EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH RUMAH TANGGA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
on
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH RUMAH TANGGA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Oleh :
Ida Bagus Japa Suyoga*∗
Putu Gede Arya Sumerthayasa**
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Salah satu retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar ialah retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yaitu pungutan terhadap pelayanan persampahan atau kebersihan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi maupun badan. Permasalahan yang terjadi yaitu pelaksanaan pemungutan retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang kelemahan-
kelemahan dan permasalahan yang telah dan mungkin akan timbul dari cara pemungutan retribusi sampah dengan sistem yang sedang diterapkan dan solusi dari cara pemungutan retribusi sampah yang diprediksikan akan dapat diterapkan dilapangan. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan analisa, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum efektif walau sudah berjalan selama tujuh tahun karena penerapan sanksi hukum belum terlaksana. Faktor penghambat pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar yaitu objek pemungutan retribusi sampah sampai saat ini belum mencakup semua wilayah di kabupaten Gianyar, dimana baru hanya 2 (dua) kecamatan yang aktif untuk pemungutan retribusinya, faktor penghambat lainnya adalah kurangnya
∗Makalah ilmiah ini disarikan dan kembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi I Dr. Gede Putu Arya Sumerthayasa,SH.,MH. dan Pembimbing Skripsi II Kadek Sarna,SH.,MKn.
armada pengangkut sampah dan sumber daya manusia (SDM) yang turun kelapangan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribusi sampah, disamping belum adanya penegakan sanksi hukum yang jelas dikarenakan kesadaran masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah yang masih kurang.
Kata Kunci: retribusi, sampah, Kabupaten Gianyar
Abstract
One of the levies collected by the local government of Gianyar Regency is the levy of garbage/sanitation service which is the levy on the garbage/cleaning service provided by the local government to individuals and entity. The problem is the implementation of garbage collection of household waste based on Gianyar Regency Regulation Number 7 Year 2011 about the weaknesses and problems that have been and may arise from the way of garbage collection levies with the system being implemented and the solution of the way of garbage levy collection predicted will be applied in the field.The research method used in this research is empirical law research method.
Based on the analysis, it can be seen that the implementation of garbage collection of household waste based on Gianyar Regency Regulation Number 7 Year 2011 on the Garbage Service Levy has not been effective even though it has been running for seven years because the implementation of legal sanction has not been implemented. The inhibiting factors of the collection of household garbage levies in Gianyar regency is the object of garbage collection levy has not covered all areas in Gianyar regency until now, where only 2 (two) districts are active for collection levy, other inhibiting factors are the lack of garbage fleet and human resources (HR) that go down the field in the implementation of collection and management of garbage retribution, in addition to the absence of clear law enforcement sanction due to public awareness in the payment of waste levy is still lacking.
Key words: levy, garbage, gianyar regency
Manusia hidup dalam sebuah lingkungan. Tentunya manusia membutuhkan lingkungan dan harus menjaga lingkungan yang ditempatinya. Sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah.1 Pengertian Pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan suatu kontraprestasi atau jasa timbal balik yang langsung ditujukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.2
Berdasarkan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan keuangan negara merupakan wujud kontribusi langsung dari masyarakat bagi tujuan pembangunan yang merupakan bagian terpenting dalam menambah devisa keuangan negara Indonesia.
Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk membuat penetapan mengenai retribusi daerahnya melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU No. 28 Tahun 2009) Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa “Retribusi ditetapkan oleh Peraturan Daerah”.
Sampah sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama di setiap daerah di Indonesia, salah satunya yaitu Daerah
Kabupaten Gianyar. Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Bali, Indonesia. Gianyar adalah pusat budaya ukiran di Bali. Pada barat daya Kabupaten Gianyar berbatasan dengan Kota Denpasar, sedangkan pada sisi barat berbatasan dengan Kabupaten Badung, pada sisi timurnya berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung pada sisi tenggara. Terdapat 7 (tujuh) kecamatan di Wilayah Kabupaten Gianyar, yaitu: Blahbatuh, Gianyar, Payangan, Tegallalang, Tampaksiring, Sukawati, dan Ubud. Namun masyarakat Gianyar banyak yang belum sadar akan kebersihan, di beberapa kawasan masih sangat terlihat kumuh. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar masih banyak ditemukan di sudut-sudut daerah di Gianyar.
Berbagai permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Gianyar pada umumnya menunjukkan bahwa masyarakat tidak bisa mengelola sampah dengan baik yang akhirnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (selanjutnya disebut Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2011) sebagai landasan hukum operasional dan teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan retribusi, yang selanjutnya dari pemasukan retribusi tersebut dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan nantinya akan berdampak pada meningkatnya pelayanan persampahan/kebersihan. Sampah yang menurut Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2011 Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa “sampah adalah sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari sampah rumah tangga maupun sejenis sampah rumah tangga”.
