SYARAT SAHNYA SURAT KUASA SUBSTITUSI YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
on
SYARAT SAHNYA SURAT KUASA SUBSTITUSI YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA*
OLEH :
Ni Made Ayu Sintya Dewi** Anak Agung Ketut Sukranatha***
Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak :
Advokat asing dalam menangani perkara perdata pada peradilan di Indonesia dilakukan dengan pemberian kuasa kepada Advokat Indonesia. Kondisi orang asing yang pada mulanya memberikan kuasa kepada advokat asing tetapi kemudian mengalihkan kuasanya kepada advokat Indonesia karena harus berperkara pada pengadilan di Indonesia dianggap suatu hal yang biasa. Namun yang menjadi objek dalam jurnal ini adalah orang Indonesia memberikan kuasa kepada advokat asing, lalu advokat asing tersebut melimpahkan kepada advokat Indonesia karena harus beracara pada pengadilan di Indonesia. Sehingga diperlukan yang namanya Surat Kuasa Substitusi. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Asas lex fori dalam hukum perdata internasional memberikan jawaban yang dimana asas ini memiliki makna bahwa hukum acara mana yang berlaku ialah hukum acara dimana gugatan atau sengketa itu diadili, tentu saja dalam hal ini adalah Indonesia. Ini berarti bahwa mengenai syarat sahnya kuasa khusus diharuskan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Prosedur dan persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut Pertama, Dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi oleh notaris dengan menyertakan surat dari secretary of state setempat; Kedua, untuk dokumen bukan komersial seperti transkrip nilai sekolah, ijazah, diploma, surat
kuasa, terjemahan akta kelahiran dan akta perkawinan, serta dokumen bukan komersial lainnya cukup membawa salinan dan asli dokumen-dokumen tersebut; Ketiga, khusus untuk pengesahan surat kuasa, pemohon sedapat mungkin datang ke konsulat dan menandatangani surat kuasa tersebut di depan petugas Konsuler KJRI.
Kata Kunci : Surat Kuasa Substitusi, Advokat Asing, Peradilan Perdata
Abstract :
Foreign lawyers in handling civil cases in Indonesian courts are conducted by granting power to Indonesian Advocates. The condition of a foreigner who originally granted power to a foreign advocate but then transferred his / her power to an Indonesian advocate as having to be litigant in a court of law in Indonesia is considered to be a matter of course. But the object in this paper is the Indonesian people to give power to foreign advocates, then foreign advocates are delegated to the advocate of Indonesia because they have a lawyer to court in Indonesia. So that the name of Substitution Power of Attorney is required. This legal research uses normative legal research methods and uses the approach of legislation and comparative approach. The principle of lex fori in international civil law provides an answer which is where the principle has meaning that the law of the event where applicable is the law of event where the lawsuit or dispute was tried, of course in this case is Indonesia. This means that on the condition of validity of the special power is required to be subject to the provisions of applicable law in Indonesia. Procedures and legalization requirements are as follows: First, commercial documents to be legalized should be certified by a notary by enclosing a letter from a local secretary of state; Second, for non-commercial documents such as school transcripts, diplomas, diplomas, power of attorneys, birth certificates and marriage certificates, and other non-commercial documents simply carry copies and original documents; Third, specifically for the approval of the power of attorney, the applicant should go to the consulate and sign the power of attorney in front of the Consular officer of the Consulate General.
Keywords: Substantial Power of Attorney, Foreign Advocate, Civil Proceedings
Konflik merupakan kosa kata yang sering kita temui dan dengar didalam fenomena bermasyarakat, dalam suasana kebangsaan maupun di saat bernegara. Tidak lagi konflik yang kita ketahui bersifat idiologis, namun dewasa kini bergeser dan berdegradasi kepada suatu konflik yang bersifat multikultural yang dimana bertitik tolak pada pergeseran, perbedaan dan bahkan perubahan pemahaman budaya masyarakat. Pergeseran pemahaman konflik pada saatnya akan berdampak pada munculnya berbagai konsep pilihan atau alternatif penyelesaian konflik atau sengketa.1
Penyelesaian konflik atau sengketa tidak hanya melibatkan advokat Indonesia melainkan sering pula melibatkan advokat asing. Advokat asing yang memiliki izin kerja di Indonesia maupun tidak memiliki izin kerja di Indonesia, dapat menerima klien orang asing dan/atau orang Indonesia yang berperkara di Indonesia sepanjang perkaranya menyangkut hukum asing, yaitu hukum negara asalnya atau hukum internasional. Dikarenakan advokat asing tidak boleh beracara pada pengadilan di Indonesia maka secara wajar advokat asing dapat mensubstitusikan tugasnya kepada advokat Indonesia.
