PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR KUTA

Oleh:

I Nyoman Hendri Saputra∗∗

I Gusti Ketut Ariawan∗∗∗

A.A Ngurah Wirasila∗∗∗∗ Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Anak merupakan aset yang berharga bagi masa depan bangsa. Pada tiga tahun terakir terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh kepolisian sektor kuta dalam menanggulangi kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam menaggulangi kejahatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kepolisian Sektor Kuta.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam pemelitian ini adalah penelitin hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menunjukan bahwa upaya pertama yang dilakukan adalah dengan upaya preventif melalui penyuluhan dan penempelan pamphlet, kedua pre-emtif melalui patrol dan pengawan yang intensif di daerah yang rawan terjadi kejahatan. Sehubung dengan itu ada faktor penghambat yaitu faktor intern seperti kurangnya sumber daya manusia dan faktor ektern seperti korban susah dimintai keterangan dikarenakan trauma secara pisikis.

Kata kunci : upaya penanggulangan, faktor penghambat, tindak pidana kekerasan sekusal terhadap anak.

Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I Dr, I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH dan Pembimbing Skripsi II. A.A Ngurah Wirasila,SH, MH.”

∗∗ I Nyoman Hendri Saputra adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Undayana Universitas Udayana, Korespodensi : [email protected]

∗∗∗ I Gusti Ketut Ariawan adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, [email protected]

∗∗∗∗ A.A Ngurah Wirasila adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, [email protected]

Abstract

Children are valuable assets for the nation's future. In the last three years there has been a significant increase in cases of sexual violence against children. The purpose of this study is to describe and analyze the efforts made by the kuta sector police in overcoming sexual violence crimes against children and to describe and analyze what are the obstacles in dealing with crimes against sexual violence against children in the Kuta Sector Police. The research used in this research is an empirical legal research. Based on the results of the research and discussion by the author, efforts to deal with the crime of sexual violence against children showed that the first attempt was made with preventive efforts through counseling and attachment of pamphlets, both pre-emptive through patrol and intensive advocates in areas prone to crime. In connection with that there are inhibiting factors, namely internal factors such as lack of human resources and external factors such as difficult victims to be questioned due to physical trauma.

Keywords: The Efforts of Countermeasures, An Inhibitor Of Factor, Criminal acts of violence against children.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Anak adalah individu muda yang masih berumur muda dimana didalam jiwa dan perjalanan hidupnya masih mudah terpengaruh untuk keadaan sekitarnya.1 Anak merupakan aset bagi bangsa, mereka sebagai potensi dan generasi penerus bangsa yang hasrus dijaga dan dilindungi dari kekerasan dan deskriminasi berdasarkan Pasal 28b ayat 2 UUD 1945.

Faktanya kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat dari Januari - Juni 2018 telah terjadi 965 kasus kekerasan terhadap anak dimana pada umumnya korban berusia 2 tahun hingga 13 tahun.2 Peningkatan jumlah tindak kejahatan kekerasan yang menyasar anak sebagai objek atau target pelaku tampaknya menjadi trend khusus yang menjamur dan meresahkan masyarakat saat ini.

Pada dasarnya anak merupakan kondisi yang sangat labil di mana mereka berusaha untuk mengenal jati diri dan berinteraksi satu dengan yang lainnya, sehingga didikan yang baik sangat diperlukan dari keluarga dan orang terdekat. Anak yang mengalami kondisi ini memerlukan perlakuan khusus, supaya dapat tumbuh dan berkembang secara sewajarnya baik, mental, fisik dan rohaninya.3

Dari beberapa tindakan kekerasan, tindak kekerasan seksual yang paling memberi dampak besar bagi fisik dan psikologi dari anak

tersebut. Kekerasan seksual salah satu kekerasan fisik yang termasuk tindakan kriminal. Menurut data yang didapat dari Kepolisian Sektor Kuta, pada tahun 2018 jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak terdapat 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak, tahun 2017 terdapat 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tahun 2016 terdapat 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tercatat dalam data Kepolisian Sektor Kuta.4 Hal ini jelas terlihat adanya kenaikan yang cukup segnifikan dari tahun ke tahun. Dikarenakan ada peningkatan kasus secara signifikan dari tahun ketahun di kepolisian sektor kuta dan kuta merupakan daerah pariwisata, maka penululis melakukan penelitian di Kepolisian Sektor Kuta.

