PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)
on
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)*1
Oleh
Eviera Riza Indriani** Gde Made Swardhana*** Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstrak
Penyelenggarax jalanx sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap jalanx telahx dix aturx olehx Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban Penyelenggarax jalanx telah diatur di Pasal 24 UU LLAJ serta sanksi pidananya pada Pasal 273 UU LLAJ. Kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak cukup sering terjadi di Bali, namun tak ada satupun dari pihak korban kecelakaan yang melaporkan kerugian yang dideritanya ke pihak berwajib sehingga tidak pernah ada kasus yang pernah maju hingga ke pengadilan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan yang lalai di wilayah hukum Polda Bali serta faktor apa yang menjadi hambatan terbesar dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalahx penelitianx hukumx yuridis empiris dengan melalui jenis pendekatanx undang-undang (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan dan pendekatan analisis (analitycal and conseptual approach). Sifat penelitian bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak optimalnya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali disebabkan oleh
tidak pernah adanya laporan dari korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurang pahamnya masyarakat terhadap aturan yang menjamin hak mereka sebagai pengguna fasilitas umum. Penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali pada dasarnya memiliki beberapa faktor hambatan yang menyebabkan pengekan hukum tidak dapat secara maksimal dilaksanakan. faktor masyarakat dan faktor penegak hukum adalah yang paling berpengaruh terhadap ketidak optimalan penegakan hukum di Bali.
Katax Kuncix: Penegakan Hukum, Penyelenggarax Jalanx, Kerusakan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
The road operator as the party responsible for the road has been regulated by Law No.22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Obligations of road operators have been regulated in Article 24 and criminal sanctions have been regulated in Article 273. Accidents resulting from damaged roads are quite common in Bali, but none of the accident victims have reported their losses to the authorities so that no cases have ever been brought to trial. This paper aims to find out how law enforcement against negligent road operators in Bali Police jurisdiction and what factors are the biggest obstacles in law enforcement against road operators.
The research method that was used is empirical juridical legal research through the type of the law approach (statue approach), the fact approach (the fact approach), and and the analytical approach (analitycal and conceptual approach). The type of the research is descriptive. Research data collection techniques using interview techniques and document study techniques. Data analysis technique used in this study is to use qualitative analysis techniques.
The results of this study indicate that law enforcement is not optimal in the Bali Police area due to the absence of reports from victims. This is caused by ignorance or lack of understanding of the community about the existence of a rule that guarantees their rights as users of public facilities. Law enforcement in the Bali Regional Police area basically has a number of factors that have prevented law enforcement from being fully implemented. community factors and law enforcement factors are the most influential on the optimization of law enforcement in Bali.
Keywords: Law Enforcement, Road Operators, Road Damage, Traffic Accidents
-
I. PENDAHULUAN
-
1.1 Latar Belakang
-
Penyelenggarax jalanx yaitu Direktoratx Jenderalx Binax Margax sebagai Penyelenggarax jalan2x memiliki kewajiban dalam menjalankan separuh tugas utama Departemenx Pekerjaanx Umumx dalam pembuatan danx penerapan kebijakanx danx standarisasix teknisx di bidangx jalan3, hal ini memperlihatkan bahwasanya dalam
melaksanakan suatu penyelenggaraan jalan, Direktoratx Jenderalx Binax Margax adalah instansi yang bertanggungjawab, hal ini di pertegas pula dengan adanya struktur program kerja yang dimana Direktoratx Jendaralx Binax Margax memiliki kewenangan dalam melakukan penyelenggaraan jalan4.
Jalan memiliki perananx besarx dalamx kehidupanx masyarakatx, karenax jalanx bisa menghubungkanx satux tempat kex tempat yang lainnyax. Jalanx sebagaix bagianx salahx satux prasaranax transportasix daratx merupakanx hal yang pentingx dalam melakukan kegiatan danx penggerak roda perekonomian5, social, budaya serta lingkungan dan diperluas melalui pengembangan wilayah.
Belakangan ini sering tampak begitu padat kendaraan yang melintas di jalan. Kemacetan pun tidak dapat dihindari setiap
harinya terutama dix jalan-jalanx utamax dix kota-kotax besar. Pengetahuan berkendara yang kurang oleh para pengendara pun menjadi salah satu faktor mengapa kecelakaanx dix jalanx rayax tidakx dapatx dihindarix. Namun, kurangnya pengetahuan pengendara tidak bisa semata-mata dijadikan alasan terhadap terjadinya suatu kecelakaan, akan tetapi kondisix jalanx yangx tidakx cukup baik dapat pula menyumbangkan alasan terhadap alasan terjadinyax kecelakaanx lalux lintasx.
Tabel 1. Penyebab Kecelakaanx Lalux Lintasx Berdasarkan Faktor Jalanx
TAHUN |
RUSAK |
LUBANG |
JUMLAH |
2013 |
1 |
11 |
12 |
2014 |
3 |
21 |
24 |
2015 |
0 |
2 |
2 |
2016 |
1 |
4 |
5 |
2017 |
2 |
6 |
8 |
2018 |
5 |
14 |
19 |
2019 |
0 |
4 |
4 |
Sumber: Polda Bali, data diolah penulis
Dari data yang telah dijabarkan diatas, sudah jelas bahwa faktor kerusakan jalan merupakan salah satu penyumbang alasan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hingga saat ini tak satupun dari korban kecelakaan akibat jalan rusak yang mempermasalahkan kerugiannya dimuka hukum yang belakangan diketahui alasannya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya ketentuan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang sengaja atau lalai dalam melakukan tugasnya.
Berdasarkan ketetuan Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bahwax Penyelenggarax jalanx yangx tidakx dengan segerax memperbaki jalanx yangx rusakx dan membiarkan jalan rusak tersebut tetap digunakan oleh masyarakat umum sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan, karena jalan-jalanx rusakx danx berlubangx dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan dapat membahayakan orang-orang yang menggunakan fasilitas umum tersebut.
Apabila terjadi kecelakaanx, kerusakanx, lukax danx lainx sebagainyax yangx dix sebabkanx olehx fasilitasx publikx yangx rusakx danx membahayakanx, Penyelenggarax jalanx dapatx dimintaix
pertanggungjawaban atas kelalaiannya sesuaix denganx Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) serta kewajiban Penyelenggarax jalanx dalam melakukan penyelenggaraanx jalanx juga sudah di atur dalamx Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan6.
-
1.2 Rumusan Masalah
-
1. Bagaimanakahx penegakan hukum terhadapx Penyelenggarax
jalanx atas kelalaiannya terhadap jalan rusakx yangx
mengakibatkanx kecelakaanx lalux lintasx dix wilayah hukum Polda Bali?
-
2. Faktor-faktorx apax sajakah yangx menyebabkan penegakan hukum terhadap Penyelenggara jalan tidak berjalan secara optimal?
-
1.3 Tujuan Penulisan
-
1. Untukx mengetahuix penegakan hukum terhadapx Penyelenggarax jalanx atas kelalaiannya terhadap jalan rusakx yangx
mengakibatkanx kecelakaanx lalux lintasx dix wilayah hukum Polda Bali.
-
2. Untuk mengetahui faktor-faktorx yangx menyebabkan penegakan hukum terhadap Penyelenggara jalan tidak berjalan secara optimal.
II ISI MAKALAH
-
2.1 METODE PENELITIAN
Metodex penelitianx yangx digunakanx adalahx penelitian yuridis empiris. Penelitianx yuridis empiris ini merupakan suatux carax yangx dipergunakan untukx menyelesaikan suatu masalahx penelitianx yang pada awalnya melakukanx penelitianx terhadapx datax sekunderx yangx kemudianx dilanjutkanx denganx melakukan penelitianx terhadapx datax primer di lapanganx.
