum iterjadi ikejahatan.5
Memang dalam hal memberantas politik uang tidak semudah membalik kan telapak tangan. Dikarenakan adanya campur tangan elit politik di dalamnya dan juga masyarakat enggan untuk melaporkan terjadinya politik uang itu sendiri. Politik uang ini berbagai macam bentuknya, mulai dari bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, modus sumbangan pembangunan entah itu pembangunan bale banjar atau pura (Bali), janji bahwa setelah terpilih akan diberikan sumbangan jutaan bahkan puluhan juta, dan lain sebagainya. Semakin berkembangnya teknologi, politik uang juga ikut berkembang pula. Terbaru modus politik uang bukan lagi menggunakan uang tunai sebagai medianya tetapi pelaku memberikan e-money kepada pemilih. Praktik politik uang ini ada yang dilakukan sebelum pencoblosan, ada juga yang dilakukan setelah pencoblosan.
Adapun upaya penanggulangan politik uang terdiri dari tiga bagian pokok, yaitu:6 1. Pre-emtif
Upaya ipre-emtif imerupakan iupaya-upaya iawal iguna imencegah iterjadinya itindak ipidana. iUsaha-usaha iyang idilakukan idalam ipenanggulangan ikejahatan isecara ipre-emtif imenanamkan inilai-nilai/norma-norma iyang ibaik isehingga inorma-norma itersebut iterinternalisasi ipada idiri iseseorang. iMeskipun iada ikesempatan iuntuk imelakukan ikejahatan itapi ijika ipelaku itidak iada iniat iuntuk imelakukan ihal itersebut imaka itidak iakan iterjadi ikejahatan. iDengan iusaha ipre-emtif ifaktor iniat imenjadi ihilang imeskipun iada ikesempatan. Upaya pre-emtif yang dilakukan pemerintah dalam menanggulang politik uang yaitu dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai larangan-larangan pemilu yang salah satunya politik uang. Dengan membaca undang-undang tersebut maka peserta pemilu seharusnya tidak berniat melakukan politik uang karena hal tersebut
diancam dengan pidana.
-
2. Preventif
Upaya-upaya ipreventif iini imerupakan itindak ilanjut idari iupaya ipre-emtif iini iyang imasih idalam itataran ipencegahan itersebut isebelum iterjadinya ikejahatan. iDalam iupaya ipreventif iyang iditekankan imerupakan imenghilangkan ikesempatan iuntuk idilakukannya itindak ipidana. iUpaya ipreventif ipemerintah idalam imenanggulangi ipolitik iuang iyaitu iadanya ilarangan ikampanye ioleh iBawaslu isebelum imasa ikampanye, idengan idemikian ikesempatan iterjadinya ipolitik iuang imenjadi isangat ikecil. iDisamping iitu iBawaslu ijuga imelakukan ipatrol ianti ipolitik iuang isaat imasa itenang ipemilu iuntuk imencegah iterjadinya ipolitik iuang iini.7
-
3. Represif
Upaya iini idilakukan isetelah iterjadinya isuatu itindak ipidana imaupun ikejahatan ilalu iberupa ipenegakan ihukum i(law ienforcement) idengan imemberikan ihukuman. iUpaya iini imerupakan isuatu icara ipenanggulangan ikejahatan idimana isecara ikonsepsional iditempuh isetelah iterjadinya itindak ipidana. iPenanggulangan idengan iupaya iini iguna imenindak ipara ipelaku isesuai idengan iperbuatannya idan imemperbaikinya ikembali iagar imereka isadar ibahwa iperbuatan iyang idilakukannya imerupakan iperbuatan imelanggar ihukum idan imerugikan imasyarakat, isehingga itidak imengulanginya idan imembuat iorang ilain itidak imelakukan ihal iyang isama imeningat isanksi iyang idiberikan icukup iberat. iPelaksanaan iupaya iini itentunya itidak ilepas idari isistem iperadilan ipidana, idimana idalam isistem iperadilan ipidana ipaling isedikit iterdapat i5 i(lima) isub-sistem iyaitu isub-sistem ikehakiman, ikejaksaan, ikepolisian, ipemasyarakatan, idan ipenasihat ihukum iyang imerupakan isuatu ikeseluruhan idan iberhubungan isecara ifungsional.
iDalam ipenanggulangan isecara irepresif icara-cara iyang iditempuh ibukan ilagi ipada itahap ibagaimana imencegah iterjadinya isuatu ikejahatan itetapi ibagaimana imenindak itegas ipelaku itindak ipidana idengan ijalan imenjatuhkan ipidana. iUpaya iini idilakukan ipemerintah idengan imenjatuhkan ipidana ikepada ipelaku ipolitik iuang isesuai idengan iketentuan iPasal i515 idan iPasal i523 iUU iNomor i7 iTahun i2017 itentang iPemilihan iUmum.
