KEDUDUKAN DPRD KABUPATEN JEMBRANA DALAM PENGAWASAN

TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

oleh

Ni Putu Wilda Karismawati

I Gede Yusa

I Wayan Suarbha

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Parliament is element of the regional administration, the council has three functions, legislative, budgetary, and oversight. oversight function is not described in the oversight of the financial management area, so this area of financial management oversight becomes blurred if being on legislation or oversight function.

Key words : Oversight, Parliament, Management, Financial local

  • I.    PENDAHULUAN

Otonomi Daerah adalah terdapatnya keleluasaan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan sendiri pemerintahan atas dasar “prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya”.1 Dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam Pasal 41 menetapkan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai 3 fungsi yaitu:

  • a.    Legislasi

  • b.    Anggaran

  • c.    Pengawasan

Hal ini sama dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Fungsi pengawasan dipertegas dalam Pasal 293 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Pasal 292 dan 293 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ternyata tidak mengatur mengenai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan norma terkait dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan Kata lain apakah Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi kewenangan legislasi atau kewenangan pengawasan atau kedua-duanya dari DPRD.

  • II.    Isi Makalah

    2.1.Metode

Dalam metode penelitian diuraikan tentang jenis penelitian. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma terkait dengan Pasal 41 Undang-Undang 32 Tahun 2004 jo. Pasal 292 dan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Untuk itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik

pengumpulan bahan hukum penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisa secara kualitatif.

  • 2.2 Hasil dan Pembahasan

Kekosongan norma terkait dengan pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 292 dan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ditemukan jawabannya dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 yang mana dalam PP tersebut telah menjelaskan kekosongan norma yang ada pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang 27 Tahun 2009, bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD berkaitan pula dengan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dengan APBD.

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan daerah di Dikabupaten Jembrana terdiri dari beberapa Peraturan Perundang-Undangan yaitu :

  • a.    Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

  • b.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • c.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • d.    Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman

Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • e.    Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  • f.    Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala daerah (Bupati Kabupaten Jembrana) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah Kabupaten Jembrana.

Dalam pengelolaan keuangan daerah ini, sebenarnya tercakup beberapa peran

2

penting dari beberapa organ pemerintah yaitu :2

  • a.    Organ Pemerintah yang memegang pimpinan dibidang keuangan;

  • b.    Pejabat yang menjalankan pengurusan umum serta pejabat yang ditunjuk menjalankan pengurusan.

  • c.    Wilayah berlakunya sistem pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan;

  • d.    Institusi pengawasan pengelolaan keuangan.

Kewenangan pengelolaan keuangan berada pada kekuasaan kepala daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa “Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan

keuangan daerah”. Bupati Jembrana selaku kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para 3

pengelola keuangan daerah Kabupaten Jembrana tersebut adalah :3

  • 1.    Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekretaris daerah Kabupaten Jembrana selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan Daerah. Di Kabupaten Jembrana Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang terdiri dari 1 (satu) orang.

  • 2.    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah (PPKD) merupakan kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Di Kabupaten Jembran Bendahara Umum Daerah berjumlah 1 orang.

  • 3.    Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

Pejabat Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

Pejabat pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang

milik daerah.

  • 4.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD

PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Dikabupaten Jembrana setiap SKPD memiliki beberapa PPTK sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD tersebut.

  • 5.    Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pejabat Penatausahaan keuangan (SKPD) tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, bendahara, PPTK. Setiap SKPD di Kabupaten Jembrana Memiliki 1 PPK.

  • 6.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, menyatakan bahwa DPRD merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebagai unsur

penyelenggaraan pemerintahan didaerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi,

anggaran, dan pengawasan.

Tujuan dari pengawasan yang dilakukan DPRD khususnya DPRD Kabupaten Jembrana adalah untuk menjamin keterwakilan masyarakat jembrana, dimana rakyat yang diwakili oleh DPRD dapat melakukan pengawasan sebagai perwujudan dari kehidupan demokrasi. Dengan Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD diharapkan dapat membangun sebuah early warning system atau sistem penanda bahaya apabila terjadi kejanggalan atau penyimpangan dalam proses pengelolaan tata pemerintahan daerah, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana setidaknya meliputi 3 (tiga) yaitu :

  • a.    Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana

  • b.    Pengawasan terhadap Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana

  • c.    Pengawasan terhadap Peraturan /Keputusan Bupati Jembrana

Menetapkan agenda dalam pengawasan merupakan langkah pertama yang harus ditempuh dalam melakukan pengawasan. Dalam agenda ini berisikan kerangka peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dimilikinya.

  • III. Penutup

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah :

  • 1.    Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. dalam

pengelolaan keuangan daerah kepala daerah memiliki hak untuk menyerahkan kewenangannya kepada para pejabat pengelola keuangan daerah.

  • 2.    Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh DPRD berada pada fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait dengan keberadaan Perda kabupaten Jembrana tentang APBD

Daftar Bacaan

Rahman ,Syaiful, 2004, Pembangunan dan Otonomi Daerah, yayasan Pancur Siwah, Jakarta.

Yani ,Ahmad, 2008, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta.

Amiq, Bachrul, 2010, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara yang Bersih, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

8