PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
on
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
Oleh:
I Made Sutrisna Setiawan** I Wayan Suardana*** I Gusti Ngurah Parwata****
Bagian Hukutn Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Pasir merupakan bahan baku atau bahan utama untuk membuat suatu bangunan dan memiliki harga ekonomis yang sangat tinggi sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat atau para pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir,tanpa disertai izin usaha pertambangan.Tindak pidana pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang tertuang didalam pasal 158.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian,penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli,Aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali,sudah menindak tegas dan melakukan penangkapan para pelaku yang melakukan penambangan pasirsecara melawan hukum,dan Hakim Pengadilan Negeri Bangli menjatuh kanhukuman terhadap pelaku penambang pasir tanpa izin tersebut sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa Lzin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau sudah berjalan maksimal,adapun hambatan yang di hadapi aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali seperti jarak,waktu,jalur yang terjal,dan blokade yang dilakukan
masyarakat setempat dan budaya hukum masyarakat setempat.Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli seharusnya lebih aktif untuk menyosialisasikan,atau memberikan himbauan,maupun informasi secara jelas mengenai tanda pelarangan pertambangan di Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli.
Kata Kunci : Penerapan sanksi pidana,Penambangan Pasir
Abstract
Sand is the main raw material or material to make a building and has a very high economic price that cause the tendency of the community or business actors who do sand mining without a mining business permit.The criminal act of mining is regulated in Law Number 4 Year 2009 as stipulated in article 158.The research method used in this study is empirical law research.Based on the results of the study,the application of criminal sanctions on unauthorized sand mining in Kintamani Sub District,Bangli Regency,police officers in Bali Police (Polda Bali),has cracked down and arrested the perpetrators who do sand mining unlawfully,and Bangli District Court judge sentenced miners sand without permission in accordance with Article 158 of Law No.4 of 2009 on Mineral and Coal Mining.The results of this study can be concluded that the application of criminal sanctions on sand mining without permission in Kintamani Sub District Bangli Regency in accordance with applicable law or has been running maximally,while the obstacles faced by police officers in Bali Police such as distance,time,steep path,and blockade by local community and other obstacles.In this case the Regional Government of Bangli Regency should be more active to socialize,or give an explanation,as well as information clearly about the sign of the ban on mining in Kintamani Sub-District,Bangli Regency.
Keywords: Implementation of criminal sanctions,Sand Mining.
I PENDAHULUAN
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang terdiri dari 34 Provinsi,yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah.Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di
dalam perut bumi Indonesia seperti batu bara,emas,minyak bumi,nikel,dan pasir yang merupakan aset vital bangsa,sangatlah berperan penting dalam memberikan kemakmuran bagi masyarakatnya.Melimpahnya (SDA) ini tentunya perlu ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Bali merupakan salah satu Provinsi dari Republik Indonesia yang terletak diantara Pulau Jawa dan Pulau Lombok,Pulau Bali juga terkenal dengan sebutan Pulau Dewata,Pulau Seribu Pura dan Bali Dwipa.Bali sangat terkenal diseluruh Indonesia dan bahkan di seluruh dunia sebagai daerah tujuan wisata dunia dengan seni,adat dan kebudayaannya yang unik disertai dengan pemandangan alam dan laut yang indah menjadikan bali sebagai daerah pariwisata.
Berbicara Bali menjadi daya tari pariwisata tentulah tidak terlepas dari pembangunan sarana prasarana infrastruktur fisik berupa : jalan,bandara,pelabuhan,hotel,villa atau lain hal sebagainya yang sangat di perlukan,untuk menunjang kebutuhan pariwisata,sehingga pembangunan tersebut membutuhkan bahan baku material pasir.dan juga kebutuhan akan pasir dari masyrakat untuk membuat suatu bangunan rumah atau keperluan lainnya sangat tinggi.
