EFEKTIVITAS ITIKAD BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
EFEKTIVITAS ITIKAD BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR*
Oleh
Putu Angga Praktyasa Pratama**
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra***
Nyoman A. Martana***
Program Kekhususan Peradilan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa alternatif dimana para pihak dibantu mediator dalam menyelesaikan sengketa yang tengah dialami. Itikad baik menjadi kunci dari keberhasilan para pihak dalam menempuh mediasi. Faktanya, para pihak tak acuh terhadap asas itikad baik tersebut yang menyebabkan gagalnya mediasi sehingga dilanjutkan ke persidangan. Dari hal tersebut, perlu diketahui efektivitas itikad baik dalam menempuh mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, serta faktor-faktor yang mempengaruhi daripada efektivitas tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan faktual, dimana penelitian ini menelaah konsistensi dan kesesuaian Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan fakta yang terjadi dilapangan dan pendekatan undang-undang yaitu menelaah konsistensi Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan implementasi dan pelaksanaannya.
Adapun hasil dari penelitian efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor internal dan faktor eksternal menjadi penentu efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor internal yaitu mediator. Mediator haruslah menguasai teknik-teknik mediasi agar berkompeten dalam mendampingi para pihak menempuh mediasi
khususnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian ruang mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar yang sedikit menjadi penentu keberhasilan mediasi para pihak. Faktor eksternal yaitu masyarakat, kesadaran hukum masyarakat yang kurang menyebabkan efektivitas itikad baik dalam mediasi tidak bisa dijalankan dengan baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar belum efektif untuk dilaksanakan.
Kata Kunci : Mediasi, Itikad baik, Efektivitas.
Abstract
Mediation is an alternative dispute resolution where parties are assisted by mediators in resolving disputes that are being experienced. Good faith is the key to the success of the parties in taking mediation. In fact, the parties were indifferent to the principle of good faith which caused the failure of mediation to proceed to the trial. From this, it is necessary to know the effectiveness of good faith in taking mediation at the Denpasar District Court, as well as the factors that influence the effectiveness.
This research uses empirical legal research method, which focuses on examining a phenomenon or the state of the object of research in detail by gathering the facts that occur and developing existing concepts. This study uses a factual approach, where this study examines the consistency and suitability of Perma Number 1 of 2016 with the facts that occur in the field and the law approach that examines the consistency of Perma Number 1 in 2016 with its implementation and implementation.
The results of the research on the effectiveness of good faith in mediation at the Denpasar District Court. Internal factors and external factors determine the effectiveness of good faith in mediation at the Denpasar District Court. Internal factors are mediators. The mediator must master mediation techniques in order to be competent in assisting the parties to take mediation especially in the Denpasar District Court. Then the mediation room at the Denpasar District Court was a little determinant of the success of the parties' mediation. External factors, namely the community, the lack of legal awareness of the community has caused the effectiveness of good faith in mediation to not be carried out properly. Then it can be concluded that the effectiveness of good faith in mediation in the Denpasar District Court has not been effective to be implemented.
Keywords: Mediation, Good faith, Effectiveness.
Hukum sebagaimana terjelma dalam undang–undang atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat.1 Segala tindak tanduk masyarakat yang bersifat publik atau privat harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam ranah hukum privat, aktivitas kehidupan masyarakat sering terjadi gesekan antar manusia maupun badan hukum yang nantinya menimbulkan sengketa. Sengketa tersebut menjadi suatu persoalan yang pada umumnya diselesaikan di pengadilan. Pengadilan merupakan media penyelesaian sengketa antar para pihak, dimana pengadilan itu sendiri merupakan lembaga atau suatu badan yang melaksanakan sistem peradilan bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.2 Pengadilan Negeri Denpasar merupakan pengadilan kelas IA yang lebih banyak dalam hal menangani perkara dibanding daerah lain di Bali, mengingat pertumbuhan ekonomi, penduduk serta perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih cepat. Salah satunya yang ditangani Pengadilan Negeri Denpasar adalah para pihak yang berperkara ketika menempuh tahap mediasi di Pengadilan. Berdasarkan Hukum Acara yang berlaku, Pengadilan Negeri Denpasar menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hal tersebut menjadi pedoman
untuk mengatasi segala permasalahan yang timbul ketika para pihak menempuh mediasi setelah diajukannya gugatan ke Pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Perma sebelumnya, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2008 karena belum optimal dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. Kehadiran Perma Nomor 1 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, keadilan, ketertiban dan kelancaran para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata. Upaya ini dilakukan dengan cara mengintensifkan dan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur di pengadilan. Dengan demikian, mediasi menjadi sangat penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses berperkara di Pengadilan.3 Dalam penerapannya, Perma Nomor 1 tahun 2016 menitik beratkan pada asas itikad baik dimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) perma ini bahwa para pihak yang bersengketa atau kuasanya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Perma tersebut mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Walaupun telah diatur demikian, namun masih saja para pihak tidak mentaati peraturan yang berdampak pada efektivitas itikad baik yang menyebabkan gagalnya mediasi. Pada dasarnya para pihak mengikuti mediasi karena kekhawatiran gugatan mereka batal demi hukum apabila tidak mengikuti proses mediasi.4 Oleh karena itu, pelaksanaan mediasi melalui hasil kesepakatan yang dicapai serta faktor penyebabnya menjadi
bahan pertimbangan utama untuk menilai tingkat efektivitasnya.
