PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Oleh :

I Gusti Ayu Kade Sri Marlina∗∗

I Gusti Ketut Ariawan∗∗∗

A.A. Ngurah Wirasila∗∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual”. Anak dianggap sebagai makhluk yang lemah karena secara fisik maupun mental anak belum memiliki kemampuan untuk hidup sendiri sehingga anak harus dilindungi hak – haknya. Upaya yang dapat dilakukan dalam menjamin hak – hak anak adalah dengan memberikan perlindungan pada anak. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak diharapkan anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku sehingga anak dapat kembali mengejar impian dan cita – cita mereka, dan juga aturan hukum perlu untuk menegaskan bentuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera serta dapat mencegah timbulnya kejahatan serupa, maka dari itu perlu adanya kerjasama antar semua pihak baik itu keluarga hingga para penegak hukum dan pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan berupa edukasi kejahatan reproduksi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, perlindungan serta pendampingan, bantuan medis, pemberian kompensasi dan restitusi. Dalam upaya pemidanaan pelaku kejahatan seksual dibebankan pidana penjara, denda serta penambahan 1/3 dari anacaman pidana.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Seksual, Korban.

ABSTRACT

This research is entitled "Legal Protection of Children as Victims of Sexual Crimes". Children are considered weak because physically and mentally the child does not have the ability to live alone so that children must be protected by their rights. Efforts that can be made to guarantee children's rights are to provide protection to children. In the implementation of legal protection for children, children are expected to get protection in accordance with the applicable laws so that children can again pursue their dreams and ideals, and also the rule of law needs to affirm the form of punishment against perpetrators of sexual crimes so

Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing I Dr. I Gusti Ketut Ariawan SH,MH dan Pembimbing Skripsi II. A.A. Ngurah Wirasila, SH,MH.

∗∗ I Guisti Ayu Kade Sri Marlina adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi : [email protected].

∗∗∗ I Gusti Ketut Ariawan adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

∗∗∗∗ A.A. Ngurah Wirasila adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

that they can provide a deterrent effect. prevent the occurrence of similar crimes, therefore there is a need for collaboration between all parties, including families, law enforcement and the government. The type of research used in this legal research is included in normative legal research. Law enforcement and punishment must pay attention to the situation and condition of the victim so that there is a need for proper protection and prosecution of victims and perpetrators of sexual crimes based on Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection.

Keywords: Protecting Law Child, Sexual Crime, Victim.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Anak merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan keberlangsungan dari berdirinya suatu bangsa dan negara. Setiap anak perlu untuk mendapatkan kesempatan seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Dibutuhkan suatu upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak – haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai – nilai dari hak asasi manusia khususnya hak – hak anak.

Pada kenyaataannya negara masih belum mampu untuk memenuhi hak – hak anak. Salah satu permasalahan yang sampai saat ini terjadi adalah kejahatan seksual kepada anak. Kita tidak dapat menyangkal apabila Indonesia adalah negara yang rentan kejahatan terhadap anak. Berbagai kasus kejahatan terhadap anak, terkadang selalu menghiasi berita harian Indonesia. Salah satu kejahatan yang paling tinggi adalah kejahatan seksual.

Keluarga merupakan sekelompok orang dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang memiliki hubungan darah satu sama lain melalui ikatan perkawinan atau ikatan lainnya hidup bersama sebagai sebuah satu kesatuan yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Keluarga merupakan sebuah wadah perlindungan

anggotanya. Membina dan membimbing anggotanya menuju ke jalan yang lebih baik adalah fungsi dari keluarga. Memberikan kebahagiaan dan kesenangan hidup juga merupakan bagian dari fungsi keluarga tersebut.

