PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE SEBAGAI KURIR NARKOTIKA*
Oleh :
Satya Gita Adhyaksa**
I Gusti Ngurah Dharma Laksana***
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Kemunculan teknologi transportasi online membantu masyarakat menuju suatu tempat maupun mengirim barang hanya dengan menggunakan telepon. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalahgunakan oleh oknum-oknum jahat. Pengemudi transportasi online digunakan untuk mengantarkan barang narkotika. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online, serta mengetahui upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni pengemudi transportasi online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika. Upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan transportasi online yaitu lebih kepada upaya preventif pencegahan berupa antisipasi oleh pengemudi itu sendiri contohnya pengecekan barang dan pemberian informasi peredaran narkotika.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Transportasi Online, Kurir Narkotika, Upaya Antisipasi
Abstract
The appearance of online transportation technology helps people to go to some places or send goods by only using a telephone. Rapid advances in the field of transportation were abused by bad people. Online transportation drivers are used to deliver narcotics. The purposes of this research are to find out the sanctions for
online transportation drivers who deliver narcotics on the orders of the perpetrators through an online application account, and knowing the efforts to anticipate the misuse of online transportation drivers who are used as narcotics couriers. This research’s type is normative legal research. The results of this research are that online transportation drivers can be charged with narcotics crimes if they are as intermediator in the sale and purchase of narcotics Article 114 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (Narcotics Law), but if they are as courier, they can be charge based on Article 132 Narcotics Law; and efforts to anticipate misuse of online transportation, namely by preventive measures in the form of anticipation by drivers for example checks that goods and give information on the distribution of narcotics, and repressive measures such as give strict action by law enforcers.
Keywords : Criminal Liability, Online Transportation Drivers, Narcotics Courier, Anticipation Efforts
Manusia memerlukan suatu sarana transportasi untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu yang singkat, karena semakin singkat waktu yang diperlukan maka kegiatan yang dilakukan akan lebih cepat dan banyak hal yang bisa dilakukan. Transportasi berkembang dari masa ke masa, pada jaman dahulu transportasi berupa kereta kuda namun sekarang beralih ke transportasi bermotor. Pesatnya perkembangan teknologi kini transportasi dapat dipesan secara online, atau yang disebut transportasi online. Transportasi online yaitu layanan transportasi yang dapat dipesan melalui aplikasi elektronik kemudian disambungkan kepada pengemudi untuk menerima pesanan, pesanan dapat berupa mengantar-jemput orang sesuai dengan alamat yang ditentukan dalam aplikasi, membeli makanan, maupun menghantarkan barang.
Perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi
operasional setiap aktifitas manusia.1 Berkembangnya teknologi tak selalu digunakan dengan baik. Banyak oknum yang menyalahgunakan transportasi online, seperti menipu pengemudi dengan memesan orderan fiktif dan yang lebih parahnya pengemudi dimanfaatkan sebagai kurir narkotika. Kurir narkotika adalah orang yang menjadi perantara antar penjual dan pembeli narkotika, walaupun tidak mengkonsuminya namun tetap dapat dikenakan sanksi pidana karena sebagai perantara penjual dan pembeli narkotika.
Dengan adanya hal demikian yang dapat merugikan pihak pengemudi transportasi online, keadaan mendesak memerlukan uang yang lebih justru akan menambah beban pengemudi apabila pengemudi transportasi online tersebut bersedia mengantarkan narkotika. Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan aplikasi ojek online yang digunakan sebagai kurir narkotika maka perlu dilakukan kajian mengenai sanksi hukum apabila pengemudi ojek online sebagai kurir narkotika. Sanksi hukum tersebut diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam tulisan ini yakni :
-
1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online ?
-
2. Upaya apa yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika ?
Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai antara lain :
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban mengenai kasus pengiriman narkotika oleh pengemudi transportasi online.
