UPAYA PAKSA DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh :

Ni Made Intan Pranita Dewanthara

I Ketut Mertha

Bagian Hukum Acara / Peradilan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This journal entitled "Efforts Forced In Administrative Courts". The formulation of this journal issue contains about any form of forceful measures in the administrative courts and any obstacles in the implementation of the forceful measures. This journal used a normative legal research method. The conclusion of this journal is provision in Article 116 paragraph (4) of Law Number 51 of 2009 can be applied in execution of the verdict on the State Administrative Court. Provisions regarding the amount of money forced the type of admnistrative sanctions and the implementation of compulsory payments procedure and / or administrative sanctions stipulated by legislation. Thus the judge becomes bound in imposing sanctions of compulsory payments and / or administrative sanctions. And also the barriers which exist in the implementation of forceful measures itself.

Keywords: Legal Protection, Passenger, Administrative Courts

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul "Upaya Paksa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang apa saja bentuk upaya paksa dalam peradilan tata usaha negara dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Ketentuan pada Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dapat diterapkan dalam eksekusi putusan di Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi admnistratif dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian hakim menjadi terikat dalam menjatuhkan sanksi pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif. Dan juga hambatan – hambatan juga ada dalam pelaksanaan upaya paksa itu sendiri.

Kata kunci : Upaya, Paksa, Peradilan Tata Usaha Negara

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Pembentukan peradilan administrasi sesungguhnya sudah terkonsep sejak lama bahkan sebelum kemerdekaan di Indonesia. Namun ide pembentukan peradilan administrasi Negara baru bisa terealisasikan setelah diwujudkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 desember 1986, pemerintah menetapkan berlakunya peradilan Tata Usaha Negara secara efektif pada tanggal 14 januari 1991 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991, kini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah diubah dengan Undang-Nndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.1

Dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat masalah pelaksanaan putusan peradilan yang telah ada sejak berdirinya badan peradilan ini. Tingkat keberhasilan pelaksanaan putusan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara relatif rendah setelah diadakannya beberapa penelitian, tingkat keberhasilan yang relatif rendah ini sudah ada sebelum maupun setelah lahirnya eksekusi upaya paksa tahun 2004.2

Berhasil atau tidaknya suatu penegakan hukum bergantung kepada pelaksanaan Putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan atau tidak, dimana putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi suatu ukuran apakah hukum itu benar-benar ada dan diterapkan secara konsekuen dan murni pada suatu negara hukum.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui upaya pakasa dalam Peradlan Tata Usaha Negara dan untuk mengetahui hambatan dalam eksekusi atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Penulisan jurnal hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Pendekatan perundang – undangan digunakana karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sentral dalam penelitian ini.3 Selanjutnya dilanjutkan dengan menganalisis permasalahan yang ada sesuai dengan konsep – konsep hukum yang ada disertai dengan berbagai literatur seperti buku, internet, dan lainnya.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Upaya Paksa Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Mekanisme eksekusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dalam hal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi kewajiban Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara kepada Tergugat, diterapkan eksekusi putusan menurut ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 yaitu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tertera upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Pasal tersebut menyatakan dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Maksud ketentuan tersebut tersebut adalah pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa. Selain dikenakannya uang paksa, badan atau pejabat yang menjadi tergugat kenakan

sanksi administratif. Dalam bidang kepegawaian sanksi administratif adalah kewenangan pejabat atasan. Dengan ketentuan ini, otoritas pelaksanaan putusan yang berada di tangan yudikatif dikembalikan lagi kepada kekuasaan eksekutif (administratif). Dengan demikian pencantuman sanksi administratif dalam pasal 116 ayat (4) melemahkan esensi dari upaya paksa yang dikehendaki oleh pasal tersebut, diikuti dengan mekanisme yang belum jelas sampai saat ini. Jadi, bisa saja atasan yang akan menjatuhkan sanksi administratif tersebut tidak mengetahui adanya putusan atau tidak mau menjatuhkan sanksi administratif.

  • 2.2.2    Hambatan Dalam Pelaksanaan Upaya Paksa Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara seringkali terhambat disebabkan oleh beberapa hal, yang antara lain adalah:

  • 1.    Amar putusan;

  • 2.    Hambatan eksekusi putusan disebabkan Pejabat Tata Usaha adalah Kepala Daerah yang kedudukannya sebagai Pejabat Politik;

  • 3.    Hambatan eksekusi putusan disebabkan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat adalah Pejabat yang menerima kewenangan delegasi semu.

  • III.    KESIMPULAN

Ketentuan pada Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dapat diterapkan dalam eksekusi putusan di Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi admnistratif dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian hakim menjadi terikat dalam menjatuhkan sanksi pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administratif. Dan juga hambatan – hambatan juga ada dalam pelaksanaan upaya paksa itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Irfan Fachruddin, 2009, Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah Disampaikan pada Rakerda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Medan Sumatera, pada tanggal 2 November 2009.

Ibrahim dan Jhonny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, Cet ke-V, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Paulus Effendie Lotulung, 2003, Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang – Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

5