TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Oleh :

Jan Andrew Aryesta Kitu I Gusti Ngurah Parwata

Program Kekhususan : Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Illegal Logging has already entered into an extraordinary crime categories. Crimes in the criminal law particularly with regard to forestry is clualyficated to in article 50 of the Act No. 41 of 1999 year of forestry. Economic reasons were the main factor that is often used by people living around the forest to do illegal loging without permission or illegally in East Sumba Regency. The result of the acts committed in the forests of East Sumba continues to decline as early as 2010 to 2017. The purpose of legal research done to know the factors that cause the occurrence of countermeasures illegal loging in East Sumba Regency. Legal research methods does is empirical method, namely seeking and collecting data in the field, particularly in East Sumba Regency in connection with its application based regulations. Cases of Illegal Logging that occurs in East Sumba Regency is caused by several factors, among others, the first cultural factors; Second, the knowledge factor; third, the education factor; the fourth factor is the high degree of dependence on forest life; Fifth, economic factors; the last factor is weak law enforcement and safeguarding of forests. In seeking to combat Illegal Logging, the legal apparatus using the two ways namely, preventive and repressive effort.

Key Words : Criminal forestry, Illegal Logging, Forest Management

ABSTRAK

Illegal Logging sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan dalam hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan kehutanan dikualifikasikan ke dalam Pasal 50 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Alasan ekonomi adalah faktor utama yang sering dipakai oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk melakukan penebangan-penebangan liar tanpa izin atau secara ilegal di Kabupaten Sumba Timur. Akibat

dari perbuatan yang dilakukan tersebut hutan di Sumba Timur terus mengalami penurunan sejak tahun 2010 sampai 2017. Tujuan penilitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal loging dan upaya penanggulangan di Kabupaten Sumba Timur. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah metode empiris, yaitu mencari dan mengumpulkan data-data di lapangan, khususnya di Kabupaten Sumba Timur sehubungan dengan penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, yang pertama faktor kebudayaan ; kedua, faktor pengetahuan ; ketiga, faktor pendidikan ; keempat, faktor tingginya ketergantungan hidup pada hutan ; kelima, faktor ekonomi ; dan terakhir faktor lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan. Dalam mengupayakan penanggulangan Illegal Logging, aparatur hukum menggunakan dua cara yaitu, upaya preventif dan upaya represif.

Kata Kunci : Pidana Kehutanan, Penebangan Liar, Penglolaan Hutan

  • 1.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Hutan Indonesia, termasuk hutan yang secara hayati paling kaya di dunia, juga merupakan hutan yang paling banyak ditebang, meskipun tertulis 14 persen sisa hutan (16 juta hektar are) itu dilindungi di taman-taman dan cagar-cagar, banyak dikawasan yang semacam itu dirusak oleh penebangan pohon, penambangan, pertanian dan pemukiman baru manusia.1 Pengerusakan terhadap hutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau perbuatan pidana di bidang kehutanan. Pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana kehutanan yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan - ketentuan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 50 Undang -

Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.2

Banyak kasus tindak pidana kehutanan di Indonesia yang pelakunya adalah warga masyarakat dengan berlatar belakang permasalahan ekonomi. Warga masyarakat tersebut melakukan penebangan pohon dalam jumlah kecil maupun besar dalam hutan dengan tanpa ijin yang kemudian di tangkap, di tahan dan di dakwa telah melaukan perbuatan illegal loging.

Di Kabupaten Sumba Timur, kerusakan hutan termasuk kategori terparah, dikarenakan dari luas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh mentri kehutanan seluas 34,40% sekarang yang tersisa secara ril hanyalah kurang lebih 6-7% dan ini sudah berlaku lama di Kabupaten Sumba Timur. Dengan demikian penulis berkesimpulan bahwa kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur sekitar 32,19%.

Kemudian jumlah kasus dari hasil penelitian penulis di Sekretariat Cabang Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Timur, yaitu pada tahun 2012 terdapat 10 kasus, tahun 2013 terdapat 6 kasus, tahun 2014 terdapat 3 kasus, tahun 2015 terdapat 2 kasus diluar kawasan hutan, tahun 2016 terdapat 1 kasus diluar kawasan hutan dan tahun 2017 terdapat 1 kasus. Selain kasus pembalakan liar ada juga kasus kebakaran hutan baik itu dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan yaitu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 terdapat 76 kasus. Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berakibat

fatal, khususnya masyarakat sekitar, dalam hal ini masyarakat Sumba Timur.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging dan upaya-upaya penanggulangan illegal logging di Kabupaten Sumba Timur.

