PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA GENG MOTOR YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH DENPASAR*

Oleh:

Evi Paullia Wati**

Anak Agung Ngurah Wirasila***

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Judul dari jurnal ini Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Oleh Kepolisian Di Wilayah Denpasar. Kota Denpasar merupakan salah satu kota yang paling banyak ditinggali oleh penduduk dari luar kota Denpasar sebagian penduduk di Denpasar merupakan dari Jawa, penulisan ini membahas tentang pelaku geng motor anak di bawah umur karena mengingat bahwa pelaku geng motor ini sering melakukan perilaku negatif atau menyimpang dari norma-norma sosial di masyarakat. Para pelaku kejahatan umumnya berusia 14 sampai 16 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang mendukung terjadinya aksi geng motor khususnya pelaku anak di bawah umur dan upaya penanggulangan aparat kepolisian terhadap tindak pidana kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini penelitian hukum empiris dan dilaksanakan di Polresta Denpasar. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana geng motor yang dilakukan anak di bawah umur yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar yaitu upaya preventif dan upaya represif. Selain itu peran serta masyarakat secara umum juga sangat dibutuhkan di samping peranan dari lembaga-lembaga pendidikan.

Kata Kunci : Geng Motor, Anak di Bawah Umur, Tindak Pidana

Abstract:

Title of this journal is countermeasures against criminal act motorcycle gang undertaken children under the age by police in Denpasar Region. Denpasar is one of the most liveable city by residents outside Denpasar, the most of residents in Denpasar is from Java, this review discusses about the perpetrators of motorcycle gangs minors for remembering that the perpetrators of this motorcycle gang often do negative behavior or deviate from the social norms in society. The perpetrators of crime are generally aged 14 to 16 years. The problems in this research are the factors that support existing of motorcycle gang action, especially the perpetrators of minors and efforts to overcome the police officer of crime gang motor crimes committed by minors in the city of Denpasar. The type of research used in this paper is empirical legal research and is carried out in Polresta Denpasar. Factors causing the criminal gang motor done by minors are internal factors and external factors. Efforts to overcome the crime of motorcycle gangs undertaken by minors in the city of Denpasar is a preventive efforts and repressive efforts. In addition, community participation in general is also needed in addition to the role of educational institutions.

Keywords : Motorcycle Gang, Children of Underage, Crime

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Anak merupakan generasi penerus bangsa oleh karena itu anak sangat memerlukan pembinaan dan bimbingan secara khusus, baik bimbingan dari pihak keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah agar anak dapat bertumbuh kembang secara positif dan perilakunya sesuai dengan ajaran norma-norma yang terjadi di kehidupan masyarakat. Hukum merupakan suatu rangkaian peraturan atau suatu sistem hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari hidup manusia

dalam hidup bermasyarakat.1 Salah satu fenomena yang sedang terjadi di saat ini dalam dunia kriminalitas dan konteksnya tentang anak di Indonesia yang memerlukan solusi dalam menyelesaikan suatu permasalahan tersebut yaitu kasus geng motor khususnya yang terjadi di Kota Denpasar yang telah meresahkan masyarakat sekitar. Melihat Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang cukup besar yang mana sebagian warganya kebanyakan tinggal di pusat perkotaan yang tentu dipenuhi oleh bermacam permasalahan sosial berupa kejahatan.

Kejahatan sebagai salah satu bentuk masalah sosial yang terjadi di lapisan masyarakat, saat ini kenakalan remaja yang demikian ini tampaknya bukan lagi bersifat nakal, dan tidak lagi memperlihatkan ciri-ciri kenakalannya tetapi sudah menjurus pada tindakan brutal seperti perkelahian antar kelompok, penggunaan narkotika, dan salah satu contoh yang tidak asing lagi yaitu kebut-kebutan di jalan raya tanpa aturan lalu penyimpangan kenakalan seperti melakukan perbuatan seksual. Pada umumnya salah satu perbuatan kebut-kebutan di jalan raya tersebut timbulnya yang namanya sebutan geng motor karena dibentuk dari kumpulan anak-anak remaja yang suka balapan liar dengan motor.

Di Indonesia perbuatan yang dilakukan geng motor oleh anak di bawah umur umumnya bersifat anarkis dan telah meresahkan warga dengan melakukan penyerangan terhadap warga sekitar yang telah melanggar norma-norma dan ketentuan yang berlaku. Di Kota Denpasar kegiatan geng motor mulai terlihat keberadaannya pada

tahun 2016 dan telah melakukan tindakan kekerasan dimana terjadi penyerangan terhadap seseorang. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada umumnya dilakukan oleh mereka yang tergabung ke dalam anggota geng motor.

Berdasarkan uraian diatas maka dalam melakukan penelitian mengenai geng motor yang terjadi di Kota Denpasar yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polresta Denpasar. Balapan liar yang dilakukan oleh geng motor ini terjadi di Kota Denpasar merupakan salah satu alternatif bagi anak di bawah umur untuk mengekspresikan dirinya sebagai suatu pencitraan diri. Geng motor ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat sekitar karena disebabkan semakin banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor tersebut. Salah satu contoh kasus kriminal yang dilakukan anak di bawah umur di Denpasar adalah korban pengeroyokan gerombolan geng motor di Jalan Mahendradata, Denpasar, Bali (13/1/2016) korban yang diketahui bernama Rutomo Hadi Wijanarko (35) mengalami cedera kepala ringan dan luka robek pada bagian kepala sehingga harus menerima 10 jahitan. Berdasarkan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai larangan adanya balapan liar.

Suatu perbuatan yang telah dilakukan geng motor anak di bawah umur termasuk kenakalan yang merupakan perbuatan melanggar peraturan atau hukum positif yang berlaku dan juga telah melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat.2 Jika

kenakalan geng motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan masyarakat sekitar maka dari itu dapat diberikan atau dijatuhi hukuman oleh negara, dan ternyata orang tua dari pelaku kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur tersebut tidak mampu untuk mendidik anak itu lebih lanjut, maka anak itu menjadi tanggung jawab negara dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak-anak.3

Berdasarkan dengan permasalahan yang dikemukakan maka penelitian tersebut melihat adanya kesenjangan antara teori dengan praktik. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara jelas bahwa balapan liar merupakan suatu tindak pidana, tetapi dalam kenyataannya di kalangan anak di bawah umur balapan liar tetap terjadi. Selanjutnya penulisan jurnal ini memiliki suatu tujuan untuk mengkaji dan membahas mengenai permasalahan, yaitu :

  • 1.    Apa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar ?

  • 2.    Bagaimana penanggulangan aparat kepolisian terhadap tindak pidana kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar ?

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan geng motor dan bagaimana penanggulangan aparat kepolisian terhadap tindak

pidana kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 1.1    Metode Penelitian

Penelitian mengenai “Penanggulangan Tindak Pidana Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Denpasar” adalah merupakan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yaitu metode penelitian untuk mendapatkan data dari tempat penelitian.4 Penelitian ini mengenai tentang penanggulangan terhadap tindak pidana anak sebagai pelaku geng motor yang dilakukan di Polresta Denpasar dengan cara terjun langsung mengunjungi lokasi penelitian.

