PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
on
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI
DENPASAR*
Oleh:
Putu Deneil Pradipta Intaran**
I Gusti Ketut Ariawan***
I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti****
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK:
Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan peraturan nomor Per-014/A/JA/11/2016. Kejaksaan telah resmi sebagai tim pengawal dan pengamanan pemerintahan serta pembangunan daerah. Tim ini bertugas mengawal proyek yang berada di kabupaten dan daerah di seluruh Indonesia, karena ini merupakan tugas baru bagi Kejaksaan perlu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini membahas dua masalah hukum mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D di Kejaksaan Negeri Denpasar. Tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam menanggulangi korupsi adalah undang-undang, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan pendekatan fakta.
Kata kunci: Pencegahan, TP4D, Korupsi
ABSTRACT:
The Indonesian Attorney General issued a regulation number Per-014 / A / JA / 11/2016. The Attorney General's Office has been
authorized as a guard team and securing regional government and development. This team is tasked with overseeing projects in each district and region throughout Indonesia, because it is a new task for the Prosecutor's Office to know how to implement it in the field. This study discusses two legal issues concerning the implementation of the duties and functions of the Prosecutor's Office as TP4D in an effort to prevent corruption and the factors that influence the implementation of the duties and functions of the Prosecutor's Office as TP4D in the Denpasar District Attorney. The duties and functions of TP4D are guarding, securing, and supporting the success of government and development through prevention and persuasive efforts. Factors that influence the implementation of the duties and functions of the Prosecutor's Office as TP4D in an effort to tackle corruption are laws, law enforcement, society and culture. The type of research used is empirical legal research, which uses a fact approach.
Keywords: Prevention, TP4D, Corruption
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, dalam jumlah kasus yang terjadi kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.1
Memangkas tindak pidana korupsi di Denpasar bukan hanya lewat tindakan sanksi/hukuman terhadap terdakwa tindak pidana
korupsi tapi untuk jalan yang lebih baik perlunya tindakan preventif atau pencegahan dari akar agar bisa memangkas tindak pidana korupsi di Denpasar.
Menjalankan program meminimallisir tindak pidana korupsi dengan jalur pencegahan/preventif Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Intruksi Presiden No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Indonesia telah dengan jelas dijelaskan bahwa Kejaksaan telah resmi sebagai Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan dimana tim ini bertugas untuk mengawal proyek yang berada di tiap kabupaten dan daerah diseluruh Indonesia.2
Karya tulis ini akan dibahas dua permasalahan sebagai berikut:
-
1. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Denpasar ?
-
2. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dalam upaya
pencegahan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri
Denpasar?
Tujuan umum dari penulisan ini yakni memberikan suatu pengembangan ilmu hukum khususnya pemahaman hukum anti korupsi dimana Penulis memberikan penjelasan serta pemahan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pelaksaan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) terhadap pencegahan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jenis Penelitin yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimaksudkan hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata,3 dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Obyek penelitian ini adalah hukum sebagai gejala sosial di dalam kewenangan penegak hukum.
Penulisan ini menggunakan pendekatan fakta (the fact approach). Bertujuan mempelajari secara mendalam mengenai keadaan
kehidupan sekarang dalam keadaan nyata yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pelaksanaan Tugas/Fungsi Kejaksaan Sebagai TP4D Dalam
-
Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi
Upaya untuk melakukan penanggulangan kejahatan mempunyai dua cara dalam hal penggunaan sarana yaitu melaui sarana sistem peradilan pidana (penal) / tindakan represif yaitu upaya setalah terjadinya kejahatan, dan sarana (non penal)/tindakan preventif yaitu mencegah sealum terjadinya kejahatan. Perbedaan keduanya dapat di uraikan sebagai berikut:
-
A. Tindakan Preventif
Tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan kejahatan. Menurut A. Qirom Samsudin M, dalam kaitannya untuk melakukan tindakan preventif adalah mencegah kejahatan lebih baik daripada mendidik penjahat menjadi baik kembali, sebab bukan saja diperhitungkan segi biaya, tapi usaha ini lebh mudah dan akan mendapat hasil yang memuaskan atau mencapai tujuan.4
Bonger berpendapat cara menanggulangi kejahatan yang terpenting adalah:
-
1. Preventif kejahatan dalam arti luas, meliputi reformasi dan prevensi dalam arti sempit;
-
2. Prevensi kejahatan dalam arti meliputi:
-
a) Abalionistik yaitu berusaha mencegah tumbuhnya keinginan kejahatan dan meniadakan faktor-faktor yang terkenal sebagai penyebab timbulnya kejahatan, Misalnya memperbaiki ekonomi (pengangguran, kelaparan, mempertinggi peradapan, dan lain-lain)
-
b) Moralistik yaitu menyebarluaskan sarana-sarana yang dapat memperteguhkan moral seorang agar dapat terhindar dari nafsu berbuat jahat.
-
3. Berusaha melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap kejahatan dengan berusaha menciptakan:
-
a) Sistem organisasi dan perlengkapan kepolisian yang baik.
-
b) Sistem Peradilan yang objektif.
-
c) Hukum (perundang-undangan) yang baik.
-
4. Mencegah kejahatan dengan pengawasan dan patrol yang teratur.
-
5. Pervensi kenakalan anak-anak sebagai sarana pokok dalam usaha prevensi kejahatan pada umumnya. 5
-
B. Tindakan Represif
Tindakan represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya tindakan pidana. Tindakan represif lebih dititik beratkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, yaitu antara lain dengan memberikan hukum (pidana) yang setimpal atas perbuatannya.6
Tindakan ini sebanarnya dapat juga dipandang sebagai pencegahan untuk masa yang datang. Tindakan ini meliputi cara aparatu penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penyidikan
lanjutan, penuntuan pidana, pemeriksaan di pengadilan, eksekusi dan seterusnya sampai pembinaan narapidana. Penanggulangan kejahatan secara represif ini dilakukan juga dengan tekhnik rehabilitas, menurut Cressey terdapat dua konsepsi mengenai cara atau tekhnik rehabilitasi, yaitu:
-
1. Menciptakan sistem program yang bertujuan untuk menghukum penjahat,sistem ini bersifat memperbaiki antara lain hukuman bersyarat dan hukuman kurungan.
-
2. Lebih ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa, selama menjalankan hukuman dicarikan pekerjaan bagi terhukum dan konsultasi psikologis, diberikan kursus keterampilan agar kelak menyasuaikan diri dengan masyarakat. 7
Tindakan represif juga disebutkan sabagai pencegahan khusus, yaitu suatu usaha untuk menekankan jumlah kejahatan dengan memberikan hukuman (pidana) terhadap pelaku kejahatan dan berusaha pula melakukan perbuatan dengan jalan memperbaiki si Pelaku yang berbuat kejahatan. Lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat untuk mendidik narapidana untuk tidak lagi menjadi jahat atau melakukan kejahatan yang pernah dilakukan.
Upaya penanggulangan kejahatan yang sebaik-baiknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
1. Sistem dan operasi Kepolisian yang baik.
-
2. Peradilan yang efektif.
-
3. Hukum dan perundang-undangan yang berwibawa.
-
4. Koordinasi antar penegak hukum dan aparatur pemerintah yang serasi.
-
5. Partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan.
-
6. Pengawasan dan kesiagaan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan.
-
7. Pembinaan organisasi kemasyaratan. 8
Hukum dan penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto, merupakan sebagian faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan karena jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainyan penegakan hukum yang diharapkan.9 Keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum, mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum karena institusi Kejaksaaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan; sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum.
Berdasarkan data yang diperoleh selama melakukan penelitian dilapangan dan wawancara terhadap pihak yang terkait pada hari jumat, 20 april 2018 jam 14;00 wita yang bertempat Kejaksaan Negeri Denpasar, baik dari ketua TP4D dan anggota TP4D di Kejaksaan Negeri Denpasar adapun latar belakang terbentuknya TP4D ialah Nawa Cita: Pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah
dan pembangunan, Negara melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Membangun
Indonesia dimulai dari pinggiran, Memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Menolak Negara lemah dengan Reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya. Adapun tugas dan fungsi tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Denpasar ialah memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa:
-
1. Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran.
-
2. Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
-
3. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan
kerugian bagi keuangan negara.
-
4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
-
5. Melaksanan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai berikut:
-
1. Pertama, adanya permohonana atau proposal untuk adanya pengawalan dari kejaksaan dimana permohonan itu dibawa oleh pihak BUMN, BUMD, dan intansi pemerintah lainnya.
-
2. Kedua, pihak tim dari TP4D harus mempelajari atau menelaah proposal tersebut dimana didalam proposal terseut telah dijabarkan darimana tim TP4D akan melakukan pengawalan serta telah tertera pengawalan atas proyek apa yang harus dilaksanakannya pengawalan oleh tim TP4D.
-
3. Ketiga, adanya proses pelelangan dimana proses pelelangan ini bertujuan untuk menentukan dengan pihak mana kita harus berkerja sama untuk melaksakan proyek tersebut.
-
4. Keempat, setelah sudah ditetukannya dengan pihak mana kita
akan berkerja sama dalam proyek tersebut maka akan langsung dilaksanakannya pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
-
5. Kelima, setelah pelaksanaan proyek tersebut telah selesai maka tim TP4D harus melaporkan pengawasan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali untuk bahan laporan nantinya.
Salah satu cara pemberantasan tindak pidana korupsi dipandang kurang efektif maka perlu diperlukannya pemecahan masalah ialah dengan mencari akar masalahnya, maka dari itu dengan ini Kejaksaan RI mengeluarkan perintah agar dibentuknya TP4D yang bertujuan untuk memangkas tindak pidana korupsi dengan cara represif atau sama dengan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jadi sekarang tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) apakah akan efektif guna mencegah terjadinya tiindak pidana korupsi.
Berbicara efektivitas hukum, Soerjono Soekanto berpendapat tentang pengaruh hukum “Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap atau prilaku teratur adalah membingbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif”10
Efektifitas dalam bidang hukum, Achmad Ali berpendapat bahwa ketika kita ingin mengetahui sejarah mana efektivitas dari hukum,
maka kita pertama harus dapat mengukur “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Lebih lanjut Achmad Ali pun mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang – undangan adalah professional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang – undangan.11
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi:
-
1. Faktor hukumnya sendiri dimana dengan adanya aturan mengenai TP4D maka memudahkan bagi kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi namun belum adanya aturan yang setara undang-undang hanya INPRES dan PERJAM yang mengakibatkan TP4 tidak bersifat mengikat dan tidak tunduk sepenuhnya pada TP4D.
-
2. Faktor penegak hukum dimana anggota TP4D tidak bisa bergerak langsung tanpa harus adanya permohonan, dimana kinerja TP4D menjadi kurang maksimal.
-
3. Faktor komunikasi dimana sangat penting komunikasi yang baik antara kejaksaan dengan pihak pemohon dengan itu diharapkan pihak pemohon secara terbuka memaparkan permasalahan yang ada dalam instansi pemerintah tersebut
maka dari itu kejaksaan dengan mudah memberikan pendapat hukum kepada pihak pemohon tersebut.
-
4. Faktor masyarakat yaitu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang TP4 jadi pada saat ini tim TPD4 Kejaksaan Negeri Denpasar sedang gencar melakukan sosialisasi tentang TP4D.
-
5. Faktor kebudayaan, yakni budaya korupsi yang tinggi dimana adanya proyek yang bernilai besar namun tidak dimohonkan untuk adanya pengawalan oleh tim TP4 Kejaksaan.
-
III. PENUTUP
-
1. Tugas dan fungsi TP4D yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
-
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi yakni faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, factor kebudayaan. Keempat faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan
esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.
-
1. Sebaiknya pihak Kejaksaan bisa bergerak langsung dalam melakukan pengawalan tanpa harus adanya permohonan jadi dengan ini upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi maksimal.
-
2. Sebaiknya pihak Kejaksaan harus punya cara agar mengurangi budaya masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana korupsi, jadi Kejaksaan harus punya ide-ide baru untuk benar-benar memangkas korupsi berupa sosialisasi di lingkungan instansi Pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1, Kencana, Jakarta.
A Qirom Samsudin M, dan Sumaryo E, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologi dan Hukum, Liberti, Yogjakarta.
Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. VII, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Simanjuntak, B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Trasito, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal
Karsenda, Komang Andy, 2015, Upaya Pencegahan Pelaku Tindak
Pidana Korupsi Dikaji Dari UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, URL : https://ojs.unud.ac.id.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Intruksi Presiden No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-
014/A/JA/II/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Internet
Kejari Sanggau, 2016, Sosialisasi Tugas dan Fungsi (TP4D) Kabupaten Sanggau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, http://kejari-sanggau.go.id/.
16
Discussion and feedback