EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
on
EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)1
Oleh:
Jeremia Reynovan
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan studi kasus di Pengadilan Negeri Denpasar menarik untuk dibahas lebih mendalam. Diversi sebagai penyelesaian perkara anak sebagai wujud dari perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang – Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkembangannya diversi kini mendapat perhatian lebih untuk dapat dilaksanakan. Pedoman pelaksanaan diversi di pengadilan yang terbaru diatur di dalam Perma No. 4 Tahun 2014. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu : (1)
Bagaimanakah efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. (2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun metode yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dalam rangka menyempurnakan penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dinyatakan efektif karena keberhasilan diversi masih dibawah 50%. Selama ketentuan diversi ini diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar,
yakni Agustus 2014 sampai dengan Juni 2017 perkara anak yang berhasil di diversikan sebanyak 6 perkara. Terkait faktor yang mempengaruhi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak terlepas dari faktor yang mendukung maupun menghambat penerapan diversi tersebut. Faktor yang mendukung yakni adanya peraturan perundangan – undangan yang mengatur dan adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.
Kata Kunci : Efektifitas, Implementasi, Diversi, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
Effectiveness of the diversion implementation as implementation for legal protection for children that have conflict with law problem with case studies in Denpasar Court is interesting to discuss. Diversion as the settlement for children's case as a form of legal protection for children that have conflict with law problem is regulated in Indonesia legislation No. 11 of 2012 on Child Criminal Justice System. On diversion progress is now getting more attention to be implemented on law problem that involving children. The new diversion guidelines on court are set out in government regulations No. 4 Year 2014. Legal issues in this study are: (1) How is the Effectiveness of the diversion implementation as implementation for legal protection for children that have conflict with law problem with case studies in Denpasar Court. (2) What are the factors affecting the implementation of diversion as the implementation of legal protection for children in conflict with the law in the Denpasar District Court.
The method that writer use in writing this research is empirical law research method. In order to improve the research, this research uses empirical law method with qualitative data analysis technique. Data collection techniques are conducted through interviews and document studies.
Based on the results of the research, the implementation of the diversion in the Denpasar Court can’t be declared effective because the success of the diversion is still below 50%. As long diversion are applied in the Denpasar Court, from August 2014 to June 2017, there are 6 cases of successful children. Related factors affecting the application of diversion in the Denpasar District Court can’t be separated from factors that support or hinder the diversion implementation. The supporting factors of diversion it’s because there are regulation by laws about it, and there was a good intention from all person who involved in diversion process. . While the hinder factors of diversion include factors from all person who involved, both internal and external factors; lack of facilitators; and the type of child case that occurred does’t including the child matter that can be apply by diversion.
Keywords: Diversion, Implementation, Effectiveness, Legal Protection
Pada dasarnya pengaturan mengenai anak telah diatur secara tegas dalam konstitusi hukum di Indonesia yaitu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) mengatur dengan jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut salah satu ahli hukum yaitu Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental right and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.2 Dalam beberapa kasus yang terjadi seperti di Bali khusunya di Denpasar (Bali Post Online tanggal 6 Desember 2014) yang memuat terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang anak yang masih duduk di banku SMP, serta beberapa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang harus dihadapkan ke persidangan yang dalam kasus tersebut pelaku tindak pidana merupakan anak di bawah umur mendapatkan tekanan psikologis dan beban mental bagi si anak.3 Diversi merupakan pembaharuan dalam sistem peradilan pidana anak, pengalihan (divertion) yang melibatkan pengalihan dari proses
peradilan kepada bantuan pelayanan masyarakat bisa dilakukan pada suatu dasar formal dan informal di dalam beberapa sistem hukum.4
Penyelenggaraan diversi sebagai implementasi perlindungan hak - hak anak yang berkonflik dengan hukum masih terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Dalam praktiknya diversi yang diterapkan tidak melihat bahwa kasus atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut memenuhi atau tidak syarat untuk dilakukan diversi. Berdasarkan data yang diperolah dari Pengadilan Negeri Denpasar, dari bulan Agustus tahun 2014 sampai sekarang terdapat 14 kasus tindak pidana Narkotika oleh anak yang telah diputus sebanyak 14 kasus yang dimana anak harus menjalani pemidaan. Hal ini dapat membuktikan bahwa masih terdapat pemidanaan anak yang dilakukan oleh Peradilan yang menjatuhkan hukuman kepada anak tidak melalui proses diversi.5
Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui efektifitas penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar; dan mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode yuridis empiris. Metode yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori – teori hukum, literatur – literatur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan.6
Kejahatan adalah perbuatan manusia yang memenuhi rumusan kaedah hukum pidana untuk dapat dihukum. Kejahatan juga dapat dilakukan oleh anak. Banyak pemberitaan oleh media massa maupun media elektronik bahwa anak menjadi pelaku tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Diversi berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Penggunaan mekanisme diversi tersebut diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam
menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal. Penerapan diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan.
Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mahkamah agung yang berupa Perma sebagai pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan diversi di pengadilan. Perma yang mengatur hal tersebut adalah Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. Perma ini secara jelas mengatur mengenai kewajiban bagi hakim anak melakukan diversi bagi perkara anak yang yang dikategorikan dapat dilakukan diversi. Pelaksanaan diversi di pengadilan berdasarkan Perma ini tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan melalui proses persiapan terlebih dahulu. Setelah adanya proses persiapan, agenda diversi selanjutnya adalah musyawarah diversi. Dalam hal musyawarah diversi tercapai hal – hal yang disepakati, maka musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi dan ditandatangani oleh fasilitator diversi dan panitera/ panitera pengganti. Kesapakatan yang telah ditandatangani oleh para pihak akan dilaporkan kepada ketua pengadilan oleh fasilitator diversi. Kemudian ketua pengadilan mengeluarkan penetapan kesepakatan diversi. Ketua pengadilan dapat mengembalikan kesepakatan diversi untuk diperbaiki oleh fasilitator diversi selambat – lambatnya dalam waktu tiga hari. Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan hasil laporan dari pembimbing kemasyarakatan balai permasyarakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2014.
Salah seorang ahli hukum yaitu L.J Van Apeldorn menyatakan bahwa efektifitas hukum berarti keberhasilan hukum atau Undang – undang untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat secara damai.7 Pendapat ini di dukung pula oleh Soerjono Soekanto yang berbicara mengenai efektivitas suatu hukum ditentukan antara lain oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk para penegak hukumnya.8
Berdasarkan wawancara dengan salah seorang hakim anak di Pengadilan Negeri Denpasar yakni Bapak I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., beliau menyatakan bahwa pelaksanaan proses diversi yang dijalankan selama ini di Pengadilan Negeri Denpasar sudah mengikuti tahapan – tahapan yang sesuai dengan prosedur Perma No. 4 tahun 2014 yakni melalui proses persiapan diversi, musyawarah diversi, hingga pembuatan kesepakatan hasil diversi baik diversi berhasil maupun gagal. Untuk mengetahui tolak ukur efektifitas penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar dapat dijelaskan dalam tabel dibawah ini:
Tabel 1 :
Perkara Anak Yang Ditangani di Pengadilan Negeri Denpasar
( Agustus 2014 - Juni 2017)
TAHU N |
JUMLAH PERKAR A |
DIVERSI BERHASI L |
PERSENTAS E DIVERSI BERHASIL |
DIVERS I GAGAL |
PERSENTAS E DIVERSI GAGAL |
2014 |
8 |
0 |
0% |
8 |
100% |
2015 |
22 |
0 |
0% |
22 |
100% |
2016 |
37 |
6 |
16% |
31 |
84% |
7 Van Apeldoorn, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Ke 30, hlm. 11.
2017 |
16 |
0 |
0% |
16 |
100% |
TOTAL |
83 |
6 |
7% |
77 |
93% |
Sumber data : Bagian Hukum Pidana Pengadilan Negeri Denpasar
Berdasarkan tabel 1 diatas, total perkara anak yang masuk sejak bulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan bulan Juni Tahun 2017 terdapat sebanyak 83 perkara anak yang ditangani di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari jumlah perkara yang masuk selama 3 tahun terakhir, yang dapat berhasil di diversikan sebanyak 6 perkara anak. Apabila di persentasekan jumlah perkara anak yang berhasil di diversikan adalah sebanyak 7%. Sedangkan jumlah perkara yang gagal untuk menempuh diversi sebanyak 77 perkara. Dan apabila dipersentasekan, setara dengan 93%.
Dalam konteks penyelesaian perkara melalui diversi, apabila pencapaian keberhasilan perkara dengan diversi sebanyak 50% dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut efektif diterapkan. Ini di karenakan apabila dapat berhasil hingga 50% perkara yang diselesaikan melalui jalur diversi, maka akan sangat mengurangi jumlah perkara yang akan disidangkan di pengadilan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan diversi di pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dikatakan efektif karena belum mencapai persentase keberhasilan lebih dari 50%. Hal ini diperkuat dengan hasil wawancara dengan salah satu hakim peradilan anak yang menyatakan bahwa diversi dapat dinyatakan efektif apabila presentase keberhasilan penyelesaian perkara menggunakan diversi sudah mencapai 51%. ( Wawancara dengan
Bapak I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH., Hakim Peradilan Anak, 24 Mei 2017 Pukul 13.42 Wita).
