PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)*
on
PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)*
Oleh :
Dewa Bagus Arta Guna** I Ketut Mertha***
Sagung Putri M.E Purwani**** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pencurian sepeda motor merupakan pencurian yang paling sering terjadi di Denpasar karena obyek pencurian yang mudah ditemukan. Pencurian sepeda motor yang sering terjadi di Denpasar tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur. Pencurian sepeda motor yang dilakukan anak dibawah umur ini menimbulkan permasalahan mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan bagaimana upaya penanggulangannya, sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat diperlukan suatu penelitian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan analisis hukum dan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak semakin banyak terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktor utama pendorong anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor adalah dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua.
Upaya pencegahan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur menggunakan dua upaya. Upaya preventif dilakukan pada bidang pendidikan agama dan ekstrakulikuler di sekolahnya. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada aparat penegak hukum didalam menggali informasi terhadap narapidana pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh anak dibawah umur.
Kata Kunci: Penanggulangan, Pencurian, Anak
ABSTRAC
Theft of motor vehicles often occurs in Denpasar, because the object is easily found. Theft of motor vehicles often occurs is not only conducted by adults, but conducted by children under ages as well. The motor vehicles which are stolen by children under ages has created problems, about the causal factors of children criminal offense and how the effort to overcome it, in order to answer the question the research is currently needed.
This research uses empirical research method with the legal analysis and legislations. Based on this research, it concludes that the main factors the theft of motor vehicles by children under ages are due to lack of supervision from their parents.
The preventative effort of theft of motor vehicles by childrens under ages are using two efforts. The preventive efforts conducted in religious education and extracurricular in their school. Repressive efforts are conducted by focusing on law enforcement officer in extracting information againt inmates the theft of motor vehicles by children under ages.
Keywords: Countermeasures, Theft, Children
Negara Indonesia adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah cenderung untuk tidak memperdulikan norma atau kaidah yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan segala
cara dilakukan agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Pencurian sepeda motor (yang selanjutnya disebut curanmor) merupakan pencurian yang paling sering terjadi karena mudahnya para pelaku untuk menemukan objek curiannya. Berdasarkan data yang dihimpun Polresta Denpasar mencatat, semenjak tahun 2016 hingga pertengahan bulan Mei 2017 sudah ada 276 kasus curanmor di Denpasar. Dari 276 kasus ini 70% modusnya menggunakan kunci palsu, wilayah Denpasar yang menjadi wilayah paling rawan terjadi kasus curanmor adalah Denpasar Barat dengan presentase sekitar 53% kemudian Denpasar Selatan sekitar 35% (Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo). 1
Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana curanmor di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan oleh kelompok usia dewasa, tetapi mereka yang masih anak-anak. Maraknya anak yang melakukan tindak pidana curanmor dikarenakan oleh berbagai faktor, salah satunya dikarenakan anak-anak sangat mudah terpengaruh oleh orang dewasa dan adanya ajakan dan rayuan dari orang dewasa untuk melakukan curanmor.
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Anak dalam masyarakat merupakan pembawa kebahagiaan, hal ini dapat dibuktikan dalam setiap upacara pernikahan, terdapat doa restu dan harapan semoga kedua insan atau kedua mempelai dikaruniai anak. Anak yang lahir diharapkan bukan menjadi preman, pencuri, pencopet ataupun gepeng (pengemis), tetapi diharapkan menjadi anak yang berguna bagi keluarga di masa datang, menjadi tulang punggung keluarga, membawa nama baik keluarga, bahkan menjadi harapan nusa dan bangsa. 2
Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Menerjemahkan perkataan “zich toeeigenen” dengan “menguasai”, oleh karena didalam pembahasan selanjutnya pembaca akan dapat memahami, bahwa “zich toeeigenen” itu mempunyai pengertian yang sangat berbeda dari pengertian “memiliki”, yang ternyata sampai sekarang banyak dipakai di dalam KUHP yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, meskipun benar bahwa perbuatan “memiliki” itu sendiri termasuk di dalam pengertian “zich toeeigenen” seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 362 KUHP tersebut. 3
Unsur-unsur pencurian adalah sebagai berikut : Mengambil, suatu barang, benda tersebut seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud, memiliki untuk dirinya sendiri, secara melawan hukum. 4
Berdasarkan data yang dihimpun Polresta Denpasar mencatat, semenjak tahun 2016 hingga pertengahan bulan Mei 2017 sudah ada 24 kasus curanmor yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Denpasar. Dari 24 kasus ini 45% terjadi di wilayah Denpasar Selatan, kemudian Denpasar Utara 25% sedangkan wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat masing-masing sebanyak 15%.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat.
