PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh :

Kadek Widya Dharma Putra Pembimbing :

I Made Subawa

Program Kekhususan : Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This paper, entitled "The Legal Protection Against Children in conflict with the Law Seen From Positive Law Indonesia". Kids are the future generation so we need to provide safeguards for all children, especially for children in conflict with the law. The problems that will be addressed in this study is the protection of children in conflict with the law were examined from positive law in Indonesia. The method used in this paper is based on a normative juridical research by analyzing the materials existing law. Child protection efforts declared characterized by the CRC by the UN General Assembly where there are general principles of child protection. The real action is done in Indonesia related to the protection of children as evidenced by the issuance of various laws governing explicitly safeguards.

Keywords: Legal Protection, Children in conflict with the Law, Positive Law Indonesia

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”. Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga kita perlu memberikan upaya perlindungan bagi setiap anak terutama bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dikaji dari hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini berdasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang ada. Upaya perlindungan anak ditandai dengan dideklarasikan Konvensi Hak Anak oleh majelis umum PBB dimana di dalamnya terdapat prinsip-prinsip umum perlindungan anak. Tindakan nyata yang dilakukan Indonesia terkait dengan perlindungan anak terbukti dengan dikeluarkannya berbagai macam peraturan yang mengatur secara tegas upaya perlindungan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Hukum Positif Indonesia

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan juga merupakan calon pemimpin di masa yang akan datang. Tanpa kualitas yang handal dan masa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit untuk dibayangkan.1 Baik buruknya masa depan bangsa tergantung pada baik buruknya masa anak saat ini sehingga anak harus diberikan bimbingan dan pembinaan sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak yang normal dan berkembang sebagai anak yang sehat dan cerdas seutuhnya. Tetapi pada kenyataannya banyak anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan anak, yaitu dengan dideklarasikan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of The Child) oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Sejak saat itu anak-anak seluruh dunia mendapatkan perhatian khusus terhadap hak-haknya.

Salah satu kasus yang pernah terjadi yang melibatkan anak adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Sultan Hasanuddin (17) kepada temannya Andi Najamuddin dengan cara memukulnya dengan tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami memar. Kejadian ini terjadi 14 Agustus 2014, motif penganiayaan ini karena pelaku merasa sakit hati karena korban.2

Anak-anak yang berkonflik dengan hukum akan mempengaruhi kondisi psikologi dan kejiwaan anak tersebut sehingga negara wajib memberikan perlindungan yang khusus karena anak berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Banyak hal-hal yang menyebabkan anak berkonflik dengan hukum, salah satunya adalah anak terlantar yang tidak memperoleh perhatian baik secara moril maupun materiil.

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kemanusian, Indonesia memiliki banyak

peraturan-peraturan tidak terkecuali peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi anak. Menurut Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.3 Terkait dengan anak yang berkonflik dengan hukum, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang segala kelemahannya telah banyak mengundang perhatian publik, sehingga Undang-Undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya disebut UU SPPA.4 Selain itu juga terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak selanjutnya disebut UUPA. Mengenai perlindungan anak di Indonesia terkait upaya perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum jika dikaji berdasarkan Undang-Undang di atas.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami prinsip perlindungan anak berdasarkan konvensi hak anak dan pengaturan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam hukum positif Indonesia.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah berdasarkan pada penelitian yuridis normatif. Penulisan ini dilakukan dengan menganalisis bahan-bahan hukum tersebut dan juga mengacu pada norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • 2.2    Pembahasan

    • 2.2.1    Prinsip Perlindungan Anak Berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) Berdasarkan KHA terdapat 4 prinsip umum perlindungan anak yang menjadi dasar bagi negara-negara dalam melakukan upaya perlindungan bagi anak, yaitu :5

  • 1.    Prinsip Nondiskriminasi

Prinsip ini terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KHA, yang artinya setiap hak-hak yang diakui di dalam KHA harus diberlakukan kepada semua anak tanpa membeda-bedakannya. Jadi negara-negara pihak harus menjamin hak-hak anak dan diberlakukan seluruh anak yang berada di wilayah hukumnya tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa dll.