  • 2.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mencari dan mengumpulkan data data dilapangan sehubungan dengan penerapan peraturan perundang undangan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    A.    Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Illegal Logging Di Kabupaten Sumba Timur

Terjadinya illegal logging tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Begitupun halnya di Kabupaten Sumba Timur yang dari hasil penelitian penulis selama di lapangan membuktikan faktor-faktor penyebab terjadinya illegal logging mencakup : faktor budaya, faktor pengetahuan, faktor pendidikan, faktor tingginya ketergantungan hidup pada hutan, faktor ekonomi dan juga faktor lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan.

  • a)    Faktor Budaya

Di Kabupaten Sumba Timur faktor budaya sangat berperan penting dalam terjadinya suatu illegal logging.

Pelaku illegal logging melakukan kejahatan tersebut dikarenakan ada tuntutan kebudayaan yang mengharuskan setiap Suku Sumba bahkan setiap kepala keluarga untuk memiliki rumah adat yang sebagian besar bahan bangunan rumah adat tersebut dari kayu.

Faktor kebudayaan yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur sendiri menjadi salah satu permasalahan yang sering dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dan juga berbagai elemen masyarakat yang menjadi perwakilan masyarakat Sumba Timur tentang sengketa agraria maupun kebudayaan yang menjadi tren negatif dalam hal illegal logging yang sering terjadi di Kabupaten Sumba Timur.

  • b)    Faktor Pengetahuan

Faktor rendahnya pengetahuan masyarakat juga mendorong terjadinya illegal logging. Pelaku cenderung tidak mengetahui larangan illegal logging akan berdampak buruk terhadap perbuatannya, baik itu untuk dampak sanksi hukum dari perbuatannya maupun dampak bagi lingkungannya.

Dari hasil penelitian selama dilapangan, nampaknya juga pelaku illegal logging juga ternyata tidak mengetahui tentang adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai illegal logging.

  • c)    Faktor Pendidikan

Tingkat pendidikan seseorang dapat mempengaruhi tindakan mereka untuk melakukan suatu tindak kejahatan. Seseorang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, dalam bertindak dan berperilaku cenderung berfikir dengan

menggunakan kerangka berfikir yang baik dan sistematis sehingga segala perbuatannya cenderung dapat dipertangungjawabkan, lain halnya dengan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah dalam melakukan tindakan terkadang berpikiran sempit.

Data yang penulis dapatkan dari sumber Indikator Kesra Tahun 2016 di Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Sumba Timur, menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Sumba Timur yang tidak memiliki ijasah sebanyak 47,41%, yang memiliki ijasah SD/MI sederajat sebanyak 5,03%, SLTP/MTs sederajat sebanyak 10,76%, SMU/MA/Sederajat sebanyak 11,36%, Diploma I/II sebanyak 0,68%, Diploma III/Sarmud sebanyak 0,43% dan Diploma IV/S1/S2/S3 sebanyak 2,48%.

Dari data diatas yang di dapatkan dilapangan, penulispun menarik kesimpulan bahwa illegal logging yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur disebabkan faktor pendidikan yang relative rendah sehinggah terjadi kurangnya pengetahuan akan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku illegal logging.

  • d)    Faktor Tingginya Ketergantungan Hidup Pada Hutan

Tingginya ketergantungan hidup masyarakan terhadap hutan menjadi salah satu faktor pendorong untuk terjadinya illegal logging. Adapun alasan-alasan masyarakat melakukan kejahatan dari segi faktor tingginya ketergantungan hidup pada hutan yaitu keinginan masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan pengembangan lahan perkebunan di kawasan hutan karena beralasan hutan memiliki potensi kesuburan yang cukup

tinggi. Selain itu juga kebutuhan kayu masyarakat dalam melakukan pembagunan sangat tinggi sedangkan penyediaan kayunya yang secara legal sangatlah terbatas. Dan alasan lainnya adalah karena tidak jelasnya tata batas kawasan hutan negara dengan pemukiman warga setempat.

