PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DENPASAR) by Kuwat Kuwat

Submission date: 14-Nov-2017 09:00AM (UTC+0700)

Submission ID: 879387704

File name: jurnal_tanggal_13_November_2017.doc (84.5K)

Word count: 2692

Character count: 17323

O

PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

Oleh

Kuwat

I Ketut Mertha

  • A. A Ngurah Wirasila

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Di dalam masyarakat terdapat hubungan interaksi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Dalam suatu interaksi sosial tersebut akan mugful suatu ketimpangan pendapat sehingga dapat memicu suatu kejahatan dimana kejahatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila kejahataQ tersebut diatur rumusannya dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal yang didambakan oleh pasangan dalam suatu pernikahan yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang mampu meberikan kebahagian yang kekal serta menciptakan kerukunan dan kedamaian disamping untuk mendapatkan keturunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan mengenai penghapusan kekerasan rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dewasa ini penelantaran rumah tangga terhadap istri masih sering terjadi, meskipun telah dilakukan berbagai usaha untuk mengurangi bahkan untuk menanggulanginya. Berdasarkan hal tersebut maka timbul permasalahan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab penelantaran dalam rumah tangga dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Maka diperlukan penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris. Dalam hal ini hukum dikonsepkan SebagfQsuatu gejala empiris yang dapat diamati dan diteliti di lapangan. Faktor-faktor penyebab terjadinya penelantaran dalam rumah tangga yaitu masalah ekonomi, adanya perselingkuhan dan faktor tingkah laku. Permasalahan pemidanaan dari analisis kasus penelantaran dalam rumah tangga yang diangkat penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan 6 bulan penjara yang sangat

ringan yang seharusnya dijatuhkan 3 tahun kurungan penjara dan denda senilai 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kata kunci: Penerapan Hukum, Penelantaran, Rumah Tangga.

ABSTRACK

In the community there is a relationship of interaction between one human with another human. In such a social interaction an opinion disparity will arise in order to trigger a crime in which the crime can be regarded as a criminal offense if the crime is regulated in the rule of law applicable in Indonesia. One form of crime that occurs within the household environment is domestic violence (domestic violence). Things coveted by the couple in a marriage is to form a family that is able to give eternal happiness and create harmony and peace in addition to get offspring in accordance with Law No. 1 of 1974 About Marriage. While the abolition of domestic violence is regulated in Law Number 23 Year 2004. Nowadays abandonment of household to wife is still frequent, although efforts have been made to reduce even to overcome it. Based on the above, the problem of what factors cause neglect in the household and how to punish the perpetrators of domestic violence. So required research that is the type of research empirical law. In this case the law is conceptualized as an empirical phenomenon that can be observed and researched in the field. Factors causing neglect in household are economic problem, existence of affair and behavior factor. The criminal prosecution issue of the analysis of cases of neglect in a household appointed by a criminal offense against a defendant with a very light six-month imprisonment imprisonment that should have been imposed 3 years in prison confinement and a fine of 15,000,000 (fifteen million rupiahs).

Keywords: Implementation of Law, Neglect, Househ old.

L PENDAHULUAN

  • 1.1 Latar Belakang

Di kehidupan sosial tak jarang banyak terdapat suatu kejahatan yang mengandung hal-hal yang diatur ketentuan-ketentuan-ketentuannya dalam Pasal-Pasal sehingga dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Dalam masyarakat pasti akan ada masalah-masalah yang muncul, maka dari itu diperlukan suatu penegakan hukum yang tepat dan cepat agar masalah yang muncul tersebut dapat diselesaikan.1 Kejahatan yang selama ini terjadi di Indonesia dimulai dari lingkungan yang paling kecil yaitu lingkup keluarga atau rumah tangga hingga lingkungan yang lebih besar yaitu masyarakat. Masalah-masalah yang biasanya muncul dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya disingkat dengan KDRT.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat suatu definisi mengenai perkawinan. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan fTerkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esafl. Dalam definisi tersebut, teradapat tujuan dari suatu perkawinan yang ingin dicapai oleh pasangan yang ingin menikah dan bagi yang sudah menikah. Untuk terciptanya tujuan perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu adanya kerjasama antar pasangan yang mana dalam hal ini muncul suatu hak serta kewajiban suami dan istri telah tegas diatur dalamPasal 33 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Jika suami ataupun istri —o----

  • l    Leden Marpaung, 1997, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 2.

tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diwajibkan maka tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai. Berdasarkan hal tersebut tidak jarang akan timbul suatu percekcokan antara suami istri yang dapat berujung adanya suatu kekerasan.