Polisi sebagai alat pengaman, penjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat dituntut untuk dapat menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Dengan melihat yang terjadi di masyarakat tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah kekerasan seksual terhadap anak ini yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Kepolisian Sektor Kuta).” 1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, dapat dikemukakan rumusan masalah antara lain:

  • 1.    Upaya apa yang dilakukan Kepolisian Sektor Kuta dalam penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak?

  • 2.    Apa yang menjadi hambatan – hambatan/ kendala – kendala apa saja yang ditemui dalam penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak?

  • 1.3 . Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang diharapkan dalam penulisan jurnal ini, yaitu:

  • 1.3.1    Tujuan Umum

Sebagai pengembangan ilmu hukum pidana khususnya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kuta.

  • 1.3.2    Tujuan Khusus

  • 1.    Untuk mendiskripsikan dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh kepolisian sektor kuta dalam menanggulangi kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak.

  • 2.    Untuk mendiskripsikan dan menganalisis apa yang menjadi hambatan-hambatan/kendala-kendala dalam menaggulangi kejahatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kepolisian Sektor Kuta.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian empiris, yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah berdasarkan teori-teori hukum yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dihubungkan dengan suatu permasalahan berdasarkan kenyatan-kenyataan atau praktek-praktek yang terjadi di dalam kehidupan

sehari-hari.5 Dalam penelitian ini terdapat efektivitas hukum dimana penelitian yang membahas hukum yang beroperasi dalam masyarakat.6 Penelitian hukum empiris mengajak para penelitinya tidak haya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif.7 Pendekatan yang dipergunakan fakta (the fact appcroch) dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian.8

Dalam hal ini permasalahan mengenai upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikaji dengan melakukan pendekatan studi kasus terhadap anak dan kemudian dikaitkan dengan pihak kepolisian serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Tekni Studi Dokumentasi dan Tekni Wawancara (Interview). Teknik Penentuan Sempel dalam penelitian ini adalah dengan teknik sampling khususnya dengan menggunakan teknik Purposive Sampling yakni sampel penelitian ditentukan sendiri oleh si peneliti dengan mencari key informan. Pengolahan dan Analisa Data dalam penelitian ini adalah dengan Analisis Kualitatif dimana data yang diperoleh tersebut diolah menjadi rangkaian kata-

kata yang bersifat monografis atau berwujud kasus-kasus tidak disusun kedalam struktur klasifikasi sehingga sampel lebih kepada non probabilitas,

  • 2.2.    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Upaya Kepolisian Sektor Kuta dalam Menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Polri dalam menanggulangi kejahatan kekerasan dan kejahatan yang serius (violent and serious crimes) dipaksa bergerak lebih cepat oleh masyarakat untuk melaksanakan tugas penegakan hukum.9 Polisi memerlukan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas untuk menangkap pelaku kejahatan. Sebab jika tidak, masyarakat akan tetap merasa terancam oleh perilaku menyimpang dari penjahat.10

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Sektor Kuta terkait jumlah Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kepolisian Sektor Kuta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2016-2018) yang akan dijabarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Tabel 1

Jumlah Kejahatan indak Pidana Kekerasan Seksual Terhadapa Anak di Kepolisian Sektor Kuta Tahun 20162018

No

Kejahatan Tindak Pidana

Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jumlah

Tahun

2016

2

9 Mardjono Reksodiputro, 1997, Mengembangkan Pendekatan Terpadu dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal). dalam Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Buku Kedua, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI, hal. 161

10 M.Khoidin & Sadjijono, 2007, Mengenal Figur Polisi Kita, Yogyakarta:LaksBang, hal. 58.

2017

3

2018

5

Sumber data : Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta.

Melihat pada data yang diperoleh dari tahun 2016-2018 pihak Kepolisian Sektor Kuta telah melakukan beberapa upaya dalam Menggulangi Kejahatan Tindak Pidana terhadap Anak jika dilihat dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 5 Desmber 2018 pukul 11.00-12.00 Wita dengan Inspektur Polisi Dua Erick Wijaya Siagian Panit Sidik Kepolisian Sektor Kuta, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan Kepolisian Sektor Kuta dalam menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dengan melakukan upaya Pre-empetif dan upaya Preventif

  • 1.    Upaya Pre-empetif.