Dari sembilan Kabupaten yang ada di Bali di antaranya adalah Kabupaten Badung,Kabupaten Jembrana,Kabupaten Gianyar,Kabupaten Buleleng,Kabupaten Tabanan,Kabupaten Klungkung,Kabupaten Bangli,Kabupaten Karangasem,dan Kota Denpasar,di antara Kabupaten yang ada di Bali,Kabupaten Bangli adalah salah satu Kabupaten yang memiliki potensi pertambangan.Potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Bangli meliputi : pasir,batu,dan lain hal sebagainya.Sehingga
Kabupaten Bangli merupakan salah satu penghasil pasir terbesar didaerah Bali.
Dewasa ini,kejahatan lingkungan sering terjadi di sekeliling lingkungan kita,namun semua itu tanpa kita sadari.Misalnya saja pada pertambangan,pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi.1 Akan tetapi kenyataannya masyarakat melakukan kegiatan penambangan dengan tidak memperhatikan aspek-aspek yang penting di dalamnya,seperti tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan atau pengaruh dengan adanya pertambangan,maupun pentingnya izin usaha pertambangan tersebut.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Ten tang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara telah mengatur tentang perizinan pertambangan pada pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan,dan ketetuan pidana bagi yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan,pada Pasal 158 yang dengan tegas di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tapi pada kenyataanya atau di tinjau langsung ke lapangan banyak penambangan pasir di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat (IPR),izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).Dan kegiatan penambangan pasir yang
tidak memiliki izin usaha pertambanga tersebut,masih berlangsung sampai saat ini.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas maka dapat di keniukakan dua pokok permasalahan yaitu :
-
1. Faktor-faktor masyarakat melakukan penambangan pasir di Kecamatan Kintarnani,Kabupaten Bangli.
-
2. Kendala- Kendala yang Dihadapi Polres Bangli Dan Polda Bali Dalam Menindak Pelaku Penambang Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintarnani,Kabupaten Bangli
II.ISI MAKALAH
Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat atau kesenjangan antara yang seharusnya dengan kenyataan dilapangan.2 Penelitian ini di realisasikan terhadap efektivitas hukum atau peraturan yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.Dengan perundangan dan pendapat para ahli untuk kemudian di uraikan tetapi juga menggunakan bahan-bahan yang sifatnya normatif tersebut dalam rangka mengolah dan menganalisis data-data dari lapangan yang di sajikan sebagai pembahasan.
-
2.1 Hasil dan Analisis
2.1.1 Faktor-faktor masyarakat melakukan penambangan pasir di Kecamatan Kintamani ,Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Gede Sarjana SH,sebagai Kepala Desa Batur Selatan,pada hari jumat tanggal 24 Februari 2017,bertempat di Desa Batur,disebutkan bahwa pertambangan yang berada diwilayah Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli,telah ada sejak tahun 1994 sampai saat ini,dimana pertambangan tersebut berawal dari pertambangan tradisional atau proses penambangannya dilakukan dengan cara manual di kerjakan oleh masyarakat setempat atau pekerja tambang,seiring dengan perkembangan jaman dan meningkatnya permintaan akan bahan material tambang (pasir) dan kemajuan teknologi pertambangan,proses pertambangan mulai dilakukan dengan cara menggunakan alat berat atau ekskavator agar mempermudah dan mempercepat penggalian atau pertambangan diwilayah kecamatan kintamani kabupaten bangli.
Faktor yang menjadi penyebab atau yang melatar belakangi masyarakat setempat melakukan pertambangan adalah kondisi tanah yang kurang produktif untuk dijadikan lahan bercocok tanam serta kendala sumber air yang kurang memadai untuk melakukan kegiatan pertanian,sehingga warga atau masyarakat yang memiliki lahan tersebut mengalih fungsikan lahannya sebagai lokasi galian pasir yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi,mengingat kebutuhan akan pasir untuk pembangunan infrastruktur,perumahan dan bangunan-bangunan lainnya baik skala besar maupun kecil sangat membutuhkan bahan baku material seperti pasir.
