HAMBATAN PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
HAMBATAN PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING
DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Oleh:
Made Bayu Parkasa Pradana Begruck*
I Ketut Tjukup**
Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 adalah pelayanan hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama secara terkoordinir dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Urusan Agama dalam melayani permasalahan hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran. Perkara yang dilayani bersifat permohonan (voluntair) yang pada dasarnya dalam hukum acara perdata perkara voluntair tidak mengandung sengketa, dengan kata lain tidak mengandung adu kepentingan dengan pihak lain atau dapat dikatakan kepentingan sepihak saja. Selanjutnya dalam pelayanan sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat baik secara ekonomis dan geografis untuk mengakses pelayanan pengadilan melalui sidang diluar gedung pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hambatan penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar
Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu suatu ilmu kenyataan hukum karena dalam perolehan sumber data langsung dilapangan melalui proses interaktif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik Pengumpulan data melalui studi dokumen (library research) dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 terdapat beberapa pasal yang kurang jelas pengaturannya, seharusnya suatu peraturan hukum dapat mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak adanya penerapan yang berbelit-belit untuk memperoleh keadilan hukum. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Denpasar tidak mampu melaksanakan sidang keliling dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal. Jika dilihat dari segi konsep pelaksanaan sidang keliling seharusnya sidang keliling dapat direalisasikan dimasyarakat baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu (insidentil).
Kata Kunci: PERMA Nomor 1 Tahun 2015, Pelayanan Hukum, Sidang Keliling, Permohonan, Hambatan
Abstract
The mobile court arranged at Supreme Court Regulation Number 1 of 2015 is a legal service organized by the District Court or Religious Court in a coordinated manner and together with the Population and Civil Registration Office, as well as the Office of Religious Affairs in serving the issue of rights to marriage certificates and birth certificates. Cases that are served are voluntary, in civil law the voluntary case does not contain disputes, in other words it does not contain any interest with other parties or it can be said that the interests are unilateral. Furthermore, in the service mobile court aims to facilitate the community both economically and geographically to access court services through a trial outside the court building. The purpose of this study was to determine the barriers to the application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2015 in the Denpasar District Court
The research method used is empirical, namely a science of legal reality because in the acquisition of data sources directly in the field through an interactive process. The types of approaches used are the legislation approach (The Statue Approach) and the Conceptual Approach. Data collection techniques through study documents (library research) and interviews.
Supreme Court Regulation Number 1 of 2015 there are several articles which are unclear in terms of regulation, a legal regulation should be easily understood by the public and there is no convoluted application to obtain legal justice. Furthermore, unable to carry out the mobile court due to the presence of internal and external factors. If viewed in terms of the concept, the mobile court should be realized in the community either periodically or at times (incidentally).
Keywords: Supreme Court Regulation Number 1 of 2015, Legal Services, Mobile Courts, Requests, Obstacles
Pada umumnya dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam hukum acara perdata diajukan berdasarkan gugatan dan permohonan. 1 Dalam halnya gugatan, persoalan hukum yang dihadapi terkait beradu kepentingan antar pihak.Sedangkan permohonan (voluntair) merupakan kepentingan sepihak, sehingga persoalan-persoalan hukum lebih bersifat administrative. 2 Pada perkara permohonan (voluntair), pengadilan memiliki wewenang untuk memberikan hasil dari permohonan tersebut berupa suatu penetapan dari pengadilan.
