IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERAK

SEBAGAI KARYA DESAIN DI DESA CELUK

Oleh:

Anak Agung Ayu Putri Tunggal Dewi, email: [email protected], Fakultas Hukum Universitas Udayana

Ni Ketut Supasti Dharmawan, email: [email protected], Fakultas Hukum Universitas Udayana

I Nyoman Mudana, email: [email protected], Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Hak desain industri timbul berdasarkan pendaftaran sebagaimana merupakan kewajiban hukum menurut Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dan memberikan manfaat ekonomis yang disebut sebagai hak eklusif pendesain. Namun realitanya masih ada pendesain yang belum mendaftarkan desainnya. Tujuan dari studi ini untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pendaftaran desain industri dari karya industri perak dan pelaksanaan ketentuan pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar. Metode yang digunakan studi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Sifat penelitian dalam studi ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Dalam studi ini pengolahan dan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukan bahwa faktor - faktor penyebab belum maksimal pendaftaran desain industri yaitu dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang dimiliki oleh para pendesain di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum maksimal, selanjutnya di pengaruhi oleh sarana maupun fasilitas yang mendukung untuk mengefektifkan minat dalam pendaftaran karya desain industri perak dan pelaksanaan pendaftaran di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum terlaksana secara efektif

Kata Kunci: Implementasi, Pendaftaran, Desain Industri

ABSTRACT

Industrial design rights arise on the basis of registration as a legal obligation according to Article 1o and Article 11 of The Act Numb. 31, 2000 concerning about Industrial Design. Industrial design registration provides legal protection for industrial design rights holder and in reality there are still designers who haven’t registered their design. The purpose of this study is the factor that have not yet maximized industrial design registration and to examine the silver industry in Celuk Village, Gianyar regency and. The method used in this study is an empirical legal research method using a statuatory and fact approach. The nature of research in this study is descriptive. The data collection teqhnique uses interviews. In this study data processing and analysis using qualitative analysis. The result of the study showed that the factors that have not been maximally registered for industrial design are influenced bt the legal awareness possessed by the designers in Cuk Village Gianyar Regency which have not been maximally influenoed by

supporting facilities to streamline the interest in registrering silver industry design works and the implementation of the registration of silver industrial design work in Celuk Village, Gianyar Regency had not been carried out effectively and

Keywords: Implementation, Registration, Industrial Design

  • 1.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Penulisan

Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property yang sangat berberkaitan dengan benda tak berwujud serta perlindungannya meliputi karya intelektual yang berasal dari cipta, rasa dan karsa manusia.1 Hak kekayaan intelektual merupakan hak kebendan yaitu hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak maupun hasil kerja rasio. Wujud nyata dari kemampuan intelektual manusia tersebut dapat dilihat dalam bentuk penemuan teknologi, ilmu pengetahuan, karya cipta seni dan sastra, serta karya-karya desain.2 Desain industri ialah sarana untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi suatu industri yang juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual.3 Kemajuan dunia perdagangan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan dibidang ekonomi dimana dalam pelaksanaannya difokuskan pada bidang industri.

Desain industri tercipta dari kemampuan kreativitas yang berasal dari cipta, rasa dan karsa manusia yang disebutkan sebagai produk intelektual manusia. Dalam proses penciptaan desain produk industri bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, karena diperlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit. Dalam pengembangan desain industri juga membutuhkan kreativitas dan inovasi yang terus menerus. Pendaftaran desain industri merupakan kewajiban hukum menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang menyatakan “hak desain industri diberikan atas dasar permohonan”. Perlindungan hak milik industri diberikan negara melalui sistem pendaftaran dengan hal tersebut bahwa perlindungan di bidang desain industri akan lebih mencapai sasaran bila melalui mekanisme pendaftaran.

Hak atas desain industri dan hak ekskluisf diperoleh karena pendaftaran maka pendaftaran desain industri harus didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayan lntelektual.4 Hak desain industri merupakan hak milik eksklusif bagi pemegang haknya untuk mempertahankan, memonopoli dan menggunakan haknya. Pemegang hak desain industri mempunyai hak monopoli atau ekslusif, artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain insudtri, serta mempunyai kedudukan kuat sekali terhadap pihak lain. Apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap haknya, dia dapat melakukan hukum kepidanaan atau hukum keperdataan.

