TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN DI POLDA BALI
on
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN DI POLDA BALI∗
Oleh:
Komang Adiyuda Pradipta** I Wayan Suardana***
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Lemahnya karakter masyarakat dan keberadaan dari aturan hukum yang belum memadai menjadi salah satu alasan mengapa tindakan premanisme belum dapat diselesaikan hingga saat ini. Secara khusus pada wilayah hukum Polda Bali, tindakan premanisme sendiri meningkat dari tahun 2015 yakni sekitar 12 kasus menjadi 44 kasus di tahun 2017 dengan tingkat pendidikan didominasi oleh tamatan SMA dan SMP. Penelitian ini disusun untuk menjawab dua rumusan masalah yakni terkait dengan faktor yang menyebabkan preman melakukan kejahatan di Polda Bali dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Preman. Tujuan yang ingin dicapai adalah Untuk menjelaskan serta memberikan analisis mengenai faktor penyebab terjadinya aksi premanisme di Wilayah Hukum Polda Bali serta Untuk mendeskripsikan solusi yang diterapkan oleh Polda Bali dalam menanggulangi aksi premanisme yang terjadi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali.Metode yang digunakan dalam proses penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum emprisis dengan didukung pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan analisis dan sistemat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan preman melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali meliputi faktor internal yakni tingkat pendidikan dan kematangan berpikir dan faktor eksternal yang meliputi kondisi ekonomi, lapangan kerja, lingkungan dan alkohol, serta kesenjangan sosial; dan Upaya kepolisian dalam menyelesaikan tindakan premanisme di wilayah hukum Polda Bali meliputi tindakan represif diantaranya penyidikan terhadap jaringan preman, penangkapan, pembinaan serta tindakan preventif meliputi pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kata Kunci : Preman, Preventif-Represif, Kepolisian, Tertib, Masyarakat.
ABSTRACT
The weak character of the community and the existence of the inadequate rule of law becomes one of the reasons why the act of thuggishness has not been resolved until now. Especially in the jurisdiction of Bali Police, the act of thuggery itself increased from 2015 which is about 12 cases to 44 cases in 2017 with the level of education is dominated by high school and junior high school graduates. This research is prepared to answer two problems formulation those are (1) what are the faktor cause thug to do crime in jurisdiction of Bali Police? (2) How is the Bali Police response to the thugs? The method used in preparing this journal is empirical law research, supported by the statue approach, conceptual approach, case approach, also analysis and synthesis approach. The purpose of this journal are To explain and provide an analysis of the thuggery case in the Bali Regional Police Law Area. also To describe the solution that should completed by Bali Regional Police to solve thuggerycase that occurred in the Bali Regional Police Law Area. The conclusion resulting from this discussion are faktors that cause thugs to commit crimes in the area of Bali Police including internal faktors those are the level of education and maturity of thought And external faktors including covering economic conditions, employment, environment and alcohol, as well as sosial inequality; and Police efforts in solving thuggish action in Bali Police law area include repressive action such as investigation on thug networks, arrest, guidance and preventive action including training, counseling and sosialization to the community.
Keywords: Thugs, Preventive-Repression, Police, Order, Society.
Premanisme merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.1 Tindakan premanisme ditenggarai oleh berbagai faktor yang menurut Abdulssalman sebagai aktifitas yang mengganggu ketertiban, ketidaknyamanan, rasa takut dan khawatir diantara Individu Masyarakat.2 Aktifitas permanisme sering dijumpai di beberapa area keramaian masyarakat namun tidak menutup kemgkungan yang sepi dan jauh dari keramaian publik. Tindakan premanisme merupakan sebuah persoalan yang wajar dan normal dalam kehidupan di masyarakat, hal ini yang
kemudian disampaikan oleh Koentjoro bahwa kejahatan merupakan sifat bawaan manusia.3
Sejak awal manusia dilahirkan dengan sifat bawaannya masing-masing yang memiliki sisi gelapnya. Namun perkembangan dari sifat bawaan tersebut dipengaruhi oleh lingkungan serta kondisi yang ada dalam menjalin hubungan sosial. Dalam aspek sosiologis, maraknya praktek premanisme dalam lini kehidupan masyarakat juga ditenggarai oleh faktor tumbuh kembang serta struktur social dari seorang manusia. Tindakan premanisme yang terjadi sering diindikasikan sebagai aktifitas dari sekelompok orang yang tidak memiliki pekerjaan.4
Kunarto berpendapat bahwa menjadi seorang preman berarti telah mendeklarasi posisinya di masyarakat sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan serta ketrampilan yang memadai.5 Tindakan premanisme lazimnya dimanifestasikan melalui cara yakni pemerasan dan pemaksaan serta diikuti dengan ancaman berupa kekerasan seksual, fisik ataupun psikis. Konsep demikian yang menjadi sebuah alasan utama mengapa masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran premanisme. Gaya baru dalam tindakan premanisme muncul dalam organisasi kemasyarakatan. Dalam hal ini, maka preman menggunakan organisasi kemasyarakatan sebagai sarana ataupun wadah perkumpulan.