Dalam penerapan suatu kebijakan aturan hukum tentu tidak terlepas dari adanya faktor - faktor yang menghambat dan mendukung dalam pelaksanaannya. Tidak terkecuali dalam penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun faktor – faktor pendukung dalam penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang hakim Pengadilan Negeri Denpasar adalah adanya aturan perundang – undangan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidama Anak dan Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi di Pengadilan. Selain itu, adanya itikad baik para pihak juga berperan besar dalam faktor yang mendukung terlaksananya proses diversi. Sedangkan di sisi lain, masih lemahnya persentase keberhasilan diversi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menghambat penerapan diversi yaitu faktor dari para pihak yang kaitannya dengan ego internal para pihak maupun faktor eksternal dari pihak – pihak yang berperkara. Kemudian faktor lainnnya adalah kurangnya tenaga fasilitator yang mampu memfasilitasi pelaksanaan proses diversi dan juga faktor lainnya adalah perkara – perkara yang terjadi di Pengadila Negeri Denpasar bukan tergolong dalam perkara yang dapat di diversikan.
Untuk menanggulangi faktor – faktor yang menghambat dalam penerapan diversi terdapat beberapa upaya yang dilakukan baik dari pihak pemerintah maupun pihak intern dari para
penegak hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari pihak pemerintah, upaya penanggulangan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi penerapan diversi tertuang pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang di dalam Undang – Undang tersebut terdapat akibat hukum bagi para penegak hukum yang tidak menerapkan diversi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Selain itu terdapat pula upaya penanggulangan terhadap faktor penghambat penerapan diversi yang dilakukan oleh para intern penegak hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu hakim peradilan anak, beliau mengatakan bahwa hakim sendiri selalu mengupayakan melakukan diversi terhadap setiap kasus yang bersangkutan dengan tidak pidana yang dilakukan oleh anak. (Wawancara dengan Bapak I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. , Hakim Peradilan Anak, 24-Mei-2017 Pukul 13.42 Wita)
Hal yang serupa juga diungkap oleh Hakim Peradilan Anak lainnya yang mengungkapkan terdapat pula beberapa hal yang dilakukan dari pihak Pengadilan untuk meningkatkan kualitas keilmuan dari hakim anak itu sendiri. Hal yang dilakukan yakni dengan adanya pendidikan dan pelatihan bagi hakim – hakim peradilan anak yang membahas lebih mendalam mengenai diversi. Selanjutnya, setelah diadakan pendidikan dan pelatihan, akan dilanjutkan dengan seminar dan workshop bagi para hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelumnya. Hal ini merupakan langkah – langkah yang diupayakan untuk mengefektifkan penerapan proses diversi. (Wawancara dengan Ibu Made Sukereni, S.H. M.H, Hakim Peradilan Anak, 2-Juni-2017 Pukul 09.22 Wita).
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dinyatakan efektif karena keberhasilan mediasi masih dibawah 50%. Selama ketentuan diversi ini diterapkan di Pengadilan Nedegeri Denpasar, yakni Agustus 2014 sampai dengan Juni 2017 perkara anak yang berhasil di diversikan sebanyak 6 perkara dari 83 perkara atau apabila dipersentasekan setara dengan 7%. Maka dengan demikian dapat dinyatakan bahwa penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar belum efektif. Terkait faktor yang mempengaruhi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak terlepas dari faktor yang mendukung maupun menghambat penerapan diversi tersebut. Faktor yang mendukung yakni adanya peraturan perundangan – undangan yang mengatur dan adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Jakarta, Sinar Grafika.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratuve Justice, Bandung, Reflika Aditama.
Soerjono Soekanto, 1996, Sosiologi Sebagai Pengantar, Rajawali Pers, Bandung.
Van Apeldoorn, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke 30, Jakarta, Pradnya Paramita.
Wirta Griadhi, I Ketut, 2006, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Intisari Kuliah), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Diversi Di Pengadilan
Internet
http://www.http://erepo.unud.ac.id/11406/2/dc0bc136c90de47a ee7a8b1f076f9d58.pdf diakses pada tanggal 17 Januari 2016, Pukul 17.00 Wita.
12
Discussion and feedback