PROSES PERSIDANGAN PENYIARAN SECARA LANGSUNG (LIVE) DI TELEVISI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
on
PROSES PERSIDANGAN PENYIARAN SECARA LANGSUNG (LIVE) DI TELEVISI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA*
Oleh
Diah Vina Laoka Boru Sitorus** I Gede Artha***
I Ketut Sudjana****
Program Kekhususan Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Penyiaran persidangan secara langsung di televisi merupakan sesuatu hal yang baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah asas terbuka untuk umum, prinsip inilah yang digunakan untuk mendasari penyiaran persidangan langsung di televisi. Namun terkait banyak hal yang harus dipertimbangkan terutama terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat serta sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut maka dalam tulisan ini dibahas mengenai proses persidangan penyiaran secara langsung di televisi perspektif hukum acara pidana Indonesia. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah penyiaran persidangan di televisi secara langsung diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatif. Penyiaran persidangan secara langsung di televisi dianggap sebagai implementasi daripada asas terbuka untuk umum, namun dalam asas terbuka untuk umum tidak mengatur mengenai penyiaran langsung di televisi. Dalam hal ini terjadi kekosongan norma hukum terhadap penyiaran persidangan secara langsung di televisi baik dalam KUHAP maupun aturan lainnya. Hal ini juga menyebabkan terganggunya
independensi dan Impartialitas sebuah lembaga peradilan, serta menimbulkan ketidakpastian kebebasan pers.
Kata Kunci : Penyiaran Langsung, Persidangan, Hukum Acara
Pidana
Abstract
Live streaming of trial on television is something new in the criminal justice process in Indonesia. One of the principles contained in the criminal procedure law is the open baar principle, it is the principle used to base the Live streaming of trial on television. But related to many things that must be considered, especially related to the impact caused to the community and the justice system in Indonesia. Based on this description, this article discusses the Live streaming of trial on television perspective of Indonesian criminal procedural law. The purpose of writing this scientific paper is to find out whether the broadcasting of trials on television is directly regulated in Indonesian criminal procedural law. The method used in writing is a normative legal research method. Live streaming of trial on television is considered an implementation of the principle of being open to the public, but in principle open to the public does not regulate Live streaming of trial on television. In this case there is a vacuum of legal norms for live streaming of trial on television both in the Criminal Procedure Code and other rules. This has also led to disruption of the independence and impartiality of a judiciary and the uncertainty freedom of the Press.
Keywords: Live Streaming, Trial, Criminal Code Procedures
Independensi peradilan secara umum dipakai untuk menggambarkan lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain. Dalam proses peradilan tidak ada pihak yang boleh mempengaruhi ataupun menghalang - halangi, hal ini berkaitan pula dengan independensi hakim yang harus tetap dijaga dalam peradilan. Praktik penegakan hukum seringkali diwarnai dengan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.2
Akhir-akhir ini nampaknya masyarakat Indonesia sedang disuguhkan tayangan menarik di televisi. Bermula dari siaran langsung jalannya sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana pembunuhan kopi bersianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso, dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/ 2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016. Kemudian siaran langsung dalam beberapa sidang awal sebelum agenda pembuktian perkara tindak pidana dugaan penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama, dengan Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PNJKT.UTR tanggal 9 Mei 2017.
Kedua proses perkara peliputan media televisi tidak hanya sebatas pada siaran langsung atas pemeriksaan persidangan, namun juga disertai dengan narasumber serta liputan berita kemudian ini yang justru menggiring pada adanya trial by press yang berarti peradilan oleh pers. Siaran langsung proses sidang kedua kasus tersebut ternyata menjadi sorotan publik, bahkan dunia internasional yang menilai lembaga pengadilan Indonesia masih
-
2 Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Cet. Ke-
sangat buruk.3 Praktek courtroom television dikhawatirkan akan mengarah kepada perbuatan trial by the press yang berpotensi menyebabkan contempt of court.4 Pada intinya asas ini menyatakan bahwa seseorang adalah tidak bersalah melakukan kejahatan sampai dapat dibuktikan bahwa ia bersalah oleh pengadilan.5 Pada akhirnya asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah tidak akan terwujud apabila adanya trial by the press. Asas terbuka untuk umum dalam hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur mengenai essensi keterbukaan itu dibatasi, sehingga hakim juga dibebaskan dalam memutuskan penyiaran persidangan secara langsung (live) di televisi. Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak. Dalam bahasa Inggris, kata asas diartikan sebagai principle sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asas berarti dasar, yaitu sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Apabila terjadi pertentangan dalam sistem hukum, maka asas berperan sebagai alat untuk mencari jalan keluar atau solusi untuk mengatasi pertentangan tersebut.
Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum kongkret, akan tetapi pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang kongkret yang terdapat dalam dan dibelakang sistem hukum yang terumus dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang
merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret tersebut.6 Lalu apakah proses persidangan dapat atau tidak disiarkan secara langsung sehingga dapat menjadi perhatian publik yang luas dan tidak terkontrol yang mengakibatkan trial by press, hal tersebut perlu diperhatikan lagi.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka penulis memiliki ketertarikan untuk melakukan suatu penelitian dengan judul “Proses Persidangan Penyiaran Secara Langsung (Live) di Televisi Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia”.
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk menelusuri dan mengkaji kebenaran dan efekivitas proses persidangan penyiaran secara langsung (live) di televisi dari perspektif hukum acara pidana Indonesia.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.7 Dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat penyiaran proses persidangan secara langsung (live) di televisi serta aturan-aturan hukum yang mengatur.
-
2.2. Hasil Penelitian
-
2.2.1 Penyiaran Persidangan Secara Langsung Dalam Peradilan Pidana
-
Sidang live adalah tafsir terhadap konsep asas sidang terbuka untuk umum yang dikenal dalam KUHAP. Pada asas ini terdapat frasa terbuka untuk umum diinterprestasikan siapapun bisa mengakses informasi proses persidangan. Pemeriksaan saksi diatur dalam Pasal 160 ayat 1 huruf a KUHAP yaitu saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang. Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang. Menurut aturan ini pula saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. Jika dilakukan siaran langsung maka keterangan saksi selanjutnya akan dipengaruhi oleh saksi - saksi sebelumnya.
Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang. Berdasarkan prinsip persidangan terbuka untuk umum tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung (live) sidang yang terbuka untuk umum di dalam KUHAP. Persidangan yang terbuka untuk umum merupakan asas hak bagi terdakwa supaya dapat diadili dalam peradilan yang fair. Akan tetapi, penyiaran sidang secara langsung bisa berakibat pada pencemaran alat-alat bukti. Penyiaran persidangan secara langsung di televisi berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum secara luas dan tidak terkontrol.
Pasal 195 KUHAP juga menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Menurut Bagir Manan putusan itu sekali diucapkan, maka menjadi milik publik. Karena diucapkan dalam sidang terbuka maka itu menjadi milik publik, tidak lagi milik dari mereka yang berperkara saja. Setiap mereka yang berkepentingan berhak untuk mengetahui putusan itu.8
Meski asas dalam peradilan pidana adalah terbuka untuk umum, peraturan yang ada di Indonesia tidak mengatur apakah penyiaran persidangan secara langsung melalui televisi diatur atau tidak secara khusus dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana. Tanpa hukum pers akan berkembang menjadi liberal.9 Tanpa hukum pers akan berkembang menjadi liberal.10 Dengan tidak adanya rambu hukum, pers justru akan memperkeruh suasana.11 Menurut catatan Henry Subiakto dalam Kompas di negara yang mengklaim demokratis pun media membutuhkan regulasi.12
Menurut Yahya Harahap, proses persidangan terbuka untuk umum bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik. Semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Setiap orang yang
hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna asas persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai.13 Terhadap hal tersebut, Yahya Harahap mengatakan dengan diperbolehkan masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka mengganggu ketertiban jalannya persidangan karena setiap orang wajib menghormati martabat lembaga peradilan khususnya bagi orang yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung. 14
Dalam ini menyatakan bahwa peradilan di Indonesia memakai asas terbuka untuk umum. Hal ini berarti hakim ketua sidang harus menyatakan terbuka untuk umum kecuali sidang kasus kesusilaan ataupun yang berhubungan dengan anak, apabila tidak terbuka untuk umum maka putusan dapat batal demi hukum. Oleh karenanya putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Resiko akibat peliputan langsung peristiwa tersebut, Dewan Pers bersama KPI menerbitkan surat edaran bersama, yakni Dewan Pers No 02/SE-DP/XII/2016 dan KPI No 01/SE/K/KPI/12/2016 tentang Potensi Negatif Siaran Langsung. KPI mengemban amanat No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) untuk mengatur dan mengawasi program isi siaran Radio dan TV sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU Penyiaran. Namun tetap saja surat edaran
tersebut bukanlah termasuk dalam hierarki perundang -undangan. Dalam kata lain tetap terdapat kekosongan norma dalam penyiaran persidangan secara langsung sehingga adanya ketidakpastian hukum yang timbul dalam peradilan yang akan berdampak besar pada masyarakat secara umum.
-
2.2.2 .UPAYA MENGATASI NORMA KOSONG DALAM PENYIARAN PERSIDANGAN SECARA LANGSUNG (LIVE) DI TELEVISI Kebebasan Hakim merupakan bagian penting dari salah satu sendi utama negara hukum yaitu asas peradilan yang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain.15 Dalam menjalankan tugasnya, Hakim tidak boleh bertindak sewenang-wenang, sebagaimana dikemukakan oleh Kongres International Commisiion of Jurist tersebut :
“Independence does not mean that the judge is entitled to act in a arbitrary manner”.16
Penyiaran persidangan secara langsung juga tidak terlepas daripada kebebasan pers. Kebebasan pers berhubungan erat dengan tanggung jawab pers.17 Penyiaran persidangan secara langsung tidak boleh menyalahi aturan perundang -undangan.
Antusias daripada masyarakat Indonesia mengenai penyiaran persidangan secara langsung sangat mendapat perhatian dan gejolak di masyarakat. Cara-cara pemberitaan pers yang demikian itu dapat menimbulkan “trial by pers” (pengadilan oleh pers) dan
“prejudgement” (mendahului putusan hakim), karena hal yang
demikian ini bertentangan dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, dimana seorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang pasti dari hakim yang berwenang.18 Masalah yang timbul antara kebebasan pers dan kebebasan peradilan adalah tidak ada batasan pers dalam kebebasannya boleh memberitakan suatu persoalan/perkara yang sedang dalam proses peradilan.
Beberapa asas hukum dan hak dasar manusia bisa dilanggar oleh siaran langsung jalannya pemeriksaan di pengadilan. Dalam hubungannya dengan ini, Oemar Seno Adji mengemukakan bahwa untuk sama sekali menghapuskan adanya pengaruh-pengaruh, tekanan-tekanan dari pihak lain kiranya merupakan suatu hal yang belum mendapat realisasi yang sempurna.19 Independensi hakim harus benar-benar di perhatikan, untuk lebih mendukung salah satu hal yang dapat dilakukan adalah memberikan jaminan yang nyata.20
Pers juga harus free, bukan dalam arti free untuk menyatakan pendapat, melainkan free of capital, careerism, and bourgeois anarchistic individualism.21 Yang berarti tidak juga bebas tanpa mempertimbangkan hal lainnya termasuk dalam hal ini independensi peradilan dan juga hakim.
Dampak positif dari adanya siaran televisi ialah masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat komunikasi melalui media memang dianggap efektif dalam beberapa kondisi.
Dampak negatif daripada penyiaran persidangan secara langsung di televisi, dapat dilihat serentak setelah ditayangkannya persidangan kasus Jesicca dan Ahok. Hal inilah yang menggiring opini publik yang selanjutnya akan menciptakan trial by pers sehingga mempengaruhi daripada independensi peradilan.
Upaya yang dapat dipakai dalam mengatasi terjadinya kekosongan hukum pertama adalah penafsiran hukum yang selanjutnya akan dibuatkan norma. Cara paling akhir adalah penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Kemudian harus ada konstruksi hukum yang menjamin hal tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring), dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, selama belum ada tata cara yang jelas dan diatur berarti bukan tidak boleh. Kedua kasus yang sudah ditayangkan proses persidangannya terbukti menyebabkan kekacauan hukum (rechtsverwarring) dalam masyarakat, serta ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dalam proses peradilan pidana. Hal inilah yang menyebabkan kekacauan dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai atau diterapkan. Dalam masyarakat menjadi tidak ada kepastian aturan yang diterapkan untuk mengatur hal-hal atau keadaan yang terjadi.
Menurut Bapak I Gede Artha dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana sekaligus dosen pembimbing penulis dalam
skripsi ini, mengatakan bahwa penormaan itu sendiri adalah menjamin kepastian norma hukum, dalam kasus ini agar ada ketentuan yang pasti supaya tidak memakai asas tersebut untuk menjalankan penyiaran persidangan secara langsung di televisi dan memang harus ada progesivitas dalam hukum acara pidana mengenai hal ini.
Penyiaran proses persidangan secara langsung kepada publik tidak diatur dalam KUHAP. Hal tersebut tidak sama maknanya dengan salah satu ketentuan asas dalam hukum acara pidana yang menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali untuk persidangan perkara kesusilaan dan perkara anak.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap norma kosong dalam penyiaran persidangan secara langsung di televisi dilakukan dengan cara melakukan konstruksi hukum yakni membentuk norma hukum baru oleh legislatif mengenai hal tersebut dan penemuan hukum oleh hakim dalam praktek peradilan terhadap kasus yang bersangkutan.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi
dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Nurudin, 2014, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Seno Adji, Oemar, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta. Setiadi, Wicipto, 2007, Proses Pengharmonisan
sebagai Upaya untuk memperbaiki Kualitas perundang-
undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4 No.2
Surya Dharma Jaya et. al., 2016, Ida Bagus, Klinik Hukum Pidana Komponen Persiapan dan Praktek, Udayana University Press, Bali.
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Cet. Ke-2. Sinar Grafika. Jakarta.
Widnyana, I Made. 1987. Pers Nasional dan Delik Pers. Cet. Ke-2. Paramitha. Surabaya.
Winarta, Frans H. 2009. Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Kompas Media Nusantara. Jakarta.
Ali, Mahrus. 2007, Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Ius Quia Iustum,
Volume 14, Nomor 2
Ahmad dan Hardianto Djanggih, Kamri. 2017, Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media, Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 24, Nomor 3.
Punia Atmaja Nr, Ig. 2017, Penyiaran Berita Kriminal dalam Kerangka Perlindungan Hak Tersangka atau Terdakwa, Jurnal Yuridika, Volume 32, Nomor 30, h. 421
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4252.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076.
C. Internet
Online, Hukum . 2017, Putusan Pengadilan akan Terbuka untuk
Umum, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8500/putusan-pengadilan-akan- terbuka-untuk-umum, diakses pada tanggal 3 Juli 2018
14
Discussion and feedback