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan analisis konsep hukum (analitycal and conceptual
approach) dan pendekatan Undang-undang (the statute approach). 5 skripsi ini sumber data atau bahan hukum yang digunakan adalah data prime dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dilapangan (field research) yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Polres Denpasar. Data sekunder adalah data-data yang sudah terdokumen dalam bentuk bahan-bahan hukum.
-
2.2 Hasil Penelitian & Analisis
Rata-rata anak yang melakukan curanmor karena alasan faktor foya-foya yaitu demi membeli suatu barang yang diinginkan dan hasil dari motor curian tersebut digunakan untuk berjudi. Selain itu faktor kedua adalah untuk ekonomi dan ajakan teman. Adapun faktor ekonomi yang menjadi alasan merekan melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka karena mayoritas keluarga mereka berekonomi rendah, sedangkan faktor ajakan teman merupakan faktor yang sulit mereka tolak karena merupakan bagian dari lingkungan pergaulan mereka yang merupakan faktor yang mudah membuat mereka terjerumus dalam hal yang negatif. Faktor lain-lain disini adalah masalah hutang piutang yang menyebabkan mereka melakukan aksi curanmor untuk membayar hutang.
Selain faktor diatas, faktor anak melakukan curanmor dapat digolongkan menjadi 2 bagian yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari :
-
a) Faktor Intelegencia
Intelegencia adalah kecerdasan seorang anak. Anak-anak delinquent pada umumnya mempunyai intelegencia verbal lebih rendah dan ketinggalan dalam pencapaian hasil-hasil skolastik (prestasi sekolah rendah). Dengan kecerdasan yang rendah dan wawasan sosial yang kurang tajam, mereka mudah sekali terseret oleh ajakan buruk menjadi delinkuen jahat (kenakalan remaja).
-
b) Faktor Usia
Faktor usia adalah faktor yang paling penting dalam sebuah penyebab terjadinya kejahatan. Pada saat usia remaja kondisi psikologis anak memiliki karakteristik yang labil, sulit dikendalikan, melawan dan memberontak, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, agresif dan mudah terangsang oleh hal yang menyebakan anak melakukan tindakan kriminal.
-
c) Faktor Kelamin
Adanya perbedaan jenis kelamin, mengkibatkan pula terjadinya perbedaan tidak hanya dalam segi kuantitasnya kenakalan semata-mata akan tetapi juga segi kualitas kenakalannya. Faktor laki-laki lebih sering melakukan tindak pidana karena masa-masa pubertasnya itu dia tidak bisa mengendalikan diri dan pikirannya, jika dilihat dari kedudukan anak dalam keluarga, anak laki-laki sering diutamakan, lebih dimanja, dan segala kebutuhannya terpenuhi. Disisi lain anak laki-laki memiliki pergaulan sosialnya yang luas dan dibebaskan dari orang tuanya, karena dianggap
anak laki-laki memiliki fisik dan mental yang lebih kuat dibandingkan anak perempuan.
-
d) Faktor Kedudukan Anak dalam Keluarga
Yang dimaksud dengan kedudukan anak adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, kedua, dan seterusnya ataupun anak tunggal. Kebanyakan anak tunggal sangat dimanjakan oleh orang tuanya dengan pengawasan yang luar biasa, pemenuhan kebutuhan yang berlebih-lebihan dan segala permintaannya dikabulkan, apabila suatu ketika keinginanya tidak dikabulkan oleh orang tuanya, akhirnya mengakibatkan anak frustasi dan cenderung mudah berbuat kriminal.
-
e) Faktor Ekonomi
Salah satu teori dan yang paling banyak dianut orang adalah bahwa kejahatan timbul karena kemiskinan. Teori ini dianut oleh para penganut Marx, para social workers (dahulu), dan kaum humanitarian. 6 Wiliam Bonger berpendapat bahwa kemiskinan mendorong pada kejahatan. Struktur kapitalis menghasilkan konflik-konflik yang tak terhitung jumlahnya. Terlebih lagi orangorang miskin ini minum di luar batas yang mengakibatkan timbulnya kejahatan secara tidak langsung. 7 Krisis ekonomi yang dihadapi saat ini membawa pengaruh besar pada meningkatnya angka pengangguran dan kejahatan-kejahatan konvensional khususnya pencurian. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya
golongan-golongan dalam suatu masyarakat. Golongan-golongan yang dimaksud adalah adanya golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas dan golongan kelas ekonomi menengah ke bawah. Hasrat ingin memiliki dari golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah semakin bangkit karena seringnya dipertontonkan berbagai macam kemewahan dan kemudahan yang dimiliki oleh golongan masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas sehingga menimbulkan banyaknya tindak pidana pencurian khususnya yang dilakukan oleh anak-anak.8
Faktor ekstern adalah faktor atau dorongan yang lahir dari luar diri anak. Faktor ini terdiri dari :
-
a. Faktor Lingkungan Keluarga
Keluarga yang dapat menjadi sebuah terjadinya delinquency dapat berupa keluarga yang tidak normal (broken home) dan keadaan jumlah anggota keluarga yang kurang menguntungkan. Broken home pada prinsipnya struktur keluarga tersebut sudah tidak lengkap lagi yang disebabkan adanya salah satu dari kedua orang tua atau kedua orang tuanya meninggal dunia, perceraian orang tua, salah satu dari kedua orang tua atau keduanya tidak hadir secara kontinyu dalam tenggang waktu lama.
-
b. Faktor Pendidikan
Latar belakang pendidikan yang rendah merupakan faktor anak melakukan kejahatan, anak yang seharusnya merasakan suka duka di bangku sekolah justru harus berhenti sekolah sehingga membuat mental anak menjadi semakin labil dan mudah sekali tersinggung. Keadaan inilah yang menyebabkan anak melakukan perbuatan pidana karena merasa berbeda dengan anak seusianya
yang sekolah, merasa minder dan agak malu untuk bergaul dengan anak seusianya yang sekolah.
-
c. Faktor Pergaulan Anak
Harus disadari betapa besar pengaruh yang dimainkan oleh lingkungan pergaulan anak, terutama sekali disebabkan oleh konteks kulturalnya. Dalam situasi sosial yang semakin longgar, anak-anak kemudian menjauhkan diri dari keluarganya untuk kemudian menegakkan eksistensi dirinya yang diangap tersisih dan terancam. Mereka lalu memasuki satu unit keluarga baru dengan sub kultural baru yang sudah delinkuen sifatnya. Dengan demikian, anak mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan yang semuanya memberi pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilaku buruk.
-
d. Faktor Media Masa
Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan sensor film berkualitas buruk dan mengarahkan anak pada tontonan yang lebih menitik beratkan pada aspek pendidikan.
-
2.2.2 PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
Penanggulangan merupakan suatu pencegahan yang berguna untuk meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang
telah terjadi agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.9 Terdapat 2 upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang telah dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar yaitu upaya preventif dan upaya reprsif.
Tindakan preventif dalam usaha menanggulangi kejahatan adalah suatu usaha untuk menghindari kejahatan jauh sebelum rencana kejahatan itu terjadi atau terlaksana. Tindakan preventif ini adalah berupa memberikan kesibukan yang berarti kepada anak-anak, yaitu selain dari memasukkannya ke dalam pendidikan yang wajib baginya juga memasukkannya kepada kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kursus-kursus keterampilan, pendidikan keagamaan dan lain-lain.
Setelah jasmani si anak dibina dan diarahkan sedimikian rupa, rohani dan jiwanya harus pula diisi dengan pendidikan akhlak dan agama. Agama adalah ajaran yang paling tinggi, yang tidak ada bandingannya, karena ajarannya langsung dari Tuhan, melalui para rasul-rasul-Nya. Ajaran agama memberikan perintah-perintah dan larangan-larangan, yang mudah diterima oleh akal pikiran manusia, setiap manusia atau pemeluknya yang melanggar larangan-larangan-Nya akan mendapatkan dosa, dan yang melaksanakan perintah-perintahnya akan mendapatkan pahala.
Tindakan preventif ini diharapkan, akan dapat mengurangi timbulnya kejahatan-kejahatan baru, setidak-tidaknya akan bisa
memperkecil pelaku-pelakunya. Tetapi usaha-usaha preventif itu pada kenyataannya tidak mudah, oleh karena itu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur itu sendiri cukup kompleks dan berkembang, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sama dengan yang lain saling berkaitan. Menurut hasil wawancara dengan Bapak I Dewa Gede Putra Adi Wiguna selaku anggota KANIT RESKRIM POLRESTA Denpasar pada tangal 12 Juni 2017 adapun upaya pananggulangan preventif yang dilakukan Polresta Denpasar antara lain : Melakukan sosialisasi kepada orang tua dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah; Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan untuk menyalurkan energinya; Menciptakan tempat olahraga umum untuk menyalurkan hobi dan waktu luang bagi anak-anak; Penyitaan terhadap buku-buku, majalah, gambar, video yang berbau kriminalitas; Memberi perhatian khusus bagi murid-murid yang terlihat memiliki kenakalan yang melebihi batas wajar.