  • 2.    Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) KHA. Prinsip ini menngingatkan kepada seluruh penyelenggara perlindungan anak, dalam mengambil setiap keputusan untuk masa depan anak tidak menggunakan ukuran orang dewasa. Karena yang menurut ukuran orang dewasa baik, belum tentu baik menurut ukuran anak.

  • 3.    Prinsip Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) KHA. Prinsip ini menuntut negara untuk memastikan anak harus terjamin keberlangsungan hidupnya karena hak untuk hidup bukanlah pemberian dari siapa-siapa melainkan hak yang melekat pada diri sendiri sehingga negara wajib menyediakan lingkungan yang kondusif, sarana dan prasarana yang baik bagi setiap anak.

  • 4.    Prinsip Penghargaan terhadap Pendapat Anak

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) KHA. Prinsip ini menegaskan bahwa anak memiliki otonomi kepribadian, sehingga anak memiliki pengalaman, keinginan imajinasi dan aspirasi. Maka dari itu negara menjamin kebebasan bagi anak untuk mengemukakan pandangan-pandangannya dan pandangan anak tersebut harus dihargai.

  • 2.2.2    Pengaturan Mengenai Hak-Hak Anak yang berkonflik dengan hukum Dalam Hukum Positif Indonesia

Berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam KHA yang diadopsi dalam UUPA jika dikaitkan dengan anak yang berkonflik dengan hukum maka prinsip kepentingan terbaik untuk anak adalah prinsip yang sering dan pantas digunakan, karena berdasarkan prinsip ini disaat anak berhadapan dengan hukum maka anak harus mendapatkan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak baik

mental maupun fisiknya agar tidak terganggu perkembangan tumbuh kembang anak. Dalam Undang-Undang ini terkait perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan secara manusiawi sesuai dengan hak-hak anak, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik untuk anak, pemantuan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan media/labelisasi.6

Berdasarkan UU SPPA, perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum aturannya dalam pemeriksaan terhadap anak harus dalam suasana kekeluargaan, setiap anak juga berhak untuk didampingi penasehat hukum, tempat penahanan anak juga harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa dan hukuman bagi anak tidak harus di penjara melainkan bisa dengan hukuman tindakan yaitu mengembalikan kepada orang tuanya. Dalam undang-undang ini juga mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan juga diversi dimana ini dimaksudkan agar anak dijauhkan dari proses pengadilan sehinggan anak terhindar dari stigma-stigma masyarakat dan anak bisa kembali kemasyarakat secara wajar dan juga mengurangi dampak negatif keterlibatan anak di dalam suatu proses peradilan. Selain itu mengharuskan media massa untuk merahasiakan identitas anak yang berkonflik dengan hukum Hal ini bertujuan untuk menghindari labelisasi terhadap anak karena jika labelisasi terjadi maka akan memberikan dampak psikologis yang tidak baik bagi anak.

Terkait kasus penganiayaan yang saya sebutkan dil latar belakang, bisa dikatakan sebagai penganiayaan ringan ini sesuai dengan pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus. Karena pidana penjara yang dijatuhkan kurang dari 7 tahun maka wajib dilakukan upaya diversi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan di lanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak. Sehingga sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

  • III.    Kesimpulan

Berdasarkan Konvensi Hak Anak terdapat empat prinsip umum perlindungan anak, yaitu prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Indonesia sudah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini terbukti dengan dikeluarkan UU SPPA dan UUPA yang mengedepankan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Daftar Pustaka

Buku

Arief, Barda Nawawi, 1996, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Hidayat, Bunadi, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, P.T. Alumni, Bandung.

Skripsi

Virginia Christina, 2015, Implementasi Diversi Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2014/Pn.Mks, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

6