PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NGURAH RAI)
on
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA
ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN
(STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NGURAH RAI)*
Oleh:
Fatimah Rahmad**
Ida Bagus Surya Dharma Jaya*** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Bali merupakan destinasi pariwisata terpopuler di Indonesia dan di mancanegara. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA datang ke Bali wajib memiliki dokumen perjalanan. Masuknya WNA berdampak baik tetapi adapula yang berdampak buruk. Hampir setiap tahun ditemukan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan yang dilakukan oleh WNA. Hal inilah yang menjadi latar belakang melakukan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum dalam Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai terkait pemalsuan dokumen perjalanan serta hambatan dan upaya dalam penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Temuan dalam penelitian ini hanya satu kasus yang diproses secara hukum dan yang lain diproses secara tindakan administratif keimigrasian. Hambatan yang dialami dalam mengungkap WNA yang melakukan pemalsuan dokumen perjalanan yaitu pihak imigrasi kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan, adanya bantuan dari oknum tertentu, masyarakat turut membantu pelaku kejahatan dan kurangnya kordinasi dengan kedutaan terkait identitas pelaku tersebut. Agar penegakan hukum pada pemalsuan dokumen berjalan maksimal, hendaknya memakai sanksi hukum pidana.
Kata Kunci : Warga Negara Asing, Pemalsuan, Dokumen Perjalanan.
Abstract
Bali is the most popular tourism destination in Indonesia and foreign countries. Foreigners who come to Bali must have travel documents. The obligation is regulated in Law No. 6 of 2011 concerning Immigration. There was a positive impact but there were also negative impact from arrival of the foreigners. Almost
every year there are cases of falsification committed by foreigners. This is the reason behind the author doing research to find out law enforcement at the Ngurah Rai Special Class I Immigration Office regarding falsification of travel documents and obstacles and efforts in law enforcement using empirical research. Barriers experienced in disclosing the person who falsified travel documents, namely the immigration authorities had difficulty in tracking off the perpetrators of fraud, there was assistance from certain individuals, the community helped the perpetrators of crime and lack of coordination with the embassy regarding the identity of the perpetratours. In this study it wass found that only one case of forgery was processed by administrative immigration. So that law enforcement runs optimally should use criminal sanctions.
Keywords: Foreigners, Falsification, Travel Documents.
Bali merupakan destinasi pariwisata yang terpopuler di Indonesia sampai ke mancanegara. Pulau Bali dijadikan icon pariwisata Indonesia. Pembuktiannya dengan Bali pada tahun 2015 mendapat predikat pulau wisata terbaik kedua di dunia setelah Kepulauan Galapagos, Ekuador, versi majalah Travel dan Leisure. Pada tingkat Asia, Pulau Bali mendapat peringkat pertama, mengungguli Maldives dan Phuket, Thailand.1 Alasan ini yang menjadikan pulau Bali menjadi tujuan pariwisata bagi wisatawan lokal dan wisatawan seluruh dunia.
Khusus orang asing yang datang ke Pulau Dewata ini, diharuskan memiliki dokumen perjalanan. Dokumen perjalanan yang digunakan juga diperuntukan sebagai kartu identitas seorang wisatawan apabila sedang berada di luar negeri.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan
pengawasan WNA di wilayah Negara Republik Indonesia.2 Dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara, terkait Keimigrasian diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan PP Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan.
Dampak dari keluar masuknya warga negara asing, seperti terjadinya peningkatan arus keluar masuknya modal, informasi, jasa, barang orang dapat memberikan efek buruk. Pengaruh buruk tersebut dapat berupa:
-
a. Pengaruh perekonomian nasional oleh perusahaan transnasional yang bergabung dengan perusahaan Indonesia (melalui PMA, dan/atau Penanaman Modal Dalam Negeri, pembelian saham atau kontrak lisensi).
-
b. Munculnya Transnational Organized Crimes (TOC), mulai dari pencucian uang, narkotika dan obat terlarang, perdagangan anak-anak dan wanita sampai pada perbuatan terorisme internasional.
