TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
on
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI1
Aditya Peramana Maheztra** Gde Made Swardhana*** I Wayan Suardana****
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Sepak terjang kejahatan oleh geng motor kian meresahkan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, dikarenakan kejahatan yang dilakukan tidak sebatas mengganggu ketertiban umum, pasalnya keberadaan mereka kini menjadi ancaman serius tidak sebatas balapan liar karena berbagai kasus yang muncul di permukaan seperti perusakan, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan yang kerap menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu perlu dilak.ukan tinja.uan terhadap kejah.atan yang dil.akukan oleh geng mot.or, sehingga dapat diambil tindakan preventif guna menang.gulangi maupun mencegah semakin banyak korban jiwa maupun kerugian materiil dari ulah oknum geng motor tersebut agar tidak terus menerus meresahkan masyarakat. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi fakt.or penye.bab kejaha.tan yang dila.kukan oleh geng motor di k.ota Denpasar serta apakah upa.ya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian guna menang.gulangi kejah.atan yang geng mot.or di Polda Bali. Penelitian empiris dilakukan dalam penelitian ini sebagai metode penelitian. Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu perbuatan keji oknum geng motor, seperti: minimnya pengawasan dan kasih sayang dari orang tua, faktor ekonomi, kondisi lingkungan pergaulan, labilnya mentalitas, adanya doktrin kejahatan, efek
minuman keras dan obat-obatan terlarang, dan adanya peluang melakukan kejahatan. Penanggulangan secara pre-em.tif, pre.ventif dan rep.resif dapat dilak.ukan oleh pih.ak kepoli.sian Polda Bali untuk meminimalisir tindak kejahatan dari geng motor, seperti patroli dengan rutin, melakukan operasi khusus, saling berkordinasi dengan masyarakat, memberikan penyuluhan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Kata Kunci : Kriminologis, Kejahatan, Geng Motor, Kota Denpasar, Polda Bali
ABSTRACT
Crimes committed by motorcycle gangs, especially in the Denpasar City area, are increasingly troubling to the public. This is because the crimes they commit are no longer merely disturbing public order, for example by carrying out wild races but have developed towards more serious criminal acts, namely in the form of mugging, robbery, destruction, persecution and even murder. Therefore it is necessary to review the crimes committed by motorcycle gangs, so that effective solutions can be found to overcome and eradicate or at least minimize the negative actions taken by motorcycle gangs in order to realize stability in every relationship among the community. The focus in this study are whether that cau.se crime by motorc.ycle gan.gs in the Denpasar City. And what is the coping effort taken by the police to combat the crime of a motorcycle gang at the Bali Regional Police. Empirical research was conducted in this study as a research method. Several factors can trigger crimes committed by motorcycle gangs, such as: lack of supervision and affection from parents, economic factors, social conditions, unstable mentality, doctrines of crime, the effects of alcoholic beverages and drugs, and the opportunity to do crime. Preemptive, preventive and repressive countermeasures can be carried out by the Bali Regional Police to minimize crime from motorcycle gangs, such as routine patrols, conducting special operations, coordinating with the community, providing counseling, and providing strict sanctions against perpetrators.
Keywords : Criminology, Crime, Motorcycle Gang, Denpasar City, Bali Police
Perkembangan zaman dari waktu ke waktu mempengaruhi gaya hidup dan cara berpikir manusia. Perkembangan zaman akan membuat orang dewasa, remaja, dan anak-anak mengikuti arus perkembangan zaman tersebut. Perkembangan zaman tersebut akan memb.erikan dam.pak pos.itif ma.upun neg.atif terhadap orang dewasa, remaja, maupun anak-anak. Apabila perkembangan zaman tersebut membuat dampak positif tentunya tidak akan mengkhawatirkan. Tetapi apabila perkembangan zaman tersebut menimbulkan dampak negatif, perlu adanya kontrol sosial dalam masyarakat. Karena apabila kontrol sosial ini melemah, maka akan dapat mendorong timbulnya kriminalitas.2
Tidak dapat dipungkiri, Negara berkembang seperti Indonesia dengan kepadatan penduduknya di setiap kota-kota besar memiliki berbagai kompleksitas permasalahan sosial yang hadir di tengah-tengah masyarakatnya. Berbagai tindakan kejahatan dari oknum-oknum dengan berbagai kondisi pemicunya menjadi permasalahan yang banyak hadir di sebuah kota, dimana keberadaan mereka menjadi sebuah ancaman serius dalam masyarakat karena kerap meresahkan. Sebagai contohnya kota Denpasar yang merupakan salah satu kota dengan kepadatan penduduk pendatang yang tentunya tidak luput dari berbagai tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.3
Perub.ahan pand.angan hidup dan pergaulan masy.arakat dengan anggota masyarakat lainnya dalam kehidupan sehari-hari dapat mempengaruhi semakin beragamnya motif tindak pidana.
