1

PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA JASA PEKERJA SEKS

KOMERSIAL (PSK) DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI

DITINJAU DARI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM PIDANA 2015 (RUU KUHP 2015)

Oleh

I Gusti Ngurah Bayu Pradiva I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Indonesian society seems to have been familiar with the crime of prostitution. Criminal Code as the main criminal law in Indonesia does not have clear rules on prostitution until now. At this time the reformation of criminal law is still underway, this is proven by the draft concept of the Criminal Code of 2015 as a concept draft of Criminal Code in the future. The purpose of this research is to find out how is the regulation regarding the users of prostitute in Indonesian positive law and to know how is the criminalization of prostitute users the crime of prostitute reviewed from the Criminal Code Draft of 2015. The type of research used in this thesis is the normative legal research which set off from the void of norms related to the problem in this research. The Criminal Code as the main criminal law in Indonesia has yet to have a firm rule about prostitution, then about the prostitution which is regulated in each region’s local regulations. Criminal Code Draft of 2015 could not give a respon about the criminalization of prostitute in Indonesia, thus the Criminal Code Draft of 2015 as the main criminal law in the future could not conduct criminal prosecution against the users of prostitute in the future yet.

Keywords : Criminalization, Prostitute Users.

Abstrak

Masyarakat Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi dengan tindak pidana prostitusi. KUHP sebagai induk hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum mempunyai aturan yang jelas mengenai prostitusi. Pada saat ini pembaharuan hukum pidana terus dilakukan, hal ini terbukti dengan adanya konsep rancangan KUHP 2015 sebagai konsep rancangan KUHP di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pengguna jasa PSK di dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi ditinjau dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang beranjak adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.

KUHP sebagai induk hukum pidana di Indonesia belum memiliki aturan tegas mengenai prostitusi, selanjutnya mengenai prostitusi diatur di dalam Perda masing-masing daerah. Rancangan KUHP 2015 juga tidak memberikan kejelasan mengenai pemidanaan terhadap pengguna pekerja seks komersial di Indonesia, sehingga Rancangan KUHP 2015 sebagai induk hukum pidana di masa yang akan datang belum bisa melakukan pemidanaan terhadap pengguna pekerja seks komersial di masa yang akan datang.

Kata kunci : Pemidanaan, Pengguna jasa pekerja seks komersial.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Hukum pidana yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat Indonesia, oleh sebab itu KUHP sebagai induk dari hukum pidana di Indonesia perlu diperbaharui. Pada saat ini pembaharuan terhadap KUHP sedang terus dilakukan, hal itu terbukti dengan adanya konsep Rancangan KUHP 2015, tentu saja di dalam Rancangan KUHP 2015 mengalami beberapa pembaharuan di dalamnya tak terkecuali dalam bagian tindak pidana prostitusi. Tindak pidana prostitusi bukanlah suatu tindak pidana yang baru dalam masyarakat Indonesia, prosrtitusi bahkan sudah ada semenjak jaman penjajahan Belanda dahulu dan mengalami puncaknya pada tahun 1811, saat pembangunan jalan dari Anyer sampai Penarukan, dimana prostitusi tersebut berada di dekat stasiun kereta dan masih ada hingga sekarang.1

KUHP yang berlaku saat ini belum memberikan aturan yang tegas mengenai tindak pidana prostitusi di masyarakat. KUHP hanya memiliki pengaturan yang berhubungan dengan tindak pidana prostitusi yaitu di dalam Pasal 296 dan Pasal 506. Kedua Pasal tersebut hanya mengatur mengenai orang yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul dan orang yang menarik keuntungan dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu dalam suatu kasus prostitusi di Indonesia hanya para mucikari atau germonya sajalah yang dipidana sedangkan para PSK dan pengguna jasanya lolos dari jeratan hukum.

