PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM MENEKAN ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA SINGARAJA

Oleh:

I Kadek Angga Satya PardidinataGde Made Swardhana∗∗

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakutas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam menekan angka Pelanggaran Lalu Lintas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jalan raya merupakan salah satu sarana yang penting di dalam kehidupan manusia demi kelancaran didalam melakukan suatu aktivitas kehidupan sehari-hari, kita sebagai pemakai jalan raya hendaknya selalu mentaati tata tertib di dalam berlalulintas. Pada kenyataannya, di Kabupaten Buleleng banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, baik itu yang dilakukan oleh orang dewasa maupun yang dilakukan oleh orang yang belum berhak berkendara baik itu roda dua ataupun roda empat di jalan raya. Pemecahan permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan pidana denda di dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng dan untuk mengtahui Faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam permasalahan jurnal ini adalah Metode penelitan empiris di Polres Buleleng Kota Singaraja guna melengkapi data yang ada dalam jurnal ini.

Setelah mengetahui efektivitas sanksi pidana denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas di kabupaten Buleleng yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dimana penerapan sanksi pidana denda ini belum efektif dikarenakan rendahnya jumlah denda yang dikenakan. Selanjutnya, faktor yang menjadi kendala adalah faktor substansinya dimana peraturan terkait hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggarnya.

Kata Kunci: Efektifitas, Pidana Denda, pelangaran lalul intas.

I Kadek Angga Satya Pardidinata adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Koresponden : anggasatyaps@gmail.com

∗∗Gde Made Swardhana adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

ABSTRACT

This Journal tilted the effectiveness of the implementation of the criminal penalties in to suppress the violation of traffic judging from the Law Number 22 in 2009 about Traffic And Freight Road. The highway is one of a club in human life for the smooth in doing an activity of everyday life, we as the highway should always adhere to the orderly traffic. But in fact at buleleng regency a lot of traffic violations its being done by adults as weel as by people such not entitled to drive. In this problem aim to determine the effectiveness of application of criminal penalties in to suppress the violation later in buleleng regency and to know the factors that had become in the implementation of the criminal penalties against the violation of traffic. The method used in the journal this is the method of empirical research to complement the data in this journal.

After knowing the effectiveness of sanctions criminal penalties in criminal acts of a traffic violation in buleleng regency regulated in Law Number 22 in 2009 about The Traffic And Freight Road where the application of criminal sanctions of this has not been effective due to the low number of fines imposed. Also a factor that become a constraint is the subtance, regulations related to wearing only fined for offenders.

Key word : Effectiveness, Fine punishment, Traffic Violations, Act of LLAJ.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Jalan raya merupakan salah satu sarana yang penting di dalam kehidupan manusia demi kelancaran didalam melakukan suatu aktivitas kehidupan sehari-hari, kita sebagai pemakai jalan raya hendaknya selalu mentaati tata tertib di dalam berlalulintas. Hal ini adalah cara yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang selama ini di sebabkan oleh faktor manusia itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), serta segenap peraturan pelaksanaanya bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keamanan dan kelancaran lalu lintas dari tingkah laku

masyarakat pemakai jalan raya yang mengakibatkan suatu stabilitas lalu lintas. Aturan yang mengatur tentang lalu lintas tidak serta merta dapat menciptakan keteraturan tanpa adanya sanksi bagi setiap pelanggar aturan lalu lintas, ancaman sanksi disini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Suatu Undang - Undang atau aturan hukum agar menjamin suatu kepastian hukum maka harapan suatu sanksi yang dapat membuat si pelanggar Undang-Undang atau aturan itu merasa jera dan tidak mengulangi perbuatanya. Pada kenyataannya dewasa ini di Kabupaten Buleleng banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, baik itu yang dilakukan oleh orang dewasa maupun yang dilakukan oleh orang yang belum berhak berkendara baik itu roda dua ataupun roda empat di jalan raya. Bentuk pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari pelanggaran yang bersifat administratif seperti tidak melengkapi diri dengan surat-surat berkendara, kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan alat keselamatan berkendara, hingga pelanggaran berat seperti ugal-ugalan berkendara, menerobos lampu lalu lintas, balapan di jalan raya tanpa adanya izin resmi dari pihak kepolisian. Meskipun upaya penanggulangan baik yang bersifat pencegahan dan upaya penindakan telah dilakukan oleh kepolisian, namun pelanggaran lalu lintas masih tetap terjadi.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana efektifitas penerapan pidana denda di dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng?

