TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Oleh :

Ni Komang Nova Astri Astriani

I Nyoman Suyatna

Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”. Tetapi berbeda halnya jika pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang anak-anak yang masih dibawah umur atau belum menginjak masa remaja, yang notabene melakukan suatu perbuatan tanpa bisa membedakan antara perbuatan yang baik dan kurang baik karena belum mempunyai keterbatasan fisik dan kemapuan moral yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Anak-anak yang melakukan tindakan pidana bukanlah tanpa alasan, melainkan disebabkan oleh beberapa faktor-faktor tertentu yang mengakibatkan anak-anak tersebut melakukan tindakan pidana seperti faktor psikologis, lingkungan serta salahnya pergaulan. Cara pertanggung jawaban serta pemidaannya pun berbeda dengan orang dewasa yang sudah dikategorikan dapat melakukan tindakan hukum, karena mengingat suatu hukuman akan berdampak buruk bagi perkembangan anak baik dari segi sosoial, psiokologis serta pedagogis anak tersebut.

Kata Kunci : Anak, Pertanggung jawaban pidana, upaya hukum

ABSTRACT

According to article 2 KUHP expalain that “the regulation in Indonesia’s law obtain to every person who commit a criminal act in Indonesia”. In different case, if the person is an under age or teenager who could not inflict a good attitude because he or she does not has a limitedness physic and a morality which is already mention in article 44 paragraph (1) and (2) KUHP. Childrend don’t do criminal case without a reason, there are some reason that cause the delinquency such as psychology, environmrnt and a bad society. The responsibility of this case is different from adult case because adult can do criminal case, a punishment give a negative impact for the child or teenager from many aspect like social, psychology and pedalogy.

Keywords    : child, punishment, law efforts.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1    LATAR BELAKANG

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP menyebutkan bahwa anak yang dibawah umur adalah anak yang kurangnya daya moral dan fisik untuk membedakan suatu perbuatan yang tergolong baik atau buruk1. Karena keterbatas tersebutlah yang menyebaban belum adanya tindak pidana khusus bagi anak sebagai pelaku kejahatan tindak pidana. Tetapi Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap pelaku kejahatan harus dipidana sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dari itu pemidanaan terhadap anak hanya dititik beratkan pada pidana pokok dan pidana tambahan serta keputusan hakim dalam persidangan. Tetap dijatuhinya pertanggungjawaban pemidanaan terhadap anak karena tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur yang sama dilakukan oleh orang dewasa sebagai pelaku tindak kejahatan, yang sewaktu-waktu bisa berkembang dan dapat menjadi suatu kebiasaan yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi pemidanaan kepada anak haruslah hati-hati dan hukuman yang dijatuhkan harus tetap menguntungkan bagi anak tersebut agar tidak mengguncang jiwa anak tersebut dan tidak meninggalkan trauma mendalam yang dapat menghambat perkembangan jiwa serta perilaku nya dapat dibentuk menjadi lebih baik dan tidak semakin buruk setelah menjalani hukuman. Maka dari itu walaupun seorang anak dikatakan telah melakukan tindak pidana dan harus dihukum, anak tersebut haruslah mendapatkan perlindungan hukum secara khusus karena anak termasuk sumber daya manusia yang potensial untuk melaksanakan pembangunan nasional disegala bidang. Terdapat beberapa peraturan perundang-perundangan yang mengatur pemidanaan anak baik dalam KUHP maupun diluar KUHP seperti Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

  • 1.2    TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui tinjauan yuridis baik di dalam maupun diluar KUHP, dari pertanggungjawaban pemidanaan anak dibawah umur yang melakukan tindakan kejahatan layaknya tindak kejahatan yang dilakukan orang dewasa sebagai pelaku

tindak pidana serta ancaman hukuman pidana pada anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1     METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan meniliti bahan pustaka yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian untuk penulisan makalah ini adalah pendekatan perundang-undangan

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pertanggungjawaban Anak Sebagai Pelaku Pidana Didalam Dan Diluar KUHP

