PENANGGULANGAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINGARAJA*

Oleh:

Pande Nyoman Mega Suryadarma** Anak Agung Ngurah Wirasila***

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Buleleng merupakan kabupaten yang sedang berkembang. Seiring itu, penyalahguna narkotika juga mengalami perkembangan. Lapas Kelas II B Singaraja merupakan bentuk nyata dari pemerintah yang ikut serta dalam menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan di dalam Lapas. Penanggulangan narkotika ini memunculkan permasalahan mengenai bagaimana upaya penanggulangan peredaran peredaran narkotika di Lapas dan faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat penanggulangantersebut, sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat perlu dilakukan suatu penelitian.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yaitu metode penelitian untuk mendapatkan data dari tempat penelitian.1

Upaya penanggulangan narkotika di Lapas Kelas II B Singaraja menggunakan tiga upaya. Upaya pre-emtif yang dilakukan pada bidang pembinaan dan juga melalui rehabilitasi. Upaya Preventif yang dilakukan pada bidang keamanan dan tata tertib. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada petugas intelijen pemasyarakatan didalam menggali informasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika. Faktor-faktor yang mendukung yaitu Undang-undang yang jelas, kerjasama baik dengan instansi terkait. Faktor-faktor yang menghambat seperti sarana prasarana yang tidak memadai, dan kurang maksimalnya kinerja petugas. Untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut

pihak Lapas telah melakukan kerjasama dengan instansi lainnya, dan mempromosikan hasil karya narapidana kepada masyarakat. Kata   Kunci:   Penanggulangan,   Narkotika,   Lembaga

Pemasyarakatan

Abstract:

Buleleng is a developing district. Along with that, the abuse of narcotics has also developed. The Class II B correctional institution of Singaraja is a real form of government participating in tackling the narcotics problem implemented in the correctional institution. Counter narcotics this raises the problem of how the effort of controlling the circulation of narcotics in correctional institution and what factors supports inhibit the control of narcotics circulation, so to answer the question is very necessary to do a research.

The type of research used is empirical law research or field research that is research method to get data from research place.

Narcotics prevention efforts in class II B correctional institution of Singaraja use three efforts. Pre-emptive efforts undertaken in the field of coaching and also through rehabilitation. Preventive efforts are being made in the field of security and order.Repressive efforts are conducted by focusing on correctional intelligence officers in extracting information against inmates of narcotics abusers. Support factors are clear of the law, has good cooperated with related institution. Inhibiting factors such as inadequate infrastructure, and less performance of officers. To overcome these obstacles, the correctional institution have cooperated with other agencies, and promoted the masterpieces of prisoners to the peoples.

Keywords:   Countermeasures, Narcotics,   Correctional

Institution

Buleleng merupakan wilayah yang termasuk dalam wilayah berkembang. Perkembangan Kabupaten Buleleng diikuti juga dengan hal-hal negatif, salah satunya yaitu penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan musuh terbesar Kabupaten Buleleng. Selain itu, penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng beberapa penyalahgunanya adalah anak-anak dropout, hal tersebut sekaligus mengancam branding Kabupaten Buleleng sebagai Kota Pendidikan. Penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh faktor lingkungan, pergaulan bebas, dan kurangnya pengawasan dari orangtua.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja penyalahguna narkotika di Kabupaten Buleleng dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dari tahun 2013 hingga bulan Januari sampai dengan Februari 2018 mencapai 47 kasus tindak pidana narkotika.

Seluruh penyalahguna narkotika tersebut akan dilakukan proses pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Lembaga Pemasyarakatan dapat diartikan sebagai tempat dimana orang-orang yang telah dijatuhi pidana dengan pidana-pidana tertentu oleh hakim itu harus menjalankan pidana mereka.2 Namun ada pembeda di dalam pemasyarakatan tersebut antara pengguna dan pengedar. Dalam ketentuan Pasal 111 sampai 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati, pidana penjara dan denda, sedangkan sanksi bagi penyalahguna narkotika yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) pelaku penyalahguna narkotika diancam dengan sanksi pidana penjara, dalam menerapkan ketentuan pidana tersebut langsung diikuti dengan kewajiban

untuk memperhatikan ketentuan Pasal mengenai rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang terdapat dalam ayat (2) dan ayat (3) mengatur penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 penyalahguna narkotika harus menjalani rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan. Tempat rujukan yang menjadi lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial yang biayanya ditanggung dengan biaya sendiri.

Seiring dengan meningkatnya penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja adapun hal-hal negatif yang bisa terjadi di dalam Lapas tersebut antara lain peredaran narkotika. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja merupakan bentuk nyata dari pemerintah yang ikut dalam menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan di dalam Lapas.