Hal inilah yang terjadi dalam kasus prostitusi artis di Indonesia. Seperti yang di kutip pada situs Kapanlagi.com bahwa menurut Pieter yang merupakan pengacara dari tersangka mucikari prostitusi artis ada diskriminasi antara PSK, pengguna jasa PSK dan Mucikari. Pada kasus tersebut hanya mucikari yang dijerat dengan hukuman pidana, sementara PSK dan pengguna jasa PSK itu bebas berkeliaran.2 PSK dan pengguna jasanya juga mempunyai andil dalam terjadinya prostitusi. Terutama para pengguna jasa PSK, karena apabila tidak ada yang memakai jasa dari PSK maka orang tidak akan tertarik untuk menjadi PSK dan prostitusi tidak akan terjadi.

  • 1.2.    Tujuan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pengguna jasa PSK dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pemidanaan terhadap pengguna jasa PSK ditinjau dari rancangan KUHP 2015

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian berdasarkan teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3 Dipilihnya penelitian hukum normatif dikarenakan adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap pengguna jasa PSK di KUHP maupun di RUU KUHP.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Pengaturan Pemidanaan Terhadap Pengguna Jasa PSK di dalam Hukum Positif Indonesia

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu, hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah peraturan pidana yang

tercantum atau termuat di dalam KUHP, sedangkan hukum pidana khusus adalah peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan di luar KUHP.4

Seperti yang dijelaskan sebelumnya di dalam KUHP tidak ditemukan pengaturan khusus mengenai prostitusi ataupun para pengguna PSK. Pengaturan yang berhubungan dengan prostitusi selanjutnya dapat ditemukan di dalam Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di dalam undang-undang tersebut tidak ditegaskan pula mengenai pemidanaan terhadap pengguna jasa PSK, undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai orang yang melakukan eksploitasi baik itu eksploitasi seksual, waktu, maupun sebagainya terhadap orang lain dengan kata lain para mucikari yang mengeksploitasi seseorang.

Pengaturan mengenai prostitusi dan pengguna jasa PSK secara tegas dapat ditemukan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten, Provinsi maupun Kota di beberapa daerah, salah satunya di dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang isi pasalnya melarang seseorang melakukan perbuatan prostitusi dan memakai jasa prostitusi.

  • 2.2.2.    Pemidanaan Terhadap Pengguna Jasa PSK ditinjau dari Hukum Pidana yang Akan Datang

Rancangan KUHP 2015 sebagai konsep rancangan KUHP dimasa yang akan datang seakan menegaskan bahwa prostitusi terjadi bukan karena tidak adanya pengaturan mengenai pengguna jasa PSK namun karena tidak adanya yang melarang seseorang untuk menjadi PSK. Hal itu dapat dikemukaan karena di dalam Rancangan KUHP 2015 menambahkan aturan yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melacurkan dirinya di jalan atau tempat umum yaitu terdapat di dalam rumusan Pasal 489 Rancangan KUHP 2015, namun apabila para pengguna jasa PSK tidak juga di awasi maka, para PSK akan tetap melakukan pekerjaannya. Hal itu dikarenakan masih adanya permintaan terhadap jasa dari PSK tersebut. Sehingga

perlu ada suatu pengaturan mengenai pengguna jasa PSK didalam peraturan perundang-undangan yang akan datang.

  • III.    KESIMPULAN

KUHP saat ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana prostitusi. KUHP hanya memiliki pasal yang berhubungan dengan tindak pidana prostitusi yaitu Pasal 296 dan Pasal 506. Pengaturan mengenai prostitusi lebih lanjut dapat ditemukan di dalam Peraturan Daerah di masing-masing daerah. Rancangan KUHP 2015 sebagai konsep rancangan KUHP di masa depan belum memuat pengaturan mengenai pengguna jasa PSK sehingga belum bisa memberikan kepastian hukum terkait pemidanaan terhadap pengguna jasa PSK di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji, 1955, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT Grafindo Persada, Jakarta.

Syamsuddin, Aziz, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Internet

Hendrawan, 2016, Pengguna Jasa Masih Bebas Pengacara Mucikari RA Mengincar, URL : http://www.kapanlagi.com, diakses tanggal 6 Februari 2016 Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 (RUU KUHP 2015)