Berdasarkan keterangan dari hasil wawancara oleh Brigadir Polisi Kepala Muhammad Agus Wiyono selaku penyidik pembantu Kepolisian Sektor Kuta pada tanggal 5 Desember 2018 Pukul 10.0011.00 Wita, tindakan pre-emptif yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Sektor Kuta dengan cara Melakukan pengawasan yang intensif di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan. Pihak berwajib atau aparat penegak hukum (kepolisian) khususnya Kepolisian Sektor Kuta melakukan pengawasan di daerah-daerah yang rawan terjadinya kejahatan supaya tidak lagi terjadinya kejahatan dengan menempatkan petugas dari pihak penegak hukum (kepolisian) di tempat dimana rawannya terjadinya kejahatan yang salah satunya adalah kejahatan pelecehan seksual dan melakukan patroli rutin, pihak aparat penegak hukum (kepolisian) melakukan patroli siang dan malam secara terus menerus, mungkin dengan cara

ini adalah salah satunya cara untuk mencegah terjadinya kejahatan dimana upaya ini dilakukan oleh Unit Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Kepolisian Sektor Kuta.

  • 2.    Upaya Preventif.

Untuk menghindarkan seseorang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dimana merupakan tujuan dari upaya preventif. Upaya ini tidak dilakukan oleh Reskrim Kepolisian Sektor Kuta melainkan oleh Unit Bina Masyarakat (Binmas).

Berdasarkan hasil hasil wawancara dengan Inspektur Polisi Dua Erick Wijaya Siagian, Panit Sidik Polsek Kuta pada tanggal 5 Desember 2018 pukul 11.00-12.00 wita, upaya preventif yang dilakukan kepolisian sektor kuta dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diantaranya adalah dengan melaksanakan penyuluhan tentang dampak negatif kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, baik secara fisik maupun pisikis. Penyuluhan bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara bersama-sama dan terpadu.

Pihak-pihak yang menjadi sasaran penyuluhan yang dilakukan oleh Binmas antara lain:

  • a.   Elemen pemuda;

  • b.    Mahasiswa atau pelajar;

  • c.    Masyarakat atau tokh agama.

Selain melakukan penyuluhan, upaya preventif juga dilakukan dengan penyebaran pamphlet.

Untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak Kepolisian Sektor Kuta melalui pendekatan non penal, memilih menggunakan pendekatan pre-emptif dari pada preventif. Tindak

Pidana Kekerasan Kekerasan Seksual terhadap Anak merupakan tindak pidana yang spesifik dan berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pengaruh budaya patriarki sangat kental dan mengakibatkan pendekatan preventif dalam pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Upaya pencegahan secara preventif selalu dilaksanakan dalam upaya pencegahannya.

  • 2.2.2 Hambatan-Hambatan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kepolisian Sektor Kuta

Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber bapak Erick Wijaya Siagian dan Bapak Muhammad Agus Wiyono ditemukan dua faktor yang menjadi hambatan dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di kepolisian sektor kuta, yaitu :

  • 1.    Faktor Intern

Hambatan intern adalah hambatan yang berasal dari dalam Kepolisian Sektor Kuta yang mengakibatkan kinerja aparat kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi kurang maksimal. Menurut Inspektur Polisi Dua Erick Wijaya Siagian, Panit Sidik Polsek Kuta, berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 5 Desember 2018 pukul 11.00-12.00 wita. Ada 3 (tiga) hambatan intern yang dialami Kepolisian Sektor Kuta dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak antara lain:

  • a.    Keterbatasan Dana

Dalam pelaksanaan penanggulangannya terdapat berbagai biaya pengeluaran yang tidak sedikit. Demikian pula dalam melakukan

penyuluhan yang dilakukan Kepolisian Sektor Kuta diberbagai sekolah juga membutuhkan biaya yang besar, seperti biaya untuk perlengkapan maupun trasportasi. Dana yang diperoleh untuk upaya penanggulangan dirasa masih kurang cukup.

  • b.    Sumber Daya Manusia (SDM)

Kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Sektor Kuta, dalam hal ini Unit Reserse Kriminal Polri (Reskrim) Kepolisian Sektor Kuta, dalam penanggulangan tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah kurangnya tenaga SDM yang dimiliki oleh Kepolisian Sektor Kuta, khususnya tenaga polisi wanita (Polwan). Kendala tersebut terjadi pada saat pemeriksaan terhadap korban. Korban biasanya bergender wanita tidak mau diperiksa Polisi Pria dikarenakan rasa malu.