Ada pendapat bahwa kejahatan tidak hanya disebabkan oleh hal-hal yang terletak dalam diri individu, akan tetapi penyebabnya juga berasal dari luar.4 Namun ada pendapat lain yang berasal dari R. Owen, bahwa lingkungan sekitar juga memiliki peranan dalam perilaku seseorang, jika seseor.ang bera.da dalam ling.kungan yang tidak b.aik membuat kel.akuan sese.orang menjadi jah.at dan ling.kungan yang baik seb.aliknya.5
Tindak keja.hatan krim.inal oleh geng motor kini banyak menarik per.hatian karena meres.ahkan masyarakat. Begitupula halnya yang terjadi di Kota Denpasar tindak keja.hatan oleh geng motor memang semakin meresahkan masyarakat, dikar.enakan kejahatan yang dilakukan tidak lagi sekedar meng..ganggu ketertiban umum seperti balapan liar namun telah menjurus ke arah tindak pidana yang lebih serius berupa penja.mbretan, pera.mpokan, perus.akan, penga.niayaan, bahkan hing.ga pembu.nuhan.
Melihat dari masih banyaknya terdapat isu dalam k]e]j]a]h]a]t]an y]a]n]g d]i]l]a]k]u]k]an o]l]e]h ge].]ng m]o].t]or di wilayah Kota Denpasar, maka dibuatlah pene.litian dengan judul Tinj[.a]u]an Kri[m]i[.]no].[l]o]gis ter.hadap kejah.atan yang dila.kukan oleh gen.g mot.or di Wilayah hukum Polda Bali.
-
1. Faktor a[p]a[k]a[h y[a[n[g m]e].]n]j]a]d]i p]e]n]y]e]b]a]b te]r]j]a]d]i]n0y]a k]e]j]a]h]a]t]an y]a]n]g d]i]l]a]k]u]k]an o]l]e]h ge].]ng m]o].]t]or di wilayah hukum Polda Bali ?
-
2. Aparat kepolisian menempuh upaya apa guna m]e][n]a[]]n].]g]g]u]langi kej]ah[]a[]tan y]a]n]g d]i]l]a]k]u]k]an o]l]e]h ge].]ng m]o].]t]or di wilayah hukum Polda Bali ?
Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dan satuan lalu lintas Polda Bali. Dalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Jeni.s K[e]j[a].h[a]t[a]n Y[a].[n]g D[i]l[a[.k[u[k]]a[[n O[l]eh G[[e.[ng Mo[]t]or Di
W[i]la][y]ah H[u]k[]u]m P[o]l[]da B[a]li
Suatu tindakan yang tidak terpuji serta berkaitan dengan hukum, tidak lain merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum atau dalam bahasa belanda disebut mi.sdrijven (Kejahatan), dimana kejahatan merupakan bagian di dalam tindakan menentang hukum atau delik menurut Moeljatno.6
Keberadaan geng deliquen yang bertumbuh dan berkembang di berbagai kota-kota besar ambil andil dalam berbagai kasus tindak kejahatan yang mendobrak otoritas orang dewasa, moralitas, berbagai bentuk vandalisme, pelanggaran, kekerasan meneror lingkungan dan lain sebagainya seperti yang dikemukakan oleh Yamil Anawar Adang. Sifat agresif maupun gangguan emosi sebagai bentuk perilaku dari para anak remaja ini mendominasi sebagai bentuk eksistensi diri untuk mengukur kekuatannya baik dalam kelompok maupun kelompok lainnya di tengah lingkungan sosial.7
Pengucilan sosial menjadi suatu fenomena yang berpengaruh dalam proses identifikasi geng menurut Collins. Pengakuan sebagai anggota suatu geng lebih pada suatu penegasan akan keberadaaan sosialnya dan mendapatkan rasa aman dengan berlindung di dalamnya. Remaja yang menyatakan sebagai anggota geng menginginkan suatu pengakuan untuk menunjukan eksistensi dirinya, dan mereka cenderung dalam perilaku antisosial dan criminal jika dibandingkan dengan yang tidak menyatakan dirinya sebagai anggota geng.8
Lazimnya diawal terbentuk geng tersebut merupakan suatu wadah kegiatan bersama para anggotanya untuk mencari kepuasan dari setiap kegiatannya, berawal dari kegiatan positif namun lama-kelamaan mengalami pergeseran demi suatu pengakuan dan eksistensi diri terhadap kelompoknya maupun kelompok lain di luar kontrol orang dewasa yang bahkan tanpa disadari kegiatan yang dilakukan telah menjurus pada tidak kekerasan dan kejahatan.9
Tabel Kejahatan yang dilakuakan oleh geng motor di kota Denpasar dari tahun 2016 s/d 2017.