  • e)    Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang menjadi andalan bagi setiap pelaku kejahatan untuk membenarkan perbuatan kejahatan mereka. Begitu juga dengan pelaku illegal logging di Kabupaten Sumba Timur yang beralasan melakukan illegal logging merupakan salah satu alternatif mereka untuk kelangsungan hidup mereka.

Dalam lapangan penulis menemukan suatu kebenaran tentang kondisi ekonomi Kabupaten Sumba Timur, yang mana kondisi ekonominya tidak menentu. Tuntutan hidup masyarakat semakin hari semakin besar sedangkan lapangan kerja yang dapat memberi penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat itu sendiri sangat minim.

Dengan situasi kehidupan seperti yang penulis sampaikan diatas, merupakan menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan illegal logging. Contohnya dengan berdalil pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan para pelaku membutuhkan kayu bakar sebagai bahan bakar rumah tangga, dikarenakan untuk mendapatkan bahan bakar minyak seperti minyak tana itu sangatlah susah dan sangat mahal.

  • f)    Faktor Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengamanan Hutan

Salah satu penyebab terjadinya illegal logging di Kabupaten Sumba Timur dari hasil penelitian penulis di lapangan adalah faktor lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan. Dalam hal ini penulis menemukan adanya peran kekuasaan yang mengintimidasi penegak hukum untuk berperan lebih aktif dalam upaya memberantas pelaku illegal logging selain itu juga penulis menemukan kurangnya personil pengaman hutan dalam mengamankan wilayah hutan Kabupaten Sumba Timur.

Adapun bukti yang ditemukan selama melakukan penelitian dilapangan yaitu, adanya kasus-kasus yang ditemukan oleh aparat penegakan hukum dalam hutan seperti perambahan hutan, pengembangan lahan perkebunan, pembakaran hutan dan khususnya illegal logging di dalam kawasan hutan pada umumnya tidak ditemukan pelaku tersebut. Selain itu ada kasus-kasus yang ditemukan oleh aparat penegak hukum yang bersangkutan dengan oknum pelaku yang memiliki kedudukan kukuasaan pada wilayah terjadinya illegal logging tersebut. Dan juga terjadinya kurang koordinasi antara aparat-aparat penegakan hukum dalam mengupayakan penegakan hukum, khususnya penegakan hukum dibidang illegal logging.

Pengamanan hutan juga merupakan faktor yang mempengaruhi tingkat illegal logging. Lemahnya penegakan hutan di Kabupaten Sumba Timur sangat terlihat sekali dari jumlah personil Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah 5 orang dan di bantu oleh 9 orang personil cabang Dines

Kantor Resort Pemangkuan Hutan/KRPH. Sementara jumlah ideal Polisi Kehutanan dalam salah satu kecamatan adalah 5 orang.

  • B.    Upaya Penanggulangan Terjadinya Illegal Logging di Kabupaten Sumba Timur

Masalah illegal logging di wilayah hukum Kabupaten Sumba Timur dalam kurun waktu 2012-2017 jika dilihat dari segi jumlah penanganannya masih terbilang sedikit. Meskipun sejauh ini aparat penegak hukum telah berupaya melakukan penanganan tindakan illegal logging, namun masih sangat banyak hal penanggulangan yang perlu diperbaharui dan juga diperbaiki lagi.

Dalam hal usaha penanggulangan illegal logging, Polisi Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Timur melakukan upaya-upaya pemutusan jalur edar kayu hasil illegal logging dan juga menidak pelaku yang terbukti melakukan illegal logging sesuai dengan aturan sanksi yang berlaku.

Di bawah ini penulis akan memaparkan upaya penanggulangan illegal logging di Wilayah Hukum Kabupaten Sumba Timur berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan dalam penelitian penulis di lapangan.

  • a)    Upaya Preventif

Upaya pertama yang dilakukan dalam menanggulangi illegal logging adalah melalui cara preventif atau sebelum terjadinya kejahatan.