Menurut Pudjijangyanti, di dalam kehidupan ini lingkungan keluarga merupakan wadah terkecil dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat paling produktif terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan.2 Umumnya dalam hal kekerasan dalam rumah tangga yang disangkakan atau diduga sebagai orang yang melakukan kejahatan adalah anggota keluarga di dalam rumah tangga. Kekerasan berupa kekerasan terhadap fisik seperti memukul dan berupa ancaman. Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terdapat Undang-Undang mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UUKDRT) yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahuι⅛2004. Sanksi hukum bagi suami yang menelantarkan istrinya dalam lingkup rumah tangga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penelantaran terhadap istri semakin mengalami kemajuan, walaupun telah dilakukan upaya untuk menanggulanginya termasuk penegakan hukum yang demikian keras terhadap pelaku-pelaku. Akan tetapi tampaknya tidak membuat efek jera dan tidak takut dengan akibat hukum yang akan diterima. Menurut Natabangsa Surbakti kekerasan ini sebagai tindak pidana aduan, maka hukum pidana dipertahankan sebagai

--O—----

  • 2    Pudjijangyanti, 1993* Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan, PT. Citra Aditya Baktif Bandungf hal. 2.

langkah-langkah terakhir dalam upaya me num p askan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 3

  • 1.2 Rumusan Masalah

Adapun dua hal atau permasalahan utama yang diambil dalam tulisan ini antara lain:

L Apa faktor-faktor yang menyebabkan adanya penelantaran dalam rumah tangga khususnya istri?

  • 2 . Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga?

IL ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode

Metode penelitian yang digunakan penulis dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris, yang mana pembahasan dari permasalahan yang dikemukakan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta berupa data yang diperoleh dari tempat penelitian/lapangan.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1.    Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Penelantaran dalam Rumah Tangga

Setiap Negara mempunyai kewajiban untuk bangsa serta warga negaranya. Negara mempunyai kewajiban agar warga negaranya aman. Salah satu kewajiban Negara yaitu menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kejahatan termasuk kekerasan terhadap perempuan yang biasanya dapat dijumpai di dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat kerap

----------o--------------7--------            .           .        .

  • 3    Guse Prayudi, 2007, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggat Merkid Press , Yogykartaj hal. 121.

menganggap bahwa kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga itu adalah hal yang wajar karena berada di dalam lingkup keluarga maka banyak kasus yang sulit untuk diungkapkan dalam masyarakat. 4

Kekerasan adalah tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis termasuk ancaman yang terjadi di dalam kehidupan pribadi maupun did depan umum atau di depan banyak orang. Lingkungan rumah tangga biasanya terdiri dari suami, istri dan anak. Bahkan orang yang bekerja dalam rumah tangga seperti pembantu rumah tangga serta orang yang menetap dalam rumah tersebut.5

Dalam kasus kejahatan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya penelantaran, yang paling sering menjadi korban yaitu perempuan/ istri. Hal tersebut disebabkan karena berbagai keterbatasan natural yang dimiliki wanita/ istri dibanding kaum pria secara fisik maupun secara psikis.

Berdasarkan hasil wawancara dengan ^omρol Klementina Wuduh pada tanggal 12 Juni 2017, faktor-faktor yang menyebabkan adanya penelantaran dalam rumah tangga, yaitu :

  • a.    Faktor Ekonomi

Manusia sebagai makhluk individu dan makluk sosial selalu dihadapkan dengan masalah ekonomi. Pada kenyataanya manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diperolehnya. Selalu timbul keinginan-keinginan yang harus dicapainya. Sedangkan keinginan tersebut berbanding

4Nunuk A Prasetyof 2002, Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuani Kanisiusf Yogyakartaf hal.24,

5Miftahul Huda, 2005j wDampak Kekerflan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan di Kabupaten Ponorogow, Jumal ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)3 Ponorogof hal. 94.

terbalik dengan kebutuhan yang ada di kehidupan ini. Faktor ekonomi adalah faktor yang paling berperan dalam kehidupan karena dengan ekonomi yang identik dengan penghasil dapat memenuhi keperluan yang dibutuhkn setiap orang. Pertengkaran dalam hubungan suami istri dapat dipicu oleh masalah penghasilan suami. Tak jarang pertengkaran pun dapat berujung kekerasan. Penghasilan suami yang sedikit sering kali membuat istri kebingungan untuk memenuhi keperluan yang harus dipenuhi. Tak hanya penghasiln suami yang sedikit, enghasilan suami yang mencukupi pun juga dapat menjadi pemicu pertengkaran.

  • b.    Faktor Perselingkuhan

Perselingkuhan adalah adanya orang baru atau orang ketiga yang masuk ke dalam hubungan suami istri. Factor ini dapat memicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan fisik maupun psikis sering terjadi akibat suami atau istri mempunyai hubungan khusus dengan orang lain. Seorang suami atau istri tidak segan-segan dapat memukul suami atau istrinya jika salah satu dari mereka mempunyai hubungan khusus dengan seseorang di luar.

