PEMIDANAAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERAT DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
PEMIDANAAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERAT DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
I Putu Wisnu Suartana Putra
I Made Walesa Putra
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pelanggaran Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ). Pelanggaran lalu lintas (lalin) terjadi baik karena faktor internal maupun faktor eksternal. Pelanggaran lalin dapat terjadi pada semua daerah di Indonesia, tidak terkecuali Denpasar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa kali memutus pelanggaran lalin terutama pelanggaran lalin berat. Berdasarkan latar belakang tersebut menarik untuk dikaji dalam 2 (dua) permasalahan yaitu Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas (lalin) berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri (PN) Denpasar; Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalu lintas berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yakni metode yang menggunakan data primer sebagai data utama dan didukung oleh data sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian disertai analisa didapatkan beberapa hasil yaitu Pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalin berat di PN Denpasar didasarkan pada Pasal 310 serta Pasal 311 UULLAJ. Kedua pasal tersebut diimplementasikan dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 179/ Pid.Sus/2014/ PN.DPS dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 272/Pid.Sus/2014/PN.DPS. Pengenaan sanksi pidana bagi pelaku tabrakan kecelakaan Lalu Lintas berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar sudah berjalan secara efektif berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor: 179/ Pid.Sus/2014/ PN.DPS dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 272/Pid.Sus/2014/PN.DPS.
Kata Kunci: Efektifitas, Pemidanaan, pelanggaran Lalu Lintas Berat
ABSTRACT
Act No. 22 of 2009 about Road Freight Traffic set about heavy traffic accident in sections 310 and 311 Article. Denpasar District Court as the Court of law in the Denpasar never disconnected cases heavy traffic accident in Denpasar. Based on the foregoing examined some of the issues that is How pemidanaan against perpetrators of severe traffic accident based on Act No. 22 of 2009 at the Denpasar District Court Jurisdiction; How is the effectiveness of the imposition of criminal sanctions to perpetrators of a heavy traffic accident based on Act No. 22 of 2009 at the Denpasar District Court Jurisdiction. This study uses empirical research methods, i.e., methods that use the primary data as the primary data and secondary data is supported by the.
The results of this research are Pemidanaan against perpetrators of severe traffic accident in Denpasar District Court is based on article 310 subsection (3) and paragraph (4) as well as Section 311 subsection (4) and paragraph (5) of Act No. 22 of 2009 about traffic and Road Transport. The second such article implemented in Denpasar district court verdict number: 179/Pid. Sus/2014/PN. DPS Denpasar district court verdict and Number: 272/Pid. Sus/2014/PN. DPS. The imposition of criminal sanctions for perpetrators of a heavy traffic accident collision based on law No. 22 of 2009 at the Denpasar District Court Jurisdiction has been running effectively based on the ruling of the District Court Denpasar number: 179/Pid. Sus/2014/PN. DPS Denpasar district court verdict and Number: 272/Pid. Sus/2014/PN. DPS.
Keywords: Efectivity, The Imposition of Criminal, Heavy Traffic Violation
I.
PENDAHULUAN
LLAJ mempunyai posisi strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum.1 Dewasa ini pelanggaran lalin menyebabkan terjadi kecelakaan, pelanggaran lalin disebabkan oleh perkembangan transformasi baik pribadi maupun publik yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pengguna jalan raya. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2014 tercatat 95.906 kasus, tahun 2015 98.970 kasus, dan pada 2016 terjadi peningkatan sampai 105.374 kasus.2
Peningkatan jumlah kecelakaan lalin juga terjadi di kota Denpasar. Tahun 2015-2016 terjadi peningkatan kecelakaan lalin di Kota Denpasar.
No |
Tahun |
Jumlah Kecelakaan |
Kerugian Materi (Rp) |
1 |
2014 |
348 |
618.550.000,00 |
2 |
2015 |
278 |
576.800.000,00 |
3 |
2016 |
314 |
713.650.000,00 |
Total |
940 |
1.909.000.000,00 |
Sumber: Polresta Denpasar, 2016
Kecelakaan yang terjadi di denpasar ada masuk ke dalam kategori pelanggaran lalu lintas ringan dan pelanggaran lalin berat. Pasal 310 UULLAJ mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas berat yang disebabkan oleh unsur kelalaian, sementara
Pasal 311 UULLAJ mengatur tentang kecelakaan lalin berat yang disebabkan unsur kesengajaan. Beberapa ahli memberikan konsepsi mengenai kesengajaan, yaitu: kesengajaan unsurnya adalah willen perbuatan itu serta menginsafi atau mengerti wetten akan akibat perbuatan itu.3 willen tidak sama dengan wetten. Jadi, “dengan sengaja” dan willens dan wetens tidak sama..4 Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi,.5
Tingginya angka kecelakaan di Kota Denpasar menjadikan PN Denpasar yang merupakan pengadilan yang berada di wilayah hukum Denpasar menangani pelangaran-pelanggaran lalin, dari penggaran lalin ringan sampai penggaran lalu lintas berat. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji mengenai efektifitas pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas berat di PN Denpasar berdasarkan UULLAJ.
-
1.2. Rumusan Masalah
-
1.2.1. Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum PN Denpasar?
-
1.2.2. Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalin berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum PN Denpasar.
-
-
1.3. Tujuan
-
1.3.1. Untuk mengetahui dan memahami pemidanaan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas berat berdasarkan UULLAJ di wilayah Hukum PN Denpasar;
-
1.3.2. Untuk mengetahui dan memahami efektifitas pengenaan sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalin berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum PN Denpasar.