-
1. Untuk mengetahui sanksi bagi pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online.
-
2. Untuk mengetahui upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu mengidentifikasi pengertian pokok dalam subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan yang mengatur mengenai narkotika serta pendekatan analisis konsep hukum dengan menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana. Data dikumpulkan dengan membaca literatur baik dalam buku, jurnal, dan internet kemudian dituangkan ke dalam tulisan. Teknik yang digunakan untuk menganalisis bahan hukum tersebut
menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi.
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengendara Transportasi Online yang Mengantarkan Narkotika Atas Pesanan Pelaku Melalui Akun Aplikasi Online
-
Narkotika merupakan hal yang tidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Narkotika, psikhotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) telah dijadikan sebagai bahan penting dan dibutuhkan untuk pengobatan di hampir seluruh negara di dunia. Dibalik kebutuhan tersebut, Napza telah banyak disalahgunakan dan dijadikan sebagai salah satu eksploitasi bisnis gelap (black market) untuk memperoleh keuntungan besar tanpa
menghiraukan dampak yang ditimbulkan bagi manusia.2 Memiliki narkotika dengan tujuan selain ilmu pengetahuan dan pengobatan yang atas resep dokter merupakan hal melawan hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam rangka mengelabui petugas hukum maka kegiatan para pelaku kejahatan Narkoba mereka sangat rahasia dan hanya khusus orang tertentu yang bisa masuk dalam lingkaran narkoba tersebut. Perkembangan modus operandi kejahatan narkoba di Indonesia juga mengalami perkembangan menarik yang perlu kita perhatikan bersama. Pada mulanya, perkembangan kejahatan narkoba ini dilakukan dengan modus operandi tradisional yaitu dari penjual kepada pembeli layaknya proses transaksi barang dagangan lainnya. Akan tetapi seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, modus operandi
tersebut berkembangan menjadi sebuah jaringan dengan sistem komunikasi terputus.3
Dengan perkembangan teknologi tersebut, peredaran narkotika melaku pengemudi ojek online menjadi modus operandi baru narkotika dikarenakan cepatnya waktu pengiriman dan tidak dicurigai aparat penegak hukum.4 Pengemudi ojek online yang tidak mengetahui hal tersebut akan dijadikan korban untuk mengirim narkotika tersebut, namun ada pula ojek online yang sengaja mau dijadikan sebagai kurir narkotika. Kurir narkotika merupakan pengantar narkotika dari penjual ke pembeli narkotika dan diberikan upah.
Pengemudi transportasi online dalam
mempertanggungjawabkan perbuatannya harus dilihat dari kesalahan yang diperbuat, apakah perbuatan tersebut merupakan kesengajaan atau perbuatan karena kelalaiannya.
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap pidana yang dilakukannya. Sudarto mengatakan dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum namun harus dilihat orang yang melakukan perbuatan tersebut mempunyai kesalahan atau tidak.5
Pertanggungjawaban pidana memiliki karakteristik yaitu bersifat pribadi perorangan atau asas personal, hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas) dan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi pelaku tindak
pidana. Pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan pertanggung jawaban menurut hukum pidana. Setiap orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya, hanya kelakuannya yang menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman yang dipertanggungjawabkan pada pelakunya. Pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban pidana.6
Dalam hal ini berlaku asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Kesalahan merupakan keadaan batin si pelaku pembuat perbuatan atau niat pelaku (mens rea). Batin tersebut dilihat dari jiwanya yang sehat atau cacat (menderita penyakit jiwa atau kelainan). Seseorang yang cacat jiwanya tidak dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP. Perbuatan kesengajaan apabila seseorang menghendaki perbuatan tersebut dan mengetahui akibat dan tujuan perbuatannya, sedangkan perbuatan kelalaian apabila seseorang karena perbuatannya mengakibatkan sesuatu hal yang akibatnya tidak ia inginkan atau tidak disengaja.7
