PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR*
Oleh :
Josua Harahap** A.A. Ngurah Wirasila*** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pidana mati adalah salah satu hukuman yang juga diatur dalam Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Banyak kasus narkotika di Indonesia yang sudah diadili terkhusus kota Denpasar yang sudah dijatuhi hukuman mati dan juga sudah ada yang dieksekusi. Permasalahan yang diteliti di dalam karya tulis ini adalah frekuensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan hambatan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris.
Frekuensi penjatuhan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kejahatan narkotika antara tahun 2005 – 2012 adalah 3 orang yang mana
penjatuhan pidana mati tidak begitu signifikan. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah berdasarkan undang – undang yang masih mengatur pidana mati, juga pembuktian yang pasti dan melindungi masyarakat. Hambatan yang dihadapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam penjatuhan pidana mati dipengaruhi faktor intern hakim dan ekstern hakim. Faktor intern hakim seperti penguasaan ilmu hukum yang berbeda - beda, integritas hakim, kepercayaan, dan rasa kemanusiaan. Faktor ekstern hakim seperti intervensi dari atasan dalam proses persidangan, tekanan massa, dan tekanan politik.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika
ABSTRACT
Death penalty is one of the convictions that regulated in Act No.35 Year of 2009 about Narcotics. There are so many narcotics crime doers that are prosecuted in Indonesia, especially in Denpasar district. The doers are sentenced with death penalty and some of them already executed. The issues that researched in this paper are the frequency of death penalty regard to narcotics crime, the judge consideration to decide death penalty and the barriers for the judges to sentence death penalty as well. The research took place in Denpasar District Court. The research method is empiric research method.
The research found the death penalty at Denpasar’s Court for narcotics crime doer for period of the year 2005 to 2012 are 3 persons. The consideration of judges Denpasar Court to decide death penaltyfor narcotics crime is based on the law which still regulates death penalty as well as define proof and protect the society .It shows that death penalty sentence is insignificant. The barriers for judge to sentence the doer in to the death are influenced by the judge’s intern and extern factor. The judge’s internal factors are difference and diversity of the judge knowledge, integrity value, belief’s system and humanity sense. The external factors are intervention from judge’s superior, class pressure and political pressure.
Key words : the consideration of the judge, death penalty, drugs crime.
Pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang – undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.1 Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika. Narkotika semula ditujukan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi obat-obatan maka jenis - jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak seperti yang terdapat saat ini serta dapat pula disalahgunakan fungsinya yang bukan lagi untuk kepentingan di
bidang pengobatan, bahkan sudah mengancam kelangsungan eksistensi generasi suatu bangsa. 2
Hukum positif Indonesia yaitu Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang, misalnya dari Bandar / pengedar yang menjual di daerah sekolah, diskotik, dan tempat hiburan lainnya. Bali yang merupakan salah satu daerah yang rawan dengan narkotika terkhusus kota Denpasar, melihat kasus – kasus kejahatan narkotika yang pernah terjadi di bali seperti kasus Bali nine . Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada Sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2015 di Bali, Indonesia dalam usaha menyeludupkan heroin seberat 8,2 kilogram ( kg ) dari Indonesia ke Australia. Kesembilan orang tersebut adalah : Andrew Chan , Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens.
Bertempat di ruang kerjanya, Denpasar, Jumat (16/6/2017), Irjen Golose menyampaikan bahwa hampir 70 persen pelaku narkotika merupakan orang Bali. Mengoreksi pernyataan saya sebelumnya 60 persen pelaku narkoba adalah orang Bali, yang benar itu, 69,9 persen dari tersangka adalah orang Bali, beralamat di Bali dan memiliki nama Bali. 3
Kabupaten Denpasar sendiri untuk Bulan Januari sampai April 2017, berhasil mengungkap 101 kasus dengan 107 tersangka, kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (10/4/2017). Ganefo menjelaskan kasus itu disertai barang bukti sabu total 373,71 gram, ekstasi 324 butir, ganja 202,08 gram, tembakau gorila 18,84 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.952 butir.4 Kasus kejahatan narkotika di Denpasar sangatlah memprihatinkan melihat bahaya dari narkotika tersebut, meskipun sudah diatur oleh undang – undang bahwa kejahatan narkotika memiliki pidana paling berat yaitu pidana mati, kejahatan ini masih saja ada, berdasarkan kasus – kasus kejahatan narkotika yang sudah dipersidangkan di PN. Denpasar sangat banyak.
Karya tulis ini membahas dua permasalahan sebagai berikut :
-
1. Bagaimanakah frekuensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika ?
-
2. Apakah yang menjadi hambatan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar ?
-
1. Untuk mengetahui frekuensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar dan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
-
2. Untuk mengetahui dan memahami dasar hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan – ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat (in concreto).5 Sifat penelitian ini bersifat deskriptif artinya peneliti berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan, dimana data dianalisis secara deskriptif analisis.
-
2.2. Hasil dan Analisis
-
2.2.1. Frekuensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar
-
Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar ada 3 orang dalam kurun waktu 2005 – 2012. Andrew Chan dan Myuran Sukumuran sudah di eksekusi pada tahun 2015 bersama beberapa terpidana mati lainnya, mereka adalah terpidana mati gelombang II 6 . Terpidana mati Lindsay sandiford masih menunggu eksekusi.
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan negeri Denpasar I. Dewa Made Budi W tanggal 20 Desember 2017 Pada dasarnya menjatuhkan pidana itu adalah berdasarkan pada hukum atau undang – undang yang berlaku. Menurut beliau penjatuhan pidana mati dalam Putusan No. 901 / PID. SUS / 2012 / PN. DPS. Atas nama Lindsay Sandiford sudahlah tepat karena menurut Hakim I. Dewa Made Budi W. selama undang – undang masih mengatur untuk memungkinkan menjatuhkan pidana mati kenapa tidak. Karena beliau mengatakan Pidana Mati masih sangat perlu untuk menanggulangi kejahatan yang sangat serius melihat dampak dari akibat perbuatan pelaku.
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan negeri Denpasar I. Dewa Made Budi W tanggal 20 Desember 2017 tanggal menurut beliau dalam penjatuhan pidana mati harus juga melalui pembuktian yang sangat pasti. Dalam Putusan No. 901 / PID. SUS / 2012 / PN. DPS. Atas nama Lindsay Sandiford, beliau menyatakan untuk menjatuhakan pidana pembuktian dalam Putusan No. 901 /
PID. SUS / 2012 / PN. DPS. Beliau menyatakan pembuktian dalam kasus tersebut sudahlah pasti berdasarkan berita acara pemeriksaan dan saksi – saksi. Dan yang terakhir beliau menambahkan adalah tentang keyaakinan hakim untuk memutus, dalam kasus di atas keyakinan adalah hal yang penting untuk memutus. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam dakwaan jaksa dan putusan hakim, namun hal ini juga yang disebut beliau bahwa keyakinan itu juga penting karena jika dilihat kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa.
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I. Ketut Swaata tanggal 22 Desember 2017 beliau sependapat denga Hakim I. Dewa Made Budi W beliau menyatakan selama sudah memenuhi syarat pasal yang didakwakan dan sepanjang hukum masih memberlakukan pidana mati maka hal itu sah saja. Penjatuhan Pidana Mati menurut beliau dalam kasus di atas sudah memenuhi syarat dan juga di atur oleh hukum dalam hal ini terdakwa melanggar Undang – Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mana di dalamnya di atur tentang pidana mati. Dan beliau juga menambahkan bahwa hukum itu ada untuk melindungi masyarakat bukan hanya sekedar tentang membalas kejahatan.
Pertimbangan para hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap kasus Putusan No. 901 / PID. SUS / 2012 / PN. DPS. Adalah dilihat dari hukum yang mengaturnya dimana perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal yang pidananya bisa dijatuhihukuman mati, pembuktian akan kejahatan narkotika yang dilakukan pelaku kejahatan narkotika sudahlah harus benar benar terbukti agar tidak ada keraguan untuk menjatuhkan pidana mati atau dalam hal ini adalah tentang keyakinan hakim untuk
menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan luar biasa. Pertimbangan hakim beikutnya adalah tentang melindungi masyarakat dari dampak kejahatan narkotika tersebut, hukum itu ada untuk melindungi masyarakat dari kejahatan bukan hanya untuk membalas para pelaku kejahahatan.
-
2.2.2. Hambatan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar
Hakim mempunyai peranan menentukan sehingga kedudukannya dijamin undang - undang. Tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.7 Dengan demikian, diharapkan tidak adanya campur tangan dari pihak manapun terhadap para hakim ketika sedang menangani perkara.8 Namun pada prakteknya banyak hal yang mempengaruhi kebebasan hakim, pada prinsipnya faktor - faktor yang berpengaruh tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Berdasarkan wawancara dengan Hakim I. Dewa Made Budi W. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017. penerapan ilmu hukum diantara penegak hukum itu berbeda – beda dalam sebuah penanganan sebuah kasus juga menjadi hambatan, beliau mengatakan hakim itu harus memiliki ilmu hukum yang luas
yang dapat memahami kasus yang ingin diputus, apalagi putusan tentang pidana mati. Walaupun begitu beliau menyatakan hal seperti ini harus dilalui untuk menegakkan hukum, karena tentunya hal yang didakwakan pidana mati adalah kejahatan luar biasa jika memang sudah diatur oleh hukum dan terbukti dan sesuai juga hukum maka tidak ada keraguan untuk memutuskan pidana mati.
Seperti dalam kasus No. 901 / PID. SUS / 2012 / PN. DPS atas nama Lindsay June sandiford, dakwaan dari jaksa penuntut umum adalah penjara 15 tahun penjara, namun hakim memutus dengan pidana mati. Dalam hal ini jika dilihat dari sisi hakim mungkin ada hal lain yang mengakibatkan hakim memutus pidana mati , padahal seharus putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan dari jaksa.
-
b) Integritas Hakim
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I. Dewa Made Budi W. pada tanggal 16 Oktober 2017 beliau mengatakan memutus pidana mati tidaklah mudah, karena saat palu diketok taruhannya adalah nyawa apalagi jika saat adanya tekanan dari luar yang membuat keyakinan hakim goyah maka akan berdampak merugikan bagi pengadilan, mungkin juga berpengaruh untuk terdakwa dan para korban akibat putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Beliau mengatakan hakim itu harus memiliki integritas agar tidak mudah tergoyahkan hanya karena ada hambatan yang datang untuk mempengaruhi hakim dalam memutus, karena hakim itu memutus harus bertindak sesuai dengan undang – undang.
Berdasarkan wawancara dengan I. Ketut Swaata 27 November 2017 bahwa hakim yang berintegitas adalah hakim yang bertindak sesuai dengan hukum atau undang – undang. Beliau menyatakan suatu putusan yang berat contohnya pidana mati memang sangatlah
sulit untuk dijatuhkan, namun menurut beliau jika semua dasar putusan sudah sesuai hukum positif maka tidak ada alasan untuk tidak memutus walaupun itu akan bertentangan dengan beberapa kepentingan yang ingin mempengaruhi.
-
c) Kepercayaan
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I. Ketut Swaata 27 Desember 2017 bahwa, beliau menyatakan salah satu hambatan untuk menjatuhkan pidana mati adalah keperyaan atau agama yang di anut oleh hakim, beliau juga menambahkan jika hakim adalah seorang yang memeluk kepercayaan Kristen maka akan sulit menjatuhkan pidana mati, karena dalam ajaran Kristen itu tidak boleh membunuh karena hidup dan mati seseorang ada di tangan Tuhan.
-
d) Rasa Kemanusiaan
Berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I. Dewa Made Budi W. pada tanggal 22 Desember 2017 yang bisa menghambat untuk menjatuhkan pidana mati adalah rasa kasihan terhadap orang terpidana . Hal ini juga di kuatkan berdasarkan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I. Ketut Swaata 27 Desember 2017 rasa kasihan juga menghambat untuk menjatuhkan pidana mati, beliau menyatakan pasti aka nada rasa kasihan karena kita juga manusia, beliau menyatakan semua manusia pasti sayang nyawanya.
Berdasarkan wawancara dengan dengan Hakim I. Dewa Made Budi W. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017, beliau mengatakan intervensi dari atasan kadang ada untuk
untuk ikut campur dalam proses persidangan untuk mempengaruhi suatu putusan, atasan yang dimaksud oleh beliau adalah atasan dari pusat, meskipun hal ini dibenarkan oleh beliau namun beliau juga mengatakan kadang para atasan tersebut juga tidak mau ikut campur jika sudah memang tersangkut kasus kejahatan luar biasa yang diancam pidana mati.
Berdasarkan wawancara dengan I. Ketut Swaata tanggal 27 November 2017 beliau menyatakan intervensi dari atasan dalam hal ini juga adalah ketua pengadilan tersebut tidaklah pernah ada selama persidangan yang ingin mempengaruhi persidangan, kalaupun ada atasan tersebut hanya membimbing agar para hakim tidak keluar dari jalur hukum acaranya. Beliau berpendapat seorang hakim harus diberi tanggung jawab penuh untuk memutus suatu kasus, dengan demikian putusan tersebut akan lebih akurat karena tidak adanya intervensi dari pihak lain.
-
b) Tekanan Massa
Berdasarkan wawancara dengan Hakim I. Dewa Made Budi W, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017, tekanan massa adalah hal yang paling tidak disukai oleh beliau dalam memutus pidana mati, tekanan massa yang dimaksud oleh beliau adalah kelompok yang kontra hukuman mati. Beliau menyatakan memang benar bahwa kita harus mempetimbangkan semua hal dalam memutus pidana, apalagi tentang putusan pidana mati kita harus melihat apakah yang akan menjadi dampak dari putusan pidana mati di masyarakat jika itu dijatuhkan. Beliau juga mengatakan memutus itu berdasarkan keyakinan hakim sendiri yang dilandasi dengan dasar hukum yang kuat, karena mengingat bahwa kejahatan narkotika itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
Berdasarkan wawancara denga I. Ketut Swaata tanggal 28 November 2017 beliau menyatakan tekanan massa adalah hal yang sangat sulit untuk dihindari apalagi sudah menyangkut tentang pidana mati, mengingat bahwa pidana mati menimbulkan pro dan kontra, beliau mengatakan penjatuhan pidana mati juga harus dilihat dampaknya terhadap masyarakat.
-
c) Tekanan Politik
Berdasarkan wawancara dengan Hakim I. Dewa Made Budi W. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 16 Oktober 2017, tekanan politik adalah hal yang wajar terjadi apabila terdakwa yang divonis hukuman mati berasal dari negara yang menghapus hukuman mati, negara yang bersangkutan berusaha untuk mempengaruhi pimpinan negara untuk mempengaruhi putusan hakim.
Berdasarkan wawancara dengan I. Ketut Swaata 27 November 2017 membenarkan adanya tekanan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi proses persidangan.
Penulis setuju dengan pendapat di atas karena bisa dilihat dalam kasus Bali Nine dimana pihak Australia berusaha untuk untuk membebaskan warga negara Australia dari vonis pidana mati.
Selama hakim memutus sesuai dengan undang – undang dan sesuai kode etik hakim maka keadilan, dan tujuan hukum itu dapat tetap terjaga melalui putusan yang dibuatnya dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang - undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Seperti pendapat dari Gustaf Radbruch bahwa suatu putusan pengadilan idealnya harus mengandung idee das recht, yaitu aspek keadilan
(gerechtigkeid), aspek kepastian hukum (rechtssicherkeit) dan aspek kemanfaatan (zweechtmatigkeit). 9
KESIMPULAN
-
1. Frekuensi penjatuhan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kejahatan narkotika dalam kurun waktu 2005 – 2012
adalah 3 orang yang artinya tidak begitu menonjol atau penjatuhan pidana mati tidaklah signifikan dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah berdasarkan undang – undang yang mengatur, pembuktian, dan untuk melindungi masyarakat.
-
2. Hambatan yang dihadapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam penjatuhan pidana mati dipengaruhi beberapa faktor baik itu dari intern hakim dan ekstern hakim. Faktor intern yang menghambat hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana narkotika adalah, penerapan ilmu yang berbeda, dan integritas hakim, kepercayaan, dan rasa
kemanusiaan. Faktor ekstern hakim itu untuk menjatuhkan pidana mati kepada para pelaku tindak pidana narkotika adalah intervensi dari atasan, tekanan massa, dan tekanan politik.
SARAN
-
1. Meningkatkan kerja sama antara instansi – instansi terkait dalam
menemukan cara dalam mengurangi kejahatan narkotika dan membuat program penanggulangan narkotika secara terpadu, terprogram, dan melakukan kerjasama yang melibatkan instansi – instansi dan para penegak hukum.
-
2. Dalam menjatuhkan Pidana Mati para hakim hendaknya harus extra hati – hati dengan mempertimbangan yang lebih baik yang mengacu pada hukum dan keselamatan masyarakat. Disamping itu harus juga dikaji penjatuhan Pidana Mati itu secara filosofis, sosiologis dan yuridis dan Pemerintah harus meningkatkan Sumber Daya ( SDM ) Hakim dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melalui seleksi hakim yang ketat dan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kadir Abdul, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sutiyoso Bambang dan Puspitasari Sri Hastuti, 2005, Aspek - Aspek Pengembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Sutiyoso Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum – Upaya
Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press,
Yogyakarta.
Mulyadi Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana Normative, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Makarao Moh. Taufik, Suhasril, A.S. Moh. Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Husein Yahruddin, 2003, Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, tanpa penerbit, Medan.
Jurnal
Thomson Michael, 2016, Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pidana Mati Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika ( Studi Kasus Putusan Nomor 37 PK / PID . SUS / 2011 ), URL : http :
//www.ejournals1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses tanggal 10 November 2017.
Artikel
Saut Prins David, 2017, Detik News Pelaku Kejahatan Narkotika di Denpasar yang ditangkap Polresta sebanyak 107 Pelaku, URL : http://news.detik.co./berita/d-3470002/hingga–awal–april,2017 polresta–denpasar–tangkap-107–pelaku-narkoba.
Tribun Bali, 2016, Pelaku Kejahatan Narkotika di Bali adalah Orang Bali,URL:http://bali.tribunnews.com/2017/06/07/16/kapolda– bali-hampir-70–persen–pelaku–kejahatan–narkotika–adalah–orang– bali-memiliki–nama–bali-pula.
Tribun news, 2016, Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia, URL: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/22/ nama – nama –terpidana –mati – yang – sudah – dieksekusi – pada – gelombang -1-dan -2.
Undang – Undang
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
15
Discussion and feedback