IMPLEMENTASI SURAT IZIN PRAKTIK TERHADAP DOKTER DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KESEHATAN DI RS. BHAKTI RAHAYU
on
IMPLEMENTASI SURAT IZIN PRAKTIK TERHADAP DOKTER DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KESEHATAN DI RS. BHAKTI RAHAYU
I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata
I ketut Sudiarta
Cokorde Dalem Dahana
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This article aims to analyze the effectiveness of the application of Article 36 of Law No. 29 of 2004 concerning the Medical Practice relating to the practice licence for doctors in providing health services in the Bhakti Rahayu General Hospital and to analyze the legal consequences for doctor who practices without a practice license. It is a juridical empirical research that uses primary data sourced from a number of interviews and secondary data. This article concludes that the application of such provision in this hospital has not been effective. The legal consequences for doctors who perform health care practices without having practice licence are imposements of some kinds of sanctions by the Indonesian Medical Association and the Health Department.
Keywords: Practice Licence, Doctor, Bhakti Rahayu General Hospital, Law
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yakni berkaitan dengan Surat Izin Praktik bagi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS. Bhakti Rahayu dan untuk menganalisis akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa surat izin praktik. Tulisan ini merupakan penelitian Yuridis Empiris mempergunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan sejumlah data sekunder. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum efektif. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik adalah dokter dapat dikenakan sejumlah tindakan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan.
Kata Kunci: Surat Izin Praktik, Dokter, Rumah Sakit Bakti Rahayu, Hukum
I PENDAHULUAN
Penyelenggaraan praktik kedokteran merupakan kegiatan penyelenggaraan kesehatan yang harus dilakukan oleh dokter yang memiliki etika dan moral yang tinggi, keahllian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan
mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi,serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan dengan segala upaya melakukan pertolongan terhadap pasien agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.1
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tujuan perlunya adanya SIP bagi seorang dokter adalah sebagai berikut:2
-
1. perlindungan bagi masyrakat dan tenaga kesehatan, apabila dari praktik kedokteran tersebut menimbulkan akibat yang merugikan kesehatan fisik, mental, atau nyawa pasien.
-
2. Petunjuk bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan lisensi.
-
3. pemberdayaan masyarakat, organisasi profesi dan institusi yang ada
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis efektivitas Penerapan Pasal 36 UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yakni berkaitan dengan Surat Izin Praktik bagi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS. Bhakti Rahayu dan untuk menganalisis akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa surat izin praktik.
-
II. ISI MAKALAH
Artikel ini merupakan penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam masyrakat. Sumber data yang dipergunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pimpinan RS. Bhakti Rahayu, yakni Dr. I Gede Bayu
Atmaja yang melakukan praktik kedokteran dan sekaligus sebagai Kepala Bagian Kepegawaian di rumah sakit tersebut.3 Adapun data sekunder diperoleh dari sejumlah literatur yang ada relevansinya dengan permasalahan yang akan dibahas. 2.2.1 Efektivitas Penerapan Pasal 36 UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran Bagi Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan di RS. Bhakti Rahayu
Kepala Bagian Kepegawaian RS. Bhakti Rahayu Dr. I Gede Bayu Atmaja berpendapat bahwa ketentuan Surat Izin Praktik (SIP) dokter ini memang belum efektif diterapkan karena kurangnya kesadaran dari dokter itu sendiri. Ia juga mengungkapkan data bahwa dokter yang bertugas di RS. Bhakti Rahayu pada tahun 2000-2003 berjumlah 29 Orang, yang mana 8 orang di antaranya tidak memiliki SIP. Selanjutnya, pada periode tahun 2004-2007 jumlah dokter ada 36 orang dan yang tidak memiliki SIP 6 orang, termasuk 3 orang yang belum memperpanjang SIP 3 orang. Pada rentang tahun 2008-2011, jumlah dokter adalah 38 orang dan yang tidak memiliki SIP 4 orang. Selanjutnya, pada tahun 2012-2017 jumlah dokter yang tidak memiliki SIP hanyalah 2 orang saja.
Dr. I Gede Bayu Atmaja mengungkapkan bahwa alasan dokter tidak mau mengurus SIP dikarenakan lama untuk mengurus syarat-syarat berkas yang akan diajukan dan dokter beranggapan bahwa masa kerja yang sudah cukup lama di rumah sakit. Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sesungguhnya sudah menegaskan kepada para dokter untuk memproses SIP guna mencegah permasalahan yang barangkali dapat timbul di kemudian hari.
Adanya dokter tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) mengakibatkan kepastian hukum secara administrasi bagi para pengguna pelayanan kesehatan.
Upaya penindakan terhadap dokter yang tidak memiliki SIP adalah sebagai berikut: 4
-
1. Pembinaan dan mediasi oleh Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2. Pembinaan secara intern oleh Dinas Kesehatan.
-
3. Teguran secara lisan dan tertulis oleh Dinas Kesehatan.
-
4. Organisasi Profesi tidak memberikan rekomendasi untuk melengkapi SIP
-
5. Pencabutan izin dan penutupan tempat praktek
-
6. Pencabutan Rekomendasi oleh Organisasi Profesi IDI
Peraturan Konsil No.4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang dibentuk dengan pertimbangan penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, mengatur isu SIP. Dalam Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut diatur bahwa Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dapat berbentuk berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ditentukan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu untuk pengaduan bagi dokter yang tidak memiliki SIP akan ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dibentuk untuk menegakan displin dokter dalam menjalankan praktiknya.5 MKDKI dalam hal ini berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran serta menetapkan sanksi disiplin bagi dokter.
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penerapan pasal 36 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di RS. Bhakti Rahayu belum efektif dikarenakan kurangnya kesadaran dari dokter itu sendiri dan dokter beranggapan bahwa lama untuk mengurus syarat-syarat
berkas yang akan diajukan oleh dokter dan dokter berpikir karena masa kerja yang sudah cukup lama dirumah sakit. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik adalah isu kepastian hukum secara administrasi bagi para pengguna pelayanan kesehatan. Dokter juga dapat dikenakan sejumlah tindakan, yaitu; Pembinaan dan mediasi oleh Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pembinaan secara intern oleh Dinas Kesehatan, teguran secara lisan dan tertulis oleh Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi tidak memberikan rekomendasi untuk melengkapi SIP, Pencabutan izin dan penutupan tempat praktek, dan Pencabutan Rekomendasi oleh Organisasi Profesi IDI
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Poernomo, 2000, Hukum Kesehatan, Aditya Media, Yogyakarta.
Hendrik, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.
Johar Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT.
Rineka Cipta, Jakarta.
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan perundang-Undangan dan Dokumen Lainnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi
5
Discussion and feedback