Advokat asing dalam menangani perkara perdata pada peradilan di Indonesia dilakukan dengan pemberian kuasa kepada Advokat Indonesia. Pengertian pemberian kuasa dituangkan dalam
Pasal 1792 KUHPerdata.2 Kemudian menurut Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan bawasanya surat kuasa dapat diberikan secara khusus, namun harus disempurnakan terlebih dahulu dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 123 H.I.R. Pemberian surat kuasa khusus, terdapat suatu hak yang dinamakan hak substitusi. Hak substitusi memiliki makna bahwa hak yang telah diberikan oleh seorang kepada seorang pemegang kuasa pokok dalam hal menangani suatu perkara, pemegang kuasa pokok dapat untuk menunjuk pihak lainnya sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa pokok tersebut berhalangan atau tidak bisa hadir didalam kewajibanya untuk beracara pada suatu pengadilan. Ini biasa disebut dengan kuasa substitusi.
Kondisi orang asing yang pada mulanya memberikan kuasa kepada advokat asing tetapi kemudian mengalihkan kuasanya kepada advokat Indonesia karena harus berperkara pada pengadilan di Indonesia dianggap lazim dan suatu hal yang biasa. Namun yang menjadi objek dalam jurnal ini adalah orang Indonesia memberikan kuasa kepada advokat asing, lalu advokat asing tersebut melimpahkan kepada advokat Indonesia karena harus beracara pada pengadilan di Indonesia.
Atas dasar penjabaran latar belakang yang telah dijelaskan secara runtun diatas, maka relevan untuk dilakukan penelitian untuk mencari kebenaran yang berjudul “SYARAT SAHNYA SURAT KUASA SUBSTITUSI YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA”
Latar belakang telah dijabarkan dan dapat ditarik 2 (dua) permasalahan yang dituangkan kedalam rumusan masalah ini, antara lain :
-
1. Bagaimana keabsahan surat kuasa Substitusi yang dibuat diluar negeri dalam praktik Peradilan Perdata di Indonesia ?
-
2. Bagaimana Pengesahan Surat Kuasa Substitusi di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia ?
Penulisan suatu penelitian hukum tentu saja ada tujuan yang hendak dicapai, adapun tujuan penulisan daripada penelitian ini ialah untuk mengetahui syarat sahnya surat kuasa Substitusi yang dibuat diluar negeri dalam praktik Peradilan Perdata di Indonesia dan untuk mengetahui prosedur pengesahan surat kuasa Substitusi di luar negeri yang dipergunakan di Indonesia.
Sebagai suatu karya ilmiah dan mendapatkan hasil ilmiah dan kebenaran ilmiah, maka dalam penulisan ini mempergunakan penelitian hukum normatif (normative law research). Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif yang objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka.3 Sedangkan pendekatan yang digunakan ialah
pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yang di tangani.
-
2.2 Isi dan Pembahasan
Advokat merupakan Officium Nobile yang berarti profesi yang terhormat dalam menjalankan tugas profesinya, advokat berada dibawah perlindungan hukum baik itu Undang-Undang dan kode etik dengan berlandaskan kepada kehormatan dan keperibadian advokat serta berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, keterbukaan, dan kerahasiaan.4 Advokat dalam beracara haruslah mendapatkan surat kuasa dari klien nya, jika advokat yang sudah diberikan surat kuasa kemudian menguasakan kembali kepada advokat lain, maka diperlukan surat kuasa substitusi.
