PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR*

Oleh

I Nengah Arya Sedana Yoga** Gde Made Swardhana*** A.A. Ngurah Wirasila****

Bagian Hukum Pidana

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang penanggulangan terhadap kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Denpasar. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada umumnya berusia 14 sampai 17 tahun. Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi anak dan Bagaimana penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini memperoleh bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut adalah faktor internal dan faktor eksternal. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya represif.

Kata Kunci :  Penanggulangan Tindak Pidana, Anak,

Penyalahgunaan Narkotika

Abstract

This study discusses the handling of crimes against narcotics abuse by children in the city of Denpasar. Children who are perpetrators of criminal acts of narcotics abuse are generally 14 to 17 years old. The problems found in this study are What are the factors that cause the occurrence of criminal acts of narcotics abuse for children and How to overcome the criminal acts of narcotics abuse by children in Denpasar City. The method used in this study is an empirical juridical research method. The results of this study found that the factors causing the crime were internal factors and external factors. The countermeasures taken are preventive measures and repressive efforts.

Keywords : Criminal Offense, Children, Narcotics Abuse

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Bersamaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), perilaku masyarakat dalam hidup bermasyarakat dan bernegara jika dilihat dari sisi hukum, tentunya banyak perilaku yang sejalan dengan norma dan ada yang menyimpang dari norma itu sendiri. Perilaku yang menyimpang dari norma biasanya dapat menyebabkan suatu permasalahan baru di bidang hukum dan merugikan masyarakat.1

Salah satunya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tingkat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota Denpasar dari tahun 2016 sampai tahun 2018 mencapai 1.059 kasus. Penyalahgunaan narkotika sudah merambah berbagai usia mulai anak-anak hingga orang tua tidak luput dari jeratan penyelahgunaan narkotika tersebut. Tidak jarang untuk mengelabui pihak berwajib para pengedar narkotika sering

menggunakan atau memanfaatkan anak sebagai perantara dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 butir 1 menyatakan : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak disini yaitu anak yang dalam keadaan manusia normal dan masih muda yang sedang menentukan atau mecari identitas diri serta sangat labil jiwanya sehingga dengan mudah terpengaruh oleh lingkungan.2 Oleh karena itu sudah sepantasnya proses dalam perkara anak seharusnya berbeda dengan orang dewasa. Bagir Manan berpendapat bahwa anak-anak pada lingkungan hukum pidana diperlakukan sebagai “orang dewasa kecil”, yang mana seluruh proses perkaranya disamakan juga pada Lembaga Permasyarakatan dilakukan sama dengan perkara orang dewasa. Perlakuan yang berbeda dilakukan hanya pada waktu pemeriksaan di dalam persidangan pengadilan.3

Lilik Mulyadi berpendapat bahwa dilihat dari aspek yuridis maka anak dimata hukum positif Indonesia dapat diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderfaiglperson under age), orang dibawah umur atau keadaan dibawah umur (minderjarigheicUinferiority), atau sering juga disebut sebagai anak yang dibawah pengawasan wali (minderjarige ondervoordij).4

Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki cita-cita dan potensi dalam perjuangan bangsa pada masa yang akan datang. Anak memerlukan perlindungan khusus dan juga pembinaan dalam proses pertumbuhannya dan menjamin perkembangan fisik dan sosial si anak. Melihat anak yang seharusnya belajar dan bermain tetapi harus berhadapan dan menjalani proses hukum yang prosesnya hampir sama dengan orang dewasa. Tentu hal ini menyebabkan adanya pro dan kontra, di satu sisi ada pihak yang beranggapan penjatuhan pidana bagi anak merupakan sesuatu yang tidak bijak, namun ada juga sebagian yang menganggap pemidaan pada anak perlu diberikan agar sikap buruk dari si anak mendapatkan pembelajaran atau pembinaan untuk kebaikan pada masa depan anak, yang dimana agar dapat memberikan efek jera pada si anak.

