PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN*

Gede Nyoman Gigih Anggara** Made Subawa***

Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas udayana

Abstrak

Anak merupakan ciptaan Tuhan yang perlu dilindungin oleh siapapun karena keterbatasannya. Perlindungan yang diberikan salah satunya adalah perlindungan hukum terhadap anak yang mendapatkan suatu bentuk kekerasan. Kekerasan yang diterima anak akan berdampak negatif terhadap masa depan anak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlunya diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Perlunya penelitian hukum normatif agar dapat mengetahui perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dari kekerasan. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yang pertama adalah mengapa anak yang menjadi korban kekerasan perlu diberikan perlindungan hukum dan yang kedua adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak diberikan agar hak-hak anak tetap terlindungi seperti yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak yaitu tidak mendapatkan bentuk kekerasan seperti yang tertera dalam Pasal 76A sampai dengan 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta perlindungan hukum diberikan untuk keadilan si anak. Oleh karena itu, negara memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh anak telah diatur untuk dilaksanakan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang

perlindungan anak, agar dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, korban kekerasan Abstract

Children are God's creations that need to be protected by anyone because of their limitations. One of the protection provided is legal protection for children who get a form of violence. Violence received by children will have a negative impact on the child's future. This paper aims to find out the need for legal protection for children as violence victim and legal protection for children as violence victim according to the constitution. To find out about this, normative research is carried out by reviewing and examining the laws and regulations relating to child protection. The need for normative legal research in order to find out legal protection for children as violence victim. The problem formulated in this study is first, why children who are violence victim need give legal protection and the second is how legal protection for children who are violence victim according to the constitution. Legal protection for children is given so that children's rights are protected as stated in the legislation governing child protection, namely not getting the form of violence as stated in Article 76A up to 76B of Act Number 35 of 2014 and legal protection given for the justice of the child. Therefore, the state give legal protection for all children and has been regulated to be implemented in Act Number 31 of 2014 about Amendments to Act Number 13 of 2006 about Witness and Victim Protection and Act Number 35 of 2014 about the protection of children, so that can prevent violence in children.

Keywords : Legal protection, Children, Violences victim

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Anak merupakan seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menjelskan mengenai apa yang dimaksud dengan anak. Anak yaitu karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya telah dilekatkan sebagai manusia harkat dan martabat yang seutuhnya. Semua anak yang lahir ke dunia ini mempunyai harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah

atau siapapun dan setiap hak-hak anak harus diberikan tanpa anak diminta oleh anak itu sebelumnya.1

Dalam buku yang ditulis oleh John Gray yang berjudul Childrens are from Heavens menjelaskan bahwa dilahirkan anak-anak baik dan tidak berdosa. Kita sebagai manusia harus dimilikinya tanggung jawab untuk didukungnya mereka sehingga tertarik keluar potensi dan bakatnya. Oleh karena itu, anak-anak dibutuhkannya kita (maksudnya orang yang disekitarnya berada) untuk mendidik mereka atau dibuat mereka lebih baik. Bergantung terhadap dukungan yang kita berikan untuk anak tumbuh dan berkembang.

Pernyataan John Gray itu ditegaskan yaitu anak yang dari lahi memiliki keterbatasannya karena kodrat dari anak tersebut sehingga menjadi tidak berdaya, dan penentunya orang dewasa pada cerah atau nasibnya suram dan masa depan anak. Terdapat dilindunginya anak terdapat beberapa alasan, yaitu yang pertama anak adalah penerus generasi bangsa, ditangan merekalah masa depan bangsa indonesia ini dipertaruhkan, yang kedua anak adalah bagian dari secara kodrat masyarakat memiliki sifat yang sehingga terlindungi harus yang lemah.2

Pada zaman modern ini kita mengetahui bahwa manusia telah mengalami perkembangan fisik, pikiran maupun sifatnya. Perkembangan pikiran maupun sifatnya ini ada menuju arah yang positif dan arah yang negative. Pikiran dan sifat negative inilah yang sangat memperihatinkan. Kerap kali kita mendengar bahwa anak terkena dampak dari pikiran dan sifat negative seseorang. Dampak tersebut salah satunya yang sering kita

dengar adalah kekerasan yang terjadi pada anak. Kekerasa terhadap anak merupakan suatu perilaku yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan seseorang mengingat bahwa anak adalah manusia yang memiliki keterbatasan dan anak harus mendapatkan perlindungan dari semua elemen masyarakat. Dan selain itu anak juga harus mendapatkan perlindungan dari hukum yang ada.

Oleh karena itu peran masyarakat sangat penting terhadap perlindungan anak dan juga kebijakan pemerintah yang diwujudkan dengan adanya peraturan perundang-undangan merupakan suatu cara untuk melindungi anak dari korban kekerasan

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dapat dirumuskannya beberapa rumusan masalah yang didasarkan latar belakang diatas:

  • 1.   Mengapa anak yang menjadi korban kekerasan perlu

diberikan perlindungan hukum?

  • 2.   Bagaimanakah perlindungan hukum bagi korban

kekerasan menurut peraturan perundang-undangan?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk diketahuinya perlunya diberikan perlindungan

hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan

  • 2.   Untuk diketahuinya perlindungan hukum terhadap

anak sebagai korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan

  • II.   Isi Makalah

    2.1  Metode penelitian

Jenis yang pergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif karena dikaji dan diteliti melalui peraturan

perundang-undangan tertulis dengan melihat bentuk peraturan perundang-undangan dan menelah materi muatannya.3 Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum sekunder, berupa buku-buku hukum (text book), jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa. Perlunya penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan dengan megunakan bahan hukum skunder agar dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dari kekerasan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

  • 2.2    Hasil dan analisis

    • 2.2.1    Anak yang menjadi korban kekerasan perlu diberikan perlindungan hukum

Anak wajib dilindungi atau mendapatkan perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari tindakan kebijaksanaan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupuun tidak langsung. Yang dimaksud anak menjadi korban adalah anak yang menderita kerugian (mental, fisik, maupun sosial), oleh sebab tindakan yang aktif atau pasif orang lain atau kelompok (swasta atau pemerintah), baik secara langsung maupun tidak langsung. Ada juga kemungkinan menjadi korban dari diri sendiri. Situasi dan kondisi diri sendiri yang merugikan, sebagai akibat sikap dan tindakan orang lain atau kelompok lain.

Perlindungan hukum diberikan agar anak tidak menjadi korban karena dikorbankan untuk tujuan dan kepentingan tertentu oleh orang atau kelompok tertentu (swasta dan

pemerintah). Anak disebut sebagai korban adalah karena dia mengalami derita, atau kerugian mental, fisik, atau sosial oleh sebab orang lain yang melakukan kekerasan pada anak.4

Pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain: nerupakan pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Sebagai korban, bagi seorang anak sangat terkait dengan sikap mental dalam memperoleh perlakuan dari penegak hukum untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan hak-hak yang ada padanya dan tidaklah tepat apabila dipersamakan dengan orang dewasa, oleh karena itu jaminan atas perlindungan anak mutlak harus dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut. Mengkaji tentang Hak Asasi Manusia (termasuk didalamnya adanya hak-hak anak) keberlakuan bersifat universal bahwa yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimilikinya yang wajib diperlakukan dengan cara-cara tertentu yang tepat. Landasan HAM manusia dan landasan yang kedua dan yang lebih dalam yaitu Tuhan sendiri yang menciptakan manusia. Dengan demikian cukup mafhum. Bahwa HAM menyangkut segala aspek kehidupan manusia yang merupakan pencerminan hakekat manusia sebagai pribadi, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan, yang harus dihormati dan mendapat jaminan perlindungan hukum. Jadi secara a contratio apabila hak-hak dasar manusia termasuk hak-hak yang dimiliki anak tersebut dilanggar maka yang terjadi adalah masyarakat akan menjadi

kurang baik atau dapat dikatakan bahwa penguasa tidak menjalankan tugasnya dengan baik.5

Hal ini memberikan gambaran bahwa hukum harus berorientasi untuk mewujudkan nilai keadilan guna mencapai ketertiban masyarakat. Hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat yang damai dan adil. Ketertiban umum harus menjadi ketertiban hukum karena mengandung keadilan, sehingga didukung oleh masyarakat sebagai subyek hukum. Jika ketertiban umum harus merupakan ketertiban hukum, maka ketertiban umum harus merupakan sesuatu tertib yang adil. Jadi, keadilan adalah substansi dan tertib hukum maupun ketertiban umum, sehingga tidak berlebihan jika ditegaskan bahwa fungsi utama dari perlindungan hukum pada akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan.

