PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)
on
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)*1
Oleh :
Sarah Dewi Kara** I Wayan Suardana***
Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi****
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah salah satunya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berkaitan kasus kejahatan tersebut di Wilayah Hukum Polda Bali menjadi perhatian serius untuk dilakukan tindakan penanggulangan oleh Polda Bali. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai faktor – faktor dan upaya pencegahan yang dilakukan Polda Bali dalam hal tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Bali, yaitu : Faktor Kurangnya Perhatian Dari Orang Tua, Faktor Ekonomi, Faktor Pendidikan, Faktor Lingkungan Yang Buruk, dan Faktor Minuman Beralkohol. Upaya penanggulangan preventif dilakukan dengan cara meningkatkan keamanan di wilayah Kepolisian Daerah Bali, mengurangi kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan; menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli ditempat rawan kejahatan, menambah pos pengawasan polisi, melakukan razia minuman keras. Upaya penanggulangan represif yang dilakukan oleh Polda Bali dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Polda Bali sudah berusaha teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, dan menindak pelaku pidana pencurian dengan kekerasan agar diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Anak, Pencurian dengan Kekerasan
Abstract
This article is motivated by the problem of crimes committed by children, one of which is the crime of theft with violence, related to the crime case in the Bali Regional Police's jurisdiction being a serious concern for the Bali Provincial Police. This study raises the issue of factors and prevention efforts carried out by the Bali Regional Police in terms of crimes against theft by violence committed by children. This study uses empirical legal research. The factors that influence the occurrence of criminal acts of theft with violence in the Bali Regional Police, namely: Factors of Lack of Attention from Parents, Economic Factors, Educational Factors, Bad Environmental Factors, and Factors of Alcoholic
Beverages. Preventative countermeasures are carried out by increasing security in the Bali Regional Police area, reducing the opportunity to commit crimes by improving the environment; increase lighting in dark places, patrol places prone to crime, increase police surveillance posts, conduct liquor raids. While the repressive countermeasures carried out by the Bali Regional Police in overcoming and overcoming the crime of theft by violence are that the Bali Regional Police must be careful and careful in looking for evidence such as post mortem or witness statements or tools which is used to make it easier for the perpetrator to carry out the action, and acts against the criminal of theft by violence in order to be sanctioned in accordance with Article 365 of the Criminal Code concerning Theft with Violence.
Keywords: Crime, Child, Violence with Violence
Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta.2 “Jaman Now” tindak kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga dilakukan oleh anak yang dimana dipengaruhi oleh perkembangan zaman dan media sosial. Kejahatan dalam kehidupan masyarakat merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara.3
Kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah salah satunya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, salah satu kasus yang pernah terjadi yaitu tertangkapnya kawanan begal oleh Buser Polsek Denpasar Barat yang terlibat kasus pencurian motor dan penusukan hingga menewaskan Darius Taba Kababa (32) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang. Bekerjasama dengan jajaran Polsek Kuta Utara, dua pelaku begal lainnya berhasil ditangkap, yakni Edo (18) dan Yog (15). Kedua tersangka ini mengaku beraksi bersama 7 temannya yang ditangkap oleh Polsek Denbar. 7 kawanan begal yang rata rata masih ABG. Yakni, tersangka Sayung IR alias Codet (14), Nun AN (15), AR
(15), Rof MR (16), Feb AP (16), Dik YD (13) dan DR (17). Kawanan begal ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.4
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kasus-kasus kejahatan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Bali menjadi perhatian serius untuk dilakukan tindakan pencegahan. Masyarakat adalah hukum itu sendiri dalam Undang–Undang atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi warga masyarakat.5 Maka dari itu selayaknya Polda Bali melakukan tindakan nyata dalam penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimak terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan pemikiran yang masih sangat labil maka dari itu relevan untuk diangkat menjadi tulisan dengan judul “PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)” menjadi menarik dan aktual untuk dibahas.
-
1. Apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak ?
-
2. Bagaimana upaya penanggulangan oleh Polda Bali terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak ?
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan memahami penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan melakukan studi kasus pada Polda Bali. Tulisan ini juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh polda bali terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris. “Penelitian hukum dimaksudkan hukum yang dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata.”6
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak
-
Tindak pidana pencurian yang ada dalam KUHP juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP atau pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai yang diatur dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian ringan seperti yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta tindak pidana pencurian dalam keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367 KUHP.
