PENGETATAN SYARAT PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
on
PENGETATAN SYARAT PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM*
Oleh:
Anak Agung Ayu Windah Wisnu Kesuma Sari∗∗
Sagung Putri M.E. Purwani∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban untuk menjaga warga negaranya dan setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum. Warga negara yang tidak mematuhi hukum dapat mengakibatkan meningkatnya tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Salah satu kebijakan pemerintah untuk penanggulangan tindak pidana korupsi adalah pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah mengenai pengaturan pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia dan pengaturan hak asasi narapidana terkait pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah terjadi adanya suatu konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pasal 34 yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi bagi setiap narapidana, dan Pasal 34A yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi untuk narapidana korupsi yang menekankan adanya pengetatan syarat yang harus terlebih dahulu membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 3 ayat (2), yang menegaskan bahwa seharusnya setiap orang mendapatkan kedudukan yang sama dimuka hukum walaupun
orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana termasuk dalam hal ini narapidana tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Korupsi, Remisi, Hak Asasi Manusia.
Abstract
The Indonesian state has an obligation to look after its citizens and every citizen has an obligation to obey the law. There are still many citizens who do not comply with the existing law so that it can lead to an increase in criminal acts which are very disturbing to the community, one of which is corruption. One of the government's policies for dealing with corruption is granting remissions. The purpose of this study was to find out and examine the regulation of remission for prisoners in Indonesia and prisoners' human rights arrangements related to tightening the conditions for granting remissions for prisoners of corruption cases. The research method used in this study is a normative legal research method. Sources of normative legal research in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. In Government Regulation No. 99 of 2012 concerning the Terms and Procedures for the Implementation of Penitentiary Guidance Rights, the conditions for granting remission for prisoners are given, but providing tightening conditions for granting remissions for corruption inmates who must first pay the replacement money that has been dropped and determined by the court over the corruption he committed. So that there is clearly a legal discrimination. Referring to Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, affirming that everyone should have the same position before the law even if the person has committed a crime, especially a crime of corruption.
Keywords: Corruption, Remission, Human Rights.
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dalam hal ini Negara memiliki kewajiban untuk menjaga setiap warga negaranya dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum. Setiap warga negara yang tidak mematuhi hukum dapat
mengakibatkan banyak dampak negatif terutama terkait dengan peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi.1 Korupsi adalah salah satu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi dapat dikatakan way of life karena telah berurat akar dan menjadi budaya.2 Pengaruh korupsi di Indonesia tersebut dijelaskan secara tegas dijelaskan di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya penanggulangan tindak pidana korupsi salah satunya adalah remisi. Hak narapidana untuk mendapatkan remisi diatur secara tegas di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Setiap Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi apabila narapidana tersebut menunjukan telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap diri manusia yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat kepastian hukum serta mendapatkan perlakuan hukum yang adil atau persamaan kedudukan dihadapan hukum atau sering disebut (Equality before the Law) sehingga tidak boleh dikesampingkan hak dan kewajibannya, walaupun dia telah melakukan suatu kejahatan. Dapat disimpulkan bahwa sejahat apapun perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang narapidana, narapidana tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Dalam hal ini, terpidana korupsi juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi dengan tidak membedakan ketentuan syarat pemberiannya sebagaimana yang ditentukan untuk narapidana lainnya sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang dianut di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian “Pengetatan Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif HAM”.
Berdasarkan Latar belakang diatas, dapat ditarik dua permasalahan yaitu sebagai berikut :
-
1. Bagaimanakah pengaturan pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia?
-
2. Apakah pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi melanggar hak asasi narapidana?
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
-
1. Untuk mengetahui dan menelaah mengenai pengaturan pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia.
-
2. Untuk mengetahui dan menelaah mengenai pengaturan hak asasi narapidana terkait pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau disebut dengan doktrinal merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan dari sistem norma.3 Penelitian hukum normatif dikonsepsikan seperti apa yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan (law in books).4 Hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat yang dianggap pantas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum mengenai cara-cara penagihan utang dalam perpektif hukum perdata. Sedangkan pendekatan
konseptual dilakukan menurut pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dengan ilmu hukum.5 Dengan demikian, dapat menjadi acuan dalam membangun argumentasi hukum di dalam menyelesaikan isu yang dihadapi.
Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini yakni adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Pertama, Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mempunyai otoritas dan mengikat.6 Kedua, Bahan hukum sekunder merupakan bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.7 Ketiga, Bahan nonhukum merupakan bahan penelitian yang terdiri dari atas buku teks bukan hukum yang terkait dengan penelitian dan kamus bahasa Indonesia atau ensiklopedia umum.8
Teknik pengumpulan data dalam penulisan dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum dalam penelitian hukum ini.9 Dalam penelitian hukum normatif, pengolahan bahan dilakukan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Pengolahan bahan dilakukan dengan cara melakukan sistem seleksi bahan hukum dan mencari hubungan antara bahan hukum satu dengan bahan hukum yang lainnya untuk mendapatkan gambaran secara umum dari hasil penelitian.
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Pengaturan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Di
-
Indonesia
Berbagai kebijakan pemerintah dilakukan sebagai upaya penanggulangan tindak pidana baik berupa pembuatan peraturan perundang-undangan maupun dalam berbagai kebijakan hukum pidana lainnya. Menurut R.M Jackson tindak pidana penjara dikatakan relatif kurang efektif.10 Remisi atau pengurangan masa pidana untuk setiap narapidana dan hak-hak narapidananya diatur secara tegas di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Setiap Narapidana memiliki hak sesuai dengan yang dituangkan di dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada huruf I yaitu hak untuk mendapatkan remisi. Pemberian Remisi ini dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keppres No. 174 Tahun 1999 yang didelegasikan kepada kantor wilayah.11
Mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Di dalam
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Hal tersebut juga dituangkan di dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah apabila Narapidana dan Anak Pidana tersebut menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan serta yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Beberapa jenis pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, dikenal jenis/bentuk-bentuk remisi yaitu remisi yang di berikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disebut remisi umum, kemudian yang dimaksud dengan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari-hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama yang dianut oleh Narapidana mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan dan remisi tambahan yaitu remisi yang diberikan apabila Narapidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan dan juga melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga Pemasyarakatan.12
-
2.2.2 Pengetatan Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Melanggar Hak Asasi Narapidana
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah salah satunya memberikan remisi, yang pelaksanaannya bukan untuk membebaskan narapidana korupsi tetapi hanya memperketat persyaratannya. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merumuskan bahwa “Setiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi dan pada umumnya harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi seperti harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Ketentuan syarat untuk mendapatkan remisi terhadap narapidana korupsi diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah tersebut yang menyebutkan bahwa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana narapidana pada umumnya sesuai dalam Pasal 34, narapidana korupsi harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
korupsi. Dalam hal ini terdapat dua aspek yang sangat penting yang dianggap sebagai suatu perubahan yang sangat mencolok terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, yaitu ketentuan mengenai bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan ketentuan harus terlebih dahulu membayar lunas uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang merupakan syarat tambahan khusus bagi narapidana korupsi. Dalam hal ini terpidana korupsi harus terlebih dahulu membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sehingga terlihat jelas adanya pengetatan terhadap syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi yang terdapat di dalam Pasal 34A Peratutan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan baik secara historis, sosiologis dan yuridis yang dijelaskan didalam bagian menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa secara historis tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat, sehingga secara sosiologis di dalam pemberian Remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi tersebut perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan adanya dasar pertimbangan tersebut, maka secara yuridis
dirumuskan kedalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 tersebut.
Berkaitan dengan pengetatan syarat pemberian Remisi terhadap narapidana korupsi, dimana setiap warga negara harusnya memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di dalam Pasal 3 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan sama didepan hukum walaupun orang tersebut telah melakukan suatu kejahatan, dalam hal ini tindak pidana korupsi. Kaitannya dengan hal tersebut juga ditegaskan didalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dimana pengertian narapidana sendiri mempunyai hak sama dimana dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dalam hal ini termasuk narapidana korupsi. Syarat untuk diberikannya remisi bagi narapidana korupsi diatur didalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah tersebut, namun didalam ketentuan Pasal tersebut lebih memperketat ketentuan syarat pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi.
Sehingga dalam hal ini terlihat adanya suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan perlakuan diskriminasi terhadap peraturan yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya dalam hal ini Pasal 34 dengan Pasal 34A yang mengatur tentang pemberian remisi serta syarat pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dengan narapidana yang lainnya. Sedangkan mengacu dalam
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, seharusnya setiap orang mendapatkan perlakuan sama didepan hukum atau Equality before the Law walaupun orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut juga ditegaskan didalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dimana pengertian narapidana sendiri mempunyai hak sama dimana dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan remisi.
-
1. Pengaturan pemberian remisi diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan hak-hak setiap narapidana salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Ketentuan tersebut juga dituangkan di dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi dengan syarat harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6(enam) bulan. Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi serta telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
-
2. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait terlihat adanya suatu diskriminasi
hukum khususnya dalam hal ini Pasal 34 dengan Pasal 34A yang mengatur tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana serta syarat pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dimana dasar pertimbangannya telah secara jelas dirumuskan didalam bagian menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sedangkan merujuk dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seharusnya setiap orang mendapatkan kedudukan yang sama dimuka hukum walaupun orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Pengertian narapidana mempunyai hak sama dimana dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan remisi. Ketentuan tersebut ditegaskan didalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
-
1. Sebaiknya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan perlu diperbaharui agar pengaturannya
sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-Undangan
khususnya tentang syarat pemberian remisi.
-
2. Perlu adanya kesetaraan di hadapan hukum terkait syarat pemberian remisi terhadap seluruh narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak
terjadi pertentangan norma yang terjadi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. IX, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, cet. III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, cet. XII,
Kencana, Jakarta.
Nurdjana, IGM., 2005, Korupsi Dalam Praktik Bisnis (Pemberdayaan Penegakan Hukum, Program Aksi dan Strategi Penanggulangan Masalah Korupsi), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Priyatno, Dwijda, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Jurnal Ilmiah
Enggarsasi, Umi dan Atet Sumanto, Pemberian Remisi Terhadap
Narapidana Di lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Fakultas
Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Vol. XX No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 406).
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223).
15
Discussion and feedback