Seiring perkembangannya, dikeluarkan pengaturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung mengenai pelayanan terpadu pengadilan keliling. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturah Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yang menjelaskan tentang pengaturan pelayanan terpadu pengadilan keliling atau sidang keliling yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri terkit persoalan penerbitan akta perkawinan dan akta kelahiran. Pelayanan dari sidang keliling tersebut membantu dalam menyelesaikan persoalan administratif yang berdampak pada administrasi kependudukan dimasyarakat. 3 Pelayanan terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu serta terkoordinasi, baik didalam satu waktu ataupun tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, didalam
layanan keliling terkait pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri, dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah didalam memenuhi hak atas akta perkawinan dan kelahiran. Selanjutnya pengadilan keliling ialah sidang yang dilaksanakan diluar gedung pengadilan,dan didalam konsep penerapannya dapat secara berkala maupun insidentil.4 Peraturan tersebut menjadi suatu penyelesaian yang baru pada permasalahan hukum dalam acara perdata yang bertujuan untuk menjamin agar masyarakat mampu memperoleh pengakuan hukum, sekalipun dalam hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan didalam akta kelahiran. Serta menghadapi biaya, jarak, dan waktu untuk meningkatkan pelayanan hukum dimasyarakat terkait hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran. 5 Sidang keliling merupakan salah satu penjabaran akses terhadap keadilan (access to justice), yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak Negara.6
Berdasarkan dengan penjelasan peraturan di atas, pelayanan terpadu sidang keliling dilakukan secara terkoordinasi didalam satu waktu ataupun tempat tertentu sesuai dengan kewenangan mengadili, namun dalam kenyataannya di Pengadilan Negeri Denpasar tidak adanya koordinasi untuk menerapkan pelayanan terpadu sidang keliling, dan masih ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait akta perkawinan dan akta
kelahiran yang dimaksud datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut padahal telah ada peraturan mengenai pelayanan terpadu sidang keliling yang dapat digunakan untuk mempermudah proses penyelesaian masalah hukum tersebut. Selanjutnya pengaturan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tersebut tidah sepenuhnya mampu direalisasikan di masyarakat sehingga terdapat suatu problematika terhadap norma-norma yang diatur pada produk hukum tersebut.
-
1.2 TUJUAN
Tujuan dari penulisan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan dan apa hambatan dalam penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jenis metode untuk karya tulis ini ialah metode Penelitian Empiris, yang difokuskan pada kenyataan sosial dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dilapangan.7 Oleh karena itu sumber data yang diperoleh melalui proses interaktif dengan metode wawancara mendalam dengan orang-orang dibidangnya dan juga bersumber dari kepustakaan.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
-
2.2.1 Pengaturan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2015
-
Berdasarkan hasil observasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 22 Agustus 2018 didapatkan data populasi kasus
permohonan yang dilayani PN Denpasar dari ibu I Nyoman Nata Suwartini, S.H. Selaku Juru Sita Pengganti. Berikut jumlah populasi kasus yang dilayani dari tahun 2015 sampai dengan 2018;
Tahun |
Permohonan Masuk |
Permohonan Pengesahan Perkawinan |
Jumlah Pentepan |
Permohonan Pengesahan Perkawinan Yang Dikabulkan |
2015 |
612 |
65% |
609 |
85% |
2016 |
685 |
60% |
686 |
85% |
2017 |
767 |
75% |
723 |
90% |
2018 |
637 |
80% |
619 |
95% |
Apabila dilihat dari jumlah permohonan yang masuk, dapat dikatakan tidak sedikit masyarakat yang memilikit kepentingan terkait permasalahan akta perkawinan. Dari jumlah data tersebut yang pada akhirnya dilayani dalam bentuk sidang regular/sidang biasa sehingga adanya pengaturan tentang pelaksanaan sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 menjadi tidak efektif.
Berdasarkan pembagian kekuasaan kehakiman, didalam undang-undangditentukan batas yurisdiksi masing-masing sengketa ataupun perkara yang dapat diajukan kepada suatu badan Pengadilan.8 Kewenangan pelayanan perkara sidang keliling oleh Pengadilan Negeri juga diatur oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 1 angka 2. Mengenai siapa saja yang dapat
memperoleh pelayanan terpadu sidang keliling diatur pada Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2015.
Di dalam persidangan perkara yang dilayani oleh sidang keliling PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yaitu permasalahan penerbitan akta perkawinan dan akta kelahiran. Hal tersebut juga diatur pada Pasal 3 ayat (2) huruf a yang menyebutkan, “persidangan perkara pengesahan perkawinan dan perkara terkait lainnya oleh Pengadilan Negeri atau itsbat nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang berkaitan dengan kepentingan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.” Namun terdapat ketidakjelasan pada penjelasan pasal tersebut yang mengatakan mengenai perkara terkait lainnya sehingga sejauh mana konteks perkara lainnya yang dimaksud.
Mengenai tempat pelaksanaan sidang keliling, hal tersebut diatur pada Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (3). Namun dilihat dari isi pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas spesifik dan kriteria mengenai tempat pelaksanaan sidang keliling.
Pada mekanisme pelayanan perkara untuk memperoleh pelayanan terpadu sidang keliling diatur pada Pasal 6. Dilihat dari pengaturan pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi dalam hal mengajukan permohonan tersebut, selanjutnya pada Pasal 11 ayat (4) menjelaskan, “permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.” Dalam hal ini persoalan mempermudah jarak tempuh dan akses terhadap pengadilan dapat menjadi permasalahan pada pemohon, dikarenakan pemohon yang mengharapkan mudahnya akses untuk mendapat pelayanan di pengadilan harus tetap menempuh ke gedung pengadilan untuk mengajukan perkaranya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf b terkait penerima manfaat
pelayanan terpadu. Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (10) huruf b mengatakan bahwa, “pelayanan terpadu dapat dilaksanakan bersamaan dengan sidang regular.” Hal tersebut menjadi suatu yang bertentangan dikarenakan pengaturan pelayanan terpadu sidang keliling merupakan pengaturan layanan sidang diluar gedung pengadilan bukan layanan sidang didalam gedung pengadilan.
-
2.2.2 Hambatan-Hambatan Dalam Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015
Pelayanan terpadu sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tidak mampu direalisasikan di Pengadilan Negeri Denpasar disebabkan oleh 2 (dua) faktor, diantaranya faktor internal dan faktor eksternal.
-
A. Faktor internal
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 15 September 2018 dengan bapak I Ketut Suryawan, S.H. Seorang Panitra yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar, beliau menjelaskan faktor internal tersebut diantaranya:
-
1. Tidak adanya koordinasi pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling
Sidang keliling yang di atur pada PERMA nomor 1 Tahun 2015 yang secara khusus melayani perkara permohonan dalam hal penerbitan akta perkawinan dan kelahiran. Di Pengadilan Negeri Denpasar tidak adanya koordinasi dari Ketua pengadilan untuk melaksanakan sidang keliling tersebut sehingga pelaksanaan sidang keliling tidak bisa diterapkan.
-
2. Keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan sidang keliling
Anggaran untuk perkara pro deo pada setiap tahunnya terbatas. Melihat pelayanan sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 tahun 2015 tersebut juga dapat dilayani dengan pro deo.
-
3. Keterbatasan sarana prasarana penunjang pelaksanaan sidang keliling.
Sarana prasarana pelaksanaan sidang keliling masih sering menjadi suatu problematika, contohnya dalam hal tempat pelaksanaan sidang keliling. Dalam pelaksanaan sidang keliling sebelumnya masih ada masyarakat yang mengeluh mempersoalkan tempat pelaksanaan sidang kelilling. Mereka selaku pemohon ada yang merasa dirugikan terkait tempat pelaksanaan sidang keliling tidak dilaksanakan di daerah tempat tinggalnya.
-
B. Faktor eksternal
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 18 Oktober 2018 dengan bapak I Made Adiwidiya Yowana, S.H., M.H.Li. Seorang Advokat dari PERADI Denpasar yang menjelaskan faktor eksternal tersebut diantaranya:
-
1. Kurangnya sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2015
Berbicara mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2015 di masyarakat umum masih banyak yang tidak mengetahui mengenai pelayanan terpadu sidang keliling, sehingga hal tersebutlah yang menjadi kendala tidak berjalan dengan baik peraturan tersebut di masyarakat luas.
-
2. Kurangnya kesadaran hukum
Perilaku masyarakat terhadap hukum dapat dikatakan masih banyak yang kurang peduli, banyak kejadian di lapangan terdapat masyarakat melakukan perbuatan yang tanpa mereka sadari menimbulkan kerugian baik terhadap orang lain maupun diri sendiri. Kaitannya dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yang melayani persoalan di masyarakat dalam hal akta perkawinan dan akta kelahiran mereka yang belum dicatatkan, sesungguhnya tanpa disadari mengingatkan masyarakat bahwa tercatatnya akta perkawinan dan kelahiran yang baik dimiliki setiap orang merupakan hal penting bagi kebutuhan administrasi mereka suatu hari nanti.
-
3. Pembatasan jenis perkara yang dilayani dalam sidang keliling PERMA Nomor 1 Tahun 2015
Pengaturan pengadilan keliling ini relatif baru, melihat dari perkara yang dilayani pada sidang keliling didalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yang hanya melayani permasalahan terkait pencatatan perkawinan dan kelahiran. sehingga pelayanan tersebut dirasa kurang urgent di mata masyarakat.
-
C. Pendapat Hakim Mengenai Hambatan Dalam Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 28 September 2018 dengan bapak I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. Seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut beliau, berbicara mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2015, efektif tidaknya suatu
peraturan hukum itu berhubungan dengan 3 (tiga) unsur, yaitu; Substansi hukum, Struktur hukum, dan Budaya hukum. 9 Jadi tidak hanya menyalahkan satu objek saja melainkan memperhatikan kaitan dengan objek lainnya. Jadi bila kita melihat pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tersebut merupakan suatu produk hukum dengan kata lain substansi hukum. Pengaturan pasal pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 masih ada pasal yang kurang jelas. Lalu dihubungkan dengan struktur hukum yang merupakan instansi-instansi serta penegak hukum yang dalam kewenangannya adalah tugas mereka untuk menegakkan hukum berdasarkan tanggung jawabnya. Pada intansi terkait yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sidang keliling tidak dimanfaatkan dengan baik kewenangananya. Selanjutnya budaya hukum yang adalah bagaimana sikap manusia/masyarakat terhadap hukum. 10 Disini budaya masyarakat masih erat untuk menyelesaikan persoalan hukum untuk langsung datang ke gedung pengadilan dan terkait kesadaran hukum dimasyarakat masih kurang.
-
1. Pengaturan pelayanan terpadu sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 terdapat beberapa pasal yang kurang jelas, diantaranya Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 11 ayat(4). Selanjutnya terdapat pasal yang bertentangan pada Pasal 11 ayat (10) huruf b dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1). Sehingga menimbulkan suatu problematika pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling.
-
2. Hambatan terkait pelaksanaan sidang keliling yang di atur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar berasal dari faktor internal dan faktor eksternal.
-
3.2 Saran
-
1. Pada Pasal 11 ayat (4) dalam hal pemohon mengajukan permohonan mendapatkan pelayanan sidang keliling untuk tetap datang ke gedung pengadilan, hal tersebut mengakibatkan tidak mudahnya pihak pemohon untuk mengakses pelayanan pengadilan bila menghadapi masalah jarak dan biaya untuk mengakses gedung pengadilan. Saran penulis sebaiknya untuk permohonan perkara agar dapat dikumpulkan terlebih dahulu di kantor camat ataupun kepala lingkungan yang kemudian dalam satu waktu bisa diajukan ke gedung pengadilan.
-
2. Dalam konsep pelaksanaan sidang keliling sudah dijelaskan terdapat 2 (dua) konsep yaitu sidang keliling tetap dan insidentil, baiknya dari konsep tersebut bisa menjadi optional untuk pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling. Selanjutnya perlu untuk dilakukan sosialiasi terkait PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yang dapat dilakukan melalui media sosial ataupun media elektronik yang sudah dengan mudah bisa dimanfaatkan pada saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku :
Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Ed-1, Prenadamedia Group, Jakarta
Mahmud M.D, 2003, Penegakan Keadilan di Pengadilan, Rajawali, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia, Jakarta
SoerjonoSoekanto, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, INDHILL-CO, Jakarta
Soleman B Taneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal :
Hazar Kusumayanti, Sidang Keliling dan Prinsip Hukum Acara Perdata: Studi Pengamatan Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Tasikmalaya, Vol. 1, No. 2, Desember 2015.
M.Zaki Hidayatullah, 2016, Efektifitas Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit Dalam Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga, Universitas Palangka Raya, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 12, No. 2, Desember, 2016
Muhammad Latif Fauzi, Efektifitas Sidang Keliling (Studi di Pengadilan Agama Wonogiri), Vol. 14, No. 2, Juli, 2017
Sherly Ayuna Putri, Hazar Kusmayanti, dan Linda Rachmainy, Efektifitas Pelaksanaan Sidang Keliling Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Prinsip Hukum Acara Perdata Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Vol. 18, No 2, September, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agamah/Mahkamah Syar’iah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1169, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
12
Discussion and feedback