Pencurian dengan kekerasan adalah suatu masalah manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Perkembangan di dalam dan di luar manusia tertentu mempengaruhi kecenderungan dan kemampuannya untuk melakukan perilaku yang kriminil. Selanjutnya manusia mempengaruhi manusia di sekelilingnya serta lingkungannya dalam usaha untuk memenuhi keperluan fisik, mental, dan sosial, secara positif maupun negatif. utama adalah, mencegah tidak adanya kemungkinan dan kesempatan untuk memenuhi keperluan hidup seseorang secara legal dan wajar.
Walter Lunden menunjukkan beberapa faktor yang mendukung kejahatan, sebagai berikut : “(1) Adanya migrasi dari kaum muda dari desa ke kota-kota besar ; (2) Adanya konflik antara norma-norma baru dengan adat kebiasaan lama dari pedesaan ; (3) Tidak adanya dasar-dasar kepribadian yang kuat dalam diri individu karena hilangnya kepribadian mereka.”7
Menurut Clemens Bartollas ada tujuh latar belakang dan karakteristik pribadi untuk memprediksi perilaku anak yang beresiko tinggi melakukan tindak pidana yaitu:
-
1. “Umur, anak yang lebih muda jika masuk ke suatu sistem tertentu akan mempunyai resiko lebih tinggi.
-
2. Pscyhological variables, yaitu sifat pembantah susah diataur dan merasa tidak dihargai.
-
3. School performance, yaitu anak yang bermasalah di sekolah dengan tingkah lakunya pembolos.
-
4. Home adjustment, yaitu kurang intereksi dengan orang tua dan saudara, kurang disiplin dan pengawasan minggat dari rumah.
-
5. Drugs and alcohol use, yaitu penggunaan alkohol dan obat, anak yang sudah memakai alkohol apabila orang tuanya punya riwayat pemakai alkohol.
-
6. Neighbourood (lingkungan tetangga), dimana lingkungan mudah mempengaruhi anak seperti kemelaratan masalah sosial dan perilaku.
-
7. Social adjustment of peers (pengaruh kekuatan teman sebaya), pertemanan mempengaruhi perilaku termasuk delinquency,
obat-obatan, bolos dan kekacauan di sekolah (onar), geng, sex dan lainnya.”8
Penjabaran pendapat para ahli diatas secara teoritis dapat ditemukan banyak faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menurut Walter C. Reckless, untuk melakukan kejahatan atau delinquency mempersyaratkan si individu memecahkan atau menerobos suatu kombinasi dari inner containment (pengurungan dalam) dan outer containtment (pengurungan luar) yang bersama-sama cenderung mengisolasi seseorang baik dari dorongan ataupun tarikan itu, apabila kekuatan-kekuatan yang sangat bertenaga dari containment ini melemah maka penyimpangan dapat terjadi.9
Inner containment mengacu pada internalisasi nilai-nilai perilaku konvensional dan perkembangan sifat-sifat kepribadian yang memungkinkan seseorang melawan tekanan-tekanan (pressures) tersebut, sedangkan outer containment yang diwakili oleh keluarga yang efektif dan sistem pendukung yang dekat dalam membantu penegakan konvensionalitas dan mengisolasi individu dari serangan tekanan luar.10
Namun, secara empiris penelitian yang dilakukan di wilayah hukum Polda Bali, melalui wawancara dengan Ibu Ni Putu Nariasih selaku Kanit 2/Subdit IV dit reskrimum Polda Bali pada tanggal 28 November 2018, ditemukan bahwa faktor penyebab kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polda Bali dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri sendiri tanpa adanya paksaan dari luar. Faktor Internal terdiri dari :
-
(1) Faktor Kurangnya Perhatian dan kasih sayang orang tua merupakan hal terpenting dalam tumbuh kembang anak. Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat memicu anak terhadap hal yang negatif ;
-
(2) Faktor Ekonomi merupakan masalah penyebab timbulnya pencurian khususnya pencurian dengan kekerasan. Orang yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan kebanyakan karena terjerat kebutuhan ekonomi. Faktor ekonomi yang kurang stabil akan membawa pengaruh terhadap tingkah laku seseorang ; dan
-
(3) Faktor Pendidikan memiliki pengaruh yang besar terhadap pergaulan hidup seseorang. Rendahnya pendidikan seseorang dapat mempengaruhi cara berpikir, bertindak, demikian pula bertingkah laku di masyarakat. Semakin rendah pendidikan seseorang, maka semakin besar kecenderungan untuk melakukan pencurian, khususnya pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan, Faktor Eksternal adalah faktor yang berasal dari pengaruh luar yang bukan berasal dari dirinya sendiri. Faktor eksternal terdiri dari :
-
(1) Faktor Lingkungan yang buruk Seseorang yang lahir dan dibesarkan pada lingkungan yang buruk, kemungkinan besar akan mempunyai perilaku yang tidak sesuai dengan suasana di sekelilingnya. Lingkungan yang tidak baik, akan berpengaruh terhadap pola pikir para penghuninya, yang membuat seseorang melakukan tindakan kejahatan
-
(2) Faktor minuman beralkohol atau yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat mempengaruhi seseorang melakukan tindak pidana, termasuk juga tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Minuman beralkohol dapat
memberikan efek seseorang tidak dapat berpikir jernih dan cendrung membawa seseorang nekat untuk melakukan tindak pidana
Berdasarkan penjelasan diatas, terjadinya kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak disebabkan faktor-faktor tersebut yang berperan untuk mendorong anak dalam melakukan suatu tindak pidana, faktor-faktor tersebut saling berhubungan dan saling bertalian satu sama lain pada terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
-
2.2.2 Upaya Penanggulangan Oleh Polda Bali Terkait Dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak
Setelah memaparkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak, berikut adalah upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan Polda Bali demi menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Usaha penanggulangan diartikan sebagai usaha mencegah dan mengurangi kasus pencurian dengan kekerasan, serta meningkatkan penyelesaian perkaranya.11
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Gusti Ayu Murniasih, SH selaku anggota Kanit 2/Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 28 November 2018, upaya penanggulangan oleh Polda Bali dilakukan dengan 2 metode yaitu upaya penanggulangan preventif dan represif.
