TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MENGENAI LEGALITAS PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SRI LANKA

Oleh

I Gede Gandi Arie Krishna

I Gede Pasek Eka Wisanjaya

A.A. Sri Utari

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The armed conflict between the Sri Lankan government with rebels The Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE) involving children to be recruited child soldiers. This article aims to analyze the international legal protection of children in armed conflict and to analyze the legality of the use of child soldiers in armed conflict viewed from the perspective of international humