PERANAN CLASS ACTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Oleh :

Dewa Ayu Indah Krisnayanti

Suhirman

Bagian Hukum Peradilan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrack

The journal is titled "The Role of the Class Action Settlement In Consumer Protection". The formulation of this journal issue contains about setting class action in Indonesia law and the role of class action to dispute resolution of consumer protection. The method used in this paper is normative. The conclusion of this paper is Class Action Lawsuit has been recognized and protected in some legislations in Indonesia and formally regulated in PERMA Number 1 Year 2002 on Procedures for Application of Class Action. In the Law of Consumer Protection, Class Action is set in the elucidation of Article 46 paragraph (1) letter b which mentions a Class Action must be filed by consumers who are truly disadvantaged and can be proved by law, one of which is the proof transaction. Class Action is most appropriate for a consumer protection case for streamlined judicial performance because consumers are often made up of many people.

Keyword : Class Action, Consumer Protection

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul “Peranan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang pengaturan gugatan class action di Indonesia dan perananan class action dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan di dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Gugatan Class Action telah diakui dan mendapat perlindungan di beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diatur secara resmi di dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Class Action diatur di dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b yang menyebutkan gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah dengan bukti transaksi. Class Action sangat tepat diterapkan untuk perkara perlindungan konsumen untuk mengefisienkan kinerja peradilan sebab konsumen seringkali terdiri dari banyak orang.

Kata kunci : Class Action, Perlindungan Konsumen

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Di dalam sengketa perdata, umumnya melibatkan dua pihak atau lebih yang berkedudukan sebagai penggugat dan sebagai tergugat. Hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia menghendaki supaya para pihak yang bersengketa dapat hadir di pengadilan dan bertindak sebagai para pihak di muka persidangan. Namun jika para pihak tidak dapat hadir di muka persidangan, berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR atau pasal 147 ayat (1) RBg maka para pihak dapat diwakilkan dengan adanya pemberian kuasa khusus. Pada kasus perlindungan konsumen, biasanya pihak yang menjadi korban berjumlah sangat banyak sehingga akan menimbulkan suatu kesulitan apabila menuntut haknya melalui gugatan perdata biasa. Dalam mengatasi hal tersebut, berkembanglah konsep baru di dalam hukum acara perdata yang selanjutnya disebut dengan Class Action.1 Class Action merupakan gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai dari wakil kelompok dimana perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili tanpa memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompok.2

Class Action berasal dari Negara yang menganut sistem hukum Common Law yang kemudian berkembang ke negara-negara lain termasuk di Indonesia. Di Indonesia, penerapan prosedur Class Action terus berkembang dan telah diterapkan di dalam beberapa kasus. Dengan adanya Class Action, proses peradilan dapat dilakukan secara lebih efisien sehingga dapat mewujudkan asas berperkara yang sederhana, cepat, serta biaya ringan. Kelebihan dari adanya Class Action yakni apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum, dan kemudian pihak korban yang mengajukan gugatan secara kelompok dimenangkan, maka korban lainnya yang tidak tergabung di dalam kelompok, dengan berdasar kepada putusan tersebut dapat meminta ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan baru.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui peranan Class Action dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Metode penulisan di dalam jurnal hukum ini yaitu metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif dipilih karena penelitian ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya dengan praktek hukum di masyarakat. Penelitian hukum normatif adalah penelitian perpustakaan atau studi dokumen yang dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.3

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Gugatan Class Action di Indonesia

Di dalam sistem hukum Indonesia, gugatan Class Action telah diakui dan mendapat perlindungan di beberapa peraturan perundang-undangan yaitu (a) Undang-undang No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup; (b) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (c) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.4 Class Action baru dikenal secara formil dan resmi pada tahun 2002 dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Istilah yang dipergunakan di dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 untuk menyebutkan gugatan Class Action adalah acara gugatan perwakilan kelompok (GPK) atau Representative Action.

Dasar hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia yaitu HIR atau RBg tidak memuat ketentuan mengenai prosedur gugatan Class Action sehingga di dalam pelaksanaannya di lapangan banyak menimbulkan permasalahan.5 Terdapat banyak kekosongan hukum sehingga pelaksanaan Class Action menimbulkan banyak kendala.

Kekosongan hukum tersebut seperti adanya beberapa gugatan perwakilan kelompok yang ditujukan kepada tergugat yang sama, permasalahan terkait cara merealisasikan ganti kerugian kepada anggota kelompok yang berjumlah banyak yang wilayah pengadilannya berbeda serta hambatan terkait bagaimana anggota kelompok membuktikan keikutsertaannya di dalam kelompok atau bagaimana anggota kelompok membuktikan kerugiannya sehingga berhak mendapat bagian dari ganti rugi yang dikabulkan.6

  • 2.2.2    Peranan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Indonesia

Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 Tahun 1999 terdapat aturan yang mengatur mengenai Class Action yakni pasal 46 ayat (1) yang pada huruf b menyebutkan “sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”. Di dalam penjelasan pasal 46 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau Class Action. Gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah dengan bukti transaksi.

Pada pasal 46 ayat (2) disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah diajukan kepada peradilan umum. Penyelesaian sengketa melalui gugatan perwakilan kelompok di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen pada umumya sama dengan pengaturan tentang gugatan perwakilan kelompok pada perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia seperti misalnya di dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal yang menjadi kekhususan dari gugatan perwakilan kelompok terkait perlindungan konsumen adalah adanya bukti transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

Adanya gugatan Class Action yang diterapkan di dalam sengketa perlindungan konsumen sangat membantu penyelesaian kasus di dalam perkara perlindungan konsumen. Hal ini mengingat jumlah konsumen yang dirugikan sehingga mengajukan tuntutan ke pengadilan tidaklah sedikit. Sehingga apabila setiap konsumen mengajukan perkara secara

sendiri-sendiri akan menjadi tidak efisien apalagi jika setiap konsumen yang mengajukan tuntutan menggunakan jasa pengacara, maka akan membutuhkan surat kuasa khusus bagi tiap pengacara yang mewakili konsumen yang mengajukan perkara. Hal yang demikian menunjukkan gugatan Class Action sangat tepat diterapkan untuk perkara perlindungan konsumen sebab konsumen seringkali terdiri dari banyak orang.

Salah satu syarat formil dari pengajuan gugatan Class Action yang diatur di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yaitu adanya kesamaan fakta atau dasar hukum yang digunakan di dalam gugatan serta kesamaan fakta dan dasar hukum tersebut itu bersifat substansial.7 Gugatan terkait permasalahan perlindungan konsumen kerap kali diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat. Dalam hal ini, terkait dengan syarat kesamaan fakta atau dasar hukum, lembaga swadaya masyarakat tidak dapat menjadi wakil kelompok (class representative) di dalam gugatan Class Action.8 Hal itu mengingat lembaga swadaya masyarakat tidak mengalami kerugian secara langsung atau merasakan dampak dari hal yang digugat secara langsung melainkan perannya hanya menjadi wakil dari masyarakat yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang.

  • III.    KESIMPULAN

Gugatan Class Action telah diakui dan mendapat perlindungan di beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diatur secara resmi di dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Class Action diatur di dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b yang menyebutkan gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah dengan bukti transaksi. Class Action sangat tepat diterapkan untuk perkara perlindungan konsumen untuk mengefisienkan kinerja peradilan sebab konsumen seringkali terdiri dari banyak orang.

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, cet. III, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Indro Sugianto, 2013, Class Action Konsep dan Strategi Gugatan Kelompok untuk Membuka Akses Keadilan Bagi Rakyat, cet. II, Setara Press, Malang.

Supratman dan Plilip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, cet. III, Alfabeta, Jakarta.

Susanti Adi Nugroho, 2010, Class Action dan Perbandingannya dengan Negara Lain,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. XII, Sinar Grafika, Jakarta.

6