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    2.2.1    Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur

Kejahatan merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh semua orang termasuk anak. Anak yang terlibat geng motor di Kota Denpasar disebabkan oleh beberapa penyebab. Adapun faktor yang mendorong atau yang menjadi dominan dalam proses terjadinya suatu kejahatan tindak pidana geng motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Denpasar, beberapa faktor yang akan diuraikan yaitu :

  • 1)    Faktor Internal

  • a.    Faktor Intelegensi

Teori Intelegensi menurut Cettel mengembangkan teori triadic tentang struktur kemampuan mental, yang meliputi kapabilitas umum, kemampuan provincial, dan kemampuan agensi.5 Sebagian anak dikarenakan kerusakan sarafnya selalu mempersulit keadaan dengan cara pola mereka berfikir berbeda dengan anak normal lainnya. Seperti bersikap sensitif dan mencari kesenangan, anak tersebut ingin memiliki banyak keinginan dan ketika keinginan dihambat anak tersebut akan berulah dan berbuat nakal

  • b.    Faktor Usia

Sesuai dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa faktor usia juga mejadi hal utama dalam data kasus geng motor yang dilakukan anak di bawah umur. Hasil dari wawancara pada tanggal 15 November 2017 dengan Kanit IV / Perlindungan Perempuan dan Anak Ni Made Lestari bahwa pelaku kejahatan geng motor tersebut mereka yang berusia antara 14 sampai 16 tahun.

  • c.    Faktor Jenis Kelamin

Pelaku geng motor tidak hanya laki-laki saja tetapi melibatkan seorang anak perempuan dimana aksi dalam geng motor tersebut si pelaku laki-laki turut serta membawa teman perempuannya untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

  • d.    Faktor Keluarga

Sesuai dari data hasil wawancara pada tanggal 15 November 2017 dengan Kanit IV / Perlindungan Perempuan dan Anak Ni Made Lestari dalam keadaan keluarga pelaku kejahatan

geng motor khususnya anak di bawah umur pada prinsipnya keluarga tersebut sudah tidak lengkap lagi yang disebabkan adanya hal-hal :

  • a)    Perceraian orang tua.

  • b)    Anak kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua.

  • c)    Lemahnya kondisi ekonomi keluarga.

  • d)    Kurang pengertian dari pihak orang tua terhadap persoalan yang dihadapi para anak dan kondisi fisik dan psikis anak.

  • 2)    Faktor Eksternal

  • a.    Faktor Pendidikan

Bahwa pelaku kejahatan yang dilakukan oleh geng motor yang masih di bawah umur adalah anak-anak yang masih dalam keadaan bersekolah atau berstatus pelajar, tetapi ada juga yang telah putus sekolah karena kondisi ekonomi keluarga mereka yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya yang dikarenakan orang tua hanya seorang buruh. Hal ini tentunya memberikan pendidikan yang salah kaprah berhubungan dengan cara mendidik anak yang keliru yang kemudian menimbulkan berbagai dampak buruk.

  • b.    Faktor Pergaulan Anak

Salah satunya juga timbulnya anak melakukan aksi ugal-ugalan dengan geng motor tersebut adalah anak-anak yang sering minum-minuman keras karena dari seseorang yang sering mengkonsumsi minuman beralkohol dengan kadar tinggi juga menyebabkan faktor anak tersebut melakukan tindak kejahatan. Minuman keras juga pemicu utama

penyebab terjadinya geng motor, orang yang sering minum-minuman keras secara berlebihan akan dapat mempengaruhi saraf berfikir atau melahirkan suatu kepribadian yang menyimpang (abnormal).

  • c.    Faktor Lingkungan Masyarakat

Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang dapat membentuk karakter anak. Baik buruknya karakter anak dipengaruhi oleh pola di dalam lingkungan masyarakat tersebut. Lingkungan masyarakat merupakan keseluruhan kompleks hubungan manusia yang sifatnya luas dan tersusun dari berbagai macam sub sistem salah satunya keluarga, dalam proses untuk membentuk seorang individu masyarakat mendapat peranan penting terutama dalam membentuk mental hidup seorang anak.

  • d.    Faktor Media Sosial

Seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor di sekitarnya masuknya barang-barang seperti dari luar negeri seperti televise, buku-buku serta film dengan berbagai macam reklame sebagai promosinya yang mengandung unsur negatif sebagai promosinya ikut pula menentukan tinggi rendahnya tingkat kejahatan. Karena media sosial tersebutlah yang menimbulkan tindakan-tindakan kejahatan.