Perbuatan ojek online yang mengantarkan narkotika dari penjual ke pembeli dapat disebut sebagai perantara atau kurir narkotika. Perbuatan ojek online tersebut merupakan perbuatan “pengangkutan” yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun (Pasal 1 Angka 9 UU Narkotika). Pengemudi transportasi online yang dengan sengaja melakukan pengiriman narkotika dari penjual ke pembeli narkotika, pengemudi tersebut mengetahui bahwa barang yang diantar merupakan narkotika dan mendapatkan upah dari penjual
karena telah mengantarkan narkotika maka dapat dijerat Pasal 114 UU Narkotika sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Dilakukannya pengangkutan narkotika yang dengan sengaja oleh pengemudi ojek online maka pengemudi tersebut dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengenai setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Perantara dalam jual beli artinya sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa/keuntungan. Seseorang menghubungkan antara penjual dan pembeli kemudian orang tersebut mendapat barang berupa narkotika sudah dapat digolongkan sebagai perantara sebagai jual beli, oleh karena itu jasa atau keuntungan disini dapat berupa uang maupun barang bahkan fasilitas. Jasa atau keuntungan merupakan dalam faktor yang penting, tanpa jasa maupun keuntungan yang di peroleh maka tidak dapat di sebut sebagai perantara sebagai jual beli jika seseorang telah mempertemukan penjual dengan pembeli, tetapi tidak dapat jelas dalam jasa, maka orang tersebut bukanlah sebagai perantara dalam jual beli, akan tetapi sebagai penghubung dan tindak pidana yang di kenakan setidak tidaknya di juncto-kan dengan pasal 132 UU Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat apakah dalam rangka membeli atau menjual dan sebagainya.
Perantara berbeda dengan pengantar, karena pengantar merupakan tindakan atas perintah sedangkan perantara bertindak sendiri dengan rangka mempertemukan antara penjual dan pembeli dan perantara mempunyai pertanggung jawaban yang berdiri sendiri. Unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan
tersebut yaitu kesengajaan, diketahuinya barang tersebut narkotika, adanya upah kepada pengemudi.8
Pengemudi transportasi online yang tidak sengaja melakukan pengiriman barang narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 UU Narkotika mengenai percobaan atau permukafatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ketidaksengajaan tersebut untuk dipidana atau tidaknya kembali lagi kepada putusan hakim yang memutus perkara tersebut, karena pengemudi transportasi tersebut adalah orang yang diperintah oleh penjual narkotika tetapi tanp sepengetahuan pengemudi tersebut bahwa barang yang diantatkan adalah narkotika, tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan oleh alat bukti yang sah dalam persidangan.
Dalam persidangan perkara narkotika, hakim dapat mcnjatuhkan vonis sesuai dcngan berat ringannya kcsalahan sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Meskipun tindak pidana di bidang narkotika merupakan jenis tindak pidana khusus namun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi mengingat terdakwa juga manusia yang memiliki hak asasi.9
Alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terdiri dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain alat bukti tersebut juga terdapat alat bukti yang sah di dalam persidangan dengan adanya perkembangan teknologi yaitu alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah10. Penetapan barang bukti Narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (6) UU Narkotika harus ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan setempat. Dengan demikian jika dalam surat penetapan barang bukti tersebut ternyata tidak sesuai dengan bukti di penyidik maka dapat berakibat terhambatnya proses penuntutan.11
Pengemudi ojek online dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah dapat dengan menunjukkan bukti pesan singkat online atau yang disebut chatting. Dalam chatting tersebut apabila terdapat suatu percakapan yang dapat menguatkan bahwa ia tidak mengetahui barang yang diantarkan adalah narkotika dan pemesan menjelasakan barang yang berbeda maka selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
-
2.2.2 Upaya Antisipasi Penyalahgunaan Pengemudi
Transportasi Online yang Dimanfaatkan Sebagai Kurir Narkotika
NAPZA adalah kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang merupakan sekelompok obat, yang berpengaruh pada kerja tubuh, terutama otak. Satu sisi narkoba merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain dapat menimbulkan
