PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (ANALISA PUTUSAN No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps)
on
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (ANALISA PUTUSAN No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps)
Oleh ;
Ni Luh Apryaningsih∗ Ida Bagus Surya Dharma Jaya∗ ∗
Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRAK
Jurnal ini mengambil judul Pertimbangan Hakim dalam Memutus Kasus Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Analisa Putusan No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps). Saat ini kejahatan pemalsuan uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Penegakan hukum terhadap kasus peredaran uang palsu yang terjadi dinilai masih belum cukup baik, hal ini terlihat dari rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian yang meneliti norma yang berlaku di masyarakat. Penelitian normatif tersebut juga disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian yang melakukan evaluasi terhadapperaturan perundang-undangan, menjelaskan permasalahan dalam peraturan tersebut, dan melakukan prediksi efektifitas peraturan tersebut di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut Hakim yang memutus perkara No.817/Pid.Sus/2014/PN Dps memberikan hukuman kurungan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan menurut ketentuan dari KUHP, UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Rancangan KUHP 2015 dinilai masih rendah dan tidak menimbulkan efek jera. Sehingga diperlukan pembaharuan sanksi hukum yang tepat pada KUHP yang nantinya akan berlaku.
Kata kunci : Tindak pidana, Pengedaran Mata Uang Palsu, Pertimbangan hukum.
∗ Penulis Pertama Ni Luh Apryaningsih Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi : [email protected]
∗ ∗ Penulis Kedua Ida Bagus Surya DharmajayaDosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Korespondensi : [email protected]
ABSTRACT
This journal is titled The Judge Consideration In The Counterfeit Money Distribution Criminal Case Decision. (Analysis of Decision No. 817 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps).Money has a very important role in the economy because it is a means of payment transactions in everyday life. Nowadays the crime of counterfeit money seems to go on rampant on a large scale while being more organized at the same time and it is increasingly unsettling the public. Law enforcement on counterfeit money cases is still considered unsufficient, as evidenced by the relatively easy sanctions imposed by the court. The purpose of this writing is for the readers to gain an understanding by describing and analysing the legal reasons behind the Judges decidion in the District Court Decision No. 817 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps on The Crime of Counterfeit Money Circulation in Denpasar. This research is used a juridical-normative methods, which examines the applicable norms in the society. This research can also be called as a doctrinal research, which is a study that evaluates the legislation, explains the problems in the regulation, and predicts the effectiveness of the regulation in the future. The Judges on the case No.817 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps decided on 1 year jail time and a fine of 100 million rupiah which according to the provisions of the Criminal Code, Act No. 7 of 2011 on Currency, and also the Draft Penal Code is still considered fairly low hence it will not cause deterrent effect. Therefore a renewal of a more approriate legal sanction is required within the Draft Penal Code in the future.
Keywords : Criminal acts, Counterfeit Currency Distribution, Legal considerations.
Uang memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena uang merupakan alat pembayaran yang sah digunakan oleh masyarakat modern di dunia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.1 Semakin penting dan dibutuhkannya uang, maka kejahatan yang memanfaatkan uang pun semakin banyak terjadi. Oleh karena itulah maka muncul segelintir orang yang berusaha memalsukan
uang. Saat ini kejahatan pemalsuan uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Selain dapat merugikan pihak masyarakat, dampak paling utama yang dapat ditimbulkan dari kejahatan ini adalah dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. Selain itu, dapat pula terjadi dampak terhadap kepentingan negara yaitu dapat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mata uang rupiah itu sendiri.
Perkara pengedaran uang palsu yang saat ini menjadi fenomena yang tidak dianggap mustahil lagi. Motif yang digunakan dalam tindak pidana ini semakin beragam mengikuti pekembangan zaman. Jenis kejahatan seperti ini pasti sangat meresahkan masyarakat, sehingga diperlukan usaha ekstra dan ditangani dengan lebih serius karena uang sebagai alat bayar suatu transaksi yang memiliki harga dan memang uang menajdi prioritas alat perekonomian suatu negara.Cara yang dapat dilakukan untuk setidaknya mencegah kejahatan tersebut yakni adanya turut serta masyarakat dalam hal pengawasan transaksi mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar, karena semua kegiatan transaksi ekonomi pada tiap-tiap negara memiliki kedudukan yang sangat penting untuk kelangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan.2
Kedudukan uang harus di buat dengan teknologi yang tidak bisa ditiru wujud dan tampilannya. Secara sekilas bahkan tampak seperti uang asli. Peralatan canggih hasil dari perkembangan teknologi memungkinkan para pelaku kejahatan untuk menciptakan uang palsu yang semakin baik kualitasnya. Hingga menjadikan tingkat pengedaran uang palsu terus mengalami peningkatan yang signifikan dari waktu ke waktu.jenis perbuatan ini mempersyaratkan terjadinya akibat untuk selesainya perbuatan
seperti dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.3
Kejahatan tindak pidana pengedaran mata uang palsu dimuat di Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penjelasan pada Pasal 36 ayat 3 yakni sesorang yang menyebarluaskan dana/atau menggunakan uang palsu untuk bertransaksi akan mendapatkan pidana kurungan paling lama selama 15 (lima belas)tahun serta denda paling banyak Rp 50.000.000.000,-(lima puluh milliar rupiah).