Keimigrasian memiliki peranan yang sangat besar untuk meminimalisasi dampak negatif dari keluar masuknya warga negara asing, sebab keimigrasian memiliki wewenang dalam politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif (selective policy). Lembaga imigrasi Indonesia memiliki landasan operasional dalam menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, keberadaannya, maupun kegiatannya di Indonesia.3
Berdasarkan wawancara awal dengan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian pada Senin 12 September 2016 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ditemukan beberapa
kasus pemalsuan dokumen perjalanan oleh warga negara asing. Adapun data tersebut adalah tahun 2015 terdapat lima kasus pemalsuan yang dilakukan oleh WNA, dokumen yang dipalsukan yaitu paspor. Tahun 2016 terdapat dua kasus pemalsuan yang dilakukan oleh WNA, dokumen yang dipalsukan yaitu paspor dan kitas. Tahun 2017 terdapat satu kasus pemalsuan oleh WNA, dokumen yang dipalsukan yaitu paspor dan visa.
Berdasarkan data diatas, pemalsuan dokumen perjalanan ini melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 UU NO. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Merujuk pada penjelasan di atas, terlihat jelas bagaimana pergerakan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan yang dilakukan warga negara asing kerap terjadi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Diketahui Kantor Imigrasi tersebut merupakan Kantor Imigrasi yang memiliki TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang merupakan tempat keluar dan masuk Wilayah Indonesia oleh warga negara asing.
Beranjak dari uraian diatas, hal ini yang menjadi alasan untuk melakukan penelitian dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai)”.
Merujuk pada paparan yang penulis uraikan sebelumnya, rumusan masalah adalah sebagai berikut:
-
1. Bagaimana penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai?
-
2. Apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan upaya apa yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut?
Penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara yang seharusnya dengan senyatanya di lapangan). Obyek penelitian hukum empiris berupa pandangan, sikap dan perilaku masyarakat dalam penerapan hukum.4
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian yakni penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif menggambarkan secara tepat keadaan, gejala, sifat suatu individu, untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau kelompok tertentu, atau atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antar gejala-gejala yang berbeda di masyarakat.
Bahan hukum/data yang diteliti dalam penelitian ini
yakni:
-
1. Data Primer
Bahan hukum/data primer adalah data yang bersumber dari penelitian lapangan, yaitu data yang langsung diperoleh responden maupun informan, informan di dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai.
-
2. Data Sekunder
-
1) Bahan Hukum Primer :
Berupa kaedah dasar (Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), peraturan perundang–undangan, hukum yang tidak tertulis dan yurisprudensi.5 Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa kaedah dasar dan peraturan perundang–undangan.
-
2) Bahan Hukum Sekunder :
Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, buku–buku hukum dan pendapat pakar hukum.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni:
-
1. Teknik Studi Dokumen
Teknik studi dokumen digunakan agar data yang diperoleh dari data yang bersumber dari data kepustakaan yang relevan dengan permasalahan penelitian dikumpulkan dengan cara membaca dan mencatat kembali data yang dikumpulkan kemudian dikelompokkan secara sistematis.
-
2. Teknik Wawancara atau Interview
Teknik wawancara yang penulis gunakan dalam mendapatkan data lapangan pada penelitian ini. Data ini diperoleh dengan penelitian langsung terhadap objek penelitian, dimana penelitian adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Wawancara akan dilakukan kepada Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, serta wawancara dengan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
-
2.2. Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
-
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.6 Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu populer. Selain itu, ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. 7
Berdasarkan data Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai terdapat beberapa kasus pemalsuan dokumen perjalanan oleh warga negara asing. Adapun data tersebut adalah :
-
1. Tahun 2015 terdapat 5 kasus diantaranya: empat orang WNA berasal dari negara Uni Emirat Arab yang
merupakan satu keluarga dan seorang WNA asal Pakistan tertangkap petugas Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan menuju negara New Zealand, hal ini dikarenakan para pelaku telah menggunakan paspor palsu yang dibuktikan dengan bukti fisik dan material dari paspor palsu tersebut. Modus operandi yang pelaku lakukan adalah para pelaku yang mengaku bahwa sebagai pengungsi ingin segera mendapatkan suaka sebelum permohonan suakanya di suatu negara dikabulkan, maka para pelaku menggunakan paspor palsu untuk segera mendapatkan suaka dengan visa kunjungan palsu.