No |
Jenis Kejahatan |
Tahun |
Jumlah Pelaku |
Jumlah Kasus | |
2016 |
2017 | ||||
1 |
Perkelahian Antar Kelompok |
2 |
- |
13 |
2 |
2 |
Pengeroyokan |
- |
4 |
24 |
4 |
3 |
Pencurian Dengan Kekerasan |
1 |
1 |
5 |
2 |
4 |
Pengerusakan Bersama-Sama |
- |
1 |
4 |
1 |
5 |
Perampasan Milik Orang Lain |
1 |
- |
2 |
1 |
JUMLAH |
4 |
6 |
48 |
10 |
Sumber: Polda Bali, Data diolah
Dalam Tabel tersebut, total kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di kota Denpasar dari tahun 2016 s/d 2017 berjumlah
10 kasus yang dianataranya di tahun 2016 tercatat 4 kasus yaitu 2 kasus perkelahian antar kelompok, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 1 kasus perampasan milik orang lain. Sedangkan di tahun 2017 kejahatan yang dilakukan oleh geng motor dikota Denpasar meningkat menjadi 6 kasus diantaranya 4 kasus pengeroyokan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 1 kasus pengerusakan bersama-sama, sedangkan total dari jumlah pelaku dalam kasus tersebut sebanyak 48 orang.
Berdas.arkan data ya.ng di dapatkan di kantor kepolisian Polda Bali, dari beberapa ka.sus y]a]n]g d]i]l]a].]k]u]k]a]n o]l]e]h g]e]n.g m]o].t]or di k].]ot]a De]n]p]a]s]ar tersebut dapat d.i pidana karena memenuhi unsur pidana dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP) berikut adalah pasal-pasal yang dikenai oleh Penyidik Polda Bali dapat di jabarkan sebagai berikut :
-
a) Perkelahian antar kelompok dapat di jerat dengan pasal 358 KUHP.
-
b) Pengeroyokan d]a]p].a]t d]i]j]e]ra]t d]e]n].]g]a]n p]a]s].]a]l 3[[5]]1 K]U].]H]P a]y].]a]t (.]1]), (].2]), (.[3]), ([.4]), ([.5])
-
c) Penc.urian den.gan keke.rasan d]a]p].a]t d]i]j]e]ra]t d]e]n].]g]a]n p]a]s].]a]l 3.]6]]]5 K]U].]H]P a]y].]a]t (.]1]), (].2]), d]a].n a]y].]at (]3].).
-
d) Pengrusakan bersama-sama d]a]p].a]t d]i]j]e]ra]t d]e]n].]g]a]n p]a]s].]a]l 1.[7]]0 K]U].]H]P a]y].]a]t (.]1]), (].2])
-
e) Pemer.asan den.gan an.caman d]a]p].a]t d]i]j]e]ra]t d]e]n].]g]a]n p]a]s].]a]l 3[[[6.]]8 K]U].]H]P a]y].]a]t (.]1]), (].2])
-
2.2.2 Faktor Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Kejahatan
Yang Dilakukan Geng Motor Di Wilayah Hukum Polda Bali
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kompol Ni Luh Putu Nariasih, selaku Subdit IV Kanit I bagian UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak), faktor pen.yebab keja.hatan yang dila.kukan oleh geng motor di Kota Denpasar antara lain:
-
1. Faktor Internal :
-
a. Labilnya mentalitas
Kembali kepada pribadi individu masing-masing dimana mental seseorang yang labil biasanya akan bertindak tanpa memikirkan dampak perbuatannya, biasanya jalan pikirannya singkat dan berubah-ubah tergantung emosinya.