Adapun upaya-upaya preventif yang dilakukan adalah mengadakan berbagai program dalam penanggulangan

terjadinya illegal logging mulai dari mengadakan program penyuluhan hukum dan penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak pengerusakan hutan, program patroli bersama masyarakat dan juga aparat hukum lainnya dan juga mengadakan program pembentukan mitra pengamanan hutan (KMPH) pembinaan kelompok pengamanan (PAM) dan pengadaan/penambahan pos keamanan.

Untuk mendukung upaya-upaya diatas adabaiknya didukung oleh elemen-elemen lainnya seperti :

  • 1)    Individu, Karena individu merupakan elemen pertama yang mempunyai peran penting dalam upaya penanggulangan kejahatan.

  • 2)    Masyarakata, perbaiki pola hidup lingkungan yang buruk, karena lingkungan yang buruk sangat mempengaruhi tingkah laku seorang masyarakat.

  • 3)    Instansi terkait, dalam hal ini pemerintah pusat, provinsi dan daerah harus menjalani hubungan

kerjasama yang baik dengan aparatur hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga Kehakiman dalam

upaya penanggulangan illegal logging.

  • b)    Upaya Represif

Selain upaya penanggulangan preventif yang disampaikan di atas ada juga upaya penanggulangan represif. Penanggulangan     dengan upaya represif

dimaksudkan untuk menindak lanjuti perbuatan dari pelaku sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang merugikan masyarakat serta perbuatan yang melanggar hukum sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan

mereka tersebut. Disamping untuk memberantas yang terjadi dimasyarakat, upaya ini juga diarahkan pada pelaku tersebut, sehingga masyarakat menjadi aman.3

Upaya represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah terjadinya kejahatan yang meliputi tindakan penyidikan, penangkapan, pemeriksaan pelaku untuk mengetahui sanksi yang pantas dijeratkan kepada pelaku kejahatan, sampai pada proses penjatuhan hukuman kepada pelaku yang dilakukan oleh hakim.

Dari hasil penelitian penulis di lapangan, salah satu senjata yang digunakan oleh Polisi Hutan Cabang Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam mengupayakan penanggulangan tindakan illegal logging dengan menggunakan pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

  • 3.    PENUTUP

    A.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging di Kabupaten Sumba Timur antara lain faktor budaya, faktor pengetahuan, faktor pendidikan, faktor tingginya ketergantungan hidup pada hutan, faktor budaya dan juga faktor lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan.

Upaya penanggulangan terhadap illegal logging di Kabupaten Sumba Timur adalah upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan dengan

cara mengadakan berbagai program yang dibutuhkan dukungan dari berbagai elemen-elemen yang ada seperti individu, masyarakat dan juga instansi terkait baik itu pemerintah pusat, provinsi, daerah maupu aparatur hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan juga kehakiman.

Selain upaya preventif ada juga upaya represif yang dilakukan setelah terjadinya suatu illegal logging oleh aparat penegak hukum, berupa sanksi pidana yang cocok untuk di jeratkan kepada pelaku kejahatan dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

  • B.    SARAN

  • 1.    Disarankan agar kiranya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Illegal Logging di Kabupaten Sumba Timur.

  • 2.    Diharapkan kepada Instansi terkait untuk saling bekerja sama dalam mengupayakan penanggulangan Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur dengan meningkatkan pengawasan keamanan hutan maupun penyelesaian kasus Illegal Logging sehingga dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban hukum bisa berjalan lancar. Selain itu juga Instansi terkait khusunya Cabang Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Timur sebaiknya meningkatkan :

  •    Sumber Daya Manusia

  •    Sarana dan Prasarana     Sebagai Penunjang

Operasional

DAFTAR PUSTAKA

A.    BUKU

Barber, Charles Victor & Johnson, Nels C & Hafild, Emmy, 1999. Menyelamatkan Sisa Hutan di Indonesia dan Amerika Srikat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2006, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Gravindo Prasada, Jakarta.

H. Joni, 2015, Hukum Lingkungan Kehutanan, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, 2012, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta

Soesilo, R, 1985, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab), Politea, Bogor.

Sudjipto Raharjo, 1981, Hukum dalam Perspektif Sosial, alumni, Bandung.

  • B.    UNDANG-UNDANG

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130).

Putusan Mentri Kehutanan Nomor 3911/Menhut-VII/KUH/2014

Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Sekjen/Kum.1/8/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Provinsi Dan Kabupaten / Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

14