Bidang industri di Bali khususnya pada industri perak dikenal di daerah Desa Celuk Kabupaten Gianyar. Namun kepopuleran Desa Celuk Kabupaten Gianyar sebagai sentra kerajinan karya industri perak tidak diikuti dengan belum maksimalnya pendaftaran karya industri perak yang dilakukan oleh pendesain. Olehnya maka peranan dari pendesain sangat penting dalam rangka untuk mendukung serta melaksanakan kepastian atas hak desain industri, baik subyek maupun obyeknya karena perlindungan hukumnya berupa produk yang dibuat maupun di produksi secara berulang-ulang.5 Namun perkembangan perlindunggan hukum bagi pemegang hak desain industri pada saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan, dimana pendesain perak terlihat belum paham terhadap fungsi perlindungan hukum maupun manfaat dari hak desain industri tidak hanya itu karya desain yang dihasilkan yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya bahkan banyak diperbanyak tanpa ijin pemiliknya oleh pihak yang tidak memiliki hak6. Dengan demikian perlu ditanamkan ada kesadaranan bahwa pendaftaran desain ialah sesuatu tindakan yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap suatu desain industri yang didaftarkan secara hukum.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pendaftaran desain industri dari karya desain perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar?

  • 2.    Bagaimana pelaksanaan ketentuan pendaftaran desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Desa Celuk Kabupaten Gianyar?

  • 1.3.    Tujuan penulisan

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui & memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar serta pelaksanaan ketentuan pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar.

  • 2.     Metode penelitian

    2.1.    Jenis Penelitian

Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.7

  • 2.2.    Jenis Pendekatan

Jenis pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Pendekatan peraturan perudang-undangan (The Statue Approach) yaitu dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat. Pendekatan fakta (The Fact Approach) dilakukan dengan meneliti fakta-fakta yang terdapat di masyarakat dengan cara mengedepankan penelitian berupa data-data dan melakukan wawancara langsung ke instansi yang berkaitan dan kepada pendesain perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar.

  • 2.3.    Analisis

Dalam penelitian ini pengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Analisas secara kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehinga memudahkan pemahaman dan interpretasi data.

  • 3.     Hasil Penelitian dan Pembahasan

    • 3.1.    Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pendaftaran Desain Industri Dari Karya Industri Perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar

Pendaftaran desain industri di Desa Celuk Kabupaten Gianyar dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhi pendaftaran desain industri dari karya industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar yaitu pertama tidak dipenuhinya unsur kebaruan karena sudah dilakukan

pengungkapan sebelum didaftarkan. Faktor kedua yaitu hambatan yang timbul pada pendesain itu sendiri ataupun pemohon atas pendaftaran desain industri tersebut yaitu kesadaran hukum dari masyarakat. Hukum ialah salah satunya faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakatnya. Dalam ilmu hukum terdapat adigium bahwa setiap orang dianggap tahu hukum pada saat hukum dinyatakan berlaku, sehingga secara logika hukum tersebut dapat diterapkan setelah aturan tersebut dinyatakan berlaku.8 Kesadaran hukum pada hakikatnya ialah berbicara mengenai kesadaran maupun nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Sesuai pada pernyataan yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto bahwa kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap hukum yang ada atau yang diharapkan.

Menurut Soerjono Soekanto ada 4 indikasi yang membentuk kesadaran hukum yang secara berurutan (tahap demi tahap) yaitu:9

  • 1.    Pengetahuan hukum: merupakan pengetahuan seseorang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.

  • 2.    Pemahaman hukum: sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis) yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.

  • 3.    Sikap hukum (legal attitude) merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan hukum.

  • 4.    Pola perilaku hukum tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum, dalam masyarakat. Jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.

Belum maksimalnya pendaftaran desain industri khususnya pada karya desain industri perak tidak hanya dipengaruhi oleh kesadaran hukum dari pendesain itu sendiri tetapi juga salah satu faktor lainnya ialah sarana maupun fasilitas. Sarana maupun fasilitas merupakan bagian dari mengefektifkan suatu aturan yang merupakan sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.

  • 3.2.    Pelaksananan Ketentuan Pendaftaran Desain Industri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Di Desa Celuk Kabupaten Gianyar

Indonesia bersaing dalam memajukan sektor industri salah satunya dengan cara memanfaatkan peranan desain industri yang merupakan bagian dari kekayan intelektual.10 Indonesia telah memberikan komitmen terhadap dunia internasional untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dibidang ekonomi dan perdagangan terhadap kesepakat-kesepakatan WTO seperti TRIPs (Trade Related of Inlelectual Property Rights) merupakan perjanjian internasional dibidang Kekayan Intelektual.11 Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota WTO memiliki konsekuensi dengan meratifikasi keanggotaannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.12 Dengan demikian Indonesia terikat komitmen untuk menyesuaikan hukum nasionalnya terhadap kesepakatan internasional tersebut. Salah satunya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Karya desain indutri yang dihasilkan oleh seorang perlu memperoleh perlindungan sebagai suatu penghargaan atas karya yang telah dihasilkan. Dengan adanya perlindungan tersebut maka dapat mencegah terjadinya tindakan itikad yang tidak baik oleh pihak lainnya. Suatu desain industri wajib didaftarkan sehingga mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Maka dari itu penting halnya mendaftarkan karya desain industrinya tersebut. Sebagaimana pengaturan tentang permohonan pendaftaran dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Indonesia menggunakan prinsip first to file berarti hak desain industri diberikan melalui pendaftaran dan diberikannya untuk desain yang baru (new).13 Prinsip first to file atau asas pendaftaran pertama ialah bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas desain industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasarkan atas asas orang yang pertama mendesain. Permohonan pendaftaran tersebut harus melengkapi

persyaratan tertentu yaitu baik persyaratan formalnya maupun persyaratan materiilnya. Syarat formal adalah syarat yang menyangkut prosedur tata cara pendaftaran sedangkan syarat materiil adalah syarat yang menyangkut desain itu sendiri. Bagi desain industri yang dapat diberikan perlindungan tentunya harus memenuhi syarat sebagaimana dituangkan dalam kentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Berdasarkan ketentuan dikemukakan bahwa desain industri yang dapat diberikan perlindungan hukum yaitu pertama desain industri yang baru dan kedua desain industri tidak sama pengungkapan dengan desain industri sebelumnya.14

Berdasarkan wawancara dengan Bapak Putu Edi Wahyudi selaku Fungsional Umum Analisis Permohonan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pendaftaran desain industri dapat dilakukan dengan cara dua cara yaitu dengan cara manual maupun secara online. Pendaftaran desain industri dapat dilakukan melalui kantor wilayah, konsultan Kekayaan Intelektual maupun sentra Kekayaan Intelektual. Berdasarkan wawancara dengan Made Aria Kurniawan selaku Staf Sentra KI Universitas Udayana dalam wawancara menyatakan pendaftaran desain industri bisa dilakukan oleh perseorangan maupun badan hukum. Syarat-syarat untuk kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi yaitu Copy KTP, Gambar/Foto Desain, Uraian Desain, Surat Pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon, Surat kuasa yaitu bila permohonan diajukan melalui kuasa, Surat Pengalihan Hak Desain Industri apabila Pendesain dan Pemohon berbeda, Copy NPWP. Biaya pendaftaran dikenakan sebesar Rp. 300.000 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp.600.000 untuk non UKM untuk setiap permohonan. Setelah melengkapi syarat administrasi dan melakukan pembayaran maka selanjutnya akan di kirim ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran maka akan ada pengumuman untuk dikeluarkan sertifikat.

Suatu desain industri dapat diberikan perlindungan apabila tidak betentangan dengan ketertiban umum, agama atau kesusilaan. Bilamana terdapat kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan pendaftaran desain industri maka pemohon ataupun kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan maupun tanggapan penarikan kembali tersebut dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali. Apabila pemohonan tak memberikan keberatannya, putusan penolakan maupun penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah sifatnya tetap. Pemohonan ataupun kuasanya dapat

mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Niaga terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali tersebut. Paling lama tiga bulan terhitung dari tanggal peneriman, pemohonan yang memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayan lntelektual dengan cara menetapkannya pada sarana khusus yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat. Dalam hal permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali tetapi kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual akan melakukan pengumuman setelah menerima salinan putusan tersebut.

Persyaratan pendaftaran Desain Industri telah memenuhi syarat untuk terdaftar maka akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.15 Tanggal mulai berlakunya perlindungan dicatatkan didalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan pada Berita Resmi Desain lndustri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain lndustri. Daftar Umum Desain Industri memuat keterangan: nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksaan pendaftaran dan keterangan tentang pengalihan hak. Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memuat hal-hal yang diwajibkan Undang-Undang No 31 Tahun 2000.

Desa Celuk merupakan sentra kerajinan perak di Bali. Kepopuleran Desa Celuk belum diikuti dengan pemahaman pendesain maupun mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karyanya. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap karya desainnya maka akan memberikan manfaat bagi pendesain secara ekonomi dikarenakan desain industri memiliki suatu hak yang disebut sebagai hak eksklusif pendesain. Hak eksklusif pendesain terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 junto Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang menyatakan:

“Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”

“Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri, kecuali pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.”

Suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian target masyarakat maka akan dikatakan bahwa aturan hukum tersebut telah efektif. Efekitivitas hukum mempunyai kaitan sangat erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan

penegakan hukum dalam masyarakat agar tercapainya tujuan hukum.16 Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dapat diketahui bahwa para pendesain karya desain industri perak ini masih belum mendaftarkan desain industrinya sehingga desain yang mereka hasilkan tidak mendapatkan perlindung hukum dan dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran karya Desain perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum terlaksana secara efektif.

  • 4.    PENUTUP

    • 4.1.    Kesimpulan

Faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya pendaftaran desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar dipengaruhi oleh yaitu pertama adalah tidak dipenuhinya unsur kebaruan karena sudah dilakukan pengungkapan sebelum didaftarkan. Faktor kedua yaitu hambatan yang timbul pada pendesain itu sendiri ataupun pemohon atas pendaftaran desain industri tersebut yaitu kesadaran hukum dari masyarakat. Faktor- faktor tersebutlah yang mempengaruhi belum maksimalnya pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan pendaftaran desain industri di Desa Celuk Kabupaten Gianyar masih belum terlaksana secara efektif dikarenakan kurangnya pemahaman pendesain dalam perlindungan hak desain industri baik itu dari syarat-syarat, alur dan prosesnya.

  • 4.2.    Saran

Diharapkan kepada para pendesain karya industri perak lebih membuka diri untuk mencari dan menambah wawasan mengenai pendaftaran desain industri khususnya untuk perak karena akan memberikan manfaat dan tercegah dari masalah-masalah hukum dan keinginan untuk mendaftarkan desainnya dapat ditingkatkan dan kepada pemerintah agar lebih giat mengadakan sosialisasi mengenai pendaftaran desain industri kepada pendesain perak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Astar Abdul, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual, CV Budi Utama, Yogyajakrta.

Dharmawan Ni Ketut Supasti et.al., 2016, Hak kekayaan Intelektual (HKI), Deepublish (CV. Budi Utama), Yogyakarta.

Sunggono Bambang, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet-16, Rajawali Press, Jakarta.

Sutedi Adrian, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Adiyan, A. K. (2013). PENERAPAN PRINSIP KEBARUAN (NOVELTY) DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co. Ltd). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(3). H.15, URL: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/ 146

Adi Dana Pratama, I., Sukihana, I., & Sri Indrawati, A. (2016). PENGATURAN PENGGUNAAN DESAIN YANG SAMA PADA PRODUK MOBIL YANG MEREKNYA BERBEDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. Kertha Semaya :   Journal Ilmu Hukum, 4(3). Retrieved from

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18923

Adnyana, I. (2015). IMPLIKASI UJI KOMPETENSI TERHADAP KESADARAN HUKUM PERS WARTAWAN MEDIA CETAK DI KOTA DENPASAR. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(2). doi:10.24843/JMHU.2015.v04.i02.p02                             URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/17518/11470

Dewi, G., & Putra, D. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1-15.

Retrieved                                                       from

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50161

Dharmawan, N. (2014). KEBERADAAN DAN IMPLIKASI PRINSIP MFN DAN NT DALAM PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),      3(2).      doi:10.24843/JMHU.2014.v03.i02.p03      URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/9463/6990

Labetubun, M.A, 2011, Perlindungan Hukum Desain Industri Di Dunia Maya (Kajian Overlaping antara Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri, Jurnal Sasi, Vol.17,No.4,Bulan Oktober-Desember 2011,   h.12, URL:

http://fhukum.unpatti.ac.id/download/jurnal-paper/sasi/Jurnal

Prameswari, K., Resen, M., & Dahana, C. (2018). EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR. Kertha Negara : Journal      Ilmu      Hukum,      .      Retrieved      from

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/40079

SUPASTI DHARMAWAN, N., & MAS ARYANI, N. (2012). KEBERADAAN REGULASI   DESAIN INDUSTRI   BERKAITAN DENGAN

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN DI BALI. Kertha Patrika,       33(1).       doi:10.24843/KP.2008.v33.i01.p04       URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/3262/234 1

Supasti Dharmawan, N., & Mas Aryani, N. (2012). Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Di Bali. Kertha Patrika, 33(1). doi:10.24843/KP.2008.v33.i01.p04, h.2., URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/3262/234 1

TAGEL, D. (2013). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENGGUNA JALAN DI KOTA DENPASAR. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(2). doi:10.24843/JMHU.2013.v02.i02.p08 URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/5939,

Urmila Dewi Manuaba, I., & Wiryawan, I. (2014). UPAYA PENGEMBANGAN SERTA PROSEDUR PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI KERAJINAN KAYU DI BALI. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Retrieved                                                     from

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8263

Widiantari, I., Wiryawan,  I.,  & Mudana, I. (2018). EFEKTIVITAS

PELAKSANAAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI KERAJINAN TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR. Kertha Semaya :  Journal Ilmu Hukum, . Retrieved from

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/37237

Yuliasih, Y. (2015). Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan rinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor 35 PK/PDT. SUS-HKI/2014). Notarius, 8(2), 152-279. h, 154,                                                            URL:

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/102 63/8152

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243 ) (Tambahan Lembaran Negara

Republik Ndonesia Nomor 4045)

12