-
b. Adanya doktrin kejahatan
Doktrin dari para oknum geng motor senior yang membenarkan segala tindakan yang dilakukan, tanpa memandang kejahatan ringan maupun berat karena membiaskan hal tersebut demi suatu pengakuan.
-
c. Dalam efek obat terlarang maupun minuman beralkohol
Seseorang dalam kendali obat terlarang maupun alkohol akan bertindak secara spontan tanpa menyadari tindakannya tersebut.
-
2. Faktor Eksternal :
-
a. Minimnya perhatian maupaun pengawasan dari pihak keluarga, tak jarang menyebabkan mereka dalam hal ini remaja menjadi pribadi yang keras karena kurangnya rasa kasih sayang dalam mendidik anak.10
-
b. Faktor Ekonomi.
Desakan kebutuhan untuk dipenuhi namun tidak sebanding dengan kondisi ekonomi seseorang yang rendah menjadi salah satu faktor pemicu.11
-
c. Faktor lingkungan.
Perga.ulan be.bas sangat berp.engaruh ter.hadap peril.aku rem.aja, Lingkungan sekitar baik keluarga maupun lingkungan sosial mempengaruhi perilaku remaja. Manusia pada dasarnya menginginkan suatu pengakuan, kehangatan, keakraban, serta rasa aman dalam keluarga dan lingkungan. Gagalnya pendidikan karakter dan lingkungan sosial yang tidak kondusif menjadi pemicu para remaja terombang-ambing sehingga menuju pergaulan yang salah.12
-
d. Peluang melakukan tindak kejahatan
Tindak kejahatan yang terjadi karena oknum melihat adanya peluang yang memungkinkan, baik kondisi sekitar yang sepi, lingkungan yang gelap, maupun korban yang hanya sendirian.13
Dalam (wawancara tanggal 5 Juni 2017) dengan Bapak AKBP Syamsudin, selaku Dir.Lalulintas Polda Bali, menerangkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polda Bali antara lain :
-
1. Upaya P[r]e-E]m[ti]f :
-
a) Saling Koordinasi dengan Masyarakat.
Pihak kepolisian dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan dengan melibatkan kamtibmas khususnya dengan para pemuda pemudi di daerah tersebut dan menyosialisasikan tentang keberadaan anggota geng motor.
-
b) Memberikan Penyuluhan.
Oknum geng motor biasanya di dominasi oleh para remaja khususnya yang masih berada di bangku sekolah baik SMP maupun SMA, oleh karenanya pihak kepolisian dapat melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang ketertiban lalu lintas kepada para siswa/siswi sekolah-sekolah maupun melibatkan kamtibmas di Kota Denpasar. Kegiatan penyuluhan tersebut dapat dijadikan agenda rutin dalam rangka menumbuhkan ketertiban dalam berlalu lintas kepada masyarakat.
-
2. Upaya Preventif:
-
a) Rutin melakukan patroli
Kordinasi kepada satuan polisi polres Denpasar dan unitunit polsek di wilayah Denpasar agar sering mengadakan patroli untuk menyisir lokasi yang bisa digunakan oknum geng motor berkumpul maupun berkeliaran serta menempatkan anggota polisi di daerah rawan tindakan kejahatan.
-
b) Melakukan Operasi Khusus.
Operasi khusus dilakukan untuk menyisir daerah-daerah yang rawan akan kejahatan maupun tempat-tempat titik berkumpulnya oknum geng motor dengan memetakan terlebih dahulu daerah rawan kejahatan serta membentuk satgas khusus untuk menyisir daerah tersebut.
-
3. Upaya Represif:
-
a) Memberikan Sanksi yang Tegas.
Pihak Kepolisian Polda Bali, dalam proses penyidikan selalu mengusut pelaku kejahatan dengan mendalam, agar kelak mendapatkan informasi yang akurat dalam suatu kasus kejahatan tersebut, dan memberikan sanksi yang tegas berdasarkan Hukum atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
2.2.4 Kendala Yang Dihadapi Oleh Pihak Kepolisian Dalam Menanggulangi Kejahatan Yang dilakukan Oleh Geng motor Di Wilayah Hukum Polda Bali
Bapak Kompol I Ketut Dana Suasta, selaku Ka Subbag. Minops Dit Reskrimum Polda Bali menjelaskan bahwa masyarakat turut serta memiliki andil dalam mencegah ulah negatif oknum geng motor. Kurangnya kewaspadaan atau kurang memperhatikan keamanan serta keselamatan diri masyarakat dapat mengundang ulah negatif oknum geng motor tersebut, masyarakat harus mawas diri sebagai salah satu bentuk pencegahan dari masyarakat guna menekan aksi kejahatan geng motor karena kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Kurangnya fasilitas pendukung publik layaknya kam.era CC.TV, lampu penerangan jalan yang memadai, tidak adanya saksi, dan karena dalam aksinya geng motor selalu lebih dari satu orang atau bergelombolan, saat akan di tangkap mereka berpencar melarikan diri sehingga pihak kepolisian susah dalam menangkap pelaku.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
-
1. Tindak pidana oleh geng motor diprakarsa beberapa hal, antara lain: Minimnya pengawasan dan kasih sayang dari keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, mentalitas yang labil, adanya doktrin kejahatan, faktor mi]n]u]m]a]n k]e]r]as dan o]b]a]t-o]b]at]an t]e]r]lar]ang, dan fa]k]tor adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan.
-
2. Untuk upaya penanggula.ngan keja.hatan yang dilakukan oleh geng motor di Polda Bali , berdasarkan hasil penelitian pih.ak kepolisian Polda bali di lapangan telah melakukan antara lain sebagai berikut : Melakukan patroli dengan rutin, melakukan operasi khusus, saling kordinasi dengan masyarakat,dan memberikan penyuluhan.
Berdasarkan uraian diatas yang telah dipaparkan dapat diberikan saran sebagai berikut:
-
1. Kepada seluruh orang tua agar mengontrol serta memperhatikan pergaulan an.ak-anak.nya agar tid.ak terj.erumus ke perg.aulan yang menyimpang. Kar.ena pada dasarnya keluarga merupakan lingkungan pertama atau tempat bagi anak untuk berkeluh kesa, serta mendapatkan perhatian dan kasih sayang.
-
2. Menciptakan sinergi antara pihak kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mendukung peran pihak kepolisian dalam pengamanan publik khususnya penanggulangan keja.hatan yang dila.kukan oleh geng mo.tor di Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Bonger,W.A. 1982, Pengantar Tentang Kriminlogi, Ghalia, Jakarta.
Kartini Kartono, 1986, Patologi Sosial Kenakalan Anak, Jakarta Utara.
Moeljatno, 1993, A]s]as-a]s]as Hu]ku]m Pid]an]a-E]di]si Re]vi]si. Ja]ka]rta. Ri]nek]a Cipt.
R;o.b Wh:i:te, 2;0;08, G;e:ng R;em;aj;a Fe;no;me;na D;an Tr;ag;e;d;i G;e;n;.g Re;m;a;ja D;i D;un:.ia, Y;o;g;ya;ka;rta.
Soesilo, 1985, Kriminlogi, Politea, Bogor, Cet 1.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2002, Kriminologi, Raja Grafindo, Jakarta
Yamil Anwar Adang. 2010, Kriminologi.
Jurnal Ilmiah:
Artina, Fitriah & Lukman Ilham. 2015. Studi Tentang Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Kantor Polrestabes Makassar). Jurnal Tomalebbi, 2(2). 1-8.
Bagus Gede Brahma Putra,Gde Made Swardhana,Sagung Putri M.E. Purwani, 2018, “Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Study Kasus Di lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem)”, Jurnal Universitas Udayana, Denpasar
Jufri, Muhammad. 2015. Analisis Kriminologi Terhadap Perilaku Geng Motor Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Di Kota Palu. E-Jurnal Katalogis, 3(12), 76-84.
Kurniawati, Happy., Purwoto, & Endah Sri Astuti, A.M. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anggota Geng Motor di Wilayah Polrestabes Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1). 1-12.
Kusjairi, Moch. 2015. Tindakan Hukum Terhadap Aksi Brutalitas Anak Dibawah Umur Dalam Komunitas Geng Motor. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). 68-90.
Raahman, Abdul. 2016. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(1). 174-188.
Rahmat, Diding. 2013. Problematika Geng Motor di Kabupaten Kuningan dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal unifikasi, 1(1), 45-78.
Perdana Angga. 2015. Upaya Kepolisian Resor Garut Dalam Menangani Aksi Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pakuan Law Review, 1(2). 215-255.
Peraturan Perundang - Undangan:
K]it]a]b Un]da]n]g-U]nd]a]ng H]uk]um A]ca]ra Pi]da]n]a (K]U]H]P).
14
Discussion and feedback