Upaya penanggulangan preventif yang dilakukan untuk menanggulangi faktor internal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu sebagai berikut:
-
a) Pihak Kepolisian Daerah Bali melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah baik SD, SMP, SMA mengenai tindak pidana
pencurian dengan kekerasan. Pihak Kepolisian Daerah Bali memberikan materi-materi yang berkualitas terkait dengan pendidikan mental maupun moral kepada anak-anak, agar anak-anak tersebut tidak berani melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana lainnya.
Upaya penanggulangan preventif yang dilakukan untuk menanggulangi faktor eksternal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu sebagai berikut:
-
a) Meningkatkan keamanan di wilayah Kepolisian Daerah Bali
agar dapat meminimalisir terjadinya suatu kejahatan pencurian dengan kekerasan.
-
b) Mengurangi/menghilangkan kesempatan berbuat kriminal
dengan perbaikan lingkungan; menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli ditempat rawan kejahatan (jalan Mahendradata, Teuku Umar), menambah pos pengawasan polisi.
-
c) Melakukan razia minuman keras, dikarenakan di wilayah
Polda Bali pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana lainnya lebih sering dikarenakan pelaku mabuk atau meminum-minuman keras sebelum melakukan aksinya.
-
d) Pihak Kepolisian Daerah Bali juga menghimbau terhadap
warga-warga agar lebih waspada terhadap segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Polda Bali, khususnya mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Agar warga sebelum berpergian tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan karena dapat
memancing terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
-
e) Pihak Kepolisian Daerah Bali bekerja sama dengan
Pecalang di berbagai desa adat setempat agar selalu waspada dan melakukan patroli di berbagai tempat yang kurangnya lampu penerangan atau tempat yang tergolong sepi, dikarenakan peran dari Pecalang juga sangat diperlukan demi meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Ni Putu Nariasih selaku Kanit 2/Subdit IV dit reskrimum Polda Bali pada tanggal 28 November 2018, upaya penanggulangan represif dilakukan dengan cara :
-
a) Penanggulangan Represif merupakan penanggulangan yang terjadi setelah terjadinya suatu tindak pidana, adapun upaya penanggulangan represif yang dilakukan oleh Polda Bali dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Kepolisian sebagai penyidik dan sekaligus pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat khususnya, Polda Bali harus teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, agar pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tidak lepas begitu saja dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tidak lepas begitu saja dari tindak pidana yang disangkakan.
-
b) Pihak penyidik Polda Bali berusaha untuk melakukan mediasi antara pelaku dengan korbannya agar mencapai kesepakatan damai dan mengusahakan agar anak yang merupakan pelaku kejahatan untuk tidak lagi melakukan aksi kejahatan, kemudian hal terakhir bagi anak yang sudah berada di LPKA maka pihak kepolisian akan memberikan pembinaan lebih
lanjut kepada anak sebagai pelaku kejahatan serta diberikan pengarahan dan memantau anak untuk melakukan hal-hal positif setelah anak dikembalikan kepada orang tuanya.
-
c) Pihak BAPAS bekerjasama dengan para penegak hukum mulai dari proses pendampingan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hingga pendampingan dalam proses pengadilan terhadap anak tersebut, agar anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Pasal 64 UU Perlindungan Anak.