-
2.2 HASIL DAN ANALISIS
“Penyelenggara memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap jalan rusak yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Apabila terdapat jalan rusak hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka Penyelenggarax jalanx wajib bertanggung jawab terhadap wilayah jalan yang menjadi kewenangannya dan atas kerugian yang di alami oleh korban. Korban juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kecelakaan yang dialaminya.7”
Dalam halnya jalanx rusakx yangx mengakibatkanx kecelakaanx lalux lintasx yang disebabkan oleh lalainya Penyelenggarax jalanx telah diatur pidana pokok yangx dapatx dijatuhkanx kepadax Penyelenggarax jalanx. Pidana pokok ini diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273. Adapun yang diatur pada Pasal 273 yaitu:
-
(1) Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
-
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
-
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).
-
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Pasal 273 tersebut, tindakx pidanax yangx diatur merupakanx tindakx pidanax materiil.8 Artinya,x tindakx pidanax tersebut atas perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan yang dilarang di dalam Pasal tersebut. Terjadinya suatu perbuatan yang terpenting
adalah apakah perbuatan tersebut sudah menimbulkan suatu akibat, bukan bergantung pada selesainya perbuatan tersebut saja.9
Penerapan sanksi pidana terhadap Penyelenggarax jalanx atas jalan rusak sebenarnya belum pernah sama sekali diterapkan di Bali. Hal ini dikarenakan setiap kecelakaanx yangx terjadix akibatx jalanx rusakx, oleh korban kecelakaan tersebut tidak pernah menyalahkan Penyelenggarax jalanx yang membuat mereka hingga melaporkan kecelakaannya kepada pihak kepolisian.
Gusti Ngurah Susana selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Unit Laka Polda Bali, menyatakan bahwa untuk penegakan hukum terhadap Penyelenggarax jalanx dalamx kecelakaanx lalux lintasx yangx mengakibatkanx orangx lainx lukax ringanx, lukax beratx, ataux bahkan meninggalx duniax karena faktor jalanx berlubang bisa dimintai pertanggungjawaban. Beliau juga menambahkan bahwa sejauh ini apabila kecelakaan terjadi karena satu pengendara menghindari jalan rusak yang kemudian apabila ditabrak oleh pengendara lain ketika mencoba menghindari jalan yang rusak tersebut, maka biasanya yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang menabrak.
Gusti Ngurah Susana menambahkan bahwa dalam kasus kecelakaanx lalux lintasx karena jalanx rusak yangx mengakibatkan orangx lainx lukax ringanx maupun lukax beratx pernah beberapa kali terjadi di Bali, namun untuk kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia akibat faktor kerusakan jalan, hingga 2019 ini belum pernah terjadi di Bali. Akan tetapi jika kasus terebut terjadi, beliau menyatakan bahwa untuk Penyelenggarax jalanx dapat dimintai pertanggungjawabannya jika itu terbukti melakukanx perbuatanx
pidanax sebagaimanax yangx dijelaskan dalamx Pasal 273 UU LLAJ, karena itu merupakanx kelalaian dari Penyelenggarax jalanx itux sendiri.
Adapun dari semua kecelakaanx lalux lintasx yangx diakibatkanx olehx jalanx rusakx tak satupun dari korbanx yang merasa perlu untuk menuntut haknya kepada Penyelenggarax jalanx. Ketidak tahuan masyarakat terhadap aturan perUndang-undangan ini juga merupakan salah satu sebab mengapa belum pernah sekalipun penegakan hukum terhadap Penyelenggarax jalanx dilakukan di Bali, padahal terhadap mereka yang merasa dirugikan haknya dapat menuntut pemenuhan hak kepada pemerintah yang sudah jelas diatur pada Pasal 273 UU LLAJ bahwa ada sanksi pidanax yangx dapat dijatuhkan kepada Penyelenggarax jalanx yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyegeraan memperbaikix jalanx rusakx yangx hingga menyebabkanx kecelakaanx lalux lintas10.