  • 1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mengetahui mekanisme upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja.

  • II. ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian yang penulis buat ini menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Istilah lain dari penelitian hukum empiris adalah

penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan.3

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    • 2.2.1    Mekanisme Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja

Peredaran gelap narkotika saat ini menjadi masalah yang sangat memperihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama antara yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu agar program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkotika (P4GN) dari pemerintah berjalan dengan baik. Secara umum seluruh lembaga pemasyarakatan menggunakan metode preemtif, metode preventif, dan metode represif di dalam menangani peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.

Upaya Preemtif dapat dilakukan dengan kegiatan-kegiatan edukatif dengan menghilangkan faktor-faktor pendorong untuk melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini bisa berupa pembinaan, pengembangan pengetahuan maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat produktif, konstruktif maupun kreatif bagi narapidana.

Upaya Preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Untuk melakukan tindakan preventif adalah mencegah kejahatan lebih baik daripada mendidik penjahat menjadi baik kembali, sebab bukan saja diperhitungkan segi biaya, tapi usaha ini lebih mudah dan akan mendapat hasil yang memuaskan atau mencapai tujuan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dengan cara pengawasan jalur-jalur

yang dapat dimanfaatkan oleh narapidana atau tahanan, seperti pengawasan pada portir dan tempat kunjungan.

Upaya Represif merupakan upaya peningkatan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas. Adapun bentuk-bentuknya antara lain bisa dilakukan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib, kurungan sunyi, tidak diberikan hak remisinya, tidak diperbolehkan dikunjungi dalam waktu tertentu, dan lain-lain.4

Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Maka dari itu tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan tehadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan sebagai bagian akhir dari sistem pembinaan dalam sistem peradilan pidana.5

Mekanisme penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja pertama dilakukan pada bidang pembinaan (Upaya Preemtif), sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 7 ayat (1) diatur bahwa pelaksanaan narapidana dilaksanakan melalui beberapa tahap pembinaan. Kemudian pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa pembinaan terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Bentuk-bentuk kegiatan pembinaan dalam penanggulangan narkotika yaitu:

  • 1.    Pembinaan Kerohanian yang dilaksanakan dalam bentuk ibadah dan ceramah kerohanian yang dilaksanakan sesuai

dengan agama dari masing-masing narapidana. Dalam pelaksanaan     bimbingan     kerohanian     Lembaga

Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan dan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing narapidana.

  • 2.    Pembinaan Kesehatan Jasmani yang dilakukan dengan tujuan agar narapidana memiliki badan yang sehat dan secara otomatis pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik. Kegiatan yang dilakukan untuk narapidana berupa olahraga dasar dan senam pagi yang dilakukan setiap hari jumat. Selain itu adapun kegiatan yang dilaksanakan berupa penyuluhan terkait penyebaran penyakit menular yang diakibatkan oleh penggunaan narkotika, dan melaksanakan kegiatan zero survey kegiatan ini merupakan kegiatan awal berupa pemeriksaan narapidana untuk mengetahui keadaan narapidana berkaitan dengan penggunaan narkotika. Dalam kegiatan tersebut lembaga pemasyarakatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

  • 3.    Pembinaan Bakat dan Keterampilan Kerja dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas narapidana dan dapat berperan aktif dalam pembangunan. Agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat memperbaiki kualitas diri narapidana. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam hal tersebut yang bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yaitu membuat kerajinan menggunakan kertas koran, membuat kerajinan dengan menggunakan rotan, membuat bahan bangunan (batako), dan melukis.

Mekanisme penanggulangan yang kedua dilakukan pada bidang keamanan dan tata tetib (Upaya Preventif). Adapun kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu Pengamanan pada seluruh lingkungan lembaga pemasyarakatan dan yang kedua lebih terpusat pada pengamanan pintu utama lembaga pemasyarakatan.

Mekanisme penanggulangan narkotika yang ketiga dilaksanakan melalui penegakan hukum (Upaya Represif). Tindakan represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya tindak pidana.6 Tindakan represif yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja adalah penindakan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang sebagai narapidana penyalahguna narkotika. Penindakan represif tersebut lebih menitikberatkan kepada petugas intelijen pemasyarakatan di dalam penanggulangan peredaran narkotika di dalam lapas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan yang ada di Lapas dan terbukti bersalah maka narapidana tersebut dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Upaya penanggulangan narkotika yang terakhir yaitu melalui treatment dan rehabilitasi. Upaya penanggulangan tersebut merupakan titik fokus lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan narkotika tehadap narapidana yang khusus penyalahguna narkotika, psikotropika/obat terlarang, sehingga

diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lengkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak. Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkotika/obat terlarang, dewasa ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Empat upaya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, adapun ukuran keberhasilan dari upaya tersebut yaitu mencapai 80% (delapan puluh persen) ukuran tersebut terhitung dari penanggulangan yang dilakukan selama 5 (lima) tahun terakhir.