-
1. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia telah memenuhi unsur-unsur atau rumusan delik yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Disamping itu hal yang paling penting dari pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan yang melekat pada diri pelaku. Mengenai politik uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur pada Pasal 515 dan Pasal 523. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku dalam melakukan politik uang, yang mana kesengajaan merupakan salah satu bentuk kesalahan. Apabila seseorang atau sekelompok orang terbukti memenuhi unsur delik, maka orang yang bersangkutan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 515 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana kedua pasal tersebut ancaman pidananya berupa pidana penjara dan pidana denda.
-
2. Ada tiga upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya politik uang. Adapun upaya yang dimaksud yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya pre-emtif dan upaya preventif merupakan upaya pencegahan
sebelum terjadinya tindak pidana yang termasuk dalam upaya non penal. Sedangkan upaya represif merupakan upaya panggulangan tindak pidana setelah tindak pidana terjadi yang mana upaya ini termasuk upaya penal.
-
1. Pemilihan umum merupakan bentuk konkrit dari demokrasi. Tujuan pemilu tidak lain adalah untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas, merakyat, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Seharusnya peserta pemilu maupun tim kampanye atau tim suksesnya tidak menodai pesta demokrasi dengan melakukan politik uang. Agar peserta pemilu maupun tim suksesnya tidak melakukan politik uang, maka peserta pemilu hendaknya membuat program-program yang tidak hanya menjadi janji semata tetapi buat program yang tidak mustahil untuk direalisasikan sehingga masyarakat percaya dan memberikan suaranya dengan suka rela.
-
2. Dalam menanggulangi politik uang tentunya tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah saja. Masyarakat seharusnya berada pada garda terdepan dalam hal penanggulangan politik uang. Hal ini dikarenakan masyarakat merupakan sasaran dilakukannya politik uang itu sendiri. Penulis menyarankan agar masyarakat bijak dalam mengahadapi tantangan demokrasi berupa politik uang. Jangan sampai suara masyarakat dibeli untuk mendapatkan kekuasaan yang melahirkan pemimpin korup. Masyarakat harus sadar bahwa apabila memilih calon pemimpin yang melakukan politik uang, sama saja kita memilih koruptor sebagai pemimpin masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Arief, Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Pustaka Magister, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Yusa, I Gede, 2016, Hukum Tata Negara, Setara Press, Malang.
Jurnal Ilmiah :
Ananingsih, Sri Wahyu, 2017, Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017, Vol 45 No.1, Jurnal Hukum Diponegoro, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang.
Djanggih, Hardianto, 2017, Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan : Studi Putusan Nomor:
09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang, Vol 17 No. 3, Jurnal Hukum Tompotika, Fakultas Hukum
Universitas Tompotika, Luwuk.
Mulyadi, Dedi dan Aridhayandi, M. Rendi, 2015, Putusan
Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan DEngan Pencegahan Korupsi Politik, Vol 1 No. 2, Jurnal Hukum Suryakancana, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Bogor.
Ibrahim, Rezha Setyawan Risyad, 2018, Urgensi Revisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Berkaitan Dengan Politik Uang, Vol 4 No. 3, Jurnal Hukum Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Hadi, Dejan Abdul, 2018, Sanksi Sosial dan Efek Jera bagi Pelaku Tindak Pidana Money Politic dalam Pemilu, Vol 4 No. 2,
Jurnal Hukum Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Lestari, Eta Yuni, 2018, Menghindari Tindak Pidana Pemilu : Belajar dari Konflik Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Vol 4 No. 2, Jurnal Hukum Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
JURNAL
Moonti, Roy Marthen dan Marten Bunga, 2018, “Dampak Politik Uang Terhadap Demokrasi”, Volume 04 Nomor 03, Seminar Nasional Hukum Universitas Semarang
SKRIPSI
Muhammad Tetuko Nadigo Putra At, 2018, Upaya Penanggulangan Politik Uang (Money Politic) Pada Tahap Persiapan Dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Lampung, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung
INTERNET
Tanpa Nama, 2018, “Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang, Nasional Kompas, URL :
http://nasional.kompas.com/read/2018/10371791 diakses
tanggal 8 April 2019
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, 2017, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9No.5 Tahun 2020, hlm. 1-14
Discussion and feedback