Penanggulangan penyalahgunaan narkotika sudah dilakukan oleh berbagai pihak. Penanggulangan penyalahgunaan narkotika bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Diberlakukannya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan tersebut. Berdasarkan dari latar belakang tersebut, maka penulis tertarik membahas pokok permasalahan dalam upaya penanggulangan terhadap tindak penyalahgunaan narkotika.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimana penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan

Tujuan umum dari penelitian ini adalah agar mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dan penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu ilmu kenyataan hukum yang terdiri dari penelitian terhadap efektivitas hukum serta penegakan hukum dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris dipergunakan, berdasarkan pada permasalahan yang diteliti berupa faktor yuridis dan data yang dipergunakan dalam penelitian hukum yuridis empiris merupakan ada dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder.5 Dalam penelitian ini menggunakan teknik penentuan sampel yaitu teknik purposive sampling dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Wawancara yaitu suatu teknik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali dari sumber data langsung melalui percakapan atau tanya jawab.6 Dalam teknik wawancara yang dilakukan penulis informan terdiri dari Bapak IPTU I Made Alit Sutarmaja sebagai Kaurmin Sat. Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan Bapak IPTU I Gede Sudiarna Putra sebagai Kanit I Sat. Reserse Polresta Denpasar.

  • 2.2    Hasil Pembahasan

    • 2.2.1    Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak

  • 1.    Faktor Internal

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak IPTU I Made Alit Sutarmaja dan juga Bapak IPTU I Gede Sudiarna dari pihak Sat. Reserse Polresta Denpasar menyatakan bahwa semakin banyak anak yang melakukan tindak pidana kejahatan seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan, geng motor, narkotika, dan juga kejahatan lainnya. Maka dalam penulisan ini membahas tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak, oleh karena itu perlu dilakukan penelitian agar mengetahui faktor-faktor penyebab yang dapat mempengaruhi anak yang menjadi pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di Denpasar.

  • a.    Faktor Usia

Setiap manusia berkembang melalui 4 tahapan, contoh sederhana dari pertumbuhan manusia adalah masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa dan masa tua. Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah mereka yang berusia antara 14 sampai 17 tahun dan sebagian besar anak yang melakukan tindak pidana tersebut yang berusia 17 tahun. Hal ini dikarenakan kurang adanya perhatian dan pengawasan dari orang tua yang memiliki peran sangat penting dalam proses pertumbuhan dan pergaulan bagi si anak, dan juga pada usia 17 tahun ini masa-masanya anak yang menginginkan hal-hal baru dan juga cenderung bangga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

  • b.    Faktor Penasaran dan Coba-coba

Anak yang pada awalnya memiliki rasa ingin tahu apa itu narkotika sehingga membuat mereka melakukan sesuatu yang menyimpang dan seharusnya tidak mereka lakukan, dikarenakan rasa penasaran atau ingin tahu itu pada akhirnya mereka mencoba menggunakan narkotika tersebut yang menyebabkan mereka menjadi seorang pemakai dan tanpa disadari menjadikan ketergantungan terhadap narkotika. Pada masa-masa seperti ini terjadi ketidakstabilan emosi dari si anak yang biasa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dimana rasa penasaran anak yang besar menyebabkan anak rentan terjerumus pada penyalahgunaan narkotika.

  • 2.    Faktor Eksternal

Selain dari faktor internal penyebab dari anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga dipengaruhi oleh faktor eksternal.

  • a.    Faktor Keluarga

Keluarga merupakan salah satu dari faktor penyebab yang menjadikan anak melakukan tindak pidana dikarenakan keadaan keluarga yang tidak baik seperti perceraian orang tua dan juga broken home menjadi salah satu sebab timbulnya anak melakukan tindak pidana. Demikian halnya latar belakang keluarga yang tidak baik dapat berpengaruh negatif bagi perkembangan jiwa dan psikologis si anak, salah satunya merupakan tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dalam keluarga baik dari orang tua dan saudara si anak. Anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perhatian dari

orang terdekatnya, pada kenyataannya tidak didapatkan oleh si anak, hal inilah yang menyebabkan anak sering kali melakukan tindakan yang menyimpang dan dapat meresahkan masyarakat.

  • b.    Faktor Ekonomi

Keadaan ekonomi keluarga yang kurang seperti ketika anak menginginkan atau meminta sesuatu yang orang tua tidak sanggup untuk memenuhi keinginan si anak tersebut yang dikarenakan penghasilan dari orang tua hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, hal itu juga menjadi alasan utama mengapa anak melakukan kejahatan tersebut. Keadaan ekonomi yang seperti ini jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan si anak. Situasi keluarga yang seperti ini mengakibatkan anak akan mengalami frustasi, dan menghalalkan segala cara yang menyebabkan si anak mau menjadikan dirinya perantara jual beli agar mendapatkan tambahan uang jajan dan juga mau mengikuti penampilan gaya masa kini, akan tetapi beberapa dari mereka ada yang tidak mengetahui apa yang mereka antarkan yang pasti mereka ketahui hanya untuk mendapatkan uang.