-
2. Tahun 2016 terdapat 2 kasus diantaranya: seorang WNA Australia menggunakan paspor milik orang lain dan memalsukan visa yang diperuntukan untuk kunjungan ke Bali. Pelaku melakukan pemalsuan terhadap visanya dibantu oleh oknum Imigrasi dengan membayar oknum imigrasi dengan sejumlah uang. Seorang WNA asal Iran tertangkap Pihak Imigrasi karena telah menggunakan paspor palsu, dalam modus operandi pelaku menggunakan paspor palsu atas namanya dari Negara Yunani yang dalam hal ini dipalsukan olehnya, hal ini dibuktikan dengan keterangan pelaku yang berbelit-belit serta ditemukannya paspor atas namanya dari Negara
Iran. Tujuan dan maksud ke Bali pelaku hanya mengaku untuk kunjungan atau liburan namun dari pihak Imigrasi melakukan tindakan tegas dengan menggunakan sanksi Imigrasi.
-
3. Tahun 2017 terdapat 1 kasus yaitu WNA asal India ditahan pihak Imigrasi karena merupakan buronan
Interpol India, pelaku menggunakan paspor palsu dengan visa kunjungan untuk berlibur di Bali. Modus operandi pelaku adalah pelaku yang datang dari Papua Nugini menggunakan paspor palsu yang dipalsukan sendiri
olehnya datang ke Bali dengan visa kunjungan atau liburan yang mana tujuan sesungguhnya untuk melarikan diri, sehingga pihak berwenang menahan pelaku sampai di ekstradisi oleh pihak Interpol India.
Temuan dari penelitian yang penulis lakukan bahwa dari sekian kasus pemalsuan yang dilakukan oleh WNA, hanya satu kasus yang diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yaitu seorang WNA berkewarganegaraan Australia bernama Shaun Eddward Davidson yang terjadi di wilayah hukum Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Kasus terjadi pada bulan Februari 2016, dia masuk ke Bali dengan menggunakan Paspor bukan miliknya atas nama Michael John Bayman dan kedapatan juga menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) palsu dengan nama Eddie Lonsdale. Dalam hal ini pelaku melanggar dan dijerat Pasal 121 huruf b dan Pasal 130 pada UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus pemalsuan lainnya diproses secara tindakan administratif keimigrasian, pada WNA yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukn aktifitas berbahya dan dapat dicurigai membahayakan ketertiban umum dan keamanan atau tidak
mematuhi atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan berupa pendeportasian atau pemulangan WNA tersebut pada negara asalnya.
Proses Penegakan hukum terkait tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebagai berikut:
-
1. WNA yang diduga melakukan pemalsuan atau menggunakan dokumen perjalanan palsu (paspor, visa, kitas) dipanggil oleh pihak imigrasi dalam hal ini Wasdakim.
-
2. WNA itu kemudian diperiksa oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam hal ini menjalankan wewenang menjadi penyidik keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan UU No.6 Tahun 2011.
-
3. Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian bertugas berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur berdasarkan undang-undang keimigrasian.
-
4. Setelah proses penyidikan, PPNS Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan.
-
2.2.2 Faktor Penghambat dan Upaya Penyelesaian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Terhadap Pemalsuan Dokumen Perjalanan
Berdasarkan data Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai terdapat beberapa hambatan yang ditemukan pihak Imigrasi adalah sebagai berikut:
-
1. Pihak Imigrasi kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Faktor keberadaan pelaku
yang diduga melakukan pemalsuan surat kadangkala susah ditemukan ditempatnya berdiam sementara, dalam hal proses pemeriksaan.
-
2. Adanya bantuan dari oknum atau sindikat tertentu. Tidak dapat dipungkiri, faktor yang menghambat penegakan hukum terkait pemalsuan dokumen perjalanan ini juga mendapat bantuan dari beberapa oknum atau sindikat pemalsu tertentu yang hingga saat ini sulit diketahui oleh pihak imigrasi.
-
3. Masyarakat turut menyembunyikan pelaku kejahatan. Sulitnya penegekan dalam faktor ini disebabkan oleh dukungan masyarakat yang mana secara acuh tak acuh, tidak mau membantu proses penegakan terkait pemalsuan dokumen perjalanan.
-
4. Kurangnya kordinasi dengan kedutaan terkait identitas pelaku tersebut. Proses penegakan terkait pemalsuan dokumen perjalanan, pihak imigrasi kesulitan dalam hal pembuktian terkait identitas pelaku dikarenakan kurang efektifnya proses kordinasi dengan kedutaan.