Adapun rumusan masalah yang dapat penulis angkat dari latar belakang diatas adalah :
-
1. Bagaimana Efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar?
-
2. Apa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keefektifan itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar ?
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perdata serta faktor faktor yang dapat memengaruhi efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
Adapun metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada.5 Penelitian dilakukan di lingkungan pengadilan tertentu sesuai dengan kompetensi absolut maupun relatifnya, dalam hal ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakan pendekatan empiris sosiologis. Karya ilmiah ini akan membahas mengenai taraf sinkronisasi hukum, dimana adanya perbedaan mengenai das sollen dan das sein. Das solen mengarahkan kita berpikir secara teoritis mengenai pengaturan norma dalam peraturan perundang-undangan, das sein
merupakan implementasi dan pelaksanaan dari norma yang terkandung dalam peraturan perundang undangan. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi dengan implementasi dan penerapannya dalam masyarakat.6 Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perdata.
Membicarakan tentang efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum.7 Hukum dapat efektif jika faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Ukuran efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku masyarakat. Suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan efektif apabila masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau peraturan perundang-undangan tersebut mencapai tujuan yang dikehendaki, maka efektivitas hukum atau peraturan perundang-undangan tersebut telah dicapai. Sehubungan dengan itu, itikad baik dalam mediasi yang dituangkan pada Perma No 1 Tahun 2016 juga merupakan suatu hukum, yang mewajibkan dilaksanakannya hal tersebut oleh para pihak
dengan tujuan tercapainya win win solution.8Faktanya, implementasi dari Perma tersebut masih jauh dari yang diharapkan, sehingga mediasi yang diadakan tidak sesuai dengan asas cepat, mudah dan biaya ringan yang diterapkan dimana dalam penelitian ini bertitik fokus pada pelaksanaan itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Novita Riama, S.H., M.H seorang Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa point itikad baik pada Perma nomor 1 Tahun 2016 belum efektif untuk diterapkan mengingat kesadaran hukum para pihak khususnya masyarakat Bali masih terbilang rendah. Tidak bersifat mengikatnya point itikad baik menyebabkan para pihak memilih untuk melanjutkan ke tahap persidangan. Karena itikad baik tersebut tidak bersifat mengikat, maka mediator tidak dapat mengukur sejauh mana para pihak beritikad baik saat ditempuhnya mediasi diluar daripada yang ditentukan pasal 7 Perma ini. Hal tersebut dibuktikan ketika Ibu Novita Riama, SH., M.H berperan sebagai Mediator Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 13 ayat(2) Perma ini. Nyoman Kusuma Jaya, S.H seorang mediator non hakim ( mediator bersertifikat ) berpendapat bahwa Perma nomor 1 Tahun 2016 belum efektif, belum efektif bukan berarti peraturan tersebut cacat melainkan para pihak yang menyebabkan demikian, karena mediasi tersebut dapat berjalan dan berhasil jika para pihak memang berkeinginan untuk bersepakat untuk mencapai win win solution dan mediator hanya dapat mengarahkan, tidak dapat memberi keputusan terhadap sengketa yang dialami para pihak. I Nyoman Ery Triwinaya, S.H. seorang Advokat (Pengacara) juga beranggapan hal yang sama,
dimana penentu dari keberhasilan mediasi adalah kembali daripada para pihak itu sendiri yang dengan sungguh sungguh serta adanya itikad baik, pasti sengketa antar para pihak menemukan titik terang dalam pemecahannya. Itikad baik yang dimaksud salah satunya adalah kehadiran para pihak dalam menempuh mediasi. Begitu juga sebaliknya, apabila para pihak memiliki ego tersendiri, sangat kecil peluang mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi di pengadilan dan sangat disayangkan advokat hanya bertugas mendampingi para pihak, dalam hal memberikan suatu keputusan untuk sepakat dikembalikan pada para pihak yang bersengketa. Untuk mengetahui efektivitas asas itikad baik dalam mediasi maka berikut persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar :
No |
Tahun |
Berhasil |
Gagal |
Persentase |
1 |
2016 |
3 |
59 |
5.0% |
2 |
2017 |
26 |
351 |
7.4% |
3 |
2018 |
3 |
180 |
1.6% |
Rata rata 5,42 % |
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar
Jadi dapat disimpulkan bahwa Asas itikad baik dalam mediasi belum efektif untuk diterapkan, mengingat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah khususnya terhadap para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar.
