TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILLA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
on
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILLA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA∗
Oleh:
Kadek Nonik Silpia Dwi Candra** I Gede Yusa***
Program Kekhususan Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Di dalam artikel ini membahas mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di Tinjau Dari UU Narkotika. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika jenis baru yang disebut dengan tembakau gorilla.Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, disertai dengan motede pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I sehingga dalam penegakan hukum penyalahgunaan tembakau gorilla dimulai dengan adanya aduan atau laporan yang diterima oleh pihak kepolisian yang nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tindak pidana penyalahgunaan tembakau gorilla, yang dimana kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan kehakiman untuk memutuskan
suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Dari perbuatannya yang melawan hukum pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Kata kunci : tindak pidana, penyalahgunaan, tembakau gorilla, undang-undang narkotika.
Abstract
This article discusses the Crime of Gorilla Tobacco Misuse in the Narcotics Law. Recently the world has been horrified by the emergence of new types of narcotics called gorilla tobacco. Law enforcement on narcotics of new types of gorilla tobacco in the Narcotics Law review and forms of criminal liability committed by perpetrators of gorilla tobacco abuse in Supreme Court decisions Number 75 / Pid.sus / 2017 / PN Bms with the aim of knowing the law enforcement of new types of narcotics in gorilla tobacco and to find out the forms of criminal liability committed by perpetrators of gorilla tobacco abuse. The type of research method in this scientific journal uses empirical legal research methods, accompanied by the motive of the Law approach and case approach. The results showed that gorilla tobacco can be said to be a narcotics based on Article 1 of the Narcotics Law because the effects caused such as cannabis cannabis, gorilla tobacco can be classified as class I narcotics so that law enforcement for gorilla tobacco abuse begins with complaints or reports received by the police later, an investigation and investigation into the crimes of abuse of gorilla tobacco will be carried out, in which the police also coordinate with the prosecutor's office and the judiciary to decide on a legal determination for perpetrators of gorilla tobacco abuse. From his actions against the law the perpetrators of gorilla tobacco abuse must be able to account for their actions in the Supreme Court's decision Number 75 / Pid.sus / 2017 / PN Bms sentenced to 4 years in prison and a fine of Rp. 800,000,000, with the provision that if the fine is not paid be replaced with a jail term for 4 months.
Keywords: crime, abuse, gorilla tobacco, narcotics law.
Tindak pidana menggambarkan suatu pengertian yang sering dipergunakan untuk menterjemahkan istilah strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Berdasarkan pada Wiryono Prodjodikoro, yang menyatakan bahwa tindak pidana menggambarkan suatu kelakuan yang dimana pelaksananya bisa pidana.1 Tindak pidana menggambarkan adanya kelakuan yang dirumuskan di dalam kebijakan perundang-undangan pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum, menurut Moeljatno menyatakan perbuatan pidana merupakan perbuatan berdasarkan kaidah pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa yang melampaui larangan tersebut.2 Dimana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar hal tersebut. Larangan itu ditunjukkan pada suatu perbuatan dimana suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, berbeda dengan ancaman pidana yang ditunjukkan pada orang yang melakukan perbuatan.
Meningkatnya masalah penyalahgunaan narkotika merupakan suatu hal yang urgen atau penting dan kompleks. Penyalahgunaan narkotika tidak menggambarkan persoalan yang sederhana dan mudah diatasi. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika jenis baru yang disebut dengan tembakau gorilla yang sangat menghebohkan dunia. Menempuh abad ke-20
kepedulian dunia Intenasional terhadap persoalan narkotika semakin melambung. 3
Tembakau Gorilla atau ganja sintesis merupakan ramuan herbal atau tembakau yang disemprotkan dengan sejenis bahan kimia sintesis yang hasilnya menyerupai dengan efek psikoaktif dari ganja (cannabis). Cara penggunaan dari Tembakau Gorilla sama seperti orang ngerokok, untuk kemasannya dibungkus seperti kemasan teh. Ganja sintesis legal di beberapa negara salah satunya di negara Indonesia dengan merk dagang seperti Spice, K2, No More Mr Nice Guy dan lain-lainnya. Dimana ganja sintesis berbeda jauh dengan ganja yang pada umumnya. Tembakau gorilla atau ganja sintesis mengandung bahan kimia yang biasa disebut dengan cannabimimetics yang dapat mengakibatkan efek bahaya bagi kesehatan tubuh dan sangat beresiko apabila disalahgunakan. Kebanyakan pengguna tembakau gorilla tidak mengetahui persis bahan-bahan apa saja yang di racik didalam Tembakau tersebut. Ganja sintesis merupakan zat yang sangat berbahaya dan adiktif. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, mulai bermunculan narkotika-narkotika jenis baru salah satunya yaitu tembakau gorilla yang jenis atau kandungannya belum ada di dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkembangan narkotika jenis tembakau gorilla inipun tak bisa dengan cepat dibendung, karena zat-zat kimia yang terkandung di dalamnya berkembang sangat cepat. Produsen narkoba berusaha terus mengeksplorasi jenis-jenis baru narkoba sebagai dagangan mereka. Apalagi, bahan dasar dari narkoba jenis baru tembakau
gorilla ini berasal dari bahan kimia dengan mengkombinasikan zat sintetik kimiawi di dalamnya, Pencampuran inilah yang menjadi daya jual dari narkotika jenis baru. Perubahan zat yang cepat ini dilakukan bertujuan untuk mengelabui hukum dan para penegak hukum.