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Jero Karben sebagai pemilik lahan pertambangan pada tangga!25 Februari 2017 menyebutkan bahwa pada awalnya kami hanya sebagai petani yang hanya produktif menanam tanaman holtikultura dan itupun hanya pada musim hujan saja.Seiring meningkatnya
kebutuhan hidup kami seperti kebutuhan biaya sekolah dan kuliah anak,kamipun berinisitaif untuk membuka lahan kami yang didalamnya terkandung bahan material tambang yaitu pasir.Areal lahan pertambangan say a seluas satu setengah hectare,pada awalnya lahan pertambangan pasir ini adalah hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar,kemudian mulai dikenal,sehingga mengalami peningkatan permintaan.Pertambangan kami memepekerjakan sekitar Sembilan sampai sepuluh orang baik sebagai penambang,tukang angkat pasir ke truck,maupun orang yang merapikan pasir di atas truck.
Menurut peneliti sendiri apa yang disampaikan oleh Bapak I Gede Sarjana SH selaku Kepala Desa Batur Selatan sangatlah masuk akal dimana sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk yang tidak sedikit dan aktivitas masyarakat yang banyak khususnya yang bergerak dibidang petani,yang membutuhkan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sahari-hari seperti biaya didapur,sekolah anak dan lain hal sebagainya tidak bisa hanya mengandalkan dari pertanian saja.Kemudian melihat relita dilapangan banyaknya masyarakat membuka lahan pertaian mereka menjadi pertambangan pasir yang mempunyai harga ekonimis yang sangat tinggi,dan memiliki harga jual yang bagus,terlebih lagi pembangunan rumah atau infrastruktur lainnya yang berada di beberapa daerah di Provinsi Bali membutuhkan bahan baku pasir.Hal ini yang menjadi atau melatar belakangi masyarakat setempat untuk mekakukan perambangan pasir,tanpa menghiraukan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
-
2.1.2 Modus Pelaku Tindak PidanaPenambangan Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Kompol Samsul Hayat.SH,sebagai (Kanit E Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali) pada tanggal 28 Februari 2017,disebutkan bahwa modus yang dilakukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan tersebut dilakukan pada pagi dan malarn hari,dengan berbagai macam cara,pada pagi sampai siang hari mereka bisa melakuakan kegiatannya apabila di radius 6 kilometer dari lokasi pertambangan ada orang yang menjaga,apabila ada aparat Kepolisian di Polda Bali ataupun intelijen yang rnemasuki kawasan pertambangan akan sesegera mungkin yang menjaga ini menginformasikan bahwa ada petugas yang menuju ke kawasan pertambangan,sehingga kegiatan pertambangan tersebut dapat di hentikan,karena akses jalan menuju kawasan pertambangan tersebut ada dua yaitu,dari desa Batur dan dari Desa Songan,sehingga sangat memudahkan untuk mereka mengkordinir rekannya yang sedang melakukan penambangan untuk menghentikan kegiatannya,apalagi pada malam hari sangatlah aman bagi mereka untuk melakukan penambangan tersebut dan untuk menghindari aparat Kepolisian,di samping itu juga jarak dan waktu yang di manfaatkan untuk menghindari aparat Kepolisian di Polda Bali ataupun pihak yang berwajib sangat memungkinkan,karena untuk mencapai kawasan pertambangan tersebut di butuhkan waktu yang sangat lama dan jalur atau jalan yang akan di lalui sangat curam dan terjal.
-
2.1.3 Penerapan Sanksi Oleh Pengadilan Negeri Bangli dalam Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli
Berdasarkan data yang didapatkan dari Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Bangli dan Polda Bali yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli,ternyata dari hasil data atau berkas putusan yang didapatkan di Pengadilan Negeri Bangli,sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158,dari keenam kasus yang sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangli sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Pasal 158 yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat (IPR),atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”yang unsur-unsurnya telahu terpenuhi diantaranya “Unsur Setiap Orang”,“Unsur Melakukan Usaha Penambangan”/'Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat),IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)”,dan telah terbukti melakukan kegiatan tersebut.