Tindakan premanisme yang lazimnya terjadi di Provinsi Bali dilakukan secara berkelompok dan terorganisir. Tidak jarang tindakan preman yang dilakukan berdampak pada hilangnya nyawa dari seorang korban. Keberadaan preman di wilayah pusat perdagangan, terminal dan jalan raya yang sering menjadi tempat
umum publik menjadi salah satu kendala bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya. Menyikapi persoalan demikian, maka tindakan pembinaan dipandang sebagai sebuah pilihan terbaik dari Aparat Kepolisian Daerah Bali. Berkaca pada fenomena demikian, maka jurnal ini akan menguraikan terkait kajian kriminologis yang melatarbelakangi maraknya tindakan premanisme serta upaya untuk mengatasinya di Provinsi Bali.
-
1.2 Rumusan Masalah
-
1.2.1 Faktor apa yang menyebabkan preman melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali?
-
1.2.2 Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap preman.?
-
-
1.3 Tujuan Penelitian
-
1.3.1 Tujuan Umum
-
-
1. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tinjuan kriminologi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh preman.
-
1.3.2 Tujuan khusus
-
1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai faktor penyebab preman melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali.
-
2. Untuk mengetahui upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh pereman di wilayah hukum Kepolisan Daerah Bali.
Metode digunakan sebagai sarana untuk memperoleh interelasi antara variable yang diteliti.6 Penyusunan jurnal ini menggunakan metode penelitian empiris yang menurut Soerjono Soekanto sebagai alternatif untuk memahami efektifitas dari penerapan sebuah aturan.7 Perolehan data dan informasi didukung oleh pendekatan perundang-undangan (the statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (the case approach), serta pendekatan analisis dan sintesis (analytical and conceptual approach).8 Dengan sifat penelitian deskrpitif dan sumber data primer berupa hasil wawancara dan penyebaran kuisioner serta data primer berupa bahan hukum dan literatur lainnya, maka diharapkan penelitian ini dapat menyajikan informasi yang akurat dan tajam.9 2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Faktor Penyebab Munculnya Tindakan Premanisme di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Provinsi Bali.
Tindakan premanisme yang terjadi di Indonesia menjadi sebuah kendala bagi penegak hukum untuk mewujudkan ketertiban serta ketentraman dalam wilayah relatifnya. Bahkan Supriadi menyampaikan bahwa tindakan premanis merupakan sebuah kejahatan klasik dan sudah sering ditemui.10 Dalam perspektif kriminologi hukum, tindakan premanisme merupakan sebuah
gejala atau pola sosial yang terjadi di Masyarakat.11 Dikateogorikan sebagai gejala sosial oleh karena aksi premanisme selalu muncul dalam kehidupan masyarakat terutama bagi masyarakat yang memiliki latarbelakang ekonomi bawah dan tingkat pendidikan rendah.12 Fenomena demikian dipandang sebagai sebuah bentuk penyimpangan sosialoleh sebagian besar. Premanisme sendiri dapat muncul dikarenakan beberapa faktor yakni urbanisasi, konflik dalam masyarakat, serta pola kepribadian seorang manusia.13
Melihat fenomena demikian, Kepolisian Daerah Provinsi Bali (untuk selanjutnya disebut Polda Bali) turut mencatat peningkatan tindakan premanisme yang terjadi di wilayah relatifnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Bali, setidaknya presentasi kejahatan yang dilakukan oleh preman adalah sebagai berikut. (Lihat Table 3.1)
3.1 Tabel Data Kejahatan Oleh Preman.
NO |
JENIS KEJAHATAN |
2015 |
2016 |
2017 |
Tingkat Pendidikan | |||||
CT |
CC |
CT |
CC |
CT |
CC |
SMP |
SMA |
MHS | ||
1 |
Kepemilikan Sajam Dan Senpi (Pasal 1 Uu No.12/Drt/1951) |
3 |
2 |
2 |
1 |
15 |
10 |
5 |
13 |
2 |
2 |
Curanmor (Ps. 363 Kuhp) |
1 |
1 |
10 |
4 |
5 |
6 | |||
3 |
Penganiayaan (Ps. 351 Kuhp) |
1 |
1 |
6 |
4 |
1 |
5 |
1 | ||
4 |
Pembunuhan (Ps. 340 Kuhp) |
1 |
1 | |||||||
5 |
Pemerasan (Pungutan Liar) (Ps. 368 Kuhp) |
4 |
6 |
9 | ||||||
6 |
Pengancaman (Ps. 368 Kuhp) |
1 |
5 |
6 |
11 Abintoro Prakoso, 2017, “Kriminologi dan Hukum Pidana”, Yogyakarta: LaksBang Press, hal. 13.
12ibid, hal. 14.
