PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

(STUDI KASUS UNIT CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA BALI)*

Oleh:

Putu Trisna permana** Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi*** Sagung Putri M.E Purwani****

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya preventif yang dilakukan adalah melakukan patroli cyber dan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta upaya represif dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dengan dasar hukum Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yaitu faktor penghambat internal seperti sumber daya manusia dan sarana atau fasilitas dan faktor penghambat eksternal yaitu server, virtual private network, masyarakat.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perjudian online

ABSTRACT

The titlle of this thesis is Law Enforcement of offenders Online Gambling. The development of misused information technology has led to more modern crimes, namely online gambling using the internet as a means of committing crimes. The purpose of this thesis is to determine the efforts and inhibiting factors in law enforcement related to online gambling crimes committed by the Cyber Crime Ditreskrimsus Unit of the Bali Regional Police. This thesis uses empirical research methods with case approach, statute approach, fact approach and analitical conseptual approach. Preventive measures taken are conducting cyber patrols and cooperation with the Ministry of communication and information as well as repressive efforts by arresting perpetrators of online gambling crimes under the constitution number 19 of 2016 about Information and Electronic Transactions. The inhibiting factors in law enforcement against online gambling criminals are internal inhibiting factors such as human resources and means or facilities and external inhibiting factors, namely servers, virtual private networks, communities.

Keywords : Law Enforcement, Criminal Act, Online Gambling.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini begitu pesat terutama pada sektor teknologi informasi yang membuat masyarakat dengan mudah dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak positif juga dapat memberikan dampak negatif yakni memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan cyber crime. Cyber crime diartikan sebagai suatu kegiatan ilegal dengan perantara komputer yang dilakukan melalui jaringan elektronik global. 1 Judhariksawan berpendapat bahwa cyber crime adalah kegiatan yang memanfaatkan komputer sebagai media yang didukung oleh suatu sistem telekomunikasi yang baik yakni dial up system, menggunakan jalur telepon, atau wireless system, yang menggunakan antena khusus seperti nirkabel.2

Cyber crime berkaitan juga dengan istilah cyber space. Cyber space dipandang sebagai dunia komunikasi berbasis komputer. Cyber space juga di anggap sebuah realitas baru dalam kehidupan yang sehari-hari dikenal dengan sebutan internet. Sistem kerja dari cyber space ini dapat dikatakan mengubah suatu jarak dan waktu yang dulu terbatas sekarang menjadi tidak terbatas. 3 Penyalahgunaan dalam suatu cyber space ini yang kemudian disebut sebagai cyber crime.4

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, munculah satu kejahatan baru yang sedang marak terjadi dimasyarakat yakni perjudian yang dilakukan secara online. Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Perjudian pada dasarnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta dapat membahyakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian merupakan pelanggaran terhadap budaya sosial di Indonesia.5

Kejahatan cyber crime khususnya perjudian online diperlukan upaya penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan tersebut agar tidak semakin marak dimainkan. Secara konsepsional, penegakan hukum adalah kegiatan guna menyerasikan hubungan dari suatu nilai-nilai yang terpaparkan dalam suatu kaidah-kaidah yang baik dan mengejewantah dan juga merupakan sikap dari tindakan sebagai

rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, guna menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.6

Penegakan hukum dilaksanakan dan dikerjakan oleh penegak hukum. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum. 7 Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime di Indonesia, dilakukan oleh pihak kepolisian, karena kejahatan tersebut berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban negara. Kepolisian merupakan garda terdepan dalam mengantisipasi berbagai ancaman keamanan dan menegakan hukum di Indonesia hal tersebut sesuai bunyi Pasal 13 huruf b Undang - Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menegakan hukum.”

Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata terbesar di Indonesia tentunya tidak terlepas dari berbagai macam kejahatan cyber crime terutama perjudian online. Wilayah Bali sendiri marak terjadinya kasus terkait perjudian online hal tersebut terbukti dengan contoh kasus perjudian online di Bali yang berhasil diringkus oleh tim Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) pada tahun 2017 yakni menggerebek markas judi online yang berlokasi di Dedy Net Sesetan, Denpasar, Bali. Penggerebekan tersebut menghasilkan tertangkapnya dua orang yang berinisial DW (38) dan MH (26). Terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan dan disita oleh Unit Cyber Crime yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 160 juta dan peralatan elektronik,

komputer dan internet. Kasus ini terungkap berkat kinerja tim Unit Cyber Crime bersama satgas CTOC yang melakukan penyelidikan terkait indikasi maraknya judi online di Bali.8