Adapun proses penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli,melalui beberapa tahapan dan sampai akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
A. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukandapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undangundang ini.3
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenangoleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.4 B. Penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.5 Andi Hamzah dalam Mukhelis mengemukakan bahwa,“penyidikan merupakan suatu proses atau langkah awal yang merupakan suatu proses penyelesaian tindal pidana yang perlu diselidiki dan diusut secara tuntas didalam system peradilan pidana”.6
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.7
Tujuan penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatandan memberikan penibuktian-pembuktian mengenai masalah yang telahdilakukannya.Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akanmenghimpun keterangan dengan fakta atau peristiwa-peristiwa tertentu.8 C. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalamundang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.9
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.10
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.11 D. Mengadili
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa,dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas,jujur,dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undangini.12
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undanguntuk mengadili.13
-
E. Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka,yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undangini.14
-
2.1.4 Kendala- Kendala yang Dihadapi Polres Bangli Dan Polda Bali Dalam Menindak Pelaku Penambang Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli
Kultur hukum atau budaya hukum masyarakat juga dipakai untuk menjelaskan sistem hukum,misalnya untuk menjelaskan mengapa sistem hukum tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya atau dalam perjalananya berberda dari pola aslinya.Budaya hukum masyarakat juga dapat diberikan yang sama dengan kesadaran hukum.15 namun kesadaran hukum berbeda dengan perasaan hukum.perasaan hukum merupakan produk penilaian masyarakat secara spontan yang tentu saja bersifat subjektif,sedangkan kesadaran hukum lebih merupakan hasil pemikiran,penalaran,dan argumentasi yang dibuat oleh para ahli,khususnya ahli hukum.kesadaran hukum adalah abstraksi (para ahli) mengenai perasaan hukum dari para subjek hukum.dalam konteks pembicaraan tentang sistem hukum,tentu saja yang dimaksud dengan budaya hukum masyarakat ini adalah kesadaran hukum dari subjek-subjek hukum suatu komunitas secara keseluruhan.16
Budaya hukum dapat digunakan untuk memahami perilaku masyarakat baik pada tataran pembuat peraturan,penerap sanksi,dan pemegang peran,oleh karena itu budaya hukum dapat dibedakan menjadi menjadi dua kelompok yaitu,internal legal culture (budaya hukum penegak hukum)dan external legal culture (budaya hukum masyarakat).Budaya hukum penegak hukum
dengan budaya hukum masyarakat adalah berbeda sebagaimana dikemukakan oleh Derita Prapti Rahayu.17
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Oleh sebab itu,masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum dimana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat.Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat,maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik.Kesadaran hukum masyarakat yang dimaksud yaitu,adanya tingkat pengetahuan tentang hukum yang baik,adanya penghayatan terhadap fungsi- fungsi hukum,dan adanya sikap taat terhadap hukum.Jika warga tidak taat pada hukum yang ditujukan untuk melindungi sesama warga dari pelanggaran atas kehidupan dan kepemilikan mereka,ini berarti negara gagal untuk mewujudkan fungsinya,yakni fungsi “perlindungan warga dari negara”dan fungsi “perlindungan warga dari warga lainnya”sehingga ada betulnya untuk melihat juga kepatuhan warga pada hukum ketika mencoba mengukur elemen-elemen negara gukum yang ditujukan untuk menjunjung fungsi dari dua negara negara hukum yang dimaksud.
Peran serta masyarakat adalah peran nyata masyarakat untuk mewujudkan upaya pemberantasan tindak pidana pertambangan.Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas tindak pidana pertambangan,karena tanpa dukungan masyarakat maka segala usaha,upaya,dan kegiatan penegakan hukum akan mengalami kegagalan.Disinilah pentingnnya merubah sikap atau tingkah laku dan kepedulian
masyarakat terhadap lingkungan ataupun penanggulangan tindak pidana pertambangan.