-
2.2.2 Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Tidak Berjalan Secara Optimal
Dalam realitanya penegakan hukum terhadap Penyelenggara jalan di wilayah hukum Polda Bali khusunya nampak sangat kurang. Penegakan hukum dilaksanakan secara tidak optimal yang disebabkan oleh tidak pernah diterapkannya peraturan tersebut dan dilaksanakan di tengah masyarakat demi tercapainya tujuan hukum.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ketidak efektifan penegakan hukum di Indonesia. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia menjelaskan bahwa terdapat lima faktor, diantaranya:
-
1. Faktor Hukumnya Sendiri
-
2. Faktor Penegak Hukum
-
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
-
4. Faktor Masyarakat
-
5. Faktor Kebudayaan
Dari kelima faktor yang disebutkan oleh Soerjono Soekanto, faktor masyarakat merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap terhambatnya penegakan hukum atas penyelenggara jalan yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya terhadap perbaikan jalan-jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain faktor masyarakat, faktor penegak hukum juga memiliki andil dalam kurang optimalnya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali.
-
1. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut11.
Masalah-masalah yang sering timbul dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi penegakan hukum khusunya di Wilayah Hukum Polda Bali dapat berupa12:
-
a. masyarakat tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu;
-
b. masyarakat tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya;
-
c. mempunyai pengalaman-pengalaman yang kurang baik di dalam proses interaksi dengan berbagai unsur kalangan formal.
Dalam hal penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan, poin a dan poin b diatas dianggap yang paling relevan atas tidak adanya penegakan hukum yang pernah di laksanakan di Bali terhadap kelalaian penyelenggara jalan. Masyarakat yang tidak mengetahui dan menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar atau diganggu serta masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya menjadikan penegakan hukum tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Selama ini, masyarakat masih awam dan cenderung tidak tahu akan adanya sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang diatur di dalam Pasal 273 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadikan para penegak hukum tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk menegakkan hukum serta menyebabkan belum dapatnya dilaksanakan pemberlakuan Undang-undang yang mengatur sanksi terhadap para penyelenggara jalan yang lalai dalam tugasnya.
-
2. Faktor Penegak Hukum
Selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum13. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering timbul persoalan karena sikap
atau perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum, hal ini disebabkan oleh kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum tersebut.
Kenyataannya penegakan hukum belum berjalan dalam koridor yang benar, sehingga penegakan hukum mengalami kendala dalam tingkatan teknis operasional di masing-masing penegak hukum. Penyebabnya antara lain14:
-
1. rendahnya kualitas penegak hukum;
-
2. Tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place;
-
3. Rendahnya komitmen mereka terhadap penegakan hukum;
-
4. Tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, baik dan moderen; dan
-
5. Kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman;
Penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan di Wilayah Hukum Polda Bali, tidak berjalan secara maksimal, I Gusti Ngurah Susana juga menyatakan bahwa sejauh ini apabila kecelakaan terjadi karena satu pengendara menghindari jalan rusak yang kemudian apabila ditabrak oleh pengendara lain atau bahkan menabrak pengendara lain, maka biasanya yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang menabrak.
Hal tersebut secara gambling menggambarkan bahwa penegak hukum secara terang-terangan tidak menghiraukan keberadaan
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimana hal tersebut menjadikan salah satu alasan mengapa faktor penegak hukum merupakan faktor yang menghambat penegakan hukum secara optimal.
Di dalam penegakan hukum jelaslah bahwa sebenarnya kelima faktor yang disebutkan oleh Soerjono Soekanto, dalam realitas hubungannya, akan saling berkaitan erat antara satu dengan lainnya15. Hal ini, karena di dalam penegakan hukum satu dengan yang lainnya akan dapat saling mempengaruhi dalam perjalanan penegakannya. Kelemahan yang satu berdampak kepada kendala yang lainnya, karena keseluruhannya menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta dalam rangka memperoleh tolok ukur dan efektifitas penegakan hukumnya16
-
III PENUTUP
-
3.1 KESIMPULAN
-
1. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk pertanggungjawaban pidanax yangx
dijatuhkan kepadax Penyelenggarax jalanx tersebut telah ditentukan pada Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun penerapan sanksi pidana kepada Penyelenggarax jalanx belum pernah terjadi di Bali dikarenakan selama ini belum pernah adanya laporan yang dilakukan oleh masyarakat yang
merasa dirugikan kepada pihak Kepolisian setempat mengenai kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak.