-
2.3 Faktor Faktor yang dapat Mempengaruhi Efektivitas Itikad Baik dalam Mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar
Itikad baik dalam menempuh mediasi dapat terlaksana dengan baik di Pengadilan Negeri Denpasar tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas daripada itikad baik
itu sendiri dalam penerapannya. Berikut faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas dari mediasi terkait penerapan itikad baik di dalamnya:
Faktor Internal :
Novita Riama, S.H., M.H mengatakan bahwa Perma no 1 Tahun 2016 tidaklah menjadi masalah utama melainkan penegakan daripada Perma itu sendiri melalui aparat penegak hukum khususnya yang terdapat di Pengadilan Negeri Denpasar. Novita Riama menyinggung mediator sebagai pelopor utama dalam penerapan asas itikad baik ketika para pihak menempuh mediasi. Mediator sebagai pemegang kendali jalannya mediasi, harus netral atau tidak memihak dan mampu berkomunikasi dengan baik kepada para pihak agar keinginan dari masing-masing pihak dapat tersampaikan dengan baik. Nyoman Kusuma Jaya, S.H berpendapat bahwa faktor belum efektifnya Perma no 1 Tahun 2016 terkait itikad baik dalam menempuh mediasi adalah fasilitas dan sarana prasana di Pengadilan Negeri Denpasar, sedikitnya ruang mediasi menyebabkan harus menggunakan jadwal penggunaannya walaupun sebenarnya tidak harus di Pengadilan Negeri Denpasar itu sendiri, karena dapat dilakukan dimanapun para pihak inginkan. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa jenuh pada para pihak sehingga mengakibatkan para pihak lebih memilih untuk melanjutkan ke persidangan. Jadi fasilitas dan sarana prasarana merupakan faktor yang cukup berpengaruh di Pengadilan Negeri Denpasar dalam menunjang keberhasilan mediasi.
Faktor Eksternal :
Masyarakat adalah hal yang utama apabila membicarakan hukum, aturan dibuat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Maka agar berjalannya kepentingan umum tersebut, masyarakat
wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.Apabila dilanggar, sudah semestinya ada penjatuhan sanksi sesuai prilaku masyarakat yang menyimpang tersebut. Ibu Novita Riama,S.H., M.H dalam wawancara mengatakan bahwa faktor yang paling utama penyebab efektif atau tidaknya suatu aturan adalah masyarakat atau para pihak yang bersengketa. Perma no 1 Tahun 2016 menentukan bahwa para pihak ketika melaksanakan mediasi wajib beritikad baik. Pada kenyataannya berbanding terbalik, itu dikarenakan para pihak masih kurang pengetahuan tentang mediasi, dimana mediasi memiliki banyak keuntungan dari segi waktu dan biaya utamanya. Menyambung hal tersebut, I Ketut Sukertha selaku para pihak yang bersengketa dengan putusan nomor 1080/Pdt.G/2017/PN Dps berpendapat bahwa telah beritikad baik dari awal sampai akhir hingga mencapai kesepakatan, akan tetapi Para pihak merasa tidak puas dengan hasil mediasi yang akan disepakati sehingga harus dilanjutkan ke persidangan dan mediasi dinyatakan gagal oleh mediator. Sedangkan Nyonya Emah selaku para pihak yang bersengketa dengan putusan nomor 664/Pdt G/2018/PN Dps dalam wawancara mengatakan bahwa sudah mengetahui tujuan dari mediasi namun Nyonya Emah hanya sebatas mengikuti prosedur mediasi dan tetap pada yang didalilkan dalam gugatan sehingga mediasi dinyatakan gagal oleh mediator dan dilanjutkan ke persidangan.
