PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA DENPASAR*

Oleh:

Ida Ayu Iswariyati** I Wayan Parsa*** I Ketut Suardita****

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

Regulation of the Minister of Home Affairs Number 2 Year 2016 concerning Child Identity Card is a policy issued by the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) by issuing ID cards which officially recognized by the state for children under the age of 17 years old as an effort to protect children’s rights. The purpose of this study is to find out the implementation of the Minister of Home Affairs

Regulation Number 2 Year 2016 on the identity card of children in the  city  of Denpasar and  the obstacles that  exist  in the

implementation of the regulation.

The type of research used is empirical law research. Based on the results of research, the implementation of Child Identity Card (KIA) in the city of Denpasar is still not running optimally due to the existence of several obstacles found in the implementation process. Lack of informantion and socialization causes many people still do not know about the existence of regulation corncerning KIA. Therefore the Department of Population and Civil Registration of Denpasar City seeks to maximize KIA ownership in Denpasar City by making a program that can process KIA at the same time with Birthday Certificate, as well as making KIA services available in each district office in Denpasar.

Key words : Population, Child Identity Card, Denpasar City

ABSTRAK

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan kartu identitas yang diakui secara resmi oleh Negara untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun sebagai upaya perlindungan atas hak anak-anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar serta apa saja hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum

empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa

pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Denpasar belum

terlaksana secara optimal dikarenakan hambatan-hambatan yang ditemukan pelaksanaannya. Kurangnya informasi

adanya beberapa dalam    proses

dan sosialisasi


menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya peraturan mengenai KIA tersebut. Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar berupaya untuk memaksimalkan kepemilikan KIA di Kota Denpasar dengan membuat program pembuatan KIA yang dapat dilakukan sekaligus saat pembuatan Akta Kelahiran, serta upaya pelayanan pembuatan KIA di masing-masing kantor kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Kata Kunci: Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Kota Denpasar

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Perlindungan terhadap warga negara merupakan suatu hak dari setiap warga negara serta suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Menurut penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi secara nasional, maka pada hakikatnya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap

penentuan pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk. Upaya yang dapat dilakukan oleh negara untuk memenuhi hak-hak sipil dari setiap warga negara yaitu adalah dengan melaksanakan pelayanan publik salah satu contohnya pelayanan administrasi kependudukan.

Selanjutnya terkait dengan hal pendataan atas identitas penduduk atau administrasi kependudukan, yang dimana administrasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.1 Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri kemudian menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang dimana pemberlakuan Kartu Identitas Anak ini bekaitan dalam hal pendataan identitas penduduk yaitu identitas diri anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menjadi instansi yang bertugas serta bertanggung jawab dalam menerbitkan Kartu Identitas Anak. Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak bahwa penerbitan Kartu Identitas Anak bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Anak yang berusia kurang dari 17 tahun tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional yang terintegrasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Pendataan identitas merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik dilakukan oleh pemerintah pusat kemudian pemerintah daerah. Urusan wajib, artinya penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada

standard pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah seperti penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pendidikan, kesehatan, penanganan masalah sosial.2

Kartu Identitas Anak juga merupakan bagian dari hak atas identitas yang termasuk dalam bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dari seseorang sebagai warga negara dan sah di depan hukum. Kepemilikan Kartu Identitas Anak merupakan suatu bentuk pencatatan data diri atau identitas dari seorang anak, selain kepemilikan Akta Kelahiran sebagai bukti resmi bahwa anak tersebut merupakan warga Negara Indonesia dan sebagai bentuk kewajiban yang dilaksanakan oleh negara dalam hal pemenuhan hak anak untuk memperoleh pelayanan fasilitas umum dengan baik. Hak anak mempunyai posisi khusus dalam Undang-Undang atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan hak untuk mendapatkan suatu perlindungan. Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, serta memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.3

Seperti yang telah diketahui bahwa penduduk yang tinggal dan menetap di kota Denpasar semakin hari semakin padat. Dan kondisi ini menyebabkan timbulnya berbagai masalah, salah satunya adalah permasalahan anak. Adapun permasalahan anak tersebut yaitu adalah masih terdapat anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, serta belum semua anak mendapatkan pelayanan fasilitias umum dengan baik serta pelayanan kesehatan

yang optimal. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka diketahui bahwa sangat diperlukan adanya upaya Pemerintah Daerah dalam hal melaksanakan peraturan terkait penyelenggaraan Kartu Identitas Anak di kota Denpasar, selaku pihak yang memiliki wewenang dalam hal mengatur serta mengurus terkait adanya permasalahan di daerah. Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia pada usia berapa pun wajib memiliki identitas.

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait penerbitan Kartu Identitas Anak tersebut untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, dengan memilih judul penelitian “Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar”.

  • 1.2    RUMUSAN MASALAH

  • 1.    Bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar?

  • 2.    Apa saja faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kartu Identitas Anak di kota Denpasar?