Di dalam deklarasi Jenewa mengenai Hak-Hak Asasi Anak (The Geneva Declaration Of The Rights Of The Child) merupakan dokumen internasional pertama yang menjadikan “laki-laki dan perempuan dari segala bangsa” menerima kewajiban yang menuntut bahwa “anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangan yang normal, baik secara materi maupun spiritual. Dalam perkembangan diakhir decade 1980-an, Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) mengintrodusir adanya 4 (empat) hak yang dimiliki oleh anak, yakni hak untuk hidup (survival rights), hak anak untuk mendapatkan perlindungan (protection rights), hak anak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) dan hak anak untuk ikut berpartisipasi (participation rights). Konvensi ini kemudian

diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990.6

Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tersebut sebenarnya telah diwujudkan dan dituangkan sejak dalam konstitusi yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. sedangkan tentang hak anak diatur diatur dalam pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh maupun berkembang serta mempunyai hak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang diterima oleh anak”. 7

Selain itu, anak diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hak-haknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban juga diatur dalam Pasal 76A sampai dengan 76J yang isinya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang apabila dilakukan oleh orang ataupun kelompok kepada anak akan dipidana penjara dan denda seperti didalam Pasal 77 sampai

dengan 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Dalam konteks perlindungan anak, dapat dipastikan dari sisi pengaturan, dalam pasal-pasalnya telah merumuskan adanya perlindungan atas hak-hak anak tersebut. Persoalannya adalah nilai-nilai keadilan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seringkali ditetapkan sebagai hukum positif yang semata-mata bersumber dari akal budi manusia yang cenderung berisifat kompromistis, sehingga dalam keadaan demikian dapat terjadi resiko bahwa norma keadilan pada rumusan tersebut bertentangan dengan hukum psoitif yang lain.8

Hukum melindungi kepentingan seseorang termasuk terhadap anak, dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya, untuk bertindak dalam rangka kepentingannya, yang disebut sebagai hak.9

Perlindungan terhadap anak merupakan pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak dengan dasar filosofis Pancasila dan dilaksanakan sesuai dengan etika profesi sesuai dasar yuridis pada Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, dengan penerapan secara intergratif, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundang-undangan dari berbagai bidang hukum yang berkaitan, yang ditunjukan demi kepentingan terbaik bagi anak.10

Dalam hukum pidana positif yang berlaku saat ini, pada hakekatnya telah ada perlindungan in abstracto secara tidak langsung terhadap berbagai kepentingan hukum dan hak asasi

korban. Jadi dengan adanya sanksi yang terdapat pada berbagai perumusan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak, apabila diterapkan terhadap pelaku yang melaukan kekerasan terhadap anak dipandang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan.11 2.2.2 Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan menurut peraturan perundang-undangan Perlindungan adalah jaminan diberikan atas kesejahteraan, ketentraman, kemanan, dan kedamaian dari atas segala bahaya yang seseorang terancam baik anak, orang dewasa, maupun orang tua. Perlindungan hukum merupakan suatu perbuatan melindungi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 12

Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Pasal 1 dan Pasal 6 telah dijelaskan bahwa Perlindungan adalah :

Suatu upaya dipenuhinya hak dan diberikan bantuan untuk memberi rasa aman terhadap korban dan saksi wajib pelaksanaan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau lembaga lainnya sesuai pada aturan undang-undang. Dalam undang-undang telah diberikan suatu perlindungan kepada setiap orang. Yang dijadikan saksi atau korban tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penganiayaan berat seperti yang disbutkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.13

Dikemukakan oleh I.B Wyasa Putra dan Lili Rasjidi yaitu hukum dapat berfungsi bukan hanya diwujudkan kepastian, tetapi juga dijamin perlindungan dan seimbang yang sifatnya sekedar hanya fleksibel dan adaptif, namun juga prediktif dan antisipatif. Pada khususnya sumber daya distribusi, baik pada structural maupun peringkat individu.14

Setiap perlindungan hukum yang diberikan kepada warganegara tanpa terkecuali yang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk diberikan perlindungan oleh pemerintah baik orang yang telah dewasa maupun yang masih anak-anak, bahkan yang lebih diperhatikan lagi adalah perlindungan terhadap anak-anak karena anak-anak rentan menjadi korban kekerasan. Perlindungan hukum terhadap anak adalah yang dilakukan usaha agar setiap anak mendapatkan hak dan kewajiban di hadapan hukum demi pertumbuhan fisik, mental maupun sosial si anak. Perlindungan hukum terhadap anak sangat memiliki manfaat terhadap orangtua dan anaknya, maka dalam perlindungan hukum terhadap anak perlu diadakan kerjasama dalam rangka secara seluruh dicegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak. Dikatakan Abdul Hakim Garuda Nusantara bahwa masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan sisi suatu pendekatan untuk anak-anak Indonesia dilindungi.15

Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak adalah “segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Ketentuan dari pasal tersenut dipertegas dengan pendapat dari Arief Gosita yaitu :

Perlindungan anak yaitu didukungnya suatu upaya agar hak dan kewajiban terlaksana seorang anak yang diperoleh dan dipertahankan hak untuk berkembang dan tumbuh dalam hidup secara seimbang dan positif, sehingga didapatkannya dilakukan yang adil.16

III   Kesimpulan dan saran

3.1   Simpulan

  • 1    Perlindungan hukum terhadap anak sejatinya diberikan agar hak-hak anak tetap terlindungi yang salah satunya adalah tidak mendapatkan kekerasan serta perlindungan hukum diberikan untuk keadilan si anak. Pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan juga diatur di dalam hukum internasional dan hukum nasional. Pada hukum international dapat dilihat pada Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) yang salah satunya mengintrodusir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Begitu pula hukum nasional, hak-hak anak sangat diperhatikan yang salah satunya hak anak untuk

mendapatkan perlindungan hukum bila terjadinya kekerasan pada anak. Hal ini diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

  • 2    Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak maka negara memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh anak sehingga dapat menghindarkan anak dari tindakan orangtua yang semena-mena. Perlindungan hukum terhadap anak mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 6 menyebutkan perlindungan serta Pasal 1 angka 2 dimana mendukung terlaksananya hak dan kewajiban anak untuk mendapat perlakuan secara hadir dan terhindar dari segala ancaman tindakan kekerasan.

  • 3.2    Saran

  • 1    Pentingnya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan agar anak mendapatkan hak-haknya yaitu mendapat perlindungan dari bentuk kekerasan apapun dan untuk mendapatkan keadilan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.

  • 2    Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang telah dibuat oleh pemerintah sudah sangat baik jika dilihat dari pasal demi pasal di dalam perundang-undangan yang menyangkut tentang korban kekerasan terutama pada anak. Alangkah baiknya jika semua masyarakat mengetahui tentang peraturan perundang-undangan tentang perlindungan korban kekerasan pada anak, agar nantinya jika masyarakat melihat terjadinya kekerasan pada anak, bisa langsung membantu si anak untuk mendapatkan hak-haknya yang akan diberikan dari pihak yang berwajib terhadap si ana

DAFTAR PUSTAKA

1


Buku


Gosita, Arif 1985, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta

Gulton, Maidina, 2008, Prlindungan Terhadap Hukuman Anak Pada Sistematika Pengadilan Anak di Indonesia, Cet I, PT Refikan Aditama, Bandung.

Prakoso, Abintorono, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Cet. I,

LaksBang PRESindo, Yogyakarta.

Salami, Faisal Moh, 2005, Hukuman Acara Peradilan anak,

Mandara Maju, Bandung.

Saraswati, Rikan, 2009, Perlindungan Hukuman Anak Di Indonesia, PT Citrana Adityana Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1986, Penelitian Pengantar Hukum, UI-Press, Jakarta.

Tini, Gorda Rusmini, 2017, Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Setara Press, Malang

  • 2    Artikel

Anonim, 2011, Varia Peradilan Majalah Hukum, No 308, XXVI, Juli 2011

  • 3    Jurnal

Nyoman Mas Aryani, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekersan Seksual Di Provinsi Bali, Jurnal Kertha Patrika, Vol 38/ No. 1

  • 4   Undang-Undang

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5606

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang noor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 293. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5602

14