  • 2.    Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng?

  • 1.3    Tujuan

  • 1.    Untuk mengetahui efektifitas penerapan pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalau lintas di Kabupaten Buleleng.

  • 2.    Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1 . Metode Penelitian

Penelitian yang digunakan untuk mengetahui sejauhmana permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris yang berarti hukum di konsepkan atau di gambarkan sebagai prantara sosial riil dikaitkan dengan vaiable-varible sosial yang lain atau aspek kemasyarakatan.1Hukum dalam penelitian ini di pelajari secara law in action, karena mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain. Studi terhadap law in action merupakan studi ilmu sosial yag non doctrinal atau tidk selalu berteoristis murni dan bersifat empiris atau perlu pengkajian pelaksanaan di

masyarakat.2 Konskwensi metodologisnya adalah data yang di kehendaki merupkan sebuah jawaban yang tidak tersedia dalam sumber Undang-Undang Konvesional seperti dalam bahan-bahan hukum atau studi keputusan saja, tetapi ada dalam fakta lapangan secara empiris.3

  • 2.2    Hasil Dan Analisis

    • 2.2.1    Efektifitas penerapan pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas

Sanksi pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang diatur dalam buku pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana denda sendiri diatur dalam Pasal 30 KUHP. Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan dan harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan Undang-undnag Hukum pidana yang berlaku. Adapun mekanisme penjatuhan pidana denda disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Pidana denda menjadi salah satu jenis pidana yang cukup banyak diancamkan pada hampir semua jenis tindak pidana, mulai dari jenis tindak pidana ringan, berat, tindak pidana tertentu pada KUHP, hingga tindak pidana khusus seperti nakroba, korupsi dan terorisme.

Termasuk diantaranya terdapat dalam Undang-Undang LLAJ, diatur dalam Pasal 273 hingga Pasal 317 diancamkan pidana denda bagi siapapun yang melanggar ketentuan Undang-Undang LLAJ tersebut. Jumlah denda yang dikenakan tidak sama antara satu jenis pelanggaran dengan yang lainnya. Sebelum

penjatuhan sanksi pidana denda oleh Majelis Hakim di pengadilan terdapat proses yang mengawalinya mulai dari penindakan berupa razia oleh polisi, tilang, proses sidang hingga pembayaran denda tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan Bapak Ida Bagus Astawa yang merupakan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasianal (Kaur Bin Ops) Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, proses yang harus dilalui oleh pelanggar dalam kasus pelanggaran lalu lintas diawali dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika melihat adanya satu pelanggaran yakni berupa tilang. Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Setelah mendapat surat tilang maka akan dilanjutkan ke proses persidangan. Pada proses penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas maka menurut Undang-Undang LLAJ Pasal 267 bahwa :

  • 1.    Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

  • 2.    Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

  • 3.    Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda pada bank yang ditujuk oleh pemerintah.

  • 4.    Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

  • 5.    Bukti penititpan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Berdasarkan penjelasan Pasal 267 Ayat (1) Undang-Undang LLAJ tersebut, bahwa untuk penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas maka akan di selesaikan menurut acara pemeriksa cepat. Acara pemeriksaan cepat di atur pada Pasal 201 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas4 ( diartikan sebagai suatu pidana pokok yang harus dijalanai seseorang sebagai hukum atau timbal-balik dari suatu perbuatan yang telah dilakukan dimana perbuatan tersebut bertentngan dengan peraturan atau perUndang-undangan hukum pidana dengan peraturan atau perUndang-undangan hukum Pidana.