Tindak pidana peredaran uang palsu dimana hakim wajib memutuskan hukuman secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan yang termasuk dalam hukum positif Indonesia. Hakim akan menjatuhkan putusannya dengan berdasarkan pada pembuktian secara hukum ditambah dengan keyakinannya. Idealnya, suatu putusan hakim akan memberikan keadilan untuk semua pihak, bahkan sekaligus memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.Dalam Hukum Acara Pidana, penjatuhan putusan akhir atas suatu perkara tindak pidana diserahkan kepada hakim dan hakim wajib memutuskan hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku tindak pidana.4
Kekuasaan hakim diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan, penilaian, dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan nilai situasi konkret dan menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan secara imparsial berdasarkan hukum sebagai patokan objektif.5 Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi
keputusan dalam setiap perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara.6
Pertimbangan berat dan ringan suatu putusan pidana, hakim haru bisa memiliki pertimbangan mengenai perilaku dan sifat baik maupun jahat dari seorang terdakwa, yang nantinya putusan pidana tersebut bisa mengedepankan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh hakim. Berat atau ringan suatu putusan pidana yang dijatuhkan hakim harus sesuai dengan motif dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Yakni secara khusus dalam aturan untuk menerapkan pidana penjara atau pidana denda yang sudah lebih dahulu ada didalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Bagi masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga peradilan sangat diperlukan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri (anarkisme) oleh masyarakat, serta untuk menciptakan ketertiban hukum. Sedangkan bagi lembaga peradilan, kepercayaan masyarakat sangat penting, tidak hanya sebagai wujud apresiasi atas pertanggungjawaban hakim tetapi juga memberikan suasana nyaman yang kondusif bagi kinerja peradilan dan membangun kewibawaan peradilan sehingga pada akhirnya mendekatkan pada pada keinginan kita bersama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis berniat untuk melakukan penelitian dalam penulisan jurnal dengan mengangkat judul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU(Analisis Putusan Pengadilan Negeri No.817/Pid.Sus/2014/PN Dps)”.
Penulisan jurnal ini memiliki tujuan yakni agar :
-
1. Pembaca mengetahui aturan mengenai tindak pidana pengedaran uang palsu dari KUHP dan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
-
2. Pembaca mengetahui Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu dalam Pembaharuan Hukum Pidana pada Rancangan KUHP 2015.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang meneliti norma yang berlaku di masyarakat. Penelitian normatif tersebut juga disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian Doktrinal adalah penelitian yang melakukan evaluasi terhadapperaturan perundang-undangan, menjelaskan permasalahan dalam peraturan tersebut, dan melakukan prediksi efektifitas peraturan tersebut di masa yang akan datang.7
-
2.2 Hasil Penelitian dan Pembahasan
-
2.2.1 Pengaturan Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
-
tentang Mata Uang
Dalam Putusan kasus ini Terdakwa Diana Wahyuni terbukti bersalah dan dengan sengaja mengedarkan uang palsu;
-
1. Terdakwa Diana Wahyuni dihukum pidana kurungan selama
-
1 (satu) tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta Rupiah), apabila tidak dapat membayar maka ditambah pidana kurungan 2 (dua) bulan;
-
2. Pidana kurungan yang didapatkan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan oleh terdakawa;
Jika menurut KUHP pada Pasal 245 yakni Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Jika di tinjau dari UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 36 ayat 3, yang bunyinya sebagai berikut: Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah).
-
2. 2.2 Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu dalam Pembaharuan Hukum Pidana pada Rancangan KUHP 2015
Momen penjajahan memang tidak bisa dilupakan oleh setiap bangsa dan negara. Setelah berlangsungnya momen Perang Dunia kedua pun juga salah satu saksi sejarah dulu. Sampai saat ini bermunculan negara baru. Dimana negara-negara ini juga pasti akan memiliki dasar hukum yang kuat agar roda pemerintahannya berjalan dengan baik. Negara-negara ini mempelopori upaya untuk memperbaharui hukum pidana. Di Indonesia sendiri, masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda yang mana juga diadakan upaya pembaharuan tersebut. Upaya pembaharuan ini dipandang perlu mengingat kini Indonesia sudah merdeka dan terdapat urgensi untuk menyusun suatu KUHP nasional yang baru.