-
d) Penanggulangan secara represif Polda Bali adalah dengan menindak pelaku pidana pencurian dengan kekerasan agar diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun, tidak dikenakan upaya diversi karena upaya diversi dapat dilakukan jika hukuman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun sehingga dapat memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini tidak berani mengulangi tindak pidana tersebut, apabila pelaku tindak pidana tersebut telah keluar dari lembaga permasyarakatan. Apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan diberi sanksi berupa pembinaan di Lombok selama 3 (tiga) bulan disana anak akan diberi pelatihan/pembinaan agar anak memiliki keahlian. Selain pembinaan di Lombok, terdapat juga tempat pembinaan yang dikhususkan untuk anak yaitu di Yayasan Pondok Gerasa Tabanan, Bali.
Segala upaya sudah dilakukan oleh Polda Bali untuk melakukan upaya penanggulangan secara preventif dan represif, namun secara empirik atau penerapan dilapangan tentu saja ada ketidak sempurnaan dalam melakukan segala halnya, terdapat beberapa kendala ataupun
hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh anak.
Berdasarkan wawancara dengan Ibu Gusti Ayu Murniasih, SH selaku anggota Kanit 2/Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 28 November 2018, mengatakan ada beberapa kendala yang ditemui oleh pihak Kepolisian Daerah Bali dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak, yaitu pelaku mempelajari teknik-teknik dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, contohnya seperti pelaku membobol rumah dengan menggunakan selop tangan agar sidik jari pelaku tidak ditemukan, selain itu pelaku juga menggunakan helm agar wajah pelaku tidak terlihat oleh cctv. Kendala lainnya adalah polisi tidak bisa melakukan pengawasan atau patroli pada setiap lokasi atau tempat dalam waktu yang bersamaan, dikarenakan keterbatasan personil kepolisian dan juga tugas kepolisian tidak hanya mencapai ketertiban semata-mata tetapi juga ketentraman serta perlu mewujudkan keserasian antara kepentingan pribadi dengan kelestarian umum, juga keserasian nilai inovatif dengan kelestarian.
-
III. PENUTUP
-
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana
pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polda Bali adalah Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak adalah Faktor Kurangnya Perhatian Dari Orang Tua, Faktor Ekonomi, Faktor Pendidikan, sedangkan Faktor Eksternal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak adalah Faktor Lingkungan Yang Buruk, dan Faktor Minuman Beralkohol.
-
2. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan oleh Polda Bali yakni dengan melakukan
penanggulangan secara preventif dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, maupun SMA, meningkatkan keamanan di wilayah Kepolisian Daerah Bali, mengurangi/menghilangkan kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan; menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli ditempat rawan kejahatan, menambah pos pengawasan polisi, melakukan razia minuman keras, pihak Kepolisian. Upaya penanggulangan represif yang dilakukan oleh Polda Bali dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Polda Bali harus teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, dan menindak pelaku pidana pencurian dengan kekerasan agar diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
-
1. Guna menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak, tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian saja tetapi juga kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat juga diperlukan demi meningkatkan kesejahteraan, agar faktor-faktor internal maupun eksternal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diatasi.
-
2. Usaha penanggulangan pencurian dengan kekerasan harus dilakukan dengan rutin, atau berkelanjutan dan didukung oleh segenap fungsional hukum yakni sistem dan organisasi kepolisian yang baik, selain itu adanya kerjasama dari masyarakat dimana anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan kriminalitas termasuk juga pencegahan kriminalitas.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Rahman, 2011, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak, Alauddin Press, Makassar.
Bambang Waloyu, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Gde Made Swardhana dan I Ketut Rai Setiabudhi, Buku Ajar Kriminologi dan Victimologi, Pustaka Ekspresi, Tabanan.
J.E Sahetapy, 1983, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdispliner, Sinar wijaya, Surabaya.
P.A.F. Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2016, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal
Putu Angga Praktyasa Pratama, et. Al., “Efektivitas Itikad Baik Dalam Mediasi Di Pengadilan Negeri Denpasar, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 08, No. 01, Maret 2019, ojs.unud.ac.id, URL : https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/465 93 , diakses tanggal 16 Mei 2019, Pukul 08:07
Website
Berita Bali, 2018, Polisi Kembali Bekuk Dua Komplotan Begal di Dalung, URL :
https://www.beritabali.com/read/2018/01/23/201801230003/ Polisi-Kembali-Bekuk-Dua-Komplotan-Begal-di-Dalung.html ,
diakses pada tanggal 5 Juli 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Solahudin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Dan Perdata, Cet. 1, Visimedia, Jakarta, 2008.
14
Discussion and feedback