Pengertian Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan merupakan suatu pungutan yang dilakukan atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang diberikan oleh Pemda kepada orang pribadi maupun badan. Pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan ini tidak selalu dilakukan pada setiap daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, tergantung atas kewenangan yang diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan atau tidak suatu jenis retribusi Kabupaten/Kota terutama terkait retribusi sampah.
Adapun permasalahan yang diangkat berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan yaitu:
-
1. Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan retribusi sampah dengan sistem yang sedang diterapkan?
-
2. Apakah permasalahan yang timbul dalam pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar?
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam Penulisan Hukum ini yaitu:
-
1. Mengkaji dan melihat pelaksanaan retribusi sampah dengan sistem yang sedang diterapkan.
-
2. Menyajikan alternatif dari permasalahan yang timbul dalam pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar.
Jenis penelitian yang dipergunakan untuk membahas masalah disini merupakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yaitu suatu metode atau cara yang
digunakan dalam penelitan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.3
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
A. Efektifitas
Menurut pendapat Agung Kurniawan dalam bukunya Transformasi Pelayanan Publik mendefinisikan efektivitas menyatakan “Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.”4
Ukuran efektivitas menurut Richard M. Steers sebagaimana diterjemahkan oleh Magdalena Jamin dapat dilihat dari:
-
a. Pencapaian Tujuan
adalah keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya maupun pentahapan dalam arti periodisasinya.
-
b. Integrasi
yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi.
-
c. Adaptasi
adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja.5
-
B. Retribusi
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 64 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dijelaskan yang dimaksud dengan “retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”
Menurut pasal 1 ayat 13 Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan menyatakan “retribusi kebersihan/persampahan adalah pungutan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada seluruh pemakai persil atas jasa penyelenggaraan kebersihan, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA di seluruh kabupaten gianyar.”
Objek dari Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009 merupakan pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri dari:
-
a. penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.
-
b. Pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
-
c. pengangkutan sampah dari sumbernya dan atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah.
-
C. Sampah
Sampah adalah buatan manusia, pada proses alam tidak ada sampah, namun hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat ditemukan pada setiap fase materi baik itu padat, cair, ataupun gas. Pada saat dilepaskan pada fase yang disebut terakhir, yaitu gas, sampah dapat disebut sebagai emisi. Emisi dapat dikaitkan terhadap polusi. Pada kehidupan manusia, sampah yang jumlah besar timbul akibat aktivitas industri (yang disebut dengan istilah limbah), contohnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan berubah menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang hampir sama dengan jumlah konsumsi.
Pada dasarnya sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil dari aktivitas manusia ataupun proses-proses alamiah yang tidak memiliki nilai ekonomis, bahkan dapat memiliki nilai ekonomi yang negatif dikarenakan pada penanganannya baik untuk membuang ataupun membersihkan sampah tersebut memerlukan biaya yang cukup besar. Sampah sebagai bahan yang tidak berharga dan tidak memiliki nilai dalam maksud biasa atau utama untuk pembuatan atau pemakaian barang rusak atau cacat dalam produksi manufaktur atau materi yang berkelebihan atau ditolak atau buangan.6
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 13 Perda Gianyar No. 7 Tahun 2011 “Retribusi Kebersihan /Persampahan adalah pungutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemakai persil (sebidang tanah) atas jasa penyelenggaraan kebersihan, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA di seluruh Kabupaten Gianyar.” Dalam pasal 3 ayat (1) Perda Gianyar No. 7 Tahun 2011, adapun yang menjadi objek dari
retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebagaimana diadakan oleh Pemda meliputi:
-
a. Pengambilan atau pengumpulan sampah yang berasal dari sumbernya menuju lokasi pembuangan sementara
-
b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah; dan
-
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Gianyar dalam pemungutan retribusi sampah di Kabupaten Gianyar juga diatur dalam Pasal 13 Perda Gianyar No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang menyatakan:
-
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan sampah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
-
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah.
-
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:
-
a. Kegiatan penanganan sampah;
-
b. Penyediaan fasilitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
-
c. Biaya penanggulangan keadaan darurat yang diakibatkan oleh penanganan sampah;
-
d. Biaya pemulihan lingkungan akibat dari kegiatan penanganan sampah; dan/atau
-
e. Biaya peningkatan kompetensi pengelola sampah.