Hal ini dapat dijelaskan pada tabel penelitian berikut :

No

Tahun

Jumlah pelanggaran

Jumlah Denda

1

2012

8.436 Kasus

Rp 168.720.000

2

2013

7.848 Kasus

Rp 157.480.000

3

2014

8.129 Kasus

Rp 162.240.000

Total

24.413 Kasus

Rp 346.708.000

Sumber : Unit Lantas Polres Buleleng

  • 2.2.2    Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng

Pelanggaran adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pada kejahatan, tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan artinya bahwa tindak pidna itu dilakukan dengan tidak sengaja, melainkan terjadi karena

pelakunya alpa, kurang memperhatikan eadaan atau khilaf. 5Menurut informan Bapak Ketut Sarjana, selaku Kanit Sat Lantas Polres Buleleng mengatakan bahwa kurang maksimalnya pengawasan di wilayah pinggiran kota seperti kelurahan hingga pedesaan dikarenakan ketidak seimbangan luas wilayah dengan jumlah anggota yang berjaga. Namun, itu tidak berarti bahwa pihak polres buleleng melupakan kewajibannya dalam penegakan dan penertiban pada pelanggaran lalu lintas. Selain itu banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran lalu lintas. Ada 5 faktor yang memengaruhi suatu penegakan hukum, yakni :

  • 1.    Faktor hukumannya sendiri, dalam hal ini adalah Undang-Undang;

  • 2.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membetuk maupun menerapkan hukum;

  • 3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;

  • 4.    Faktor masyarakat, yakni liingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;

  • 5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan.6

  • III.    KESIMPULAN DAN SARAN

    • 3.1    Kesimpulan

Setelah menguraikan pada pembahasan tentang tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng dan

membahas tentang penerapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas serta efektivitas sanksi pidana denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Buleleng, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Sanksi pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana efektifitas penerapan pidana denda dalam menekan angka pelangaran belumlah efektif. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya jumlah denda yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Singaraja kepada pelanggar lalu lintas sehingga para pelanggar lalu lintas meras mampu untuk membayar sanksi denda yang diberikan serta pengawasan dari petugas lalu lintas tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang diawasi sehingga menyebabkan tidak merata dan lemahnya pengwasan terhadap para pelangggar.

  • 2.    Faktor yang menjadi kendala terhadap penerapan pidana denda adalah dari faktor subtansi hukum dimana peraturan terkait hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggaranya, hal ini dirasa tidak mengakibatkan efek jera bagi para pelanggar terutama bagi masyarakat yang berasal dari golongan mampu. Faktor masyarakat pun turut berperan penting, yakni para pengendara sepeda motor masih banyak sekali yang tidak mengetahui fungsi dan tujuan dari adanya ketentuan mengenai lalu lintas.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Diharapkan kepada hakim Pengadilan (khususnya Pengadilan Negeri Singaraja) yang menangani perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas agar menjatuhan sanksi pidana denda yang lebih tinggi kepada para pelaku tindak

pidana pelanggaran lalu lintas dan hendaknya kepada aparat kepolisian setempat untuk meningkatkan pengawasan kepada si pengendara khususnya sepeda motor agar tidak ada peluang bagi pelaku untuk melanggar lalu lintas sehingga suasana tertib berlalu lintas dapat terwujud.

  • 2.    Diharapkan surat tilang berwarna biru bagi para pelanggar diberlakukan kembali agar si pelanggar tidak kesulitan dalam melakukan kewajibannya untuk membayar denda yang dikenakan, begitu juga kepada para pelanggar agar tidak menitipkan dendanya kepada pihak kepolisian karena akan menimbulkan kecurigaan dan respon negatif dari masyarakat yang akan menurunkan citra baik kepolisian. Serta kepada pihak Kepolisian agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan kepada masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas.

Daftar Pustaka

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, cet, 4, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Khusus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Saptomo Ade, 2009, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni: Sebuah Alternatif, Universitas Trisakti, Jakarta

Soemitro Ronny, Hanitijo 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Cetakan Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah -Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Peraturan Per-Undang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan