PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ARISAN YANG BERBASIS ONLINE

Dewa Sang Ayu Made Sugi Yasmarini I Wayan Novy Purwanto

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail : [email protected]

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail :

“ABSTRAK

Seiring berkembangnya teknologi, arisan dikenal yang hanya dapat dilakukan dengn cara konvensional yaituidengan cara bertemu langsung dengan para anggotanya. Berbeda halnya arisan kini dapat dilakukan dengan bantuan sosial media. Namun hal tersebut juga menyebabkan timbulnya masalah semakin kompleks. Seperti halnya arisan tersebut rawan akan penipuan atau penggelapan uang karena kurangnya jaminan atau perjanjian tertulis. Kegiatan dirancang agar semakin mudah dan tidak perlu waktu dan tempat. Minimnya waktu yang dimiliki oleh para anggota tentu akan membawa efek positif juga dari adanya kegiatan arisan online ini. Namun dibalik itu, arisan online memiliki dampak negatif yaitu lemahnya kekuatan perjanjian yang dimiliki oleh para anggota arisan online, mengingat arisan ini dilakukan hanya sebatas melalui sosial media. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui apa saja dampak yang diperkirakan terjadi apabila melakukan arisan online dan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi yang dimaksud dalam haliiini adalah, tidak terpenuhnya suatu perjanjian oleh para pihak yang bersangkutan. Serta hal yang harus diperhatikan dalam mengikuti arisan yang berbasis online tersebut. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan (The Statue Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-pauti sesuai hukum yang ditangani. Hasil penelitian dapat mengetahui kekuatan hukum perjanjian para pihak yang dilaksanakan dalam arisan online agar pengelola arisan dapat mempertanggung jawabkan pihak-pihak yang melakukan wanprestasi dalam suatu kegiatan arisan online dan upaya memberikan perlindungan terhadap para anggota arisan online yang mengalami kerugian.

Kata Kunci : Perjanjian, Media Sosial, Arisan Online

ABSTRACT

As technology develops, social gathering can only be done in a conventional manner by meeting directly with its members. Unlike the case with social gathering can now be done with the help of social media, and the other social media. But it also causes more complex problems. Which is the social gathering is prone to fraud or embezzlement of money because of lack of guarantees or written agreements. social gathering certainly has a positive or negative impact, positive, all activities are designed to be easier and do not need a special time and place. But behind that, online social gathering

has a negative impact, namely the weak strength of the agreement owned by the members of online social gathering, given that this social gathering is only limited through social media and does not meet directly. The method used a normativ legal research method by examining the statutory regulations (The Statue Approach) which means that the approach taken is to examine all relevant laws and regulations in accordance with the laws handled. The results abut this study can find out the legal force of the parties' agreement carried out in online arisan so that the social gathering manager can be held accountable for parties who default in a social gathering activity and efforts to provide protection for social gathering members who experience losses.

Keywords : agreement, social media, online social gathering

  • 1.   PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Globalisasi ekonomi dewasa ini berkembang semakin pesat tentunya didalam dunia bisnis, dalamiiperkembangan zaman teknologi dan ilmu pengetahuaniiyang baru. Karena segala sesuatu dirancang agar dapat dilaksanakan dengan cara semudah mungkin, tanpa batasan waktu ataupun tempat. Perkembangan tersebut tentu saja tidak hanya terjadi dalam bidang perdagangan tetapi juga dapat terjadi dalam kegiatan lain. Hal tersebut dirancang dengan maksud dapat mempermudah masyarakat apabila ingin meakses sesuatu misalnya bertransaksi. Seiring berjalannya waktu, saat ini perkembangan terjadi dalam sistem regulasi keuangan dalam pelaksanaan arisan, arisan adalah bukan hal yang baru diketahui dan dilaksanakan, arisan itu sendiri merupakan suatu kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh beberapa orang, kemudian ditarik berdasarkan nomor urut, dapat juga di undi sesuai urutan nomor yang telah ditetapkan. Tetapi kali ini arisan berkembang mengiringi teknologi yang ada, yaitu arisan berbasis online, tentu seluruh pihak yang tergabung didalamnya menginginkan kemudahan dalam tata cara sistem keuangan dalam pelaksanaanya. Kegiataniiarisan ini dapat dikatakan sebagai kegiatan sosial karena salah satu media untuk saling memberi, saling membantu, juga dapat digunakan untuk ajang silaturahmi dalam bentuk kerukunan antar sesama anggota.

Namun dengan adanya perkembangan ini tentu juga membawa efek positif maupun negatif, karena anggota arisan biasanya berkomunikasi dan bertemu secara langsung, tetapi kali ini proses arisan tersebut dapat dilakukan melalui bantuan media sosial dan dapat juga disebut arisan online. Anggota arisan online itu sendiri diharapkan dapat memenuhi iuran arisan yang telah disepakati dengan melakukan pembayaran, diantaranya dapat melalui media ATM ataupun E-commerce. Ecommerce itu sendiri memiliki arti aktivitas perdagangan melalui media internet.1 Proses ini tentu saja dapat menimbulkan beberapa dampak yang diperkirakan terjadi terhadap para anggota maupun lingkungannya. Adapun masalah yang terjadi dalam suatu pelaksanaan arisan online adalah penipuan karena kurangnya

suatu perjanjian yang ditetapkan oleh pengelola arisan online untuk dapat mempertanggung jawabkan kewajiban anggotan arisan online tersebut.

Perjanjian yang di maksudkan dalam arisan online ini adalah perjanjianiiyang dianggap memiliki tingkat pembuktian yang kuat, karena dalam arisan online ini masih menggunakan perjanjian atas dasar kepercayaan sesama anggota, atau dapat disebut dengan perjanjian lisan. Perjanjian lisan ini tetap mengikat kedua belah pihak dan dianggap sah oleh hukum, karena harus dilandasi dengan kata sepakat dan dilaksanakan dengan itikad baik. Biasanya perjanjian ini dibuat tergolong sederhana, berbeda halnya dengan perjanjian tertulis yang umumnya dibuat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Namun seiring berjalannya arisan, para pihak arisan online yang seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran yang telah disepakati karena sudah lebih dulu mendapatkan hasil dalam arisan tersebut kemudian tidak lagi melaksanakan kewajibannya, yang pada saat ini para pihak sepakat untuk melakukan arisan online hanya dengan perjanjian lisan, para anggotanya saling percaya satu sama lain tanpa adanya jaminan. Maka, pengelola arisan tersebut harus tetap menjaga kelancaran arisan demi kesejahteraan anggotanya. Pengelola arisan online juga diharapkan dapat melakukan pertanggungjawaban terhadap anggota arisan yang memiliki iuran dalam jumlah yang besar, serta memiliki jaminan yang dapat digunakan agar nantinya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan apabila pengelola arisan ataupun anggota tidak melaksanakan pemenuhan kewajibannya.

Penulisan karya ilmiah ini merupakan suatu ide yang murni penulis miliki dan sejauh ini belum terlalu banyak yang membahas meskipun kasus tersebut sedang hangat diperbincangkan. Beberapa tulisan yang hamper mirip dengan karya ilmiah ini contohnya karya Hutauruk Indriwati Titania yang berjudul “Hukum Pelaksanaan Para Pihak Arisan Online Menurut Hukum Perdata” kaitannya dalam karya ilmiah ini adalah membahas tentang perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang tergabungiidalam arisan online serta perlindungan yang akan diperoleh para pelaksana arisan online ini apabila menimbulkan kerugian.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dengan adanyaiilatar belakang tersebut,,,maka rumusan masalah yg dapat diangkat adalah :

  • 1.    Bagaimana kekuatan hukum dariaperjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap anggota arisan online yg mengalami kerugian?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui kekuatan hukum dari perjanjian yang digunakan dalam pelaksanaan arisan online tersebut. Dan mengetahui perlindungan hukum terhadap anggota arisan online yang mengalami kerugian, kerugian dapat terjadi apabila adanya wanprestasi dalam

pelaksanaannya. Wanprestasi yang dimaksud dalam haliiini adalah, tidak terpenuhnya suatu perjanjian oleh para pihak yang bersangkutan.2

  • 2.   ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

      2.1.1.    Jenis Penelitian

Penulis menggunakan jenis penelitian hukumiinormatif dalam menyusun jurnal ilmiah ini. Penelitian hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (The Statue’’Approach) artinya pendekatan yg dilakukan dengan menelaah seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkut-pautiisesuai hukum yg ditangani.3 Adapun beberapa bahaniihukum yang dapat menunjang kelayakan karya ilmiah ini antara lain bersumber dari buku-buku, jurnal hukum, skripsi dan tentunya dari Internet. Bahan hukum yang digunakan dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang menjadi metode tunggal dalam penelitian hukum normative, yg ditunjang dengan teknik analisis serta argumentasi.4

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1.    Kekuatan hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online

Sebelumnya dapat kita ketahui definisi dari perjanjian yg telah diatur dalam KUHPerdata, seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313, dijelaskan bahwa perjanjianiiimerupakan perbuatan denganiimana satu orang atau lebih mengikatkaniidirinya terhadap satuiiorang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam bukuiiIII yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata lain dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian merupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut pihak dalam arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam bidang hukum perjanjian itu sendiri, didalam membuat suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat suatuiperjanjian. Asas yg dapat dijadikan sebagai landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni :

  • 1.    Asas Kebebasan’’Berkontrak ( Freedom Of Contract )

Dalam asas ini dijelaskan bahwaiiuntuk membangun suatu hubungan hukum yang disebut perjanjian, para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, asalkan tidakiiiibertentangan’’dengan undang-undang yang berlaku, kepatutan serta ketertiban umum. Dalam

2

3


sistem hukum Civil Law, asas ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai pernyataan tentang kekuatan dari suatu perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang, kekuatan tersebut diberikan pada seluruh perjanjian yang dibuat secara sah.5

  • 2.    Asas Konsensualisme ( Persetujuan Para Pihak )

Menurut asas ini, perjanjian dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak yang terlibat didalamnyaiiiisetelah adanya kata sepakat, tanpa adanya formalitas atau dapat disebut juga perjanjian lisan. Dengan demikian para pihak yang melaksanakan perjanjian harus memenuhi apa yang telah disepakati.6

  • 3.    Asas Kepribadian

Asas kepribadian itu sendiri merupakan isi perjanjian yangiiihanya dapat mengikat para pihak secara personal, dan    tidak

dapat mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.Maka seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidakiiidapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat olehiiipara pihak hanya berlaku bagi mereka yang terlibat diiiidalam perjanjian tersebut.7

  • 4.    Asas Itikad Baik

Dalam asas ini, dapat diketahuiiibahwa unsur yg dimaksud ialah kejujuran. Kejujuran para pihak yang melakukaniiiperjanjian, yang dimaksudkan agar tidak nantinya akan merugikan salah satu pihak atauiiipihak lainnya.8

  • 5.    Asas Pacta sun servanda

Asas ini memiliki arti “janji yang harus ditepati” yang sangat penting untuk menyusun suatu kontrakiiataupun perjanjian.9 Maka adanya asas ini sangat penting terhadap perjanjian yang digunakan dalam arisan berbasis online ini.

Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial, dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran

lain. Dengan adanya pelaksanaan arisan online ini tentu akan sangat mempermudah kegiatan lainnya, arisan online ini sangat banyak diminati dikalangan usia karena online yang dimaksud yaitu seluruh transaksi ataupun interaksi dalam kegiatan tersebut hanya melalui sosial media selama masih memiliki koneksi internet yang dapat menghubungkan dengan anggota arisan.10 Hal tersebut yang menjadi pemicu timbulnya ide untuk melaksanakan kegiatan arisan online.

Arisan yang berbasis online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umumnya. Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah :

  • 1.    Owner arisan, owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan.

  • 2.    Anggota arisan, adalah seluruh pihak yang terikat dan sepakat atas perjanjian untuk mengadakan arisan.

  • 3.    Bank, pihak penyalur transaksi dan penyimpan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

  • 4.    Sosial media (sosmed), merupakan sebuah media online dimana paraiipenggunanya dapat berbagi dengan mudah.

Sejauh ini, arisan tidak hanya dilakukan berupaiiiuang tetapi juga berupa benda-benda yang bernilai lainnya. Misalnya berupa handphone atau laptop. Namun dalam karya ilmiah ini akan membahas arisan berupa uang. Para pihak dalam arisan nantinya akan mendapatkan uang sesuai apa yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Pada pelaksanaan arisan online ini bila wanprestasi terjadi maka disebabkan adanya para pihak arisan melanggar isi dari perjanjian ketika anggota lain telah sepakat dan mentaati aturan yang ada. Didalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak mensyaratkan perjanjian harus harus dalamibentuk tertulis. Maka, apabila para pihak ada yang melanggar isi dariiiiperjanjian yg telah dibuat, walaupun perjanjian tersebut tidak tertulis, maka, pihak tersebut telah melakukan wanprestasi.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa wanprestasi terjadi karena kelalaian anggota arisan dan pengelolanya, dalam arisan tersebut pengelola hanya menggunakan perjanjian lisan kepada para anggotanya. Pada saat terbentuknya arisan tersebut telah dijelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh paraiipihak harusi mengikuti persyaratan yang telahiiditentukan, dan juga dapat mengikuti asas kesepakatan dan kepatutan. Oleh karena itu persetujuan yg terjadi ’telah mengikatiikedua belah pihak yang melakukaniiperjanjian. Dan dari ketentuan ‘tersebut’ apabila salah satu pihakiiada yang melakukan wanprestasi maka dapat digugat dan di hukum serta membayar seluruhiganti rugi sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa kekuatan hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang sering terjadi yang dimana suatu perbuatan termasuk perbuatan penggelapan harus memenuhi unsur-unsur penggelapan itu sendiri. Namun masalah ini akan sulit melakukan pembuktian apabila digugat dengan perkara wanprestasi, karena perjanjian yang digunakan adalah perjanjian lisan yang sifatnya sederhana. Namun, masih dapat menggunakan alat bukti lainnya yang menurut pengelola dapat dijadikan pembuktian dalam sistem hukum perdata.

  • 3.2.    Perlindungan hukum terhadap anggota arisan online yang mengalami kerugian

Sebelumnya, dapat kita ketahui lebih dulu maraknya kasus kerugian ataupun penipuan dalam dunia arisan online, kata arisan online itu sendiri sudah tidak asing lagi didengar, karena disamping pelaksanaannya mudah dan dapat diikuti mulai dari usia pelajar hingga ibu rumah tangga sudah banyak yang menjalankannya. Apabila terjadi kasus wanprestasi dalam pelaksanaan arisan tersebut suatu pertanggung jawaban yang harus didapatkan oleh pihak yang mengalami kerugian dalam kegiatan arisan online tersebut harus dapat dipenuhi oleh pengelola arisan online yang telah dipercaya dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Pertanggung jawaban yang didapatkan oleh anggota arisan seharusnya dibebankan oleh pihak yang menyebabkan kerugian akibat dari kesalahan maupun kelalaian. Perlindungan harus tetap diberikan oleh pengelola atau dapat juga dikatakan perlindungan konsumen, seperti halnya konsumen disini ialah para anggota arisan online yang tergabung pada salah satu kloter arisan, dan didalamnya terdapat pihak yang melakukan wanprestasi. Demi kelancaran berjalannya arisan tersebut, pihak-pihak yang memakai dana pengelola arisan tersebut harus dapat melunasi sesuai jangka waktu yang ditentukan karena juga pasti mencantumkan beberapa kesepakatan mengenai tata cara pelunasan.11 Dengan demikian sangat diperlukan pengelola arisan yang dapat memberikan tanggung jawab penuh apabila terjadi kerugian dalam arisan tersebut.

Perlindungan hukum yang diharapkan dapat diberikan kepada anggota yang mengalami kerugian yaitu perlindunganiyang diberikan hukum terkait ganti rugi. Namun untuk mendapatkan keseluruhan ganti rugi tersebut, pihak pengelola menemukan kendala-kendala didalamnya, yakni pengelola arisan online tidak dapat melakukan pembuktian dikarenakan tidak ada jaminan ataupun perjanjian tertulis didalamnya. Pengelola arisan mekhawatirkan apabila banyak anggota arisan yang tidak melaksanakan pembayaran tepat waktu atau waktu yang telah ditoleransi, pihak pengelola tentu akan semakin banyak menanggung kerugian, dan dalam hal tersebut anggota lain juga akan dirugikan karena dana yang digunakan adalah dana para anggota arisan. Kerugian yg diakibatkan oleh salah satu anggota arisan online tersebut akan sangat merugikan kelancaran dalam pelaksanaan arisan online

tersebut. Hal tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan oleh pengelola arisan atau pihak yang merasa dirugikan agar tetap mendapatkan ganti rugi.

Dalam hal ini pengelola arisan tentu sudah mengirimkan somasi kepada para pihak yang melakukan wanprestasi, dengan maksud dapat menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, dan ganti rugi dapat berupa jumlah dana yang telah digelapkan. Anggota yang melakukan wanprestasi tersebut ternyata tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pelunasan seluruh hutangnya. Maka yang dilakukan pengelola arisan online serta pihak yang merasa dirugikan adalah mengajukan gugatanike Pengadilan setempat guna dapatiimelakukan pemanggilan terhadap pelaku wanprestasi serta melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap harta beda yang dimiliki oleh pihak yang akan digugat oleh pengelola arisan.

Seluruh gugatan yang diberikan oleh pihak pengelola arisan online ini, diharapkan dapat dikabulkan oleh majelis hakim yang bertugas. Karena dengan dimikian, pihak arisan online yang mengalami kerugian dapat dilindungi secara penuh oleh hukum yang berlaku. Dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai, serta apabila pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, maka seluruhiiibiaya dalamiiperkara ini menjadi tanggung jawab pihak tergugat.

Disamping itu para pihak yang terlibat didalam arisan online tersebut diharapkan dapat melakukan pemulihan hubungan sosial bagi pihak-pihak yang merasaiiidirugikan , guna dapat menjalin kembali hubungan pertemenan terhadap anggota lainnya. Prinsip dan tanggung jawab merupakan perihal yang penting yang dilakukan pengelola arisan terhadap para anggotanya.12 Serta tanggung jawab para pihak arisan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada dengan maksud agar tidak ada anggota lain yang kembali melakukan hal tersebut. Karena pihak pengelola arisan memulai suatu kegiatan arisan berbasis online dengan penuh percaya kepada anggotanya. Maka diharapkan seluruh anggota arisan juga dapat memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik, guna menjaga kelancaran arisan dan kesejahteraan anggota lainnya. Pengelola arisan juga diharapkan lebih teliti terhadap anggota arisan yang memiliki iuran dalam jumlah yang besar. Agar nantinya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan apabila pengelola arisan sudah melaksanakan pemenuhan kewajibannya untuk memberikan dana yang diperoleh para anggota arisan online sesuai kesepakatan.

  • 4.   PENUTUP

    • 4.1.   Kesimpulan

  • 1.    Kekuatan hukum perjanjian yang dilaksanakan dalam arisan online tersebut sangat lemah,ppihak yang terlibat dalam arisan tersebut dapattdengan mudah melakukan pelanggaran. Perjanjian lisan yang

memiliki sifat yang sangat sederhana dibandingkaniiperjanjian yang dibuat secaraiiitertulis. Karena dalam perjanjian lisan tidak memiliki jaminan atau bukti yang dapatiiidigunakan sebagai alattbukti untuk memperkuat laporan apabila nantinya ada pihak yang ingin menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum apabila para pihakiiiyang terlibat didalam arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan berupa uang atau barang.

  • 2.    Perlindungan dapat diperoleh oleh pihak yg dirugikan dapat berupa ganti rugi atau adanya itikad baik dari para pihak yang melakukan pelanggaran isi dari perjanjian. Dan apabila seluruh bukti yang dilaporkan tersebut jelas, termasuk jenis perjanjiannya. Meskipun didalam Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian tidakiiharus dalamiibentuk tertulis. Namun, apabila pihak telah melaksanakan isi dari perjanjian tersebut maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum dengan kasus wanprestasi.

  • 4.2.    SARAN

Berdasarkan pemaparan kesimpulan diatas, maka dalam hal ini dapat diberikan saran, yaitu :

  • 1.    Hendaknya apabila untuk menjalankan proses arisan berbasis online sangatlah diperlukan jaminan yang dapat digunakan untuk dapat

mempertanggung jawabkan apabila yang menjadi anggota arisan melakukan wanprestasi. Serta dibuatkannya perjanjian tertulis terhadap anggota-anggota yang terlibat agar dapat mengantisipasi apabila kedepannya terjadi kasus yang sama dan menyebabkan kerugian pihak-pihak yang berpartisipasi didalamnya.

  • 2.    Hendaknya apabila memulai suatu kloter arisan baru secara online, sebelum itu diharapkan memiliki jaminan dalam bentuk benda yang memiliki nilai jual ataupun uang karena apabila hanya mengandalkan suatu kepercayaan atau perjanjian lisan akan sangat lemah tingkat pembuktiannya dengan demikian maka tingkat perlindungan terhadap para pihak juga sangat lemah.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Petter, M.M. (2010), Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarta; Kencana Prenada

Media Group.

Kristiyanti, C.T.S. ( 2011) , Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Supramono Gatot,( 2013), Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana.

Setiawan, I.K.O. ( 2017), Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Magrifah, E.D. ( 2007 ), Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Yogyakarta.

JURNAL

Dewi, I.L.N. M. ( 2018 ) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online Diinstagram, Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana, Vol. 7 No. 10 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/49028/29218 diakses tanggal 5 November 2019.

Rai, A. D. (2019) Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana Vol. 7 No. 10 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43916      diakses

tanggal 5 November 2019.

Hutauruk, I.T. (2018), Analisis Hukum Pelaksanaan Para Pihak Arisan Online Menurut Hukum        Perdata,        ,        Universitas        Sumatra        Utara,

http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14121/150200302.pdf?seq uence=1&isAllowed=y

Wahyu, P. U. I. W., & Novy P.I W. (2019) Kekuatan Hukum Perjanjian Peminjaman Uang Oleh Bukan Anggota Koperasi Paneca Rahayu, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas                                                        Udayana

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53733/31866 Vol. 6 No. 8

Riawan. B., & Mahartayasa I.M, (2015), Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan

Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia, Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana                                                             h.3

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11904/8215

Carina S.D.P., & Putrawan. S, (2019), Perlindungan Hukum Konsumen yang

Melakukan Review Produk Barang atau Jasa Di Media Sosial, Kertha Semaya Fakultas    Hukum    Universitas    Udayana    Vol    6    No    7

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53866/31943 Purwanto. H., (2009), Keberadaan Asas Pacta Sun Servanda Dalam Perjanjian

Internasional,         Jurnal         Universitas         Gadjah         Mada,

https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16252/10798.

Theda, W.R.R. & Sarjana. I.M., & Sutama, I.B.P (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Laundry di Denpasar Utara, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, vol 7 no. 7 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/50403/29946

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

11