Surat kuasa Substitusi masuk kepada surat kuasa khusus yang dimana Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk satu perkara tertentu dan untuk satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu.5
Surat kuasa khusus dapat dicantumkan klausul atau ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut dapat dilimpahkan dengan menggunakan surat kuasa substitusi, yakni dengan mencantukan kalimat “Kuasa ini diberikan dengan
hak substitusi.”6 Hak substitusi merupakan hak seorang pemegang kuasa pokok untuk melimpahkan kuasanya kepada pihak ketiga ketika pemegang kuasa pokok tidak dapat menjalankan pekerjaan atau kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya. Namun, apabila dalam surat kuasa khusus tidak mencantumkan klausul atau ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut dapat dilimpahkan, maka pemberian kuasa secara tegas tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga.7
Persyaratan pokok surat kuasa khusus dibuat di luar negeri, sama dengan yang dibuat di dalam negeri (domestik). Hal ini sesuai dengan asas lex fori dalam hukum perdata internasional yang dimana asas ini memiliki makna bahwa hukum acara yang berlaku ialah hukum acara dimana gugatan atau sengketa itu diadili, tentu saja dalam hal ini adalah Indonesia. Ini berarti bahwa mengenai syarat sahnya kuasa khusus diharuskan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Keabsahan surat kuasa khusus termasuk surat kuasa substitusi yang dibuat di luar negeri, selain tunduk kepada syarat-syarat pokok sebagaimana diatur Pasal 123 ayat (1) H.I.R dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, namun juga harus memenuhi syarat tambahan.8
Surat kuasa khusus yang didepan pengadilan menurut Pasal 123 H.I.R ialah harus dibuat secara lisan oleh penggugat, terdapat kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan, dan Surat Kuasa Khusus. Sedangakan SEMA Nomor 01 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994 mengatur bahwa surat kuasa khusus
harus berbentuk tertulis, dalam hal bentuk tertulis dapat berupa akta otentik, dapat pula berupa akta di bawah tangan, harus menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan menjelaskan kedudukan para pihak yang berperkara, menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan. Dan ada syarat-syarat tambahan yaitu legislasi atau pengesahan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, atau oleh Konsulat Jenderal setempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mewujudkan keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri oleh WNA maupun WNI dalam hal akan dipergunakan di Indoensia, selain memenuhi syarat formil berdasarkan undang-undang harus pula dipenuhi syarat administratif berupa legalisasi dari kantor perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat surat kuasa dibuat. Sesuai ketentuan syarat tambahan di atas, apabila tidak ada perwakilan KBRI, maka legalisasi dapat dilakukan oleh Konsulat Jenderal setempat. Tidak dipermasalahkan apakah surat kuasa berbentuk otentik atau di bawah tangan, tetap disyaratkan legalisasi oleh KBRI atau Konsulat Jenderal setempat. Hal ini ditegaskan dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986. Menurut putusan ini, keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus juga dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.
Legalisasi memiliki peranan penting, sebab bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran orang yang memberi kuasa maupun mengenai kebenaran pembuatan surat kuasa itu. Dengan adanya legalisasi, tidak
diragukan lagi kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa.9
Legislasi atau pengesahan sudah tidak asing lagi bagi profesi hukum ataupun Apaatur Sipil Negara (ASN), bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Legislasi merupakan suatu pengesahan sebagaimana menurut Undang-undang atau hukum.
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, legalisasi dimaknai sebagai mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Sedangkan, Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
Dari pengertian yang dikemukakan oleh KBBI, UU Notaris dan UU Administrasi Pemerintahan , Legislasi dapat disimpulkan sebagai suatu pengesahan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang tergantung daripada apa yang ingin disahkan, jika bukan oleh pejabat yang berwenang dibidangnya maka legislasi itu dapat dikatakan tidak sah.
Surat-surat untuk suatu perbuatan hukum termasuk surat kuasa yang dibuat dari dan/atau untuk kepentingan di luar
negeri, harus dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melayani permintaan legalisasi surat-surat keterangan seperti surat kuasa untuk digunakan di Indonesia hanya bersifat melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan dan tidak bertanggungjawab atas kebenaran isi surat atau dokumen yang dilegalisasi. Dokumen yang dapat dilegalisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri antara lain adalah dokumen dagang (komersial) dan dokumen bukan komersial seperti transkrip nilai sekolah, ijazah, diploma, surat kuasa, terjemahan akta kelahiran, akta perkawinan serta surat kematian.
Prosedur dan persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut :
-
1. Dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi oleh notaris dengan menyertakan surat dari secretary of state setempat;
-
2. untuk dokumen bukan komersial seperti transkrip nilai sekolah, ijazah, diploma, surat kuasa, terjemahan akta
kelahiran dan akta perkawinan, serta dokumen bukan
komersial lainnya cukup membawa salinan dan asli dokumen-dokumen tersebut;
-
3. khusus untuk pengesahan surat kuasa, pemohon sedapat mungkin datang ke konsulat dan menandatangani surat kuasa tersebut di depan petugas Konsuler KJRI.10
Jika tidak memungkinkan datang karena alasan-alasan yang dapat diterima, permohonan dapat disampaikan melalui pos atau jasa pengantaran yang aman dengan persyaratan berikut:
-
- Telah melaporkan diri ke KJRI;
-
- Salinan paspor, termasuk halaman paspor yang ada tanda tangan pemegang paspor;
-
- Surat permohonan ke konsulat ditandatangani oleh pemohon (pemberi dan penerima kuasa);
-
- Untuk biayanya, tertera pada daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Berdasarkan hal tersebut, surat kuasa khusus termasuk surat kuasa substitusi yang dibuat di luar negeri yang digunakan pada pengadilan di Indonesia, berdasarkan asas lex fori haruslah tunduk kepada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
-
III. PENUTUP
-
1. Asas lex fori dalam hukum perdata internasional memberikan jawaban yang dimana asas ini memiliki makna bahwa hukum acara mana yang berlaku ialah hukum acara dimana gugatan atau sengketa itu diadili, tentu saja dalam hal ini adalah Indonesia. Ini berarti bahwa mengenai syarat sahnya kuasa khusus diharuskan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia, yaitu tunduk kepada syarat-syarat pokok sebagaimana diatur Pasal 123 ayat (1) H.I.R dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, namun juga harus memenuhi syarat tambahan
-
2. Prosedur dan persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut Pertama, Dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi oleh notaris dengan menyertakan surat dari secretary of state setempat; Kedua, untuk dokumen bukan komersial seperti transkrip nilai sekolah, ijazah, diploma, surat
kuasa, terjemahan akta kelahiran dan akta perkawinan, serta dokumen bukan komersial lainnya cukup membawa salinan dan asli dokumen-dokumen tersebut; Ketiga, khusus untuk pengesahan surat kuasa, pemohon sedapat mungkin datang ke konsulat dan menandatangani surat kuasa tersebut di depan petugas Konsuler KJRI.
-
1. Syarat keabsahan surat kuasa Substitusi haruslah segera diperbaharui, eksekutif atau legislatif harus mempunyai
prakarsa untuk selanjutnya mengajukan pembaharuan, supaya dalam bentuk Undang-Undang agar dasar hukumnya menjadi lebih kuat dari hanya SEMA dan H.I.R. Karena H.I.R menurut penulis harus mendapatkan pembaharuan, sehingga relevan untuk perkembangan jaman sekarang.
-
2. Syarat pengesahan surat kuasa substitusi harus lebih dipublikasikan, sehingga stake holder terkait surat kuasa substitusi mengetahui dengan jelas, karena jaman sekarang ialah jaman yang borderless maka perjanjian internasional semakin sering terjadi dan kasus serupa mungkin saja akan sering terjadi pula. Maka akan sangat penting jika syarat tersebut untuk dipublikasikan kepada stake holder.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Harahap, M. Yahya, 2004, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenida Media, Jakarta.
Safa’at, Rachmad, 2011, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Latar Belakang, Konsep, dan Implementasinya, Surya Pena Gemilang, Malang.
Sugeng, Bambang dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Wicaksono, Frans Satriyo, 2009, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan.
Jurnal Ilmiah
Angga Arya Saputra, 2017, “Pertangungjawaban Pidana Advokat dalam Menjalankan Profesi Berkaitan dengan Ituikad Baik dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat”, Kertha Wicara, Vol.06, No. 04, Oktober 2017, h. 8, ojs.unud.ac.id, URL : https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view /33657 , diakses tanggal 6 Mei 2018, Pukul 21:32
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.
13
Discussion and feedback