PENYEBAB TERJADINYA KONFRONTASI SAKSI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN DI MUKA PERSIDANGAN

Oleh :

Ni Nengah Candra Anggun Mahaputri Made Pujawan

Program Kekhususan Peradilan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

This article titled cause of confrontation of witnesses in giving testimony in court. Confrontation is one of inspection techniques in order to bring the investigation to the way each other (between the accused and suspects, witnesses to the witness, the suspect by a witness) to test the correctness and conformity of the description of each and poured in Minutes of Investigation Confrontation. The background of this article is because a lot of divergence witnesses to provide testimony presented. This research aims to determine the cause of confrontation of witnesses in giving testimony in court. This paper uses normative legal research methods were solving the problem using literature and law. The conclusion that can be summarized in this article is that the confrontation is set in SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 on Revision of the Implementation Guidance and Technical Guidance Association of Crime Investigation Processes.

Keywords : Confrontation, Witness, Court.

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Konfrontasi salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi. Yang melatarbelakangi tulisan ini adalah karena banyak ditemukan ketidakcocokan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pemecahan masalahnya menggunakan literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah bahwa konfrontasi tersebut diatur dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Keyword : Konfrontasi, Saksi, Peradilan.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata, sebab di dalam pembuktian perkara pidana (hukum acara pidana) adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiel, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya, sedangkan pembuktian dalam perkara perdata (hukum acara perdata) adalah bertujuan untuk mencari kebenaran formil, artinya hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.1 Di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah 2 orang yang didakwakan ini dapat dipersalahkan.2

Pembuktian dalam arti yuridis, yaitu pembuktian yang membuat kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa yang terjadi. Dalam melakukan pembuktian, maka dibutuhkan suatu alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana yang digunakan untuk menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yang disebut sebagai alat bukti.

Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana.3 Saksi menyampaikan keterangannya di muka hakim dengan sumpah mengenai kejadian tertentu. Sebelum menyampaikan keterangan di muka hakim, saksi harus ditempatkan diruang khusus untuk menunggu, selain itu juga untuk mencegah terjadinya konfrontasi antara saksi satu dengan saksi lainnya. Jika para saksi di konfrontasi dalam sidang, maka yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya-upaya para saksi itu untuk saling membacok pernyataan, saling

melempar rumor, dan isu sadis serta menikam kepentingan diluar jalur hukum, rasa keadilan dan penghargaan atas sesama.

  • 1.2.    Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan dimuka persidangan. Sehingga dapat memberikan pemahaman dan dapat melahirkan pengetahuan baru terhadap penyebab terjadi konfrontasi saksi dalam persidangan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.4 Dimana bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (Contoh : The Statute Approach) artinya hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan makalah yang kemudian saling dikaitkan dan disusun secara sistematis dengan teknik deskriptif analisis.5

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi Dalam Memberikan Keterangan Di Muka Persidangan

Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”). Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa, metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik : a. interview, b. introgasi, c. konfrontasi, dan d. rekonstruksi. Konfrontasi adalah salah satu tehnik

pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.6 Konfrontasi saksi dalam keadaan tertentu juga diperlukan guna mencocokan keterangan antara saksi satu dan saksi dua.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi menempati kedudukan pertama dalam hierarki alat bukti. Hal ini terjadi karena keterangan saksi sangat diperlukan dalam memberikan pengetahuan terhadap kejadian yang ia lihat, dengar dan saksikan sendiri. Oleh karena itu, kedudukan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan. Dalam memberikan keterangannya, tak jarang bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu memberikan keterangan yang berbeda-beda. Hal ini yang menyebabkan terjadinya ketidakkonsistennya keterangan-keterangan yang diucapkan oleh saksi dimuka persidangan.

Atas dasar itu, hakim mengagendakan untuk melakukan konfrontasi saksi-saksi yang siap memberikan keterangannya dimuka persidangan. Tetapi, dalam sistem KUHP tidak dikenal dan tidak diatur tentang konfrontasi saksi dalam persidangan. Konfrontasi yang dilakukan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua itu terjadi karena pada sidang sebelumnya, terungkap perbedaan keterangan para saksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan kemudian sebagai terdakwa.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan dari pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan dimuka persidangan yaitu karena dilatarbelakangi oleh perbedaan keterangan yang diberikan dalam memberikan keterangan dimuka persidangan. Oleh karena itu, hakim berinisiatif untuk melakukan konfrontasi saksi guna memadukan dan mecocokan keterangan yang diberikan oleh saksi satu dengan saksi lainnya. Tetapi, konfrontasi saksi

tidak diatur secara jelas dalam KUHP melainkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”).

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

    BUKU

Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar” dalam Amir Ilyas (ed), Prenadamedia Group, Jakarta.

Ansori Sabuan, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 1990.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2014, Cet. XIII, Sinar Grafika, Jakarta.

Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”).

5