EFEKTIVITAS PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh:

Putu Gede Adhitya Raynatha Putra I Ketut Suardita

Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

This journal titled " Effectiveness of Imprisonment For Prevention of Corruption ". As for the background of this writing to know about the effectiveness of imprisonment as an effort to prevent corruption. One of the government's efforts to prevent corruption is by applying imprisonment, the effectiveness of imprisonment after 10 years of enactment of the Act (2001-2011), the presence of KPK institutions, especially the presence of Corruption Court, was the result expected to corrupt behavior in The country is declining was not achieved. In fact, corrupt behavior increasingly goes backwards with the swelling of the number of corruption cases. The research method used is normative legal research. Normative legal research is a legal research with the approach of legislation (the statue approach). In this paper, it can be concluded that the effectiveness of imprisonment as an effort to eradicate corruption, as well as the purpose of punishment in the sense of prevention, not in accordance with the objective of Law No.31 of 1999 jo Law No.20 of 2001 on Corruption Eradication .

Keyword: Effectiveness, Imprisonment, Prevention, Corruption

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul “ Efektivitas Pidana Penjara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ”. Adapun yang melatar belakangi dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai efektivitas pidana penjara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menerapkan pidana penjara, efektivitas penjatuhan pidana penjara setelah 10 tahun berlakunya Undang-Undang tersebut (2001-2011), hadirnya lembaga KPK, terlebih lagi hadirnya Pengadilan Tipikor, ternyata hasil yang diharapkan agar perilaku korup di negara ini menurun ternyata tidak tercapai. Malah perilaku korup semakin berjalan mundur dengan pembengkakan jumlah kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pidana penjara sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tujuan pemidanaan dalam arti pencegahan, belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci: Efektivitas, Pidana Penjara, Pencegahan, Korupsi

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Abad ke 21 tidak hanya mengubah cara berpakaian seseorang ataupun cara setiap orang membangun kehidupan sosialnya. Perkembangan pada abad ini juga membawa perubahan pada kejahatan yang dihasilkan dari pola tingkah laku masyarakat tertentu. “Negara Indonesia adalah Negara hukum” segala sesuatunya di atur oleh hukum. Dewasa ini tidak semua produk hukum dapat menjadi aturan yang dapat dijadikan tolak ukur dalam bertingkah laku. Hal yang sama terjadi pada maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.1 Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Hampir setiap hari diberitakan oleh berbagai media masa mengenai praktik - praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Nyaris setiap lapisan masyarakat telah terkontaminasi dengan korupsi. Baik dari sisi horizontal maupun dari sisi vertikal, bisa dikatakan tidak ada yang tidak terlibat, atau setidaknya, terserempet oleh perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.2

Korupsi di indonesia adalah persoalan nyata yang menggrogoti seluruh sendi kehidupan bangsa. Salah satu cara efektif yang dapat digunakan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan cara menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diatur dalam Undang_undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah selain untuk mengembangkan pengetahuan hukum, juga untuk mengetahui efektivitas pidana penjara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, karena meneliti asas-asas hukum serta mengkaji serta meneliti peraturan-peraturan tertulis.3 Sumber yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah berupa bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel hukum di internet.4

Terkait pada norma kabur yang ada pada penulisan ini, jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach).

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Efektivitas Pidana Penjara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur berbagai strategi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berbagai strategi pemberantasan korupsi di atas, dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban pidana dan menciptakan efek jera kepada para pelaku korupsi juga kepada masyarakat.

Pertanggungjawaban pidana dan penciptaan efek jera ini dilakukan dengan mengancam para koruptor dengan pidana berupa pidana mati, penjara seumur hidup,

penjara dengan jangka waktu, dan denda yang cukup berat jika dibandingkan dengan pidana-pidana lain dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menerapkan pidana penjara, pidana penjara merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.

Pengaturan pidana dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 413-437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP, selain itu ada juga peraturan lain yang mengatur tentang tindak pidana korupsi diluar KUHP yaitu yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.5

Efektivitas penjatuhan pidana penjara setelah 10 tahun berlakunya Undang-Undang tersebut (2001-2011), hadirnya lembaga KPK, terlebih lagi hadirnya Pengadilan Tipikor, ternyata hasil yang diharapkan agar perilaku korup di negara ini menurun ternyata tidak tercapai. Malah perilaku korup semakin berjalan mundur dengan pembengkakan jumlah kasus korupsi.

  • III.    KESIMPULAN

Upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menerapkan pidana penjara. Efektifitas pidana penjara sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tujuan pemidanaan dalam arti pencegahan, belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Efektivitas penjatuhan pidana penjara setelah 10 tahun berlakunya Undang-Undang tersebut (2001-2011), hadirnya lembaga KPK, terlebih lagi hadirnya Pengadilan Tipikor, ternyata hasil yang diharapkan agar perilaku korup di

negara ini menurun ternyata tidak tercapai. Malah perilaku korup semakin berjalan mundur dengan pembengkakan jumlah kasus korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta.

Hasan Shadily, Ensiklopedia Indonesia, (V.2 PT Ikhtiar Baru Van Houve: Jakarta). Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

ARTIKEL INTERNET

Nik Mirah Mahardani, I Gede Artha, “Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pada Gratifikasi Seks Ditinjau Dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Kertha Wicara, Vol. 05, No. 02, Februari 2016, hal.2, ojs.unud.ac.id, URL : http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19133/12633, diakses pada tanggal 20 Februari 2017, pada pukul 15.00 WITA

Putu Ariesta Wiryawan, Made Tjatrayasa, “Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dan Pertanggungjawaban Pidananya”, Kertha Wicara, Vol. 05, No. 02,      Februari      2016,      hal.3,       ojs.unud.ac.id,       URL       :

http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19138, diakses pada tanggal 21 Februari 2017, pada pukul 13.00 WITA

5