Penulisan jurnal ini yang perlu dikemukakan bahwa faktor-faktor yang sangat berperan aktif terhadap kejahatan geng motor yang dilakukan anak di bawah umur adalah dari faktor pergaulan anak dan faktor media sosial.

  • 2.2.2    Upaya Penanggulangan Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Di Kota Denpasar

Dalam penanggulangan geng motor secara preventif pihak Polresta Denpasar telah mengadakan penyuluhan hukum dan pelarangan mengenai segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor kepada masyarakat umumnya dan khususnya kepada pelajar di Kota Denpasar. Sesuai hasil wawancara pada tanggal 15 November 2017 dengan Kasat Reskrim Denpasar Aris Purwanto, menjelaskan bahwa tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian Denpasar, antara lain:

  • 1.    Upaya Preventif

Upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana kejahatan geng motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur untuk menanggulangi tindak pidana ini polisi memiliki peranan yang penting. Upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian Kota Denpasar yaitu patroli, selanjutnya melakukan merazia kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dilakukan kepolisian minimal sebulan sekali agar dapat mengurangi tindakan-tindakan kriminal atau mengurangi tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terutama kepada anak yang masih di bawah umur.

  • 2.    Upaya Represif

Upaya represif yaitu suatu upaya penanggulangan setelah terjadinya suatu pelanggaran tindak pidana, upaya represif ini lebih menekankan pada jalur penal. Setelah terjadinya suatu pelanggaran

maka diambil tindakan sebagai proses hukum.6 Polresta Denpasar memberikan tilang sebagai tindakan yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran lalu lintas. Dalam menyikapi tindak pidana kejahatan yang marak dilakukan oleh geng motor terutama pelaku anak yang masih di bawah umur, penanggulangan kejahatan geng motor dengan bersifat represif yang dilakukan oleh kepolisian Denpasar yaitu dengan memberikan sanksi terhadap pelaku geng motor dan diberikan pembinaan

  • III.  Penutup

    3.1  Kesimpulan

  • 1.    Faktor penyebab geng motor melakukan kejahatan di Kota Denpasar yaitu faktor internal yang meliputi intelegensi, usia, jenis kelamin, keluarga dan faktor eksternal yang meliputi pendidikan, pergaulan anak, lingkungan masyarakat, media sosial.

  • 2.    Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kota Denpasar dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu upaya preventif seperti patroli, razia, sweeping dan upaya represif dilakukan pada saat telah terjadinya kejahatan seperti pemberian sanksi dan pembinaan kepada pelaku geng motor.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Meningkatkan pengawasan orang tua terhadap perilaku dan lingkungan pergaulan anak agar ada pembatasan terhadap akses anak pada penggunaan media massa. Memberikan pengarahan nilai dan norma agama, sosial, budaya, sopan santun dan melakukan komunikasi secara aktif dan baik antara orang tua dan anak.

  • 2.    Aparat penegak hukum agar dapat menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor di Kota Denpasar, diharapkan Polresta Denpasar lebih memaksimalkan penerapan sanksi pidana melalui sarana penalnya agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku geng motor khususnya anak di bawah umur. Memberikan progam-progam kegiatan pemuda seperti olahraga dan membangun kerja sama dengan pihak pendidikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang sejalan dengan kurikulum tingkat sekolah.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Atmasasmita, Romli, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Cet. 2, PT. Refika Aditama, Bandung.

Budiarto, Arif dan Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Jakarta.

Iqbal, M, 2002, Pokok-pokok Materi Metodologi dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia.

Purnomo, Bambang, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Graha Indonesia, Yogyakarta.

Sarwono, Sarlito W, 2011, Psikolog Remaja Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1994, Hakim dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung

Suharnan, 2005, Psikolog Kognitif, Srikandi, Surabaya.

Perundang-undangan:

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, 2006, Bumi Aksara

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025

13