-
Metode dalam makalah ini yakni metode penelitian empiris yang melihat law it is in society.6 Pertimbangan menggunakan jenis penelitian ini karena objekl kajian yang diteliti terdapat langsung di lapangan, sehingga penelitian empiris merupakan cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran.7 Approach dalam penelitian ini adalah statue approach, fact approach, case approach.8
Data penelitian ini adalah primary data dan secundary data. primary data didapatkan langsung dari sumber utama di lapangan, yakni di PN Denpasar. Data sekunder data yang didapat dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari primary legal material, secundary legal material, dan tertier legal material.
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan document study techniques dan interview9. document study techniques untuk mengumpulkan secundary data. interview
dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada narasumber dan informant untuk mendapatkan jawabaan-jawabaan yang sesuai dengan permasalahan. Penentuan sampel penelitian dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling technique yang sampel ditentukan oleh penulis dengan mempertimbangkan criteria dan characters tertentu. Data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis menggunakan cara kualitatif, kemudian data akan disajikan secara descriptive, qualitative dan systematic.
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Pemidanaan Bagi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Berat Berdasarkan UULLAJ
-
Pengaturan mengenai kecelakaan lalin berat UULLAJ diatur dalam pasal 310 dan pasal 311. Pasal 310 mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh unsur kelalaian. Dalam Pasal 311 mengatur mengenai kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan. Tentang delik dolus, dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-Undang) tahun 1809 memberikan definisi kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang).10
Pemidanaan kecelakaan lalin berat di wilayah hukum PN menggunakan dasar pasal 310 dan 311 dalam UULAJ. Pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalin berat di Denpasar berdasarkan:
Putusan Pengadilan No 179/Pid.Sus/2014/PN. DPS dengan terdakwa YOHANES MALI METE berdasarkan putusan
hlm. 9.
Nomor: 179/Pid.Sus/2014/PN.DPS. Menunjukan
berdasarkan 310 ayat (3) UULLAJ, terdakwa diputus telah bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Putusan pengadilan No 272/Pid.Sus/2014/PN.Dps. dengan terdakwa TAUCHIT berdasarkan putusan Nomor: 272/Pid.Sus/2014/PN.Dps. Menunjukan bahwa si terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melangar hukum sesuai pasal 310 ayat (3) UULLAJ, maka terdakwa diputus telah bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan).
Berdasarkan kedua putusan di atas dapat dianalisis bahwa pemidanaan pelanggaran lalu lintas berat di PN Denpasar Sudah sesuai dengan UULLAJ khususnya Pasal 310. Kepastian hukum merupakan ciri dari negara hukum, sehingga dengan mendasarkan putusan pengadilan berkaitan dengan LLAJ berdasarkan UULLAJ akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengenyampingkan keadilan sebagai tujuan utama dari hukum.
-
2.2.1 EFEKTIFITAS PENGENAAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PELANGGARAN LALIN BERAT BERDASARKAN UULLAJ DI WILAYAH HUKUM PN DENPASAR
Berdasarkan pada putusan PN Denpasar Nomor: 179/Pid.Sus/2014/PN.DPS dan putusan Nomor:
272/Pid.Sus/2014/PN.Dps. Menunjukan bahwa keoutusan yang diambil oleh hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Keputusan yang di ambil telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melanggaran hukum dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tentang LLAJ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) UULLAJ.
Putusan PN Denpasar Nomor: 179/Pid.Sus/2014/PN.DPS dan putusan Nomor: 272/Pid.Sus/2014/PN.Dps yang dijatuhkan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Pemidanaan terhadap pelaku kasus kecelakaan baik berat maupun ringan keduaanya adalah perbuatan yang tidak disengaja. Artinya tidak satu orangpun setiap pengendara, akan sengaja menabrak atau menyebabkan lawanya untuk mengalami kecelakaan, sehingga putusan yang dijatuhkan 5 bulan dan 8 bulan itu sudah sesuai dengan UULLAJ.11
-
1. UULLAJ dijadikan dasar dalam pemidanaan lalin berat di PN Denpasar Melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 179/ Pid.Sus/2014/ PN.DPS dan putusan PN
Denpasar Nomor: 272/Pid.Sus/2014/PN.DPS.
-
2. Pengenaan sanksi pidana bagi pelaku tabrakan kecelakaan Lalu Lintas berat berdasarkan UULLAJ di Wilayah Hukum PN Denpasar sudah berjalan secara efektif.
-
1. Hakim harus secara konsisten menggunakan UULLAJ sebagai landasan hukum dalam memutus pelanggaran lalin berat dan menjadikan putusan tersebut sebagi yurisprudensi bagi hakim lain yang memutus perkara sejenis.
-
2. Hakim hendaknya selalu berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa
mengenyampingkan sisi keadilan, sehingga putusan hakim yang berkaitan dengan kecelakaan lalin berat dapat diterima tidak saja oleh korban, tapi juga dapat diterima oleh terdakwa.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Farid, Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2009, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Peneliti hukum, kenacana, Jakarta. Nasution, Bahder Jhon, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandar maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Cetakan ke-1, IND-HILL-CO, Jakarta.
Artikel
Rifki, Mohammad, Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 2, Tahun 2014.
Aditya Maulana, 2017, “Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Lalu Naik”,
URL:http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/25/180500 230/angka.kecelakaan.lalu.lintas.tahun.lalu.naik , diakses tanggal 10 Juni 2017.
Peraturan Peraturan Perundang
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
10
Discussion and feedback