Pertanggungjawaban pidana anak di dalam KUHP merujuk pada Pasal 45,46 dan 47 KUHP dimana ketiga pasal tersebut memberikan ketentuan-ketentuan dalam hal memberikan hukuman kepada anak, yaitu jika tindak pidana dilakukan oleh anak umur 913 tahun maka dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali nya tanpa pidana. Jika tindak pidana dilakukan oleh anak umur 13-15 tahun maka dapat diserahkan kepadan pemerintah untuk dimasukkan kedalam rumah pendidikan ataupun yayasan yang berbadan hukum untuk mendidik moral anak tersebut sampai berumur 18 (delapan belas) tahun agar tidak melakukan tindakan kejahatan lagi2. Jika hakim menjatuhkan hukuman, maka hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman utama yang sudah dikurangi sepertiga . jika dijatuhi hukuman mati, maka dapat dijatuhi pidana kurung 5 tahun dan hukuman tambahan sesuai Pasal huruf (b) 1e dan 3. Pertanggung jawaban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 45,46,47 KUHP adalah jika seorang anak melakukan tindak pidana sebelum ditahan akan diserahkan ke sidang anak untuk diadili. Dari peraturan diluar maupun di dalam KUHP, sama – sama menjatuhkan pidana kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana dengan menitikberatkan pada hukuman yang menguntungkan anak tersebut.

  • 2.2.2    Pertimbangan Pidana dan Perlakuan Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Pertimbangan pidana dalam perkara pidana anak tidak selalu harus dibawa ke sidang anak, banyak hakim yang memutuskan untuk menyelesaikan perkara anak lewat tahap diversi dimana dapat membantu kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana dan mempetimbangkan keadilan bagi korban3. Dalam mengadili perkara pidana anak , harus dilakukan secara khusus, karena dapat mempengaruhi jiwa dan perkembangan anak selanjutnya. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan memisahkan sidang anak dengan sidang orang dewasa karena penting dalam perkembangan pidana anak. Dalam sidang anak, perlu adanya case study yang dilakukan oleh perugas BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak)4 , dimana dengan dilakukaknya case study ini dapat membantu hakim untuk memutus perkara anak karena dalam suatu case study terdapat gambaran kepribadian , psikologis, latar belakang kehidupan serta masalah social yang dihadapi anak sehari-hari, selain dapat membantu anak di ruang sidang agar tidak gugup saat hakim atau jaksa mengajukan suatu pertanyaan 5. Dengan adanya upaya hukum yang merujuk pada case study ini maka hakim dapat mengambil tindakan yang dapat menguntungkan anak tersebut demi memenuhi kebutuhan anak seperti perkembangan psikologisnya sehingga tidak semakin buruk setelah menjalani hukuman. Selain itu anak harus mendapatkan perlakuan yang baik saat menjalani pemeriksaan hingga menjalani hukuman, seperti tempat penahanan anak harus terpisah dengan orang dewasa dan harus ditahan dalam tahanan khusus untuk anak, hal ini dilakukan agar tidak adanya pengaruh buruk dari narapidana dewasa. dalam menghadapi perkembangan psikologis anak agar jiwa anak tersebut tidak terguncang, maka perlu adanya pembekalan materiil dan moril seperti anak tersebut diberikan informasi untuk apa anak tersebut mengikuti proses hukuman dari pemeriksaan hingga persidangan agar anak tersebut menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi.

Dalam hal pemidanaan anak juga perlu memperhatikan hak-hak anak tersebut dan tetap melindungi hak-hak anak walaupun seorang anak itu adalah pelaku tindak kejahatan

  • III.    KESIMPULAN

Anak adalah seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas ) tahun yang belum dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum, bagi seorang anak yang melakukan tindak pidana tetap dilakukan tindakan hukum yang sudah diatur di KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang dimana penjatuhan hukumannyua berbeda dengan pelaku tindak pidana lainnya (orang dewasa) karena seorang anak adalah yang mempunyai keterbatasan fisik serta moral untuk membendakan hal baik dan buruk. Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara anak adalah bisa dengan melakukan pendekatan case study yang dapat membantu anak selama menjalani proses peradilan serta dapat melindungi hak-hak anak selama proses hukum dilakukan. Dengan itu seorang anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan akan lebih mudah mengintropeksi diri serta mmahami kesalahan yang dilakukan dengan tidak menimbulkan trauma bagi kejiwaan anak tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat , Bunadi , 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, P.T Alumni Bandung, Bandung.

Jamil, M. Nasir , 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum (catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)), Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Soetodjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama , Bandung.

Wahyono, Agung, Rahayu , Siti, 1993, Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 14 Tahun 1970, (LN Tahun 1970, No. 14) tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, jo. Pasal 16 ayat(1), pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 8)

5