TINJAUAN YURIDIS TERKAIT FAKTOR DAN UPAYA MENANGGULANGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI INDONESIA
on
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT FAKTOR DAN UPAYA
MENANGGULANGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DI INDONESIA
Oleh :
Meilyana Megasari
Nyoman Dewa Rai Asmara Putra Program Kekhususan Hukum Acara Universitas Udayana
ABSTRACT
The title of this journal writing is a Juridical Overview Related Factors and efforts tackling Juvenile Delinquency which have conflict with the law. Children in conflict with the law are children who have aged twelve (12) years old but has not aged 18 (eighteen) years old who are suspected of committing a crime. The problem in this research is whether the factors that caused the children in conflict with the law and how to overcome the juvenile delinquency in conflict with the law. The method which is used is a normative legal research methods are based on the principle of law as well as a variety of secondary data such as legislation and the opinion of legal scholars. The conclusion of this research is children who are suspected of committing criminal offenses can basically be influenced by various factors inside and outside such as social environment, education and the environment and the lack of supervision of children by the parents. But there are many ways to overcome the juvenile delinquency which does not include categories of offenses and children in conflict with the law, such as preventive measures, punitive measures and curative measures.
Keywords: Factors, Children, Conflict, Law
ABSTRAK
Judul dari penulisan jurnal ini adalah Tinjauan Yuridis Terkait Faktor dan Upaya Menanggulangi Kenakalan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan anak berkonflik dengan hukum serta bagaimana upaya dalam menanggulangi kenakalan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan asas hukum serta berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Anak yang diduga telah melakukan tindak pidana pada dasarnya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor dari dalam maupun luar diri anak seperti lingkungan pergaulan, pendidikan, dan lingkungan sekitar serta minimnya pengawasan terhadap anak oleh orang tuanya. Namun
terdapat upaya penanggulangan kenakalan anak baik anak nakal yang tidak termasuk kategori tindak pidana dan anak yang berkonflik dengan hukum seperti tindakan preventif, tindakan hukuman dan tindakan kuratif.
Kata Kunci: Faktor, Anak, Konflik, Hukum
Anak menurut Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi pidana. Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang secara khusus mengatur hukum acara peradilan anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara dalam melindungi hak-hak anak. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak mulai dari tahap penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan di Lembaga Pemasyarakatan tetap menjamin hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Setiap anak memerlukan pembinaan dan pengawasan sehingga pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak tidak diliputi oleh hal-hal negatif sehingga mempengaruhi anak untuk melakukan suatu hal menyimpang yang mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Penulisan Jurnal ini memiliki tujuan, yaitu agar pembaca memperoleh pemahaman mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, faktor yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum dan upaya menanggulangi kenakalan anak.
Dalam penulisan Jurnal ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan asas hukum serta berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan juga pendapat para sarjana hukum.
Pada dasarnya anak-anak yang bermasalah dikategorikan dalam istilah Kenakalan Anak yang mengacu pada Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan diundangkannya Undang-undang No 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak istilah tersebut berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-undang No.3 Tahun 1997 yang bertujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Terdapat 2 (dua) kategori perilaku anak yang menyebabkan ia berhadapan dengan hukum, yaitu1 :
-
a. Status offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah
-
b. Juvenile deliquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum
Adapun beberapa faktor penyebab yang sangat mempengaruhi timbulnya kejahatan anak yang menyebabkan harus berhadapan dengan hukum , yaitu :
-
1. Faktor Lingkungan
-
2. Faktor Ekonomi / sosial
-
3. Faktor Psikologis
Namun sebenarnya terlalu ekstrim apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak disebut dengan suatu kejahatan, karena pada dasarnya anak-anak memiliki kondisi kejiwaan yang labil, kritis dan agresif yang sering kali bertindak mengganggu ketertiban umum. Hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai kejahatan akan tetapi, kenakalan yang ditimbulkan akibat dari kondisi psikologis yang tidak seimbang serta belum sadar dan mengerti atas
tindakan yang telah dilakukannya. Sementara itu untuk membuktikan dan menentukan apakah perbuatan anak tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, dapat dilihat dari beberapa visi, yaitu2 :
-
1. Subjek : berkaitan dengan kemampuan bertanggung jawab. Menurut Moeljatno kemampuan bertanggung jawab harus ada :
-
• Kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum
-
• Kemapuan untuk menentukan kehendak menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan3.
-
2. Adanya unsur kesalahan : apakah anak tersebut benar telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana atau dilarang oleh undang-undang
-
3. Keakurasian alat bukti yang diajukan penuntut umum dan terdakwa untuk membuktikan kebenaran surat dakwaannya. Alat bukti ini, minimal harus ada dua, jika tidak terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana (Pasal 184 KUHAP).
Terdapat upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kenakalan anak, baik yang termasuk kategori kenakalan anak yang tidak dapat dipidana dan yang dapat berkonflik dengan hukum. Menurut Kartini Kartono, terdapat berbagai upaya menanggulangi kenakalan anak yang dapat dilakukan secara terpadu, yaitu tindakan preventif, tindakan penghukuman, dan tindakan kuratif4.
-
• Tindakan Preventif
Tindakan yang dapat mencegah terjadinya kenakalan anak, berupa :
-
1. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
-
2. Perbaikan lingkungan
-
3. Mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan membantu remaja dari kesulitan hidup
-
4. Menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remaja
-
2 Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, PT. Alumni, Bandung, , hal.51.
-
3 Moeljatno, 1983, Asas – asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta.
-
4 Kartini Kartono, 2010, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal 94-97.
-
5. Membentuk kesejahteraan anak – anak,
-
6. dll.
Tindakan Hukuman
Tindakan hukuman bagi remaja delinkuen, antara lain berupa: menghukum sesuai dengan perbuatannya, sehingga dianggap adil dan meningkatkan berfungsinya hati nurani sendiri hidup susila dan mandiri.
-
• Tindakan Kuratif
Tindakan kuratif merupakan tindakan usaha penyembuhan kenakalan anak, antara lain berupa :
-
1. Menghilangkan semua sebab-sebab timbulnya kejahatan;
-
2. Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak-anak remaja;
-
3. Memberikan latihan bagi remaja secara teratur, tertib, dan berdisiplin;
-
4. dll.
III. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan diatas adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi anak melakukan timbulnya kejahatan anak adalah faktor lingkungan, ekonomi/social, dan psikologis anak dan terdapat upaya menanggulangi kenakalan anak yaitu berupa tindakan preventif, hukuman, dan kuratif. Dengan adanya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang secara khusus mengatur hukum acara peradilan anak di Indonesia agar benar-benar terwujudnya jaminan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
DAFTAR PUSTAKA BUKU
Moeljatno, 1983, Asas – asas Hukum Pidana, Cet I, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Kartini, Kartono, 2010, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djamil, Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Bunadi, Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Cet I, PT. Alumni, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5
Discussion and feedback