PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DALAM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU

NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU

NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Oleh : Raodatul Jannah I Gusti Ngurah Wairocana

Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana

ASTRACT

Healthy is the human right and it’s an attention for everyone, because there is development of Malpractice as one of the new science concept which inversely proportional with medical science which develope in the society. Based on that problem, then in this jurnal can pull the formulation of problem which relate to how responsibility of doctor in malpraktice criminal act observed from the presective of law No. 36 at 2009 about healthy and law No. 36 at 2014 about medical personnel. Observation which used in this process of writing is qualitative observation with kind is the juridical normative. The conclution of this jurnal, there is in Article 190 paragraph (2) law No. 36 at 2009 about health, medical persomnel punishment with jail for 10 (ten) years. While the longest jail are 5 (five) years. Based on both of certainty so can known norm conflict between the adjustment, is the in compatibility between the arragement for the act agent of malpraktice who did by medical personnel

Keywords: Criminal liability, Malpractice, Law No. 36 at 2009, Law No. 36 at 2014.

ABSTRAK

Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia dan merupakan perhatian bagi setiap orang, karena adanya perkembangan muncul Malpraktek sebagai salah satu konsep ilmu yang baru yang berbanding terbalik dengan ilmu atau pemahaman kesehatan yang berkembang dimasyarakat. Berdasarkan pada masalah yang ada, maka dalam Jurnal ini dapat ditarik Rumusan Masalah yang menyangkut Bagaimana Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Malpraktek ditinjau dari perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Kualitatif dengan jenis Yuridis-Normatif. Adapun yang menjadi kesimpulan daripada jurnal ini yaitu dalam Pasal 190 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut maka dapat diketahui adanya konflik norma diantara

peraturan tersebut. Yaitu dengan ketidaksesuaianya antara aturan atau delik bagi pelaku tindak malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Malpraktek, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2014.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang memiliki cita-cita serta harapan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea ke-empat.

Makna daripada Kesejahteraan yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini memiliki cangkupan yang begitu luas, termasuk kesejahteraan dalam bidang kesehatan baik secara fisik maupun mental. Dokter sebagai tenaga medis profesional yang menyalurkan atau membagikan ilmu serta pengetahuannya untuk tercapainya kepentingan kesehatan bagi setiap orang, dituntut untuk memiliki etika, moral dalam melaksanakan praktek kedokteran. Dokter dalam melaksanakan tugasnya harus mengutamakan kepentingan serta keselamatan daripada pasien, serta menjamin bahwa profesi kedokteran harus senantiasa dilaksanakan dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar.1 Namun kembali pada kodrat manusia sebagai ciptaan tuhan yang pasti memiliki kekurangan serta melakukan kealpaan, dalam setiap tindakan praktek yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter dan ataupun dokter gigi) yang membuat pasiennya cacat dan atau meninggal dunia. Berdasarkan pada penjelasan diatas, jurnal ini bermaksud untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dari pada tenaga medis (dokter) yang melakukan suatu kelalaian dalam melakukan tugasnya khususnya dalam upaya memberikan keselamatan bagi pasien yang mengakibatkan cacat maupun meninggalnya dunia pasien tersebut.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan daripada jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dokter terhadap tindak pidana malpraktek dan bagaimana cara menyelesaikan konflik norma diantara UU No. 36 Tahun 2009 dengan UU No. 36 Tahun 2014 mengenai ketentuan pidana terhadap dokter (tenaga medis) dalam tindak pidana malpraktek.

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitiian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.2 Yang berkaitan dengan pengkajian mengenai ketentuan pidana pertanggungjawaban dokter dalam tindak pidana Malpraktek.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pertanggungjawaban Dokter Dalam Kasus Malpraktice

Tanggungjawab hukum dapat dibedakan dalam tanggungjawab hukum administrasi, tanggungjawab hukum perdata dan tanggungjawab hukum pidana. Terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut yang dilakukan oleh profesi dokter ini dapat dilakukan tindakan atau dengan kata lain dilakukan penegakan hukum.3 Yang menjadi konsentrasi pertanggungjawaban dalam hal ini adalah tanggungjawab pidana, dimana pertanggungjawaban hukum pidana adalah kebebasan seseorang untuk dan tidak melakukan sesuatu, dimana penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam KUHP pertanggungjawaban pidana terkait Malpraktek Medik diatur dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 361. Dimana dalam Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan lukanya seseorang, dan Pasal 361 mengatur tentang pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu

jabatan atau pencaharian yang telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

  • 3.2    Pengaturan Ketentuan Pidana Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Dan UU No. 36 Tahun 2014

Kesehatan adalah Hak Asasi bagi setiap orang, namun dalam hal menjaga kesehatan tentu seringkali ditemukan beberapa tindakan-tindakan yang mengancam kesehatan yang dapat berupa kesengajaan, kelalaian, ataupun kecelakaan. Hal-hal seperti ini dapat dikategorikan sebagai malpraktek. Didalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dicantumkan pengertian tentang Malpraktek, namun didalam Ketentuan Pidana pada Bab XX diatur didalam Pasal 190 yaitu :

  • 1.    Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

  • 2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 terkait Malpraktek, juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mana diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu :

  • 1.    Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;

  • 2.    Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pembentukan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan diperlukan, hal ini dilakukan agar pelaku tindak pidana malpraktek dapat dijerat dengan ketentuan yang tegas serta tuntutan korban dapat direalisasikan dengan pembentukan Undang-Undang yang berkaitan dengan kesehatan serta pelanggaran kesehatan bagi setiap orang. Mencermati konflik norma yang terjadi, maka penyelesaian hukumnya dapat menggunakan pemikiran P.W.

Brower4 yaitu Lex Posterior Derogat Legi Priori, bahwa Undang-Undang yang kemudian mengalahkan Undang-Undang yang lebih terdahulu. Berdasarkan pada ketentuan antara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka Ketentuan Pidananya dapat diterapkan berdasarkan ketentuan pidana yang ditentukan dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yaitu dengan ketentuan pidana paling lama lima tahun. Demikian pula pernyataan berdasarkan Asas lainnya yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generali (bahwa peraturan yang Khusus mengalahkan peraturan yang umum).

  • IV. Kesimpulan

  • 1.    Pertanggungjawaban hukum pidana yaitu dimana penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Dalam KUHP pertanggungjawaban pidana terkait Malpraktek Medik diatur dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 361.

  • 2.    Pengaturan ketentuan pidana malpraktice dalam UU No. 36 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 190 dan ketentuan pidana malpraktek dalam UU No. 36 Tahun 2014 diatur dalam Pasal 84.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet,11, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soetrisno S, 2010, Malpraktice Medik & Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang.

Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktice, CV Mandar Maju, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

5