13 Alam, A.S, 2010, “Pengantar Kriminologi”, Makassar: Pustaka Refleksi Books, hal. 46.
7 |
Pencurian Dengan Kekerasan (Ps. 365 Kuhp) |
1 |
1 | |||||||
8 |
Jambret/Curat (Ps. 362, 363, 365 Dan Ps. 480 Kuhp) |
7 |
1 |
1 | ||||||
9 |
Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Ps. 351 Ayat (3) Kuhp) |
1 |
1 | |||||||
JUMLAH |
12 |
14 |
44 |
18 |
42 |
3 |
Keterangan :
CT: Jumlah Kejahatan (Crime Total) CC: Penyelesaian (Crime Clearence) Sumber: Ditreskrimum Polda Bali.
Jika dianalisis berdasarkan jumlah data yang ditampilkan tersebut maka dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan kejahatan premanisme di Polda Bali. Di tahun 2015 terjadi 12 (dua belas) kasus yang berkenaan dengan premanisme yang kemudian kembali mengalami peningkatan di tahun 2016 menjadi 14 (empat belas) kasus dan peningkatan drastis di tahun 2017 menjadi 42 (empat puluh dua kasus). Presentasi ini terbilang cukup tinggi sehingga apabila tidak ditanggulangi maka akan terjadi peningkatan yang lebih signifikan kembali. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Made Adi Guna sebagai Kepala Unit kejahatan dan kekerasan (Kanit Jatanras) pada tanggal 31 januari 2018, setidaknya disampaikan bahwa dalam periode 3 bulan terakhir terdapat 70 (tujuh puluh) kasus berkenaan dengan tindakan premanisme. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah persoalan krusial yang seharusnya mendapatkan solusi secara cepat. Terlepas dari itu, Bapak Made Adi Guna mengungkapkan setidaknya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah aksi premanisme di Provinsi Bali yang dikategorikan menjadi dua kelompok besar yakni faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal merupakan sebuah faktor yang mendukung aksi premanisme dari luar dirinya sendiri, diantaranya meliputi: 1. Faktor Ekonomi
Pengaruh faktor ekonomi cukup besar dalam memotivasi adanya aksi premanisme oleh seorang preman. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan pemerasan yang cukup tinggi di tahun 2017 yakni sekitar 15 (Lima belas) kasus. Pemerasan terpaksa dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api agar dapat melancarkan aksinya dan mendapatkan target yang diinginkan. Dengan demikian maka faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang kuat bagi seroang preman untuk dapat melakukan aksinya. Hasil penelitian tersebut menampilkan bahwa preman cenderung memiliki wilayahnya masing-masing yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi penghasilannya dalam sehari.
-
2. Minimnya Lapangan Kerja
Minimnya lapangan kerja mengakibatkan seseorang cendrung melakukan hal yang cepat menghasilkan uang dengan cara melakukan aksi preman.
-
3. Pengaruh Lingkungan dan Alkohol
Alkohol dan kehidupan jalanan menjadi sebuah ciri yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan seorang preman. Dalam beberapa kasus, Made Adi guna menyampaikan bahwa tindakan preman dilakukan dalam keadaan mabuk, dikarenakan faktor tersebut maka terkadang penggunaan senjata tajam kepada pengendara motor ataupun korban tidak dapat dikesampingkan.
-
4. Kesenjangan Sosial
Indikator kesenjangan sosial disini ialah kemampuan dari seroang manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Made Adi Guna berpandangan bahwa sebagian besar orang yang mengambil alternatif menjadi preman merupakan mereka yang berasal dari latarbelakang keluarga menengah kebawah. Kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi membuat seorang preman memilih untuk menjadi tukang tagih (debt collector) yang cenderung memaksakan kehendaknya kepada masyarakat untuk mendapatkan sejumlah uang.14
Disamping itu, terdapat faktor internal yang memotivasi seorang preman untuk dapat melakukan aksinya. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri seorang preman berupa dorongan batin, tekanan psikologis dan lain-lain. Faktor internal meliputi:
-
1. Kematangan Berpikir
Rendahnya tingkat pendidikan dari seorang manusia menentukan kematangan pola berpikir. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa preman cenderung didominiasi oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan setaraf SMA atau SMP. Kematangan berpikir yang dimaksudkan disini adalah pertimbangan terkait apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang manusia dalam menyikapi sebuah persoalan.