Sedangkan upaya penanggulangan secara represif, Sudarto mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tindakan represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau tindak pidana.10 Upaya atau tindakan represif dilakukan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini adalah apabila suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur telah terjadi. Seorang anak yang telah melakukan perbuatan tindak pidana diambil tindakan oleh polisi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya yang bersifat represif atau kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan ( menghapus, menindas ) dan
usaha anak-anak dibawah umur untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kemudian membawa mereka ke jalan yang benar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku curanmor yaitu anak-anak. Menurut hasil wawancara dengan Bapak Komang Adi Pranata selaku anggota KANIT RESKRIM POLRESTA Denpasar pada tangal 12 Juni 2017 usaha tersebut antara lain : Melakukan penyidikan dan penindakan sesuai dengan SPP; Membina si anak yang melakukan tindak pidana, pendekatan restorative justice; Mengusut atau memeriksa anak sampai ke Pengadilan; Mengawasi anak yang diputuskan di Pengadilan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya; Mengadakan pendekatan dengan pihak keluarga atau dengan orang tua agar dapat membimbing anak untuk menghindari terulangnya tindak pidana serupa.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat dibuat kesimpulan yaitu :
-
1. Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur mengalami peningkatan sejak 3 tahun terakhir, penyebab anak dibawah umur melakukan curanmor terdiri dari berbagai macam faktor pendorong, salah satunya adalah faktor usia, faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor ekonomi.
-
2. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian anak dibawah umur sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur, berikut adalah upaya-upaya penanggulangan Tindak
Pidana curanmor yang dilakukan anak dibawah umur yaitu : Upaya preventif salah satunya ialah melakukan sosialisasi kepada orang tua dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sejak dini dan upaya represif salah satunya ialah upaya penegak hukum dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pidana pencurian sepeda motor dengan mengadakan pendekatan dengan anak tersebut serta dengan pihak orang tua, agar dapat membimbing anak untuk menghindari terulangnya tindak pidana pencurian serupa.
-
1. Untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian khususnya pencurian sepeda motor, sangat diperlukan peran serta dan pengawasan dari orang tua atau orang terdekat yang ada di lingkungan sekitar tumbuh kembangnya anak tersebut. Agar diperhatikan pula perkembangan jasmani, kejiwaan, dan pergaulan anak.
-
2. Upaya penanggulangan kejahatan melalui tindakan preventif dan tindakan refresif sebaiknya harus memperhatikan beberapa persyaratan yang menjadi dasar agar upaya-upaya tersebut berjalan dengan baik yaitu, sistem dan operasi kepolisian yang baik, peradilan yang efektif, kordinasi antar penegak hukum dan aparatur pemerintah yang serasi dan yang terpenting adalah perlunya peran masyarakat dalam penanggulangan kejahatan. Adanya peran masayarakat itu akan mempermudah aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya curanmor. Selain itu. pemerintah
daerah, lembaga kepolisian serta aparat terkait dalam hal ini untuk lebih meningkatkan pembinaan, penyuluhan atau bimbingan secara langsung maupun tidak langsung, meliputi ceramah atau penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan pembinaan secara tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Gultom Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Medan.
Lumintang dan Samosir C. Dijsman, 1979, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Lamintang P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mahmud Marzuki Peter, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta.
Simandjuntak, 1979, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1994, Hukum Dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung
INTERNET
I Gusti Agung Bagus Angga Putra, 2017, “Tim Khusus Pemburu Curanmor Dibentuk, Ini Daerah yang Paling Rawan di Denpasar”URL:http://bali.tribunnews.com/2016/07/15/tus us-pemburu-curanmor-dibentuk-inidaerahyangpalingrawan-di-denpasar. Diakses tanggal 16 Mei 2017.
JURNAL ONLINE
I Nyoman Budi Perdana Putra, 2017, “Penanggulangan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor di Denpasar”, Kertha Wicara, Vol. 6, No. 4, Oktober 2017, h.10, ojs.unud.ac.id.
15
Discussion and feedback