ketergantungan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian.12 Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas ; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba.13 Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana narkotika, antara lain keadaan ekonomi, dalam hubungannya dengan narkotika bagi orang-orang yang tergolong dalam ekonomi yang sulit mereka berusaha untuk keluar dari himpitan ekonomi tersebut dengan cara mengedarkan narkotika itu sendiri dengan imbalan yang dijanjikan.14 Faktor ekonomi atau kemiskinan merupakan salah satu penyebab sebagian orang untuk melakukan pekerjaan perantara. Kemiskinan sangat berpengaruh terhadap kehidupan yang akhimya akan melakukan kegiatan sebagai perantara narkoba dalam peredaran narkoba jaringan intemasional maupun nasional.15
Pengaruh pergaulan/lingkungan juga dapat menjadi faktor orang melakukan tindak pidana narkotika, dan faktor kurangnya pengawasan terhadap narkotika sehingga pemerintah memegang
peranan penting membatasi mata rantai peredaran, produksi, dan pemakaian narkotika.16 Maraknya kasus penyalahgunaan pengemudi narkotika yang digunakan sebagai kurir narkotika maka pengemudi transportasi online hendaknya lebih berhati-hati. Mencegah peredaran narkoba dengan melindungi anggota masyarakat yang belum tersentuh narkoba merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh masyarakat tanpa kecuali.17
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi pemanfaatan pengemudi online sebagai narkotika lebih kepada upaya preventif. Upaya preventif adalah upaya dengan kegiatan pencegahan terhadap masalah upaya dalam penyalahgunaan dan serta peredaran gelap narkotika dan narkoba. Upaya ini ditunjukan kepada masyarakat yang sehat belum pernah menggunakan atau memakai sama sekali mengenal narkoba, dengan harapan masyarakat yang mengenal sekitaran narkoba, sehingga masyarakat tidak akan tertarik dan tidak akan mau untuk akan menyentuh dan memakainya. Dengan dilakukan upaya preventif masyarakat akan mempunyai daya tangkap dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan adalah kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberi pengetahuan dan kesadaran, tentang akibat buruk/bahaya penyalahgunaan napza, untuk meningkatkan ketahanan daya tangkal perseorangan, keluarga atau masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan napza. Upaya pencegahan ini dilaksanakan
melalui kegiatan diskusi, peningkatan kemampuan teknis, penyuluhan sosial.18
Upaya preventif yang dapat dilakukan pengemudi transportasi online terkait narkotika yaitu :
-
1. Pengemudi mengecek barang yang diantarkan terlebih dahulu sebelum diantarkan ke tempat tujuan untuk menghindari barang yang dilarang oleh ketentuan hukum, dalam hal ini narkotika.
-
2. Apabila pengemudi ditawarkan sebuah upah yang banyak agar mau mengantarkan narkotika hendaknya pengemudi menolak karena apabila tertangkap tangan mengantarkan narkotika upah yang didapat tidak seberapa dibandingkan dengan pidana penjara yang bertahun-tahun. Jika telah dipidana penjara maka tidak dapat mencari penghasilan lagi dan justru menambah beban keluarga.
-
3. Apabila melihat adanya penyalahgunaan narkotika hendaknya melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut. Dalam transaksi pemesanan ojek online tentu ada bukti pesan elektronik yang dapat dijadikan alat bukti untuk mempermudah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dengan dibantunya pihak kepolisian oleh masyarakat dalam menangani kasus narkotika maka diharapkan kasus narkotika dapat berkurang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika diharapkan sangat besar kontribusinya, mengingat jumlah aparat yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat. Membantu aparat
18Abu Hanifah, dan Nunung Unayah, Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakat, Sosio Informa Volume
penegak hukum untuk mencegah tindak pidana narkotika merupakan kewajiban setiap warga negara.
-
4. Perlunya sosialisasi mengenai narkotika tidak hanya untuk pelajar tetapi juga masyarakat khususnya dalam hal ini pengemudi ojek online. Pihak perusahaan ojek online dapat bekerja sama baik dengan pihak Kepolisian Daerah dan/atau Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah provinsi untuk memberikan pengetahuan terkait narkotika agar menambah wawasan pengemudi ojek online agar tidak disalahgunakan sebagai kurir narkotika.