  • c.    Keterbatasan Fasilitas

Dalam penanggulangan Kepolisian Sektor Kuta mengalami kendala berupa tidak adanya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan kurangnya ruangan untuk pemeriksaan terhadap perempuan dan anak. Sehingga dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kepolisian Resor Kota Denpasar (POLRESTA Denpasar).

  • 2.    Faktor Ekstern

Hambatan ekstern adalah faktor yang menghambat upaya kepolisian Sektor Kuta atau kurang mendukung dalam penanggulangan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Menurut Inspektur Polisi Dua Erick Wijaya Siagian, Panit Sidik Polsek Kuta, berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 5 Desember 2018 pukul 11.00-12.00 wita, hambatan ekstern tersebut antara lain

berasal dari keluarga korban. Keluarga korban enggan melaporkan karena merasa malu dan menganggap itu sebagai aib.

Menurut Brigadir Polisi Kepala Muhammad Agus Wiyono selaku penyidik pembantu Kepolisian Sektor Kuta pada tanggal 5 Desember 2018 Pukul 10.00-11.00 Wita, selain itu dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak juga terdapat kendala yang berasal dari diri korban sendiri. Korban susah dimintai keterangan didalam penyelidikan yang disebabkan pihak korban mengalami trauma secara pisikis sehingga susah untuk dimintai keterangan sebagai korban. Kendala atau hambatan juga berasal dari banyaknya lembaga yang harus dikutsertakan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempunan dan Anak (P2TP2A).

  • III. Penutup

    3.1    Kesimpulan

  • 1.    Upaya Kepolisian Sektor Kuta dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Kuta yaitu: (a) tindakan pre-emtif (tindakan antisipasi) seperti, melakukan patroli siang dan malam oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara), dan (b) tindakan preventif (tndakan pencegah/ non-penal) seperti, melakukan penyuluhan-penyuluhan kesekolah-sekolah yang dilakukan oleh Unit Masyarakat (Binmas).

  • 2.    Kendala Kepolisian Sektor Kuta dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari kendala atau hambatan ekstern (hambatan dari luar Kepolisian Sektor Kuta) seperti, korban sulit dimintai keterangan dikarenakan

korban mengalami trauma secara pisikis dan hambatan intern (hambatan dari dalam Kepolisian Sektor Kuta) seperti, kurangnya sumber daya manusia (SDM) khususnya Polisi Wanita (POLWAN).

  • 3.2    Saran

  • 1.    Kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta agar lebih ikut berperan aktif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan melibatkan instansi atau dinas terkait secara terperogram, continue (terus) dan berkelanjutan, seperti melakukan penyuluhan dan ceramah kepada masyarakat tentang akibat hukum kekerasan seksual terhadap anak.

  • 2.    Kepada Kepolisian Sektor Kuta sebagai lembaga penegak hukum supaya membentuk Unit PPA, sehingga tidak perlu lagi dilimpahkan ke POLRESTA Denpasar.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    Buku.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Darwan Prints, 1997, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

H.Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

M.Khoidin & Sadjijono, 2007, Mengenal Figur Polisi Kita, LaksBang, Yogyakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1997, Mengembangkan Pendekatan Terpadu dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal). dalam Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta.

R.A. Koesnan, 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung.

  • 2.    Jurnal Ilmiah.

Shanti Kartikasari, Ibrahim. R, Ni Gusti Ayu Dyah Satyaawati, 2016, “Proses dan Tahapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010”, Kertha Negara, Vol. 04, No. 02, Februari 2016, h. 3, ojs.unud.ac.id,                                           URL:

http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/19 024/12487, diakses pada tanggal 31 Maret 2019, Pukul 10.44 Wita.

Depri Liber Sonata,2014, “Metode Penelitian Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No.1, Januari-Maret 2014

  • 3.    Internet.

www.tribunnew.com,Pusdatin Komnas PA indonesia catat angka kekerasan seksual terhadap anak paling tinggi”, URL: https://www.google.com/amp/manado.tribunnews.com/amp/ 2018/08/20/pusdatin-komnas-pa-indonesia-catat-angka-

kekerasan-seksual-anak-paling-tinggi di akses pada tanggal 1610-2018, pkl 20.30 WITA.

  • 4.    Peraturan perundang-undang.

Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Undang-undang no.73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (LN.2002/No.2,TLN No.4168, LL SETNEG :17 HML).

Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (LN.2014/NO.297,TLN No.5606, LL. SETNEG :48 HLM).

15