Ibu Novita Riama,S.H., M.H dalam wawancara mengatakan kebiasaan masyarakat yang melanggar aturan membudaya, menyebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk taat pada aturan, sehingga tidak dapat memahami manfaat yang akan didapat setelahnya. Perma no 1 Tahun 2016 menghasilkan win win solution bagi para pihak yang bersengketa. Artinya kedua
pihak sama sama diuntungkan namun kebiasaan dari masyarakat yang susah diubah menyebabkan mediasi gagal dilaksanakan begitu juga dengan asas itikad baik.
-
2.4 Solusi Dalam Mengatasi Kendala-Kendala yang Mempengaruhi Efektivitas Itikad Baik Dalam Menempuh Mediasi Di Pengadilan Negeri Denpasar
Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk menunjang efektivitas itikad baik dalam menempuh mediasi adalah sebagai berikut :
Faktor Internal :
Mediator merupakan pihak netral yang mendampingi para pihak yang bersengketa hingga mencapai kesepakatan, mediator wajib berbekal keilmuan yang luas dan pengalaman yang cukup agar dapat menyampaikan keinginan masing masing pihak sehingga dipahami para pihak dan dapat mencapai kesepakatan. Mediator yang juga sebagai penegak hukum khususnya
pelaksana daripada Perma no 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Serta perlu adanya
penambahan terkait ruang mediasi untuk lebih mengefesienkan waktu sehingga tercapainya trilogi peradilan tersebut. Faktor Eksternal :
Masyarakat merupakan komponen penting dalam melaksanakan suatu hukum agar dapat tercapainya tujuan dibuat hukum tersebut. Begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Jadi ketika Perma no 1 Tahun 2016 sudah ditetapkan seharusnya masyarakat sudah tahu akan hal tersebut, namun di Pengadilan negeri denpasar tidak demikian sehingga mediasi sering mengalami kegagalan. Maka perlu adanya sosialisasi atau
penyuluhan hukum terkait Perma no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi utamanya penekanan terhadap asas itikad baik didalamnya. Sehingga perlahan dapat menghilangkan budaya masyarakat yang melanggar hukum tersebut.Karena tujuan ideal hukum itu sendiri adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.9
-
III. Penutup
3.1Kesimpulan
Penerapan asas Itikad baik dalam menempuh mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar belum efektif. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya faktor internal dan eksternal. Faktor internal, kemampuan mediator dalam menerapkan teknik-teknik mediasi terhadap para pihak sangatlah berpengaruh besar dalam keberhasilan mediasi utamanya penekanan asas itikad baik, serta fasilitas sarana prasarana yang masih kurang. Faktor eksternal yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat atau para pihak ketika menempuh mediasi dan budaya masyarakat yang melanggar kesepakatan sehingga menyebabkan gagalnya mediasi, serta dari data yang didapat juga memperlihatkan bahwa keberhasilan mediasi masih jauh dari yang diharapkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa asas itikad baik dalam menempuh mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar belum efektif untuk diterapkan.
Berdasarkan kesimpulan diatas, saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut :
-
1. Mediator dalam menjalankan peran dan fungsinya harus dapat menerapkan teknik-teknik dalam memediasi para
pihak yang bersengketa dengan baik sehingga dapat mengefektifkan mediasi. Serta perlu adanya penambahan terkait ruang mediasi untuk lebih mengefesienkan waktu mediasi sehingga tercapainya trilogi peradilan tersebut.
-
2. Perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait Perma no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi utamanya penekanan terhadap asas itikad baik didalamnya. Sehingga perlahan dapat menghilangkan budaya masyarakat yang melanggar kesepakatan pada saat mediasi dilaksanakan dan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Daftar Pustaka
A. Buku Buku
Amiruddin & Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.
J.J.H. Bruggink dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Rachmadi Usman,2012, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik Cet.1,Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cet. XI, Rajawali Pers, Jakarta
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
I Gusti Ayu Dian Ningrumi, d.k.k., Kertha Wicara, Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Oleh Para Pihak Di Pengadilan Negeri
Denpasar Dalam Perkara Perdata, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, Denpasar, Volume 1, Nomor 1, 2013.
Israr Hirdayadi & Hery Diansyah, Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008(studi kasus pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh),Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Volume 1, Nomor 1, 2017.
Sugiatminingsih, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, STIH Sunan Giri Malang, Malang, Volume 12, Nomor 2, 2009.
-
C. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan( Berita Negara Republik Indonesia No.175 Tahun 2016.
12
Discussion and feedback