Segala upaya yang dilakukan yang datang dari pihak luar seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional harus disertai pula kesadaran diri dari pengemudi ojek online untuk berhati-hati terhadap kejahatan narkotika. Apabila diri sudah dibentengi oleh moral yang baik dan tidak berniat untuk berkaitan dengan tindak pidana narkotika maka tidak akan terjerat.
-
1. Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi transportasi online yang dengan sengaja melakukan pengiriman narkotika dari penjual ke pembeli narkotika dapat dikenakan Pasal 114 UU Narkotika sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Pengemudi transportasi online yang tidak sengaja melakukan pengiriman barang narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 UU Narkotika mengenai percobaan atau permukafatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dalam mengantarkan barang maka pengemudi tentu mendapatkan upah atau keuntungan namun perlu dilihat lagi apakah pengemudi tersebut mengantarkan barang atas kehendaknya atau sengaja atau karena diperdaya.
-
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan transportasi online sebagai kurir narkotika yaitu : pengemudi mengecek barang yang diantarkan terlebih dahulu sebelum diantarkan, menolak mengantarkan narkotika, melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat penyalahgunaan narkotika, serta sosialisasi mengenai narkotika agar menambah wawasan pengemudi ojek online agar tidak disalahgunakan sebagai kurir narkotika.
-
1. Sanksi pidana merupakan sanksi yang sangat menderitakan, sehingga penegak hukum dapat memberikan sanksi seadilnya sesuai perbuatan yang dilakukan, dalam kasus peredaran narkotika oleh ojek online hendaknya diberikan sanksi tidak hanya menjerakan namun juga memulihkan keadaan dari penyebab perbuatan tersebut seperti memberi pelatihan bagi ojek online.
-
2. Pengemudi ojek online hendaknya mengetahui akibat hukum apabila bekerja mengantarkan barang yang dilarang hukum seperti narkotika sehingga dapat mengetahui hal yang dilakukan apabila terjadi kondisi seperti tersebut di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Tumpa, Harifin A, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.
Angrayni, Lysa dan Yusliati, 2018, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo.
Jurnal
Adabi, Muhammad Ikhwan, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kurir Narkotika Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Perkara Nomor 139/Pid.B/2010/Pn.Kbm), Jurnal Universitas Sumatera Utara Volume 1 No. 02 Tahun 2016.
Eleanora, Fransiska Novita, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum Vol XXV, No. 1, April 2011.
Gono, Joyo Nur S., Narkoba: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahannya, Jurnal Universitas Diponegoro, Vol. 39 No. 2 Tahun 2011.
Gunawan, Dekriminalisasi Pecandu Narkotika: Pergeseran
Pendekatan dan Implikasi Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika di Indonesia, Sosio Informa Volume 2 No. 3 Tahun 2016.
Hanifah, Abu, dan Nunung Unayah, Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakat, Sosio Informa Volume 16 Nomor 1 Tahun 2011.
Harahap, Cardiana, et al., Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika, USU Law
Journal Volume 4 No. 3 Tahun 2016.
Isma, Nur Laili Isma dan Arima Koyimatun, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Gajah Mada, Volume 1, Nomor 2, Juli 2014.
Jainah, Zainab Ompu, Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime Pranata Hukum Volume 8 No. 2 Tahun 2013.
Jainah, Zainab Ompu, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor : 414/PID-Sus/2014/PN.Kla), Jurnal Keadilan Progresif, Volume 7 No. 1 Tahun 2016.
Kusumah, Haidan Angga, Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ADHUM Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora Volume 6 No. 3 Tahun 2016.
Ricardo, Paul, Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi), Indonesian Journal of Criminology Tahun 2010.
Sholilah, Qomariyatus, Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA, Jurnal Kesehatan
Masyarakat Volume 10 No. 2 Tahun 2015.
Internet
Fikri, Indra, 2019, “Enggak Sangka Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba” URL : https://www.motorplus-online.com/read/ 251719790/enggak-sangka-ojek-online-jadi-modus-baru-kurir-pengedaran-narkoba, diakses tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
18
Discussion and feedback