Upaya yang telah dilakukan pihak Imigrasi adalah sebagai berikut:
-
1. Upaya Preventif
-
a. Pelatihan Document Fraud, Pelatihan dokumen yang diperuntukan sebagai bekal keahlian untuk pihak imigrasi dalam mendetesi pemalsuan dokumen perjalanan. Pelatihan ini merupakan pelatihan wajib yang dilaksanakan kantor imigrasi terhadap calon pegawainya sebelum ditugaskan.
-
b. Memiliki sistem Interpol yang sudah terkoneksi sehingga memudahkan dalam pencarian DPO (Daftrar Pencarian Orang) Interpol.
-
c. Memiliki sistem BCM (Border Control Management) di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Sistem ini mendukung e-office tersebar di seluruh Kantor Imigrasi dan kedutaan.
-
d. Pihak Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian kepada WNA yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai yang meliputi: Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan. Pengawasan keimigrasian terhadap WNA dilaksanakan di tempat pemeriksaan imigrasi dan tempat yang difungsikan sebagai
pemeriksaan keimigrasian. Dalam setahun pihak imigrasi juga melakukan pengawasan gabungan dengan Kesbang, Disnaker, Pemda, Kodim dan Kepolisian.
-
2. Upaya Represif
Upaya represif menurut Soedarto adalah tindakan yang dilakukan aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana.8 Warga negara asing tersebut dapat dijerat hukuman menurut undang-undang keimigrasian antara lain:
Pasal 119 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 121 yang berbunyi : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): huruf b Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia
-
III. PENUTUP
-
1. Penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pemalsuan dokumen perjalanan diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 121 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindak pidana pemalsuan surat dokumen perjalanan yang dilakukan oleh WNA yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dari data yang ditemukan berdasarkan kondisi dilapangan hanya satu yang diproses secara hukum pidana dan yang lainnya diselesaikan secara tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
-
2. Dalam mengungkap warga negara asing yang melakukan pemalsuan dokumen perjalanan, hambatan yang dialami Kantor Imigrasi tersebut yaitu pihak imigrasi kesulitan melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan,
Adanya bantuan dari oknum atau sindikat tertentu, masyarakat turut membantu pelaku kejahatan dan
kurangnya koordinasi dengan kedutaan terkait identitas pelaku tersebut. Upaya yang telah dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai yakni:
-
a. Upaya Preventif
-
• Pelatihan Document Fraud
-
• Memiliki sistem Interpol yang sudah terkoneksi
-
• Memiliki sistem BCM (Border Control
Management)
-
• Pihak Imigrasi melakukan pengawasan terhadap warga negara asing
-
b. Upaya Represif
Penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pemalsuan dokumen perjalanan diatur dalam Pasal 119, Pasal 121 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain:
-
1. Harapan penegakan hukum berjalan dengan maksimal, dalam memutus WNA yang melakukan pemalsuan atau menggunakan dokumen perjalanan palsu hendaknya dengan pemberian sanksi pidana agar memberikan efek jera. Pihak imigrasi harus bisa menegakkan aturan dengan seadil-adilnya tanpa tebang pilih atau kompromi terhadap pelaku kejahatan. Tugas keimigrasian mengatur arus kedatangan warga negara asing masuk ke suatu negara. Hal itu berdasarkan undang-undang
keimigrasian.
-
2. Penambahan personil di bagian Wasdakim (pengawasan dan penindakan) sangat dibutuhkan karena kurangnya personil atau SDM (sumber daya manusia) dilapangan. Harapan dengan bertambahnya personil akan memaksimalkan kinerja Kantor Imigrasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Mahmud, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, (selanjutnya disingkat Peter Mahmud II).
Santoso, M. Iman, 2004, Persfektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Negara, UI Press, Jakarta.
Sjahriful, Abdullah, 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Yudhistira, Jakarta.
Soedarto, 1990, Hukum Pidana 1, Penerbit Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Jimly Asshiddiqie, 2013, Penegakan Hukum, Jurnal Hukum Vol. 3,
Maret 2013, h.1,
http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jur nalhukumperadilan/article/view/80/91, diakses tanggal 19 april 2018.
Internet
Anonim, 2016, “Bali Raih Peringkat Kedua Pulau Tebaik Di Dunia”, Berita Online Januari, URL:
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/01/bali-raih-peringkat-kedua-pulau-terbaik-di-dunia.html. diakses pada tanggal 15 September 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216
15
Discussion and feedback