Karya tulis ini membahas dua permasalahan yaitu sebagai berikut:
-
1. Bagaimana penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?
-
2. Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
75/Pid.sus/2017/PN Bms?
Karya tulis ini memiliki tujuan diantaranya:
-
1. Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dalam Undang-undang Narkotika dimana jenis tersebut belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika.
-
2. Untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
75/Pid.sus/2017/PN Bms.
Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat (in concreto).4 Pendekatan yang digunakan dalam penulisan junal ini yaitu pendekatan terhadap perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach).5
-
2.2 Hasil dan Analisi
-
2.2.1 Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisikan sebagai suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagai mana terlampir dalam UU Narkotika.6 Dengan pengertian tersebut maka tembakau gorilla digolongkan sebagai narkotika.
Tembakau gorilla merupakan ramuan herbal yang disemprotkan dengan sejenis bahan kimia sintesis yang hasilnya akan menyerupai efek dari jenis ganja cannabis, apabila dikonsumsi akan mengakibatkan efek berbahaya bagi kesehatan tubuh, serta dapat mengancam nyawa manusia seperti:
-
a. perasaan senang yang berlebihan (euphoria)
-
b. delusi paranoid ( ketakutan atau curiga berlebihan)
-
c. rasa kaku sekujur tubuh sementara (seperti tertimpa gorilla)
-
d. halusinasi (gangguan psikotik), dan
-
e. koma hingga menyebabkan kematian7
Narkotika Golongan I Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Yang termasuk narkotika golongan I ada 26 macam. Yang popular disalahgunakan adalah tanaman Genus Cannabis dan kokaina. Cannabis di Indonesia dikenal dengan nama ganja atau biasa disebut dengan cimeng, Sedangkan untuk Kokaina adalah bubuk putih yang diambil dari daun pohon koka dan menjadi perangsang yang hebat.
Karena efek yang ditimbulkan dari penggunaan tembakau gorilla menyerupai efek dari jenis ganja cannabis yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tembakau gorilla termasuk kedalam Golongan I narkotika.
Penyalahguna berdasarkan pada pasal 1 ayat (15) UU Narkotika menyebutkan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sehingga bagi penyalahguna tembakau gorilla dapat diproses secara hukum yang berlaku berdasarkan UU Narkotika. Untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla biasanya dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan. Laporan atau pengaduan yang di terima penyidik merupakan informasi yang penting untuk mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Sumber-sumber informasi tersebut meliputi berbagai macam sumber bisa saja informasi diterima dari teman sejawat dan bisa juga informasi didapat dari orang yang mempunyai hubungan erat dengan petugas operasi.
Dalam terjadinya suatu kasus penyalahgunaan tembakau gorilla kepolisian juga mengadakan koordinasi dengan instansi yang terkait diantaranya kejaksaan dan kehakiman. Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian selaku penyidik dengan pihak kejaksaan selaku penuntut umum mempunyai arti yang cukup penting bagi pihak kepolisian agar nantinya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan tembakau gorilla akan diberikan kepada kejaksaan untuk menghindari dikembalikan berkas-berkas perkara tersebut kepada kepolisian dengan alasan terdapat
kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan yuridis, koordinasi ini akan menghindari kemungkinan terjadinya prapenuntutan.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian selaku penyidik dengan pihak kejaksaan selaku penuntut umum adalah untuk mencegah dan memberantas masalah-masalah dan pelanggaran-pelanggaran yang timbul didalam masyarakat yang disebabkan oleh penyalahgunaan tembakau gorilla yaitu dengan jalan menyerahkan berkas-berkas penuntutan yang didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik pada Hakim guna diperiksa dan diputuskan untuk mendapatkan suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla tersebut.