  • c.    Faktor Lingkungan/Pergaulan Anak

Faktor lingkungan pergaulan anak sangat berpengaruh dan menjadikan anak dengan mudah terjerumus melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjadikan dirinya perantara jual beli. Ketika si anak sudah memasuki pergaulan dengan orang-orang yang melakukan hal menyimpang, maka kemungkinan anak ikut terpengaruh melakukan hal menyimpang. Jadi lingkungan pergaulan si anak menjadikan 8

faktor yang memiliki pengaruh besar anak bisa terjerumus dan terlibat ke dalam peredaran narkotika walaupun hanya sebagai seorang perantara. Dari kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang ditangani oleh Sat. Reserse Narkoba Polresta Denpasar di dominasi dari anak yang lingkungannya para pengguna narkotika, karena anak berada di dalam lingkungan tersebut yang menyebabkan anak itu ikut terjerumus menjadi pengguna dan bahkan menjadi pengedar narkotika.

  • d.    Faktor Pendidikan

Pendidikan menjadi salah satu faktor penyebab yang juga berpengaruh terhadap anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal itu dikarenakan jarangnya sosialisasi atau penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, dalam pendidikan dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sosialisasi seharusnya digencarkan dari tingkat SD dan khususnya pada tingkat SMA, yang dikarenakan pada tingkat SMA khususnya di Kota Denpasar tersangka penyalahgunaan narkotika terbanyak pada jenjang pendidikan SMA. Hal tersebut dikarenakan pada masa SMA dimana anak memiliki rasa ingin tahu, penasaran yang begitu besar dan bertambahnya lingkungan pergaulan dari si Anak yang semakin luas. Apabila anak tersebut kurang mendapat pendidikan atau sosialisasi, khususnya sosialisasi tentang narkotika dan juga hukum, agar mereka mengetahui apa yang mereka lakukan serta konsekuensi dan dampak dari perilaku atau tindakan yang dilakukan.

  • e.    Faktor Media Sosial

Media sosial juga berpengaruh terhadap perkembangan anak, tontonan mereka yang merupakan adanya konten negatif menimbulkan hal-hal negatif yang menjadikan anak berfikir untuk melakukan tinakan-tindakan kejahatan. Semua orang saat ini dapat mengakses segala informasi dengan mudah dimanapun dan kapanpun mereka suka, sehingga penyebaran narkotika susah untuk diatasi. Hampir seluruh orang-orang bisa dengan mudah memperoleh narkotika dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus-kasus anak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di tangani oleh Sat. Reserse Narkoba Polresta Denpasar, anak tersebut memiliki jaringan yang vertikal maupun horisontal dalam melakukan pengedaran narkotika yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi agar susah diketahui oleh polisi. Faktor media sosial ini juga erat hubungannya dengan faktor lingkungan, seperti yang sudah dijelaskan pada faktor lingkungan diatas anak yang sudah terjerumus dalam tindak penyalahgunaan narkotika dan menjadi pengedar narkotika akan secara otomatis bergabung kedalam jaringan tersebut dan mendapatkan akses link yang dimiliki oleh jaringan tersebut.

  • 2.2.2    Upaya Penanggulangan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Anak

  • 1.    Upaya Preventif

Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Bapak I Gede Sudiarna Putra sebagai Kanit I Sat. Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan 10

narkotika bagi anak secara preventif pihak Polresta Denpasar telah mengadakan penyuluhan, sosialisasi, pembuatan baliho, penyebaran pamplet serta pendekatan terhadap tokoh-tokoh di daerah setempat dan pembinaan terhadap masyarakat dari berbagai golongan. Kepolisian juga bekerja sama dengan Media Masa, seperti radio dan koran.

Kepolisian juga melakukan operasi dengan cara patroli dan juga razia ditempat yang dianggap rawan penyalahgunaan narkotika. Pengawasan yang dilakukan yaitu pada diskotik, pub, karaoke dan lain-lain untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya preventif tidak hanya dibebankan kepada kepolisian namun juga melibatkan instansi lain seperti BNN, Angkasa Pura, Badan Intelijen Negara, Bea Cukai, Balai POM.

