ANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING)
on
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN
MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING)
Oleh:
I Gede Ngurah Hendra Sanjaya
I Gede Yusa
Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The journal is titled "Criminal Sanctions For Perpetrators Fishing with Explosives (Dynamite Fishing). The number of cases of fishing using explosives requires the enforcement of legislation and sanctions for offenders. This journal discusses the implementation of law enforcement in the field of fisheries to be very important and strategic in order to support the development of fisheries control and seseai with the principle of fisheries management, so that development can take place a sustainable fishery. Therefore, lack of legal certainty is an absolute condition and needed. Then discussed also the impact of the damage caused by Illegal Fishing using explosives. The method used in this paper is normative. The conclusion of this journal that criminal sanctions for perpetrators of fishing using explosives (Dynamite Fishing) is regulated in Act 45 of 2009 in article 84 paragraph (1) through (4). Then the impact caused by fishing illegally or by using explosives have a very broad impact. Starting from the impact of the destruction of the underwater ecosystem, destruction of coral reefs to the economic impact and the sovereignty of Indonesia
Keywoards : criminal punishment, suspect, fishing, dynamite
ABSTRAK
Jurnal ini berjudul “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak (Dynamite Fishing). Banyaknya kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak memerlukan adanya penegakan hukum dan sanksi yang tegas bagi pelaku. Jurnal ini membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan seseai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berlangsung secara bekelanjutan. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak dan diperlukan. Kemudiaan dibahas juga dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat Illegal Fishing dengan menggunakan peledak. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan secara illegal atau dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia
Kata kunci: sanksi pidana, pelaku, penangkapan ikan, bahan peledak
Sanksi Pidana adalah penderitaan atau nestapa yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur syarat-syarat tertentu. 1 Orang yang terkena sanksi pidana akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau sanksi lain dari pihak yang berwajib. Sanksi pidana bersifat sanksi yang nestapa atau member efek jera terhadap pelakunya. Sanksi pidana digunakan sebagai rehabilitasi terhadap pelakunya tetapi, tidak jarang sanksi pidana diciptakan sebagai ancaman dari suatu kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana yang dimaksud dalam karya ilmiah ini adalah sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana di bidang perikanan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Adapun yang termasuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana di bidang perikanan (illegal fishing) terkait dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan (UU No.31 Tahun 2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan (UU No. 45 Tahun 2009) adalah :
-
1 .) Setiap orang baik orang perseorangan maupun korporasi
-
2 .) Nahkoda atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, dan Anak Buah Kapal,
-
3 .) Pemilik Kapal Perikanan, Pemilik Perusahaan Perikanan, Penanggung Jawab Perusahaan Perikanan, dan / atau Operator Kapal Perikanan, dan
-
4 .) Pemilik Perusahaan Pembudidayaan Ikan, Kuasa Pemilik Perusahaan Pembudidayaan Ikan, dan / atau Penanggung Jawab Perusahaan 2
Pembudidayaan Ikan. 2
Permasalahan yang di hadapi pemerintah Indonesia sekarang adalah penangkapan ikan secara illegal, salah satunya adalah dengan menggunakan bahan peledak. Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang
biasa digunakan oleh nelayan tradisional untuk mendapatkan ikan yang biasanya hidup di terumbu karang. Nelayan menganggap metode penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan hasil yang banyak dan mereka tidak bersusah payah untuk menyelam atau menjaring ikan yang bersembunyi di terumbu karang. Bom ikan biasanya menggunakan Bom ikan biasanya terbuat dari potassium nitrate, batu kerikil, dan minyak tanah yang dimasukkan dalam botol-botol mulai botol minuman suplemen, botol bir, dan botol minuman keras. Berat setiap botol kurang lebih setengah hingga dua kilogram. Setiap botol bom ini memiliki spesifikasi berbeda-beda. Botol bom yang terbuat dari minuman suplemen umumnya digunakan mengebom ikan dalam jumlah yang kecil mulai 1–5 kuintal ikan. Sedangkan botol bom yang terbuat dari botol bir dipakai untuk mengebom ikan dalam jumlah yang besar hingga berton-ton. Satu bom seukuran botol minuman suplemen mampu mematikan ikan hingga radius 15 meter dari titik pengeboman sedangkan yang seukuran botol bir radiusnya 50 meter dari titik pengeboman. Pengunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan haruslah dihentikan demi keselamatan sumber daya alam bawah laut khususnya biota laut dan terumbu karang dan harus adanya penerapan sanksi pidana yang tegas dalam menjerat pelaku pengeboman ikan (dynamite fishing). Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan seseuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berlangsung secara bekelanjutan. Oleh karena itu, 3
adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak dan diperlukan. 3
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui adanya penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) dan mengetahui dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sumber bahan hukum dari penelitian ini digunakan bahan
hukum primer yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan menelaah peraturan perundang-undangandan dan bahan hukum sekunder seperti buku dan makalah kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Sanksi Pidana pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
-
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dikenal beberapa jenis delik dalam perikanan yang terdapat dalam pasal 84 sampai dengan pasal 101. Adapun delik-delik tersebut adalah delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik pengelolaan sumberdaya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin. Dalam tulisan ini penulis akan mengkaji delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan terlarang. Ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Selanjutnya juga diatur dalam pasal 84 ayat (2)sampai dengan ayat(4) yang menyebutkan ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh nahkoda atau pemilik kapal beserta anak buahnya, pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggungjawab perusahaan perikanan, pemilik perusahaan pembudidayaan ikan , dan penanggungjawab perusahaan pembudayaan ikan dengan ketentuan pidana yang berbeda-beda. Bagi perusahaan perikanan atau perusahaan pembudidayaan perikanan ketentuan pidana lebih besar yaitu dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh(10)tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000(dua miliar rupiah)
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang, menimbulkan efek samping yang sangat besar, yaitu :
a.) Rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan
b.) Menyebabkan kematian biota laut lainnya yang bukan sasaran penangkapan
c.) Menimbulkan kerusakan dan terganggunya ekosistem yang ada di bawah laut
d.) Merugikan perekonomian Negara Republik Indonesia
e.) Menyangkut kedaulatan dan kehormatan Negara karena banyaknya kapal asing yang melakukan tindakan kejahatan tersebut.
f.) Industry perikanan dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku
-
1 .) Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
-
2 .) Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan secara illegal atau dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Syamsudin,2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika.
Ed; Ajarotni dkk,2009,Analisi dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tri Andrisman,2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, BandarLampung, Unila.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
5
Discussion and feedback