-
2.2.2 Pertanggung jawaban pidana oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms
Penjatuhan pidana merupakan bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana dilakukan untuk mencapai tujuan dari pemidanaan, tujuan pemidanaan dikenal dengan tiga teori yaitu berupa pembalasan, sarana mencegah kejahatan di masa yang akan datang dan sebagai bentuk dari pembalasan sekaligus sebagai upaya mencegah kejahatan dan memperbaiki penjahat. 8
-
A. Posisi kasus
-
1. Kronologis kasus
Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2017, di Desa Kedungpring RT. 07 / RW. 1 Kec. Kemranjen Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membeli secara online di Toko Pedia menggunakan Hand Phone Xiaomi Redmi Note 3 warna gold milik Terdakwa melalui akun email milik Terdakwa yaitu RIZKIAKBARI463@gmail.com dengan membayarnya melalui Indomaret seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa belum pernah melaporkan diri sebagai pecandu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla kepada pihak yang berwenang.
-
2. Tuntutan pidana
Menyatakan Terdakwa Rizki Akbari als. Kiki bin Suyatmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal dituntut dengan pasal 112 ayat (1) UU NARKOTIKA.
-
3. Mengadili
-
1) Menyatakan Terdakwa Rizki Akbari als. Kiki bin Suyatmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
-
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
-
3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
-
4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
-
B. Analisis kasus
Analisis kasus yang penulis temukan berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang disusun secara dakwaan penuntut umum berbentuk tunggal, yang kemudian merujuk pada fakta-fakta hukum dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Rizki Akbari als. Kiki bin Suyatmin terbukti secara sah melawan hukum dan mengakui perbuatannya tersebut Bahwa, tembakau jenis Gorilla yang dibeli secara online ke Tokopedia dimaksud adalah untuk di konsumsi atau pakai sendiri. Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang menurut perumusan deliknya adalah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
-
1. Unsur “setiap orang”
Bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patut dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona, dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa.
-
2. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum”
Bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan yang dimaksud melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum atau undangundang. Bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki dalam unsur ini dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum haruslah ditujukan terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-
3. Unsur “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Bahwa unsur ketiga ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari padanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa dengan penjatuhan pidana sebagaimana hakim mengadili,
diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata terhadap terdakwa untuk tidak menggulangi kembali perbuatannya dan mendapatkan efek jera. Dalam hal ini penulis berpandangan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan UU Narkotika karena hakim sudah berpedoman pada batasan minimal maupun maksimal pidana yang dapat dijatuhkan.
-
1. Tembakau gorilla termasuk kedalam narkotika golongan I. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla biasanya dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan yang diterima penyidik yakni pihak kepolisian yang dimana kepolisiian juga mengadakan koordinasi dengan instansi yang terkait diantaranya kejaksaan dan kehakiman yang dimana nantinya hakim memutuskan suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla.
-
2. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dipidana berdasarkan pasal 112 UU Narkotika yakni pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800. 000. 000, - (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
-
3.2 Saran
-
1. UU Narkotika tidak mengatur secara tegas mengenai tembakau gorilla yang tergolong kedalam jenis narkotika golongan I. UU Narkotika perlu melakukan perubahan atau pembaharuan kembali untuk mempertegas terkait dengan penggolongan jenis tembakau gorilla yang diatur bagi penyalahgunaan tembakau gorilla yang tergolong jenis narkotikaa golongan I.
-
2. Masyarakat jangan enggan dan takut melaporkan kasus penyalahgunaan tembakau gorilla ini karena dapat merusak kehidupan bagi penyalahgunaan tembakau gorilla tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Syamsuddin, Aziz, 2014, Tindak Pidana Khusus, Cet. IV, Sinar
Grafika, Jakarta
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soedjono, 1985, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung
Moeljatno, 1955, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana, UGM, Yogyakarta
Prodjodikoro, Wiryono 1989, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, PT
Eresco, Jakarta
Syamsuddin, Aziz 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta
Prasetyo, Teguh 2014, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT Raja Grafindo,
Jakarta
Jurnal
Ervan Fajural Kahani, Musyarif Abdul Chalim, Upaya Direktorat
Reserse Narkoba Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru (Studi Kasus Di Polda Jateng), Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13, No.1. Tahun 2018.
Dedy Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku
Penyalahgunaan Obat Dumolid Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol.7 No.05. Tahun 2018
Frans Simangunsong, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Vol 8, No 1. Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
15
Discussion and feedback