Tingkat banyaknya kejahatan biasanya mempunyai hubungan dengan penyakit-penyakit masyarakat dan perorangan seperti kemiskinan, perumahan yang buruk, daerah gubuk, keluarga yang ceroboh, rusak mentalnya, daya pikir yang lemah dan moralnya yang rusak. Akan tetapi kecendrungan terjadinya kejahatan tidak hanya terjadi pada orang yang berada di tingkat ekonomi yang rendah melainkan orang-orang yang berada di tingkat ekonomi yang tinggi.1 Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana.2 Indonesia saat ini masuk dalam darurat kejahatan terhadap anak dimana dalam kurun waktu tiga tahun angka kekerasan terhadap anak mencapai 21.689.797 kasus. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada setiap tahun angka kekerasan terhadap anak mencapai 3.700 dan rata – rata terjadi 15 kasus setiap harinya. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia terbilang tinggi. Dari jumlah tersebut, 58 persen adalah kejahatan seksual terhadap anak. Ironisnya, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat bahkan masih memiliki hubungan kerabat dengan korbannya. 3

Dalam penegakan hukum di Indonesia masih lemah terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Dibutuhkan ketegasan

hukuman dalam menghukum para pelaku kejahatan terhadap anak semaksimal mungkin. Berdasarkan tujuan untuk memberikan pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi anak, maka hak anak sebagai korban dalam kejahatan seksual untuk dilindungi sebagaimana ini merupakan bagian integral dari HAM.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual?

  • 2.    Bagaimanakah Bentuk Pemidanaan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

    1.3.1    Tujuan Umum

Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual.

  • 1.3.2    Tujuan Khusus

  • 1.    Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai orban kejahatan seksual.

  • 2.    Untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual.

.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan bahan – bahan hukum dari beberapa literatur yang merupakan suatu proses untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin – doktrin guna menjawab isu – isu hukum yang

dihadapi. Menggunakan jenis pendekatan perundang – undangan dan analisis konsep hukum. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah teknik studi dokumen yaitu dengan cara mencari bahan – bahan di dalam buku – buku dan analisis data dilakukan dengan teknik kualitatif.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual

Secara umum, korban adalah individu atau kelompok yang menderita secara fisik, mental, dan sosial karena tindakan kejahatan. Menurut Arief Gosita, korban adalah mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang dirugikan.4 Kejahatan seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan terhadap anak yang dimana orang – orang dewasa atau remaja yang lebih tua menjadikan anak sebagai alat pemuas nafsu bejat para pelaku kejahatan. Kejahatan seksual terhadap anak ini biasanya dilakukan oleh orang dewasa yang biasanya memiliki suatu hubungan khusus dengan korban. Baik itu kenalan, teman bermain, ayah, saudara, keluarga dekat, tetangga bahkan

dilakukan oleh orang yang tidak di kenal. 5Dampak terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak ini adalah dapat merusak mental korban, menyebabkan trauma mendalam sehingga dapat menjadikan korban mengalami keterbelakangan mental.

Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan melihat bentuk kerugian atau penderitaan yang diderita oleh korban. Oleh karena itu, mengacu pada beberapa kasus kejahatan yang terjadi, maka ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban yang lazim diberikan, antara lain sebagai berikut :

  • 1.    Pemberian Restitusi dan Kompensasi

Pada penjelasan pasal 35 Undang – Undang No. 26 Tahun 2000 memberikan pengertian kompensasi yaitu, sebuah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan restitusi yaitu, ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berubah :

  • a.    Pengembalian harta milik

  • b.    Pembayaran ganti rugi untuk kehilangan atau

penderitaan; atau

  • c.    Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  • 2.    Konseling

Pemberian bantuan konseling sangat cocok diberikan kepada korban kejahatan yang membuat trauma yang berkepanjangan seperti kejahatan kesusilaan.

  • 3.    Pelayanan atau bantuan Medis

Diberikan kepada korban yang menderita kerugian secara medis akibat suatu kejahatan. Pelayanan atau bantuan medis yang diberikan dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti).