Ukuran ketidakberhasilan yang mencapai 20% (dua puluh persen) dari penanggulangan tersebut dikarenakan tertangkapnya 3 (tiga) narapidana penyalahguna narkotika yang sedang menghisap sabu-sabu di dalam sel penjara nomor 18 pada tanggal 10 April 2017. Sel tersebut merupakan salah satu bagian sel di blok khusus bagi penghuni tahanan dan narapidana narkotika. Adapun tindakan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja terhadap narapidana tersebut yaitu dengan memproses sesuai hukum yang berlaku walaupun narapidana tersebut sudah mendapat putusan yang incracht dari pengadilan dan hukuman tambahan dipastikan diberikan kepada ketiga narapidana tersebut.7

  • 2.2.2    Faktor-faktor     Pendukung     Dan     Penghambat

Penanggulangan Peredaran Narkotika Di  Lembaga

Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja

Faktor pendukung penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja yaitu:

  • 1.    Adanya kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-Undang inilah yang dijadikan pedoman dan dasar hukum yang digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lapas.

  • 2.    Adanya kerjasama yang baik dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, dan Instansi-instansi terkait lainnya.

  • 3.    Masyarakat yang  pro-aktif  dalam mengadakan sosialisai

mengenai bahaya dari penyalahguna narkotika. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang murni ingin narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Faktor penghambat penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja yaitu:

  • 1.    Sarana Prasarana dalam pembinaan yang meliputi Banker Kerja, Alat dan Bahan Pendukung Pembinaan, Buku-Buku Untuk Sarana Edukasi Narapidana, dan Pemasaran hasil keterampilan narapidana.

  • 2.    Dalam bidang Keamanan yang meliputi Pengamanan Pintu Utama Lapas, Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung, dan belum tersedianya alat pendeteksi narkotika atau drugs detector.

  • 3.    Pendanaan/anggaran untuk kegiatan pembinaan dan pengamanan yang kurang.

Upaya yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut adalah membuat usulan anggaran kegiatan-kegiatan kerja dalam anggaran tahunan Lapas dan anggaran pengadaan alat pengamanan, melakukan pendekatan ke instansi-instansi lain untuk pemasaran hasil karya warga binaan, dan bekerjasama dengan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng dalam memenuhi kebutuhan buku-buku untuk sarana edukasi.

  • III. Penutup

  • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Mekanisme upaya penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja menggunakan empat upaya yaitu upaya preemtif, upaya preventif, upaya represif serta upaya treatment dan rehabilitasi yang merupakan upaya utama dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Adapun tingkat keberhasilan dari upaya penanggulangan tersebut mencapai 80% (delapan puluh persen) terhitung sejak 5 (lima) tahun terakhir.

  • 2.    Faktor-faktor pendukung dan penghambat penanggulangan peredaran nerkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja yaitu faktor pendukungnya adalah adanya kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kerjasama yang baik dengan instansi terkait, dan adanya dukungan dari masyarakat langsung. Faktor penghambatnya adalah sarana prasarana yang tidak memadai, kurangnya buku-buku untuk sarana edukasi, pemasaran hasil keterampilan narapidana, pengamanan pintu utama lapas yang kurang maksimal, pemeriksaan barang bawaan pengunjung, dan belum tersedianya alat

pendeteksi narkotika atau drugs detector. Untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja melakukan berbagai upaya baik upaya secara internal maupun bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Agar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Kinerja petugas lapas di bidang pembinaan dan bidang keamanan. Sehingga tingkat keberhasilan di dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di dalam lapas berjalan hingga 100% (seratus persen) seperti tahun sebelumya.

  • 2.    Agar meningkatkan anggaran operasional bagi petugas lapas di dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dalam pembinaan dan pengamanan terhadap narapidana. Demikian juga membuat suatu kerjasama terhadap pihak swasta terutama bagi para pengusaha agar dapat menerima dan membantu mengedarkan atau memasarkan hasil kerajinan narapidana selama mengikuti pembinaan dan pembimbingan di dalam lapas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Iqbal, M, 2002, Pokok-pokok Materi Metodologi dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Qirom Syamsudin Meliala, A, Sumaryo, E, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Liberti, Yogyakarta.

Samosir, Djisman, 2012, Sekelumit Tentang Penologi & Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung.

Soedjono, D, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Internet:

http://www.koranbuleleng.com/2017/04/13/tiga-napi-tertangkap-pesta-sabu-didalam-sel-penjara-nomer-18

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

13