  • 1.3    TUJUAN PENULISAN

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bagaimana pelaksanaan serta hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

II ISI MAKALAH

2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, maka jenis pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Adapun sifat penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengatahui apa saja yang saat ini berlaku, serta data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah study dokumen dan wawancara. Adapun teknik pengolahan dan analisis data tersebut akan diolah serta dianalisia secara kualitatif yaitu menganalisa data dengan melihat kualitas data mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA DENPASAR

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan peraturan yang menyatakan bahwa Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan tujuannya, Kartu Identitas Anak bertujuan sebagai bentuk identifikasi anak, sehingga melalui Kartu Identitas Anak diharapkan akan mewujudkan data penduduk yang semakin akurat dan terintegrasi.4 Tujuan dan tugas pemerintahan sekarang tidak hanya melaksanakan Undang-Undang atau menetralisir kehendak negara, tetapi juga lebih luas dari itu yaitu menyelenggarakan kepentingan umum.5 Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah dimaksudkan bahwa Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, namun juga untuk melayani masyarakat, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota untuk   mengembangkan

kemampuan dan kreatifitasnya untuk mencapai kemajuan bersama. Pemerintah ini sebagai alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat, untuk mencapai tujuan organisasi Negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan dan sebagainya.6 Maka dari itu, peraturan

kebijakan dapat diartikan sebagai bentuk khusus dari peraturan umum, karena peraturan kebijakan menentukan bagaimana pemerintah akan melaksanakan kekuasaannya terhadap masyarakat umum.7

Pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak di kota Denpasar telah dilakukan semenjak diresmikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak tersebut, yaitu dilakukan uji coba sejak Desember 2016 dan berlangsung efektif sejak tahun 2017. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas pelayanan berupa sistem jemput bola dan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan mengenai Kartu Identitas Anak.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tahun 2017 bahwa secara keseluruhan jumlah anak di kota Denpasar yang telah memiliki Kartu Identitas Anak terhitung sejak tahun 2017 adalah sebanyak 25% dan yang belum memiliki adalah 75% dari total jumlah anak-anak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Ibu Lely Sriadi selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar telah dilaksanakan melalui upaya-upaya yaitu diantaranya sistem jemput bola dan sosialisasi

kepada masyarakat khususnya kepada orang tua/wali yang akan mendaftarkan anak-anak yang baru lahir untuk membuat Kartu Identitas Anak sekaligus dengan pembuatan Akta Kelahiran. Namun, pelaksanaan tersebut belum terlaksana secara optimal, karena masih terdapat beberapa kekurangan sehingga dalam hal ini Dinas masih terus berupaya untuk memaksimalkan kepemilikan KIA secara merata di Kota Denpasar.

  • 2.2.2    HAMBATAN-HAMBATAN    DALAM    PELAKSANAAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA

DENPASAR

Pemerintah Kota Denpasar dalam hal melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, menemui hambatan-hambatan berupa:

  • 1.    Masalah keterbatasan sarana dan prasarana berupa blangko, sebagai bahan untuk pencetakan kartu yang tersedia masih dalam jumlah yang terbatas. Dalam pelaksanakan penerbitan atau pencetakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar masih menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kota. Dalam pelaksanaannya tersebut, blangko yang diperlukan sebagai sarana dalam proses pencetakan memiliki jumlah yang terbatas. Selanjutnya meskipun anggaran dana yang digunakan merupakan anggaran daerah namun pencetakan nya dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga kurangnya sarana dan prasarana tersebut juga disebabkan oleh adanya proses pengiriman dari Pusat.

  • 2.    Masalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan pemerintah mengenai penerbitan Kartu

Identitas Anak. Kendala ini terkait dengan komunikasi serta transformasi informasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai adanya kebijakan Peraturan tentang Kartu Identitas Anak. Efektifitas dari adanya kebijakan tersebut juga disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai peraturan tersebut, serta apa manfaatnya untuk masyarakat khususnya anak-anak sebagai pemilik Kartu Identitas Anak tersebut.

  • 3.    Masalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang petingnya mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar telah melakukan upaya dalam melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bentuk untuk mewujudkan tujuan dari adanya peraturan tersebut yaitu melaksanakan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat terkait dengan administrasi kependudukan. Mengingat identitas penduduk merupakan hal yang sangat penting dan merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memiliki identitas yang diakui secara resmi oleh negara.

III PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak belum terlaksana secara optimal di Kota Denpasar, hal ini dapat dilihat berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa dengan mengamati data jumlah anak-anak yang belum memiliki dan yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, maka dapat diketahui bahwa kepemilikan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar hanya mencapai 25% selama peraturan tersebut dilaksanakan, dan

masih sekitar 75% anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak dari total jumlah keseluruhan anak-anak yang ada di Kota Denpasar. Adapun dalam pelaksanaan kebijakan peraturan ini yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar masih belum maksimal dikarenakan oleh adanya beberapa faktor-faktor penghambat yaitu seperti kurangnya sarana dan prasarana, serta biaya dalam pelaksanaannya, kurangnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dokumen kependudukan.

  • 3.2    SARAN

Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan tersebut maka dapat disampaikan saran sebagai berikut :

  • 1.    Agar Pemerintah Kota Denpasar melakukan kegiatan sosialisasi baik melalui sistem jemput bola ke sekolah-sekolah maupun melalui kegiatan lainnya, dengan tujuan agar masyarakat lebih mengetahui serta memahami terkait adanya kebijakan mengenai Kartu Identitas Anak serta pemanfaatannya, hal ini dapat dilakukan untuk memaksimalkan kepemilikan KIA di Kota Denpasar.

  • 2.    Pemerintah Kota Denpasar sebaiknya melakukan kerjasama terhadap pihak ketiga untuk bekerjasama terkait pemanfaatan KIA di Kota Denpasar. Sehingga efisiensi pemanfaatan dari diterbitkannya KIA tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya anak-anak di Kota Denpasar.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A’an Efendi dan Freddy Poernomo, 2017, Hukum Administrasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Kansil C.S.T, 1983, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nasir Djamil, M, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Siswanto Sunarno, H, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Philipus M Hadjoen et Al.2008, Penghantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), cet. X, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Artikel Ilmiah

Chandy Afrizal dkk, 2017, Pelaksanaan Kebijakan Kartu Identitas Anak di Kota Bandar Lampung, E-jurnal Bagian Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung, Lampung.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80.

13