Pembahasan faktor budaya hukum pada penelitian ini lebih diarahkan pada budaya hukum masyarakat,karena budaya hukum masyarakat dalam memahami hukum tentang Pertambangan Khususnya UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih kurang.
Selanjutnya Bapak Kompol Samsul Hayat.SH,sebagai (Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali) pada tanggal 28 Februari 2017 menyebutkan bahwa aparat Kepolisian Polda mengalami kendala-kendala lain yang mempersulit dalam usaha penyelesaian kasus penambangan tanpa izin di Kecamatan
Kintamani,Kabupaten Bangli seperti : jarak,waktu,jalur dan penghadangan aparat Kepolisian di Polda Bali oleh warga atau orang yang berkecimpung di pertambangan tersebut.
III PENUTUP
-
1. Faktor yang menjadi penyebab atau yang melatar
belakangi masyarakat setempat melakukan
pertambangan adalah kondisi tanah yang kurang
produktif untuk dijadikan lahan bercocok tanam serta kendala sumber air yang kurang memadai untuk
melakukan kegiatan pertanian terlebih lagi untuk
kebutuhan sehari-hari,tidak bisa hanya bergantung dari pertanian saja,dan memiliki harga yang ekonomis sehingga banyak masyarakat melakukan penambangan pasir,dari lahan yang mereka miliki.
-
2. Adapun kendala yang di hadapi oleh aparat Kepolisian Polda Bali didalam menindak pelaku penambang pasir
tanpa izin di kecamatan,kintamani,kabupaten
bangli,seperti : jarak,yang sangat jauh untuk sampai ke wilayah pertambangan,waktu yang di butuhkan sangat lama untuk sampai ketujuan,jalur yang terjal,terlebih lagi adanya penghadangan atau perlawanan dari warga sekitar maupun orang-orang yang berkecimpung di pertambangan tersebut,sehingga sedikit kemungkinan aparat Kepolisian di Polda Bali untuk melakukan penangkapan secara langsung,serta budaya hukum masyarakat setempat.
-
1. Untuk menghindari terjadinya pertambangan pasir secara melawan hukum dan terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas,harus ada kesadaran dari masyarakat setempat dan sosialisasi dari pemerintah tentang bagaimana dampak dari adanya pertambangan tersebut,dan pentingnya persyaratan untuk melakukan usaha pertambangan,agar tidak merugikan Negara.
-
2. Bagi Pemerintah,khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli diharapkan memberikan himbauan dan informasi secara jelas mengenai pelarangan pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli,dan mencarikan solusi untuk lahan yang sudah di gali supaya bisa diproduktifkan lagi dan bisa dicocok tanami.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Darji Darmodihardjo dan shidarta,1996,Penjabaran Nilai- Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia,PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta.
Derita Prapti Rahayu,Op.Cit,h.93
Fakultas Hukum Universitas Udayana,2013,Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana,Denpasar,h.77.
Salim.H.HS.2004.Hukum Pertambangan Di Indonesia.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Husein.M.haran,Op,Cithal 58
Von J.J Schmid,.”Het Denken over Staat en Recht in de Tegenwoordige Tijd”,sebagaimana dikutip dari
C.F.G.Sunaryati Hartono,1976,Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam PembahamanHukum,Binacipta,Bandung.
Jurnal
Mukhlis R,2013 Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penidik POLRI Dengan Perkembangan Delik-Delikdi Luar KUHP,Jurnal llmu Hukum : Vol 3 No.1
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
-
* Makalah ilmiah ini dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I Wayan
Suardana,SH.MH.,dan I Gusti Ngurah Parwata,SH.MH.
-
* * I Made Sutrisna Setiawan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana,dapat dihubungi melalui sutrisna_setiawan@yahoo.co.id
-
* ** I Wayan Suardana,SH.MH.adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
-
* *** I Gusti Ngurah Parwata,SH.MH.adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Discussion and feedback