Terkait kasus tersebut dapat diketahui Kepolisian Daerah Bali telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap salah satu kasus perjudian online. Kepolisian Daerah Bali sebagai instutusi penegak hukum yang membawahi 8 Polres dan 1 Polres Kota di wilayah Bali tentunya memiliki upaya-upaya penegakan hukum terhadap kasus perjudian online, maka dari itu peneliti tertarik melakukan penelitian di Kepolisian Daerah Bali terkait

dengan wewenang dari institusi Kepolisian Daerah Bali untuk

memberantas dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus perjudian online serta Kepolisian Daerah Bali memiliki satu unit khusus bernama unit cyber crime yang khusus menangani kejahatan cyber dan Polres-Polres di wilayah Bali belum memiliki satu unit khusus untuk menangani kejahatan cyber. Berdasarkan uraian latar belakang masalah maka peneliti tertarik mengajukan penelitian dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali).

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah diatas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah antara lain:

  • 1.    Bagaimanakah upaya penegakan hukum saat ini yang dilakukan oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali terhadap pelaku tindak pidana perjudian online ?

  • 2.    Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali dalam memberantas tindak pidana perjudian online?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian jurnal ini antara lain:

  • 1.3.1.    Tujuan Umum

Tujuan Umum penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.

  • 1.3.2.    Tujuan Khusus

  • 1.    Untuk mendeskripsikan dan menganalisis upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yang termasuk dalam kejahatan cyber crime.

  • 2.    Untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam memberantas tindak perjudian online.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Penelitian jurnal ini, menggunakan   penelitian empiris

dengan menggunakan pendekatan kasus (the case approach), pendekatan perundang - undangan (the statue approach), pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach). Jurnal ini bersifat penelitian deskriptif. Penelitian hukum empiris lebih menitik beratkan pada penelitian data primer yaitu wawancara.9 Data yang digunakan dalam jurnal ini terdiri dari dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.

Data primer dalam penelitian ini bersumber dari data dan hasil wawancara dengan Kanit IV/Cyber Crime Diteskrimsus Polda Bali yang menangani permasalahan terkait perjudian online di

wilayah Bali, sedangkan data sekunder dalam jurnal ini berasal dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut KUHP), Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam pembahasan ini berupa buku buku teks, makalah, pendapat para ahli hukum dan artikel ataupun berita yang diperoleh dari internet.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah teknik studi dokumen dan teknik wawancara (interview) serta menggunakan teknik non probability sampling dalam penentuan sampel penelitian. Teknik non probability sampling dalam jurnal ini berbentuk purposive sampling dan snowball sampling. Teknik analisis dalam jurnal ini menggunakan teknik analisis kualitatif yakni keseluruhan data yang terkumpul baik dari data primer maupun data sekunder, akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Upaya Penegakan Hukum Saat Ini yang Dilakukan Oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Bali dan Polresta Denpasar terkait penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online yang akan dijabarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut :

Tabel 1

Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Daerah Bali Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Provinsi Bali Tahun 2014-2018

NO

WILAYAH

PENEGAKAN HUKUM

KASUS

TAHUN

1.

POLDA  BALI  (Unit

Cyber          Crime

Ditreskrimsus   Polda

Bali)

Perjudian online berkedok warnet (Dedy Net) di Jl. Raya sesetan.

2017

2.

POLRESTA

DENPASAR      (Sat

Reskrim      Polresta

Denpasar)

Judi togel online Jl. Gatsu IV Blok G nomor 21

2017

3.

POLRESTA

DENPASAR      (Sat

Reskrim      Polresta

Denpasar

Judi togel online di Spa Nirwana Giri Jalan Melasti Br. Labuan Sait, Kuta Selatan

2017

Sumber data : UNIT CYBER CRIME RESKRIMSUS POLDA BALI &

SAT RESKRIM POLRESTA DENPASAR

Merujuk pada data yang diperoleh dari tahun 2014-2018 pihak Kepolisian Daerah Bali telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jika dilihat dari data 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil wawancara tanggal 16 Mei 2018 dengan Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra S.I.K M.Si Kanit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali, terdapat beberapa upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Unit Cyber Crime Polda Bali dalam menanggulangi kejahatan cyber crime di bidang perjudian online dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif.

  • 1.    Upaya Preventif

Upaya preventif ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan serta menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat untuk meminimalisir berkembangnya suatu kejahatan dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat. Unit Cyber Crime Polda Bali memiliki beberapa upaya-upaya pencegahan dan pengawasan dalam melakukan penegakan hukum secara preventif.

