ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP PELAKU YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA* Oleh

I Putu Yoga Ari Permana** Anak Agung Ngurah Wirasila*** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Pencurian adalah salah satu dari tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga perlu di antisipasi dan ditindak lanjuti. Sebagai salah satu contoh di daerah bekasi terjadi peningkatan kasus pencurian dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dimana berdasarkan data dari sat reskrim polrestabes bekasi bahwa, pada tahun 2017 terdapat 103 kasus pencurian dan hal tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2018 yaitu terdapat 154 kasus. pencurian ini rata rata adalah kasus pencurian bermotor. Pada kesempatan ini penulis mengangkat mengenai kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania, alasan penulis membuat tulisan ini agar pembaca mengetahui mampukah seseorang pelaku tindak pidana pencurian yang mengidap penyakit kleptomania dijatuhi hukuman sebab apapun alasanya perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan melawan hukum, sudah sepatutnya diberikan hukuman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada pasal tertentu yang dapat menjerat pelaku pencurian yang mengidap kleptomania tersebut.

Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif. Metode adalah metode yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui pelaku pencurian oleh pengidap kleptomania ini tidak bisa dijatuhi hukuman dikarenakan adanya alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, sehingga kesalahan si pelaku dihapuskan.

Kesimpulan nya dikarenakan si pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maka ada solusi dimana dengan meminta ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan pelaku tindak pidana.

Kata Kunci : Analisis Yuridis,Pencurian,Kleptomania

Abstract

Theft is one of the crimes that disturbs the public so it needs to be anticipated and acted upon. As an example in the Bekasi area there has been an increase in theft cases from year to year from 2017 to 2018, where based on data from the Criminal Investigation Police Department that, in 2017 there were 103 cases of theft and this has increased in 2018 namely there are 154 cases. This theft is an average case of motorized theft. On this occasion the author raised the case of a criminal act of theft committed by a kleptomania sufferer, the reason the author made this paper so that readers know that someone who is a perpetrator of a theft who suffered from kleptomania is sentenced because whatever the reasons for the actions carried out by the perpetrators are acts against the law, it is fitting given a penalty. The purpose of this study is to find out whether there are certain articles that can ensnare perpetrators of theft who suffer from Kleptomania.

The type of research method used by the writer is normative research method. Method is a method carried out by reviewing the laws and regulations relating directly to criminal acts of theft. Based on the results of the analysis it can be seen that the perpetrators of theft by Kleptomania sufferers cannot be sentenced because of forgiving reasons stipulated in Article 44 of the Criminal Code, so that the wrongdoers of the perpetrators are eliminated.The conclusion is that the perpetrators cannot be held criminally responsible so there is a solution wherein by asking for compensation for the actions of the perpetrators of the crime.

Keywords: Juridical Analysis, Theft, Kleptomania

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Tindak pidana merupakan sebuah salah satu bentuk dari “perilaku yang menyimpang di masyarakat” yang akan senantiasa ada dan melekat pada setiap element masyarakat. Sehingga tiada suatu lingkungan masyarakat yang tanpa tindak pidana. Perilaku menyimpang tersebut merupakan suatu ancaman nyata terhadap suatu norma dan kaidah sosial sebab norma itu adalah pondasi dari kehidupan dalam masyarakat dalam menciptakan keteraturan sosial, sebab apabila dibiarkan dapat mengakibatkan goncangan individual maupun goncangan sosial dan merupakan ancaman yang kongkret atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Dalam kerangka demikian, Marc Ancel berpendapat bahwa tindak pidana adalah “a human and social problem” Artinya, tindak pidana bukan hanya merupakan masalah sosial, melainkan juga merupakan masalah kemanusiaan.1

Menurut pendapat Moeljatno unsur perbuatan pidana adalah: Unsur melawan hukum yang subjektif,keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan tindak pidana,dan juga ada unsur melawan hukum objektif.2 Pencurian merupakan sebuah kejahatan yang sangat umum terjadi diantara sekian banyak tindak pidana yang sering ditemukan di masyarakat.

Pencurian adalah suatu perbuatan mengambil suatu benda baik itu berwujud maupun tidak berwujud kepunyaan orang lain secara tidak sah dan melawan hukum. Hukuman yang mengatur mengenai pencurian terdapat dalam Pasal 362 KUHP :

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Di pasal itu termaktub “barang siapa” sehingga bisa diartikan siapapun atau semua orang yang melakukan perbuatan pidana, dan melanggar perbuatan yang mana sudah ditentukan perundang undangan dimana oleh Lamintang. Kata mengambil ini dapat diartikan mengambil benda secara seluruhnya atau sebagaian yang dimiliki oleh orang lain, dimana ada maksud menguasai dibaliknya secara melawan hukum. Sesuai dengan perkembangan jaman unsur tersebut sudah beberapa kali mengalami penafsiran.

Pada awalnya diartikan memindahkan sesuatu barang dari tempat semula ke tempat yang lain.Hal ini berarti membawa barang tersebut berada dibawah kekuasaanya yang nyata. Sehingga barang itu berada dalam kekuasaanya. Kalimat perbuatan mengambil diartikan bahwa barang tersebut berada tidak pada pemilik yang sah. Hal itu dimulai sejak seseorang berusaha melepas sebuah benda dari yang memiliki kemudian maka selesainya perbuatan tersebut apabila sebuah benda sudah berpindah dari tempat asalnya. Bisa disimpulkan berarti mengambil itu adalah mengambil dari tempat

dimana suatu benda itu semula berada atau mengambil suatu benda dari penguasaan orang lain.3

Beberapa unsur atau ciri sebuah pencurian :

  • 1.    Objektif : Keadaan yang menyertai pada benda, dimana barang yang bersangkutan secara keseluruhan maupun sebagian kepunyaan orang, adanya perbuatan mengambil, terdapat objek berupa benda.

  • 2.    Subjektif :      Melawan hukum, ada motif untuk

memiliki,terdapat suatu maksud.

Ketika unsur unsur diatas terpenuhi jelas merupakan sebuah pencurian.4 Sebelum menggali lebih dalam dan membedah lebih luas mengenai tindak pidana pencurian oleh pelaku kleptomania, hendaknya mesti mengulas kleptomania terlebih dahulu. Kleptomania merupakan sebuah rasa dorongan ingin mencuri benda demi memenuhi hasrat kepuasan. Gangguan impuls dan kelainan adalah penyebab kenapa seseorang bisa mengidap penyakit kleptomania. Ada sebuah riset yang mengatakan bahwapenyakit ini disebabkan oleh sebuahimpuls dari otak si penderita, namun barang barang tidak berharga yang umumnya menjadi sasaran yang akan diambil oleh si penderita kleptomania ini. Contoh benda yang umumnya diambil pisau, garpu, atau sisir, dan lain lain. Diawali rasa tegang sebelum mencuri lalu setelah berhasil melakukan aksinya maka si penderita akan merasakan rasa yang amat nyaman. Di dalam dunia kesehatan dan kedokteran sesungguhnya keberadaaan kleptomania sudah lazim dan umum, namun banyak

yang belum mengetahui kasus atau kisah dari para penderita si kleptomania ini.

Masa dimana kleptomania ini terbentuk itu ketika masa masa remaja tapi banyak juga dari beberapa kasus kleptomania ini muncul ketika seseorang sudah menginjak dewasa, tempat tempat yang dimana pelaku kleptomania ini beraksi sangatlah tidak terduga, bisa di rumah teman atau rumah kerabat, bahkan tempat umum sekalipun, Namun bersyukur karna kelainan ini langka ada pada para manula.5

Secara pasti belum dapat diketahui apa yang menyebakan. Namun adanya mutasi komposisi kimia dalam otak manusia di duga menjadi salah satu penyebabnya, menurunnya kandungan hormon serotomin atau hormon yang bertugas mengatur emosi adalah yang menjadi penyebab perilaku pecurian ini, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan opoid otak yang mengakibatkan rasa untuk mencuri ini tidak bisa ditahan lagi. Belum lagi adanya pelepasan hormon dopamin yang tidak terkontrol menyebabkan si pencuri merasa ketagihan dan ingin mencuri lagi dan lagi.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Bagaimana pertanggungjawaban pelaku kleptomania dalam tindak pidana pencurian ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penelitian ini memiliki tujuan dimana tujuan yang pertama adalah untuk menganalisa bagaimana penegak hukum di Indonesia menyikapi adanya sebuah tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang yang mengidap suatu penyakit gangguan impuls atau yang disebut kleptomania, serta meneliti apakah terdapat pasal atau aturan yang bisa menjerat khusus bagi pengidap kleptomania. Sehingga ia dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum pidana.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Ini adalah penelitian yang berasal dari metode yuridis normative dimana pembahasan terhadap objek penelitian dikaji dalam sebuah tatanan lingkup normatif. Mengutip pendapat seorang sarjana bernama Jonny Ibrahim bahwa prosedur dalam penelitian ilmiah dalam mencari sebuah keabsahan atas didasarisebuah logika ilmu hukum dipandang di sisi segi normatifnya.6 Dimuat metode yuridis normatif menunjukan pada metode penelitian dengan menganalisis dan kemudian menghubungkan dengan aturan hukum. Penelitian ini, bersifat deksriptif dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang aktual. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang undangan. Maka pada prosesnya terdapat sebuah studi kepustakaan. Primer ,

sekunder, serta tersier adalah seluruh bahan hukum yang berperan dalam menyusun jurnal ilmiah ini, dan dapat berupa peraturan perundang undangan, buku buku hukum dan artikel internet.

  • 2.2    Hasil dan Analisis tentang Pertanggungjawaban pelaku kleptomania dalam tindak pidana pencurian

Apabila kita melihat pada pasal yang mengatur tentang pencurian yaitu Pasal 362 KUHP. Jelas sudah para pelaku yang mengidap gangguan impuls alias kleptomania ini dapat dijatuhi sanksi hukum berdasarkan pada pasal tersebut, namun ada hal ini yang perlu di ingat bahwa dalam dunia hukum pidana ini kita mengenal dengan adanya alasan pembenar dan juga alasan pemaaaf. Hal tersebut akan dijelaskan sebagai berikut

Alasan yang mampu menghapus sebuah sifat melawan hukum sebuah perbuatan pidana disebut sebagai alasan pembenar. Dikatakan demikian sebab alasan pembenar ini memandang dari sisi objektif suatu perbuatan itu sendiri. Contohya : Tindakan yang dilakukan oleh juru tembak yang melakukan eksekusi mati terhadap terpidana terorisme. Tindakan ini terkandung dalam Pasal 50 KUHP.

Ada juga alasan yang menghapus kesalahan si pelaku ialah lazim disebut alasan pemaaf. Namun tetap saja bagi siapapun, perbuatan yang dilakukan tetap saja melanggar peraturan. Sebab ini melihat dari sudut pandang orangnya (subjektif). Contoh : Seorang yang tidak waras melakukan sebuah tindakan melanggar kesusilaan (dimuat dalam Pasal 44 KUHP).

Berdasarkan penjelasan diatas tentang alasan penghapus pidana apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencurian yang di

lakukan oleh kleptomania maka, pelaku kleptomania ini dapat di masukan ke dalam klasifikasi alasan pemaaf dikatakan demikian sebab prilaku yang dilakukan oleh pengidap kleptomania ini kesalahannya dihapuskan sebab yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Alasan pemaaf ini terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP :“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Dimuat di buku yang disusun oleh R. Soesilo disebuah buku yang bernama Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Seorang terdakwa bisa lolos dari hukuman yang disebabkan oleh perbuatan yang dibuat, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebab :

Akal pikiran si pelaku yang kurang sempurna, apabila dijelaskan maksudnya akal disebut adalah kekuatan pikiran, dan kecerdasan seseorang seperti idiot (merupakan contoh orang dengan akal yang kurang sempurna ).

Terdapat juga penyakit yang berimbas dapat merubah akan seseorang dimasukan dalam contoh misalnya sakit gila, epilensi, dan bermacam penyakit jiwa yang lain.7

Orang apabila ia mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dibuatnya maka itu disebut sebagai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban seperti sebuah sistem terbentuk yang dibuat dalam hukum pidana untuk bereaksi dan menindak atas segala bentuk sebuah tindakan tertentu. Tiada pidana tanpa adanya

sebuah kesalahan merupakan landasan yang inti dari sebuah konsep inti dalam pertanggungjawaban pidana tersebut.8

Apabila kita bedah lebih mendalam, Mampu bertanggung jawab, kurang mampu bertanggungjawab,serta ada yang namanya tidak mampu bertanggung jawab untuk sebagian. Tiga kalimat ini adalah sebuah kualifikasi dalam pertanggungjawaban pidana.9

Kasus pengidap kleptomania yang teliti ini apabila, dimasukan ke dalam kualifikasi diatas maka, akan masuk kedalam tidak mampu bertanggung jawab untuk sebagian. Maka kasus kasus yang diperbuat oleh pelaku kleptomania ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana. Hal ini sudah pasti, mengingat yang kita ketahui bahwa si pengidap kleptomania ini terganggu jiwanya karena kegagalan menahan rekuen impuls.

Kepastian hukum ialah hal yang pasti, sebab pada dasarnya kententuan hukum yang mengatur seharusnya pasti dan adil. Pasti dalam artian pedoman dalam tata kelakuan di masyarakat haruslah jelas. Mengenai teori kepastian hukum disini penulis mengutip pendapat E Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan yang kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang

bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara kepada individu.10

Sebenarnya maksud dari teori kepastian hukum ini dalam konteks kasus yang bahas ini adalah bahwa walaupun si subjek hukum ini mengidap penyakit gangguan kejiwaan atau impuls sebenarnya tetap saja orang yang bersangkutan bisa di bawa ke ke ranah hukum, namun yang bagaimanakah pertanggungjawabanya sedangkan didalam ilmu hukum itu sendiri dikenal dengan adanya alasan pemaaf yang termuat dalam Pasal 44 KUHP. Dimana dalam alasan pemaaf ini, menghapus kesalahan si terdakwa. Maka imbasnya si pelaku tidak bisa dituntut secara hukum pidana, dikarenakan si pelaku ini terganggu jiwanya atau dianggap kurang mampu bertanggung jawab.

Sebenarnya ada sebuah solusi, berupa kebijakan dimana walaupun si pelaku ini tidak bisa di mintai pertanggung jawaban secara hukum pidana. Bagi para pihak yang merasa di rugikan secara materiil, sebenarnya bisa minta pertanggungjawaban ganti kerugian kepada orang tua pelaku atau wali si pelaku, sebab bagaimanapun juga tindakan pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania ini adalah sebuah perbuatan melanggar hukum, dengan adanya sikap meminta ganti kerugian ini maka otomatis akan beralih ke ranah pertanggung jawaban secara perdata. Di Pasal 1365 KUHperdata dijelaskan bahwa “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut.” Sehingga dengan

ini di walaupun si pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana namun si pelaku dapat dimintai berupa ganti kerugian kepada si pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

III . PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

KUHP sudah memuat jelas mengenai tindak pidana pencurian yang termuat dalam Pasal 362 KUHP, maka barangsiapa yang melakukan tindak pidana pencurian ini akan diganjar hukuman berupa sanksi pidana. Tak terkecuali orang yang mengidap penyakit kleptomania sekalipun. Namun dalam hukum pidana dikenal dengan adanya alasan penghapus kesalahan berupa alasan pemaaf dan alasan mengapus sifat melawan hukum. Tentunya walaupun si pelaku pencurian yang mengidap kleptomania ini,kasusnya dibawa ke ranah hukum maka, si pelaku pencurian ini tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum maka ada solusi dimana pihak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti kerugian kepada orang tua atau wali pelaku sehingga akan beralih pertanggung jawaban dari ranah pidana ke ranah perdata , sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata.

  • 3.2    Saran

Alangkah baiknya ada kebijakan, untuk penyelesaian persoalan persoalan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh kleptomania dimana, dengan dialihkan pertanggungjawaban dari ranah pidana ke ranah perdata sehingga para pihak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti kerugian sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi,2003,Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.

P.A.F Lamintang.,1989, Delik-Delik Khusus, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Bandung.

Ibrahim J, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Chairul Huda,2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Cetakan Kedua,Kencana,Jakarta.

Lili Rasjidi,Sonia Rasjidi,2016,Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum,PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.

Jurnal ilmiah

Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari,2013, “Dasar Kualifikasi Curi Patologis (Kleptomania)  Di Dalam Pertanggungjawaban

Pidana”,Jurnal Kertha   Wicara,Vol.02,No.02,April 2013

ojs.unud.ac.id, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/vi ew/5082 Diakses tanggal 02 Februari 2019

I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti,2013, “Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Kertha Semaya,Vol. 01,No.03,Mei 2013 ojs.unud.ac.id, URL                                                     :

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/ 5353 Diakses tanggal 29 Juni 2019

Supriyadi, 2015, “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus”. Mimbar Hukum,Vol 27,No 3,Oktober 2015 URL: https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15878/10487 Diakses tanggal 29 Juni 2019

Internet

Tjin                 Willy,2018,                 Kleptomania,URL:

https://www.alodokter.com/kleptomania, Diakses tanggal 24 Januari 2019.

Letezia Tobing ,2013,Apakah Seorang Kleptomania Dapat Dihukum ?, URL:https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51cd8abd5 96e6/apakah-seorang-kleptomania-dapat-dihukum/ Diakses Tanggal 25 Januari 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

14