  • 4.    Bantuan Hukum

Bantuan hukum adalah suatu bentuk sebuah pendampngan terhadap korban kejahtan. Di Indonesia bantuan ini lebih banyak diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

  • 5.    Pemberian Informasi

Pemberian informasi kepada korban atau keluarganya berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban.6

  • 2.2.1.1    Pemidanaan Pelaku Kejahatan Seksual

Secara umum, terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dikarenakan kurangnya pengawasan dari orangtua maupun kepedulian dari lingkungan sekitar7, beredarnya konten – konten pornografi secara mudah, tindakan hukum yang tidak memberikan efek jera dan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan seksual serta kurangnya penanganan terhadap korban kejahatan seksual. Lingkungan sekitar tempat tinggal juga kurang aman bagi korban kejahatan seksual dan bahkan bisa menjadi tempat yang sangat berpotensi sebagai tempat terjadinya kejahatan seksual.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak, penting untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Tujuan penjatuhan hukuman dalam hukum pidana adalah untuk melindungi dan memelihara ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sebagai satu kesatuan. Hukum pidana tidak hanya melihat penderitaan korban atau penderitaan pelaku kejahatan. Tapi juga

melihat ketentraman masyarakat sebagai suatu kesatuan yang utuh.8

Kejahatan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang tidak bisa di terima oleh siapapun. Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk mencegah dan membantu anak yang mengalami tindak perlakuan yang salah agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang pada anak. Arief Gosita berpendapat bahwa kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang dapat membawa dampak negatif bagi anak. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual juga memiliki tujuan agar pelaku kejahatan seksual menjadi jera dan mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.

Undang – undang telah memberikan faktor penting dalam penanganan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Dalam undang – undang mengatur mengenai pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang melakukan kejahatan khususnya kejahatan seksual terhadap anak yang diharapkan dapat menanggulangi kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Dalam upaya penanggulangan kejahatan seksual, penggunaan KUHP dan adanya satu aturan khusus yang

berfungsi untuk melindungi anak – anak terhadap segala bentuk kasus kejahatan yang dapat menimpa diri anak yaitu Undang – Undang No, 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 81 dan 82 dalam UU tersebut berisi mengenai bentuk pemidanaan yang akan diperoleh oleh pelaku kejahatan seksual yaitu mendapat sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliyar rupiah dan apabila tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh hingga tenaga pendidik maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Adanya undang – undang ini, sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperberat dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual, serta dapat mencegah timbulnya kejahatan – kejahatan lainnya khususnya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Simpulan

Berdasarkan pembahasan permasalahan diatas dapat disimpulkan :

  • 1.    Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan pada korban kejahatan seksual adalah edukasi tentang kejahatan reproduksi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, dan pemberian perlindungan serta pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, bantuan medis, bantuan rehabilitasi, pemberian kompensasi dan restitusi.

  • 2.    Dalam upaya pemidanaan terhadap kejahatan seksual dalam undang – undang yang mengatur secara khusus pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan sanksi pidana penjara dan hukuman denda serta penambahan 1/3 dari ancaman pidana.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat penulis sampaikan terhadap permasalahan diatas :

  • 1.    Dalam penegakan hukum dan keadilan kepada korban kejahatan seksual, aparat penegak hukum seharusnya tidak menggunakan KUHP, hendaknya menggunakan undang – undang yang bersifat khusus sebagai acuan penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan seksual.

  • 2.    Dalam hal pemidanaan, harus memperhatikan keadaan dan situai kondisi korban sehingga aparat penegak hukum

hendaknya menjatuhkan minimal 2/3 dari ketentuan pidana yang bersifat khusus untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Martasaputra, Momon, 1973, Azas – Azas Kriminologi, Alumni, Bandung

Whid, Abdul dan Muhammad Ifan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung.

Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Djamali, Abdoel, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, Bandung.

Gosita, Arief, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademia Pressindo, Jakarta.

Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marpaung , Leden, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

JURNAL

Made Sutrisna Dewi, Ni, 2017, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Anak di Kota Denpasar, Vol.4 No.2, Juli 2017, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

INTERNET

Antara News, 2015, Indonesia Darurat Kejahatan Kekerasan Anak, https://www.antaranews.com/berita/525236/kpai-indonesia-darurat-kejahatan-kekerasan-anak, diakses pada tanggal 28 Desember 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, 2009, diterjemahkan oleh Moeljatno, Sinar Grafika, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

13