Pertama, dengan melakukan Cyber patrol. Cyber patrol adalah patroli dunia maya yang digunakan oleh Polda Bali melalui Unit Cyber Crime untuk melakukan pengawasan terhadap kejahatan cyber crime. Cyber patrol ini merupakan suatu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan unit Cyber Crime dalam mencegah dan mengawasi suatu tindakan-tindakan yang bermuatan judi di dunia maya. Cyber patrol dalam menjalankan tugasnya menggunakan media internet sebagai fasilitas pendukung dalam melakukan patroli di dunia maya, hal ini guna mengawasi kegiatan-kegiatan seseorang yang terindikasi melakukan kegiatan atau permainan judi secara online serta melacak website-website yang memiliki muatan perjudian.

Kedua, Kanit Cyber Crime Polda Bali menjelaskan bahwa tim Unit Cyber Crime dalam upaya mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan permainan judi secara online Unit Cyber Crime berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website yang terindikasi melakukan kegiatan permainan judi secara online, jika benar terbukti adanya kegiatan permainan judi online dalam suatu website Unit Cyber Crime akan langsung berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs website tersebut guna mencegah adanya seseorang yang bermain

judi online karena judi cepat atau lambat akan merugikan orang yang bermain di dalamnya.

  • 2.    Upaya Represif

Upaya represif adalah suatu bentuk tindakan dan upaya yang dilakukan dengan cara mencari langsung akar permasalahan ke masyarakat guna memberantas suatu kejahatan dengan memberikan tindakan tegas agar pelaku kejahatan mendapatkan efek jera. Upaya represif yang dilakukan Unit Cyber Crime dalam menangani kasus perjudian online ini adalah dengan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian online baik itu bandar judi online maupun pemain dari judi online tersebut, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti bahwa seseorang telah secara sah melawan hukum melakukan kegiatan permainan judi secara online maka akan langsung di tindak tegas oleh Unit Cyber Crime dengan dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang terbukti melakukan kegiatan perjudian online.

Kompol I Wayan Wisnawa adiputra S.I.K M.Si Kanit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan sebagai dasar dalam menjerat tersangka kasus perjudian online yaitu Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, selain dari pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, Kanit Cyber Crime Polda Bali, menyatakan Unitnya melapis Pasal 27 ayat (2) ITE tersebut dengan Pasal 303 KUHP jika tersangka adalah seseorang yang menyediakan sarana, tempat, dan alat-alat untuk bermain judi atau biasa disebut sebagai bandar dan Pasal 303 bis KUHP jika tersangka merupakan

seseorang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi atau pemain dalam perjudian.

  • 2.2.2 Faktor-Faktor Penghambat Unit   Cyber Crime

Ditreskrimsus Polda Bali Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online.

Berdasarkan hasil wawancara tanggal 7 Agustus 2018 dengan I Wayan Wisnawa Adiputra S.I.K M.Si Kanit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali terdapat beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh Unit Cyber Crime dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus perjudian online, yakni terdapat faktor penghambat secara internal serta faktor pengahambat secara eksternal.

  • 1.    Faktor Penghambat Internal Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online.

  • a.    Faktor Sumber Daya Manusia

Faktor sumber daya manusia dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian online merupakan salah satu faktor penting. Kurangnya penguasaan dan pemahaman personil di sektor teknologi informasi dapat berpengaruh terhadap kinerja Unit cyber Crime karena perjudian online sangat mengandalkan fasilitas internet sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatannya. Menurut keterangan Kanit Cyber Crime Polda Bali hanya beberapa penyidik di Unit Cyber Crime Polda Bali yang memiliki kemampuan baik dalam penguasaan di sektor teknologi informasi, hal tersebut tidak seimbang dengan maraknya kasus terkait perjudian online yang terjadi dalam masyarakat karena perjudian online dapat terjadi kapan saja dan dimana saja sehingga hal ini yang menyebabkan masih banyak kasus perjudian online yang belum tertangani oleh pihak Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.

  • b.    Faktor Sarana dan Fasilitas

Sarana dan fasilitas dalam suatu pekerjaan merupakan faktor penting untuk menunjang kemampuan dalam bekerja, kemampuan yang baik tidak akan optimal jika tidak didukung oleh fasilitas yang baik juga. Kanit Cyber Crime Polda Bali menjelaskan bahwa dalam kasus perjudian online, salah satu kesulitan yang dihadapi adalah menemukan alat buktinya karena kejahatan ini tidak dilakukan secara nyata melainkan dilakukan di dunia maya, hal ini yang menyebabkan sulit dilacaknya para bandar dan pemain oleh Unit Cyber crime.

  • 2.    Faktor Penghambat Eksternal Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online.

  • a.    Faktor Server yang Diletakan di Negara-Negara Melegalkan Judi

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra S.I.K M.Si Kanit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali terkait dengan tindak pidana perjudian online server merupakan tempat untuk bermain judi secara online dalam bentuk website. Website inilah yang menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi dari seluruh dunia untuk melakukan permainan judi secara online. Server yang dibuat oleh bandar judi online sering kali diletakan di Negara-Negara yang melegalkan judi seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Singapura, hal inilah yang menjadi penghambat Unit Cyber Crime diseluruh Polda di Indonesia untuk melacak bandarbandar pemegang server judi online tersebut.

  • b.    Faktor Penggunaan Virtual Private Network (VPN)

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kanit Cyber Crime Polda Bali pihaknya sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran

terhadap situs-situs judi online yang dapat dengan mudah diakses di internet, dalam hal ini Unit Cyber Crime melalui cyber patrol melacak situs-situs yang berisi konten negatif dan tidak benar terkait judi online, setelah menemui situs judi online tersebut Unit Cyber Crime akan langsung melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran situs tersebut. Upaya pemblokiran terhadap situssitus tersebut seringkali gagal untuk menekan tidak terjadinya tindak pidana perjudian online lagi, dikarenakan para pemain judi online ini menggunakan aplikasi VPN untuk membuka pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudahan dalam mengunduh aplikasi VPN ini yang menyebabkan Unit Cyber Crime Polda Bali kesulitan dalam menangani dan memberantas tindak pidana perjudian online.

  • c.    Faktor Masyarakat

Menurut keterangan Kanit Cyber Crime Polda Bali terkadang masyarakat mengetahui bahwa ada seseorang yang terindikasi melakukan kegiatan judi online bahkan mengetahui tempat-tempat dilakukannya perjudian online namun masyarakat dalam hal ini pasif dan tidak berani melaporkan bahwa ada orang yang melakukan permainan judi online dan ada tempat yang digunakan untuk kegiatan judi online.

  • III.    SARAN

    • 3.1    Simpulan

Berdasarkan pada uraian diatas, maka dapat disimpulkan hasil penelitian sebagai berikut:

  • 1.    Upaya penegakan hukum yang dilakukan Unit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali terhadap pelaku tindak pidana perjudian adalah upaya penegakan hukum secara preventif dan represif.

Preventif yakni dengan melakukan cyber patrol dan menjalin kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi guna mencegah timbulnya kejahatan. Represif dengan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online.

  • 2.    Faktor-faktor yang menjadi penghambat Unit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali dalam memberantas tindak pidana perjudian online yakni ada faktor penghambat internal dan faktor penghambat eksternal. Faktor penghambat internal berupa faktor sumber daya manusia dan faktor sarana dan fasilitas, sedangakan faktor penghambat internal yaitu faktor server, Virtual Private Network (VPN) serta faktor masyarakat.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat diberikan berdasarkan pada uraian kesimpulan diatas adalah:

  • 1.    Kepolisian Republik Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengadaan alat canggih untuk mendeteksi adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perjudian online serta bekerjasama dengan Kepolisian di Negara-Negara lain untuk mencegah masuknya bandar-bandar baru ke Indonesia. Unit Cyber Crime DIT Reskrimsus Polda Bali perlu juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya melakukan perjudian online.

  • 2.    Kepolisian Daerah Bali dalam upaya memberantas perjudian online di wilayah Bali perlu mengadakan pelatihan terhahap penyidik-penyidik yang ada di DIT Reskrimsus Polda Bali terkait peningkatan kualitas dan pengetahuan penyidik dalam menghadapi kasus perjudian online serta merekrut tenaga ahli

dibidang teknologi informasi dan merangkul para hacker untuk membantu melacak keberadaan bandar yang sulit ditemukan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta.

Lanka Amar, 2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengabtar, Kencana, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi  dan Transaksi

Elektronik:  Studi kasus Prita Mulyasari,  Rienaka Cipta,

Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal

Santoyo, 2008, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3.

Artikel

Kerta Negara, 2017, “Vidio: Bandar Judi Online Diburu Ke Jakarta” http://www.balipost.com. Diakses tanggal 7 April 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

15