Bagi wajib retribusi yang tidak melakukan pembayaran retribusi terutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tepat pada waktunya atau kurang dalam melakukan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif yaitu bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda Gianyar No. 7 Tahun 2011. Bagi wajib retribusi yang tidak melakukan pembayaran tagihan retribusi maka terdapat ketentuan pidana yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perda Gianyar No. 7 Tahun 2011 yaitu:
-
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
-
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Mekanisme pembayaaran retribusi kebersihan/persampah rumah rangga di Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut:
-
1. Masyarakat sebagai Objek retribusi membayarkan retribusi ke Petugas Pungut dengan memberikan surat tanda bukti pembayaran,
-
2. Pungutan retribusi yang sudah dibayarkan, dikumpulkan ke Bendahara Penerima di DLH dengan menyertakan Surat Tanda Setoran,
-
3. Setelah itu hasil retribusi disimpan di Bank BPD Kabupaten Gianyar dan
-
4. Selanjutnya dijadikan APBD Kabupaten Gianyar
Hasil retribusi kebersihan/sampah dimanfaatkan kembali untuk layanan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Cakupan wilayah untuk di kecamatan gianyar ada lima Kelurahan yang ada yaitu :
-
1. Kelurahan Gianyar
-
2. Kelurahan Abianbase
-
3. Kelurahan Bitra
-
4. Kelurahan Beng
-
5. Kelurahan Samplangan
Dari kelima Kelurahan tersebut retribusi pemungutan dan pengelolaan persampahan baru aktif di Kelurahan Gianyar dan Kelurahan Abianbase. Sedangkan retribusi di Kelurahan Bitra, Beng dan Samplangan masih belum efektif.
TPA atau Tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Desa Temesi adalah TPA open dumping, dimana wilayah kerjanya meliputi daerah Kabupaten Gianyar. Sedangkan aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Gianyar terbagi menjadi 3 tahapan yaitu tahap penampungan, tahap pengangkutan, tahap pembuangan di TPA.
Dalam pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar memiliki beberapa kelemahan yaitu
-
1. Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2011 belum Optimal,
-
2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran retribusi sampah,
-
3. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pemungutan retribusi sampah secara langsung ke masyarakat,
-
4. Kurangnya tindakan hukum atau sanksi tegas yang diberikan kepada obyek retribusi yang menunggak
Adapun cara pemungutan retribusi persampahan di Kabupaten Gianyar yang akan dapat diterapkan dilapangan adalah
-
1. Meningkatkan sosialisasi lewat tatap muka, media cetak dan media elektronik.
-
2. Menambah SDM petugas kebersihan
-
3. Menambah armada truk pengangkut sampah
-
4. Menembah tempat pembuangan sampah (TPS), dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST)
-
5. Penerapan sanksi dipertegas
-
6. Memberikan penghargaan/reward bagi wajib Retribusi.
Masalah sampah bukanlah semata-mata menjadi tanggungjawab dari Pemda ataupun aparat kebersihan namun juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Gianyar. Retribusi persampahan di Kabupaten Gianyar memerlukan suatu kerjasama diantara Pemda dengan masyarakat secara harmonis supaya dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lebih baik. Untuk membangun suatu kerjasama tidaklah mudah. Kenyataannya di lapangan masih dapat ditemukan adanya partisipasi dan kesadaran dari masyarakat yang kurang dalam mendukung Pemda untuk melakukan pemungutan retribusi sampah secara baik, agar dapat menciptakan masyarakat yang tertib hukum di Kabupaten Gianyar.
-
III. PENUTUP
-
1. Pelaksanaan pemungutan retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar No.
7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan belum efektif. Walaupun sudah berjalan 7 (tujuh) tahun. Hal ini, dikarenakan penegakan penerapan sanksi hukum yang belum terlaksana, dimana masih banyaknya wajib retribusi yang belum membayar retribusi disamping kurangnya sarana dan prasara yang terkait dengan retribusi belum berjalan maksimal.
-
2. Permasalahan yang timbul dalam pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Gianyar yaitu objek pemungutan retribusi sampah sampai saat ini belum mencakup semua wilayah di kabupaten Gianyar, dimana baru hanya 2 kelurahan yang aktif untuk pemungutan retribusinya, faktor penghambat lainnya adalah kurangnya armada pengangkut sampah dan sumber daya manusia (SDM) yang turun kelapangan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribsui sampah, disamping belum adanya penegakan sanksi hukum yang jelas dikarenakan kesadaran masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah yang masih kurang.
Pemerintah daerah Kabupaten Gianyar hendaknya memperbanyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) agar dapat menjangkau seluruh wilayah di kabupaten Gianyar dan melakukan perawatan terhadap keberadaan dari TPA Temesi agar tidak sampai keberadaan TPA tersebut justru membawa efek
buruk bagi masyarakat sekita desa adat Temesi. Pemerintah daerah Kabupaten Gianyar juga harus melakukan perluasan objek retribusi dengan disertai sosialisasi secara mendalam kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pembayaran retribusi sampah rumah tangga tersebut, penambahan armada maupun alat-alat berat pendukung juga Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menunjang kinerja dari petugas, penerapan sanksi hukum yang jelas sesuai dengan Perda dan juga perlu penghargaan/reward bagi wajib retribusi terbaik.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Gunawan G., 2007, Mengolah Sampah Jadi Uang,
Transmedia Pustaka, Jakarta.
Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Pembaruan, Jogjakarta.
Mardiasmo, 2005, Perpajakan (Edisi Revisi), Andi Offset, Yogjakarta.
Siahaan, Marihot Pahala, 2013, Pajak Daerah & Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pres, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Steers, Richard M., terjemahan Magdalena Jamin, 1998, Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6)
15
Discussion and feedback