  • 2.    Upaya Represif

Upaya represif dilakukan setelah adanya pelanggaran atau kejahatan yang melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan sanksi apa yang didapat oleh pelaku tindak pidana narkotika. Upaya penanggulangan ini lebih menitik beratkan pada sifat repressive (penindasan/pemberantasan/ penumpasan) dikarenakan sudah terjadinya suatu kejahatan. Maka dari dilakukannya upaya represif pelaku kejahatan tersebut ada yang terkena hukuman rehabilitasi dan ada juga yang terkena hukuman pidana.

Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika memiliki beberapa teknik yang digunakan dalam pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Teknik yang pertama, dimana seorang polisi bertindak sebagai pembeli dalam

situasi jual beli narkotika. Teknik ini bertujuan agar saat penangkapan tersangka dan barang bukti dapat diamankan. Teknik yang kedua, pada tahap penyelidikan dan terjadi penangkpan tersangka beserta barang buktinya, dimana seorang tersangka bekerja sama dengan kepolisian untuk membeli narkotika dengan maksud ketika penangkapan orang-orang yang terlibat dapat ditangkap beserta dengan barang buktinya.

Dalam menyikapi tindak pidana penyalahgunaa narkotika yang banyak dilakukan oleh anak, I Made Alit Sutarmaja menerangkan bahwa yang dilakukan pihak Kepolisian Denpasar melakukan upaya-upaya yaitu :

  • 1)    Polisi dalam melakukan fungsi dan wewenangnya pada dasarnya yang betugas untuk mengumpulkan, menggali informasi, dan melaporkannya, terkait suatu peristiwa atau keadaan tertentu yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

  • 2)    Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka kejahatan.

  • 3)    Proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah itu pihak kepolisian akan menindak lanjuti perkara tersebut untuk melakukan penyidikan sehingga menemukan bukti-bukti yang kuat untuk dilanjutkan

penuntutan.

  • 4)    Mengadakan pemeriksaan terhadap  tersangka beserta

barang bukti upaya lainnya dalam rangka penyidikan kasus tersebut, dan selanjutnya berkas perkaranya akan

dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses selanjutnya.

  • 5)    Dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka pelaku akan ditangani oleh pihak Sat. Reserse Narkoba Polresta Denpasar, melakukan penyidikan yang meliputi penangkapan, menahan, memeriksa, menyita barang bukti, kemudian melimpahkan berkas perkara tersangka kepada kejaksaan untuk selanjutnya jaksa selaku penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa sesuai dengan apa yang dirumuskan penyidik dalam berita acara penyidikannya, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

  • III.  PENUTUP

  • 3.1  Kesimpulan

Faktor yang mempengaruhi anak melakukan suatu tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu faktor internal yang meliputi faktor usia, faktor penasaran dan coba-coba dan faktor eksternal yang meliputi faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan/pergaulan anak, faktor pendidikan, faktor media sosial.

Dalam upaya penanggulangan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif, 3.2 Saran

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dan menekan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidananya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anak yang paling berperan penting yaitu orang tua dan juga didukung oleh dinas terkait dengan melakukan sosialisasi sejak dini mengenai bagaimana dampak negatif dari narkotika tersebut. Upaya penanggulangan 13

tindak pidana narkotika harus mengedepankan tindakan preventif dimana upaya tersebut harus ditekankan dari usia anak-anak hingga usia remaja, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi karena perlu disadari bahwa generasi muda akan menjadi pelaku pembangun bangsa di masa datang. Karena upaya preventif lebih mengedepankan melalui pencegahan, penangkalan, pengendalian dan ajakan.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    Buku.

Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar grafika, Jakarta.

Djam’an Satori dan Aan Komariah, 2011, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Gatot Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.

  • H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Kartini, 1981, Gangguan-Gangguan Pshikis, Sinar Baru, Bandung.

Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung.

  • 2.    Jurnal Ilmiah.

Komang Prawira Nugraha, Gde Made Swardhana, I Gusti Ngurah Parwata, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Daerah Bali (Studi Kasus Polda Bali)”, Kertha Wicara, Vol. 01, No. 01 Tahun 2017.

3. Peraturan perundang-undangan.

Undang-undang  No.  35  Tahun

(LN.1997/NO.17,TLN No.3673).

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 (LN.2014/NO.297,TLN No.5606).

2009  Tentang  Narkotika

Tentang Perlindungan Anak

15