Kepolisian memegang peran yang sangat penting dalam menyelesaikan persoalan premanisme yang dipandang sebagai fungsionalisasi hukum pidana. Penyelesaian tindakan premanime yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, ditempuh dengan dua cara yakni tindakan preventif dan represif. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan Made Adi Guna pada tanggal 31 Januari 2018, pengelompokan tindakan tersebut meliputi: 1. Tindakan Preventif
Tindakan pencegahan dilakukan dengan berbagai cara yakni:
-
a. Tindakan pengawasan yang dilakukan di wilayah-wilayah tertentu yang diindetifikasi sebagai wilayah rawan aksi premanisme untuk kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan ataupun tindakan yang tegas lainnya dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
-
b. Kegiatan patroli rutin oleh tim patroli motor di beberapa titik vital pada setiap wilayah di Provinsi Bali melalui sistem kesatuan komando dan pembagian tugas.
-
c. Patroli berskala besar yang dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap tindakan premanisme yang terjadi.
-
d. Pembinaan dan penyuluhan kepada semua lapisan masyarakat terkait bahaya aksi premanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk menghindari tindakan premanisme yang terjadi serta memberikan pencerahan kepada sekelompok masyarakat yang dipandang berpotensi menjadi preman agar mengurungkan niatnya.
-
e. Melakukan koordinasi rutin dengan instansi terkait dalam hal ini adalah dinas sosial dan dinas tenaga kerja Provinsi Bali
agar dapat memberikan bimbingan dan pelatihan kerja kepada masyarakat yang berpotensi menjadi preman.
-
2. Tindakan Represif
Tindakan represif merupakan sebuah tindakan yang ditempuh oleh Polda Bali untuk menyelesaikan persoalan yang ada melalui tindakan yang tegas.15 Tindakan represif yang dilakukan oleh Polda Bali yakni:
-
a. Melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terjaring terlibat dalam aksi premanisme di lingkungan pasar, terminal ataupun kawasan rawan untuk mendapatkan informasi dan mencegah persoalan yang dipastikan dapat kembali terjadi.
-
b. Melakukan proses penyidikan yang transparan, cepat, tuntas, tegas dan tanpa kompromi untuk meminimalisir keresahan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
-
1. Faktor yang menyebabkan terjadinya aksi premanisme di wilayah hukum Polda Bali dilatarbelakangi oleh faktor internal berupa tingkat pendidikan dan kematangan berpikir serta faktor eksternal meliputi minimnya lapangan kerja, pengaruh lingkungan dan
ketergantungan terhadap alkohol, kesenjangan sosial, serta faktor ekonomi.
-
2. Upaya penanggulangan tindakan premanisme yang terjadi di wilayah hukum polda Bali meliputi tindakan preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya
sebuah tindak pidana melalui aktifitas penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat, serta tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Polda Bali yakni dengan mengamankan para pihak yang terlibat dalam aksi premanisme untuk selanjutnya dilaksanakan penyidikan guna membongkar jaringan preman yang ada dalam sebuah wilayah.
-
1. Faktor penyebab terjadinya aksi premanisme dapat diminimalisir apabila dan masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan lapangan kerja terhadap seorang preman.
-
2. Penanggulangan aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sejatinya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk dapat berjalan dengan lebih optimal.
Daftar Pustaka
Buku
Amiruddin. et.al. 2010. “Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Abdulssalman. et.al. 2002. “Sistem Peradilan Pidana”. Jakarta:
Restu Agung.
Koentjoro. 2011. “Kriminologi Dalam Perspektif Psikologi Sosial”.
Yogyakarta: BP.UGM.
Kunarto. 2000. “Kejahatan Berdimensi Baru”. Jakarta: Cipta
Manunggal.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, “Penelitian Hukum”, Jakarta:
Kencana
Prakoso, Abintoro. 2017. “Kriminologi dan Hukum Pidana”.
Yogyakarta: LaksBang Press.
S, Alam A. 2010. “Pengantar Kriminologi”. Makassar: Pustaka Refleksi Books.
Sunggono, Bambang. 2009. “Metodologi Penelitian Hukum”.
Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soejono. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum”. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Jurnal
Hatauruk, Tito Travolta. et.al. 2017. “Peran Polri Dalam
Penanggulangan Premanisme Untuk Mengamankan Program Prioritas Nasional Di Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan
Belawan)”. Jurnal Hukum USU (USU Law Journal). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Volume 5. Nomor 3.
Makampoh, March F. 2013. “Kedudukan Dan Tugas Polri Untuk Memberantas Aksi Premanisme Serta Kaitannya Dengan
Tindak Pidana Kekerasan Dalam KUHP”. Jurnal Lex et Societatis. Program Studi Ilmu Hukuk Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 1. Nomor 2.
Nugroho, Agus Satrio. et.al. 2017. “Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarang”. Jurnal Hukum Diponegoro (Diponegoro Law Journal).
Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Volume 6, Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686.
14
Discussion and feedback