Tentu saja didalam menyusun suatu kitab undang-undang hukum pidana yang baru dan bersumber dari jati diri bangsa tidaklah mudah. Ada banyak permasalahan yang muncul didalam penyusunan KUHP nasional ini. Sejalan dengan pemikiran tersebut tidak terlepas dari pasal dan pembahasan isu hukum terbaru yang berkembang di masyarakat.
Jika menurut Rancangan KUHP 2015, aturan hukumnya yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Sedangan untuk pidana denda dikenakan 3 kategori I, II, IV dengan rincian denda Rp 6.000.000,-sampai Rp 300.000.000,-. Berikut pasal yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang :
Rancangan KUHP 2015 BAB XII tentang TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 435Rancangan KUHP 2015
Setiap orang yang memalsu atau meniru mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang
asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 436 Rancangan KUHP 2015
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang :mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketahui palsu atau dipalsu; ataumenyimpan, membawa, atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu;
Pasal 437 Rancangan KUHP 2015
Setiap orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya, dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 438 Rancangan KUHP 2015
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, setiap orang yang: mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak, sebagai mata uang yang tidak rusak ataumenyimpan, memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Setiap orang yang mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak, atau mengedarkan uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 436 dan Pasal 438, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 440 Rancangan KUHP 2015
Setiap orang yang membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa bahan atau benda tersebut digunakan atau akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, meniru, atau memalsu uang kertas negara atau bank, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 441 Rancangan KUHP 2015
-
(1) Setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia keping‑keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang sudah mempunyai cap diulangi lagi capnya, atau yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal nyata‑nyata tidak
digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
-
(2) Setiap orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa masuk ke wilayah negara Republik Indonesia barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau uang kertas bank atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
-
(1) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Pasal 436, Pasal 437, atau Pasal 438 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
-
(2) Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, bahan ‑bahan atau benda‑benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menjadi pokok dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas.
Dari Rancangan KUHP 2015 di atas masih lebih efektif menurut UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana jika dasar hukum tersebut menjadi landasan pengambilan keputusan, namun memang hal tersebut juga kembali lagi ke Hakim sudah bisa dikatakan menjadi putusan yang positif dan memberikan efek jera bagi masyarakat.
Salah satunya yakni pembaharuan Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu yang juga termuat dalam Rancangan KUHP 2015yang sampai saat ini tidak disahkan. Untuk Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu pada Rancangan KUHP 2015 sudah dicantumkan pada Bab XII mulai dari Pasal 435 sampai Pasal 442. Dimana disebutkan bahwasanya pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu mendapatkan pidana kurungan paling singkat yakni 3 (tiga) tahun dan yang paling lama masih tetap 15 (lima belas) tahun. Sedangkan untuk denda yakni terdapat istilah Golongan atau Kategori. Untuk Pasal Pemalsuan Uang
dikenakan denda mulai dari Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pembaharuan Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu pada Rancangan KUHP kedepan masih tidak efektif jika dibandingkan dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, karena tidak memberikan hukuman yang setimpal akan perbuatannya. Hal ini patut dikhawatirkan dikarenakan masyarakat menilai hukuman yang diberikan tidak diatur secara rinci.
-
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian dalam bab hasil pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Pengaturan Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu pada 2 aturan yang mengatur yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yakni masih terdapat tidak efektifnya sanksi hukum yang diberikan. Namun dari kedua aturan tersebut pada aturan UU No. 7 tahun 2011tentang Mata Uang yang efektif dalam memberikan sanksi hukumyang bisa mengakibatkan para pelaku jera akan hal yang diperbuatnya.
-
2. Pembaharuan dasar hukum pidana dalam Rancangan KUHP 2015memang sangat dibutuhkan karena pasal dan penjelasan yang masih dimuat dalam KUHP lama sudah tidak relevan lagi. Pada Rancangan KUHP 2015Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu diberikan sanksi penjara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Analisis dari putusan hakim tentang putusan No. 817/Pid.Sus/2014/PN Dps:
-
1. Untuk sanksi hukum yang diberikan agar lebih berat daripada apa yang sudah diputus padaputusan diatas. Karena nantinya akan memberikan efek jera.
-
2. Untuk pembaharuan aturan mengenai tindak pidana pengedaran mata uang palsu harusnya lebih diberikan sanksi hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam setiap peraturan perundang-undangan yang memuat tindak pidana pengedaran mata uang palsu.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Boediono, 1990, Ekonomi Moneter, BPFE, Yogyakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1998,Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, Bandung.
Jurnal
Ike Setyarini, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG), 2014, Malang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rancangan KUHP Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/14/Pbi/2004 Tentang
Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah
14
Discussion and feedback