PENERAPAN VONIS REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (Study Kasus Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps, Tentang Tindak Pidana Narkotika)
on
PENERAPAN VONIS REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (Study Kasus Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps, Tentang Tindak Pidana Narkotika)
OLEH :
Ni Ketut Arie Setiawati
A.A Gde Oka Parwata
Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The Research that entitled “Implementation of Rehabilitation Verdict for Narcotic Addict in Denpasar District Court Ruling Number 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps on Narcotic Crime” is a research that aim to understand how the implementation of rehabilitation verdict for narcotic addict and aims to find out what the law basis of Denpasar District court ruling number 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps. In this research found the implementation of rehabilitation verdict have a purpose to educate and rehabilitate the drugs user from the addiction. Besides that, the existence of laws number 35 of 2009 and SEMA (Supreme Court Policy of the Republic of Indonesia) number 4 of 2010 is a legal basis for judges to give a rehabilitation verdict for narcotic addict.
Keywords : Narcotics, Verdict, Rehabilitation, Judge
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Penerapan Vonis Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomer 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps Tentang Tindak Pidana Narkotika, adalah penelitian yang bertujuan untuk memahami bagaimana penerapan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penerapan pemidanaan berupa vonis rehabilitasi bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki para pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika. Selain itu keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 menjadi suatu landasan hukum bagi Hakim dalam memberikan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Kata Kunci : Narkoba, Vonis, Rehabilitasi, Hakim
Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang merusak generasi bangsa. Kejahatan ini menyebabkan begitu banyak korban yaitu penyalahguna, dan atau pecandu narkotika. Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia, khususnya untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, narkotika digunakan untuk hal-hal negatif1. Berdasarkan data yang diambi dalam website resmi Badan Narkotika Nasional Tahun 2015, jumlah pecandu, penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 38. 427 jiwa. Salah satu cara yang diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan pecandu dan penyalahguna narkotika di Indonesia adalah dengan memberikan vonis rehabilitasi bagi terpidana kasus narkotika yang terbukti dalam persidangan merupakan seorang pecandu dan atau penyalahgunaan narkotika dan bukan sebagai pengedar atau penjual narkotika.
Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana penerapan dan dasar hukum vonis rehabilitasi dalam bagi pecandu narkotika dalam putusan pengadilan negeri denpasar nomor : 304/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Dps.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang bersifat normatif atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta data-data yang ada.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 PENERAPAN VONIS REHABILITASI DALAM PUTUSAN PENGADILANNEGERI DENPASAR NOMOR : 304/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Dps
Sanksi pidana bertujuan memberikan penderitaan istimewa (bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan pelaku2. Fungsi sanksi pidana dalam hukum pidana, tidaklah semata-mata menakut-nakuti atau mengancam para pelanggar, akan tetapi lebih dari itu, keberadaan sanksi tersebut juga harus dapat mendidik dan memperbaiki si pelaku. Pidana itu pada hakikatnya merupakan nestapa, namun pemidanaan tidak dimaksud untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia3. Dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Roby Satria yang diadili dan dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23 Mei 2013, Roby Satria diberikan vonis rehabilitasi medis dan sosial atas perbuatannya menggunakan narkotika jenis ganja seberat 1.5 (satu koma lima) gram, serta terbukti telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut 10 Bulan Penjara dan Majelis Hakim memberikan Vonis 6 Bulan kepada Roby Satria untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Yayasan Rehabilitasi Swasta Anargya Denpasar. Penerapan vonis rehabilitasi jelas merupakan suatu bentuk tanggung jawab negara dalam hal ini lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri) untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kecanduan narkotika.
-
2.2.2 DASAR HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 304/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Dps
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps, Majelis hakim memberikan putusan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, baik berupa fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, juga berdasarkan dasar-dasar hukum positive yang berlaku di Republik Indonesia. Beberapa fakta-fakta hukum yang ditemukan selama dalam persidangan antara lain :
-
• Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang meringankan yaitu dr. AA. Gde Hartawan yang merupakan dokter yang memeriksa Roby Satria selama dalam penahanan di LAPAS Kerobokan dr AA. Gde Hartawan menerangkan bahwa Roby Satria menggunakan ganja sejak SMP dan sejak tahun 2009 juga menggunakan beberapa jenis obat penenang dan juga menggunakan psikotropika jenis sabu-sabu.
-
• Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu Daniel Pambudi, yang merupakan staf di Yayasan Anargya Bali tempat dimana Roby Satria menjalani perawatan selama masa penahanan di Kepolisian Sektor Kuta Utara menerangkan bahwa Roby Satria memiliki keinginan untuk berhenti dari kecanduan yang sangat kuat dan selama menjalani perawatan di Yayasan Anargya, Roby Satria menunjukkan perkembangan yang baik, sehingga sudah sepantasnya Roby Satria untuk melanjutkan Program Rehabilitasi di Yayasan Anargya.
Dasar-Dasar Hukum positive dalam putusan Nomor : 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps antara lain
-
• Bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terdakwa terbukti sebagai pecandu dan atau penyalahguna narkotika).
-
• Bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, jumlah barang bukti ganja seberat 1.5 (satu koma lima gram) merupakan masuk katagori pemakaian 1 (satu) hari.
-
• Bahwa dalam test Laboratorium terdakwa positive menggunakan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan pembahasan tersebut yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Vonis rehabilitasi merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik pelaku tindak pidana narkotika, khususnya para pecandu dan atau penyalahguna narkotika. Vonis Rehabilitasi juga menjadi suatu bentuk tanggung jawab negara, guna memperbaiki dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.
Bahwa dasar hakim dalam memberikan vonis rehabilitasi dalam putusan Nomor : 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps, adalah mempertimbangkan bahwa terdakwa Roby Satria merupakan seorang pecandu narkotika yang sepantasnya mendapatkan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menjadi dasar yuridis penerapan vonis rehabilitasi pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps.
DAFTAR PUSTAKA
Arief Mansur, M.Dikdik dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi, Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Suparni, Niniek, 1996, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps.
5
Discussion and feedback