-
2. Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tidak mengetahui atau tidak
menyadari apabila hak-hak mereka telah di langgar atau
diganggu. Ketidak tahuan akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan mereka juga menjadikan alasan mengapa penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan yang lalai dari kewajibannya di wilayah hukum Polda Bali tidak berjalan secara optimal. Selanjutnya, faktor penegak hukum juga memiliki andil dalam tidak optimalnya penegakan hukum, entah karena rendahnya kualitas penegak hukum atau tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place, itu menjadikan faktor-faktor tersebut bergenggaman erat dan mempengaruhi satu sama lain sehingga penegakan hukum menjadi tidak optimal.
-
3.2 SARAN
-
1. Mengingatx perananx jalanx yangx sangatx pentingx dalamx sistemx
transportasi darat di Indonesia, perlu dilakukan sosialisasi kembali terhadap Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diharapkan Penyelenggarax jalanx lebih berhati-hati dalam
melaksanakan Kepada aparat penegak hukum juga diharapkan agar penerapan Pasal 273 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan, agar tercipta kepastian hukum dalam lalu lintas dan angkutan jalan dan untuk memenuhi rasa keadilan.
-
2. Dibutuhkan sebuah gerakan langkah bersama secara nasional yang teratur, tertata dan terlaksana untuk menumbuhkan
penegakan hukum yang adil. Di samping itu, sudah waktunya para penegak hukum juga memperhatikan pendapat Soerjono Soekanto sebagai bahan permenungan dan kontemplasi di dalam menjalankan peranannya sebagai penegak hukum yang hendak mengarahkan kemana penagakan hukum itu akan bertujuan sesungguhnya. Sehingga apabila jika faktor masyarakat memberikan sumbangan terbesar atas belum adanya penegakan hukum, maka diharapkan para penegak hukum dapat memberikan sosialisasi atau awareness terhadap berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali Mahrus, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Chazawi Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 2, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Efendi Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia- Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung.
Hiariej Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya
Atma Pustaka, Yogyakarta.
Soekanto Soerjono, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 1990, Polisi dan lalu lintas , cv.mandar maju, Bandung.
JURNAL
Dewa Arya Lanang Raharja, penyelenggara jalan sebagai subyek hukum tindak pidana, jurnal magister hukum udayana, Volume
-
6, No.1, 2017, Nama Situs:
http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu, h.3.
H. Asep Suparman, penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan public, Jurnal Wawasan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Vol.29, No.02, 2013 Nama Situs:
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67/48, h.4.
I Made Ari Permadi, kewenangan badan lingkungan hidup dalam pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.5, No.4, 016, Nama Situs :
https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/241 97/19972/, h.1.
Lindrawati R. Aju, Bambang Sugiri, Ismail Navianto, pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, student journal UB, Nama Situs : http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/arti cle/view/589/578.
Putu Trisna Permana, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (studi kasus unit cyber crime ditreskrimsus polda Bali), Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.08, No.01, 2019, Nama Situs:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/ 6728, h.13.
Riko Pasca Pratama, dkk, “Tanggung Jawab Pemerintah Kepala Daerah Kota Pemantang Siantar Atas Kelalaian Tidak Memperbaiki Jalan Rusak Yang Mengakibatkan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 21/Pdt.G/2013/PN.Pms)”, 2017
Jurnal Fakultas Hukum Diponogoro, Semarang.
S. Suyatna, pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan
dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, jurnal ilmiah ilmu hukum Unmuh Jember, Vol.9, No.1, 2013, Nama Situs:
http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/view/ 624, h.1.
Yadyn, Abdul Razak, Aswanto, problematika penegakan hukum di Indonesia menuju hukum yang responsive berlandaskan nilai-nilai pancasila, Jurnal Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016, Nama Situs:
http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/699413c70548c75a4d37 7b0c9a623d8f.pdf
INTERNET
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum masalahnya-apa/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
LAINNYA
Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Nomor: 08/BM/05 yang merupakan bagian dari Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
17
Discussion and feedback