Terkadang masih ada istri yang mempertahankan hubungannya, rumah tangganya karena memikirkan nasib anaknya, mau dengan masyarakat bahkan takut dipukul atau diceraikan. Hal tersebut membuat ia lebih memilih tetap bertahan dan diam dengan tekanan di dalam hatinya.

  • c.    Faktor perilaku

Perilaku terbentuk dari didikan orang tua maupun terbentuk dari lingkungan sekitar dim an a seseorang tinggal dan bergaul. Perilaku seseorang dapat memicu adanya kekerasan dalam rumah, tangga seperti emosi, suka berjudi bahkan pemabuk atau suka minum minuman keras. Dalam rumah tangga seharusnya suami dan istri harus saling menyayangi dan menghormati. Selain tindakan dari perilaku, ucapan kasar yang dikeluarkan dari ucapan suami atau istri juga dapat menimbulkan kekerasan psikis.

Sedangkan berdasarkan wawancara dengan Ibu Saparini pada tanggal 12 Juni 2017, menurut Ibu Saparini faktor penyebab penelantaran dalam rumah tangga yaitu, tidak bisa mengelola ekonomi dan hubungan, tidak ada suatu komitmen antara suami dan istri, faktor adanya wanita lain atau laki-laki lain dan faktor dalam hal ingkar janji.

Korban yang mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tanggganya banya yang tidak melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwenang yaitu pihak Kepolisian. Hal itu dikarenakan adanya ancaman tekanan ⅛n salah satu pihak sehingga timbul persepsi dalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar terjadi dalam hubungan suami istri dan merupakan persoalan dalam ranah internal. Masyarakat tidak perlu tahu urusan rumah tangga orang lain dan tidak perlu ikut campur.

Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang tadinya adalah urusan internal rumah tangga yang seharusnya

diselesaikan secara kekeluargaan telah merangkap menjadi urusan ranah pidana karena memenuhi unsur-unsur pidana.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tanggaj penelantaran tidak hanya sebatas keluarga inti. Penelantaran tidak hanya terjadi ketika masih sah menjadi suami dan istri tetapi penelantaran juga dapat terjadi saat kondisi sudah bercerai dan tidak ada hubungan status suami istri. Pada saat sudaah bercerai, seorang Ayah tetap Bertanggungjawab akan masa depan anaknya seperti urusan biaya pendidikannya. Jika ternyata sang Ayah tidak mengurus kepentingan yang diperlukan anaknya sedangkan sang Ayah rmpu maka hal tersebut dikatakan penelantaran. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga telah membagi dua bentuk penelantaran dalam rumah tangga terhadap istri antara lain :

  • a)    Tidak memberikan nafkah

Salah satu kewajiban suami adalah memenuhi segala kebutuhan istri sesuai dengan kemampuannya yang secara tegas diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

  • b)    Membuat ketergantungan

Selain tidak memberikan nafkah kepada istri, penelantaran suami juga dapat dikatakan perilaku pelarangan istri bekerja dan mengontrol ruang gerak istri.

Pelarangan istri untuk bekerja ini ditekankan kepada 2 hal yaitu :

  • a.    Melarang istri bekerja karena akan mengakibatkan ketergantungan ekonomi, sehingga ketika suami tidak ada maka istri tidak bisa mandiri memenuhi kebutuhan sendiri.

  • b.    Melarang istri bekerja dengan tujuan mengendalikan istri sehingga membuka kemungkinan suami bertindak sewenang-wenang.

Maka berdasarkan fenomena-fenomena penelantaran keluarga yang sering terjadi, perlu ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh semua pihak yang berwenang. Pihak yang dirugikan seharusnya melaporkan kejadian kepada kepolisian guna ditindaklanjuti dan si pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang ia lakukan.

  • 2.2.2. Pemidanaan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam pembahasan ini, penulis mengambil satu kasus posisi atas nama terdakwa I Nyoman Suarjana yang menikah dengan korban Ni Nyoman Sukartini yang beralamatkan di Banjar Karang Dalem I Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang menikah secara adat dan agama hindu serta catatan sipil. Pada pernikahan mereka berjalan harmonis dan dikaruniai 3 (tiga} orang anak laki-laki, kemudian sekitar tahun 2006 kehidupan rumah tangga I Nyoman Suarjana dan Ni Nyoman Sukartini mulai tidak rukun dan kemudian terdakwa memaksa Ni Nyoman Sukartini untuk menandatangani surat persetujuan untuk menikah lagi, karena terpaksa korban akhirnya menandatanganinya tetapi setelah itu korban menghadap ke kelian banjar untuk membatalkan surat tersebut, lalu tanpa persetujuan keluarga besar terdakwa menikah lagi dengan perempuan lain pada tahun 2008. Sejak itu pula terdakwa jarang pulang kerumah dan pulang selalu marah-marah dan karena tidak tahan perbuatan terdakwa, sejak tanggal 26 Febuari 2008 korban pergi dari rumah terdakwa dan tinggal dirumah orang tua

korban, pada tahun 2009 korban jatuh sakit lagi (batuk mengeluarkan darah) dan di opname selama 4 bulan di RSUP Sanglah Denpasar tetapi terdakwa tidak pernah menengok atau membiayai perawatan korban selama d rumah sakit.

Selama berada di rumah orang tuanya yang membiayai kehidupan korban dan biayai dirumah sakit adalah saudara korban dan selama itu pula tidak ada komunikasi secara langsung antara korban dan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban menjadi menderita dan tidak ada kejelasan tentang status perkawinan mereka, Dan dalam putusan pengadilan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Dari analisis kasus tersebut dalam kasus ini penulis tidak setuju dengan penjatuhan pidana kurungan, karena pidana kurungan 6 bulan penjara sangat ringan. Seharusnya dijatuhkan S

3 (tiga) tahun kurungan penjara dan denda senilai

Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah sesuai dengan Pasal 4 9 huruf a yang berbunyi sebagai berikut : eSetiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”,

Disamping mengingat tahun 2008 suami menikah lagi dengan perempuan lain tanpa persetujuan korban sejak saat itu terdakwa jarang pulang ke rumah dan selalu marah-marah, juga mengingat pada tahun 2009 korban jatuh sakit lagi (batuk

O

IIL PENUTUP

3+1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan antara lain:

  • 1.    Penyebab terjadinya penelantaran dalam rumah tangga diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor perilaku yaitu kebiasaan buruk yang dimiliki seseorang.

  • 2.    Permasalahan pemidanaan dari analisa kasus penelantaran dalam rumah tangga yang diteliti menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan 6 bulan penjara sangat ringan, seharusnya dijatuhkan 3 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp. 15.000.OOOjOO mengingat menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUKDRT).

  • 3. 2 Saran

Berdasarkan penjelasan diatas diharapkan suatu solusi dalam penelantaran rumah tangga, adapun hal yang disarankan aadalah sebagai berikut :

  • 1.    Agar pihak-pihak terkait atau instansi terkait agar membuat suatu program yang berkelanjutan untuk memberikan ceramah dan penyuluhan kepada masyarakat yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga juga dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat.

  • 2.    Agar penegak hukum di dalam menjatuhkan pemidanaan agar benar-benar memperhatikan aturan yang berlaku, terutama aspek pidana, maksud dan tujuan menimbulkan ketakutan bagi orang yang sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta efek

jera bagi pelaku berikutnya, dim an a pidana yang mendekati norma/ kaidah dan sanksi yang tercantum di dalam setiap rumusan Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

DAFTAR BACAAN

Marpaungj Ledenj 1997j TiiQak Pidana Terhadap Kehormatanj Raja Grafindo Persadaj Jakarta.

Pudjijangyantij 1993j Perlindungan Terhadap Korban Kekerasanj PT. Citra Aditya Bakti7 Bandung.

O

Pusat Kajian Wanita dan Gender UIj 2004j Hak Asasi Perempuan Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gendery Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Prayudij Guse j 2007j Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggaj Merkid Pressj Yogykarta.

Prasetyo7 Nunuk A j 2002j Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuanj Kanisiusj Yogyakarta.

Soekanto7 Soerjonoj 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Perssj Jakarta.

Huda7 Miftahul7 2005j ttDampak Kekerasan Dalam RQnah Tangga Terhadap Perempuan di Kabupaten Ponorogofl7 Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)j Ponorogo.

DAFTAR PERATURAN

O

Undang-UndangNomor ITahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP

PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

ORIGINALITY REPORT

13%   13%    0%     6%

SIMILARITY INDEX INTERNET SOURCES PUBLICATIONS       STUDENT PAPERS

PRIMARY SOURCES

1 repository.unhas.ac.id

Internet Source

5%

2 pps.unud.ac.id

Internet Source

2%

3 media.neliti.com

Internet Source

1%

4 eprints.undip.ac.id

Internet Source

1%

5 www.bphn.go.id

Internet Source

1%

6 ml.scribd.com

Internet Source

1%

7 podoluhur.blogspot.com

Internet Source

1%

8 yoga-junior.blogspot.com

Internet Source

1%

9


ressinatasumanda.blogspot.com

Internet Source


1%


10


Submitted to Universitas Muhammadiyah

Surakarta

Student Paper


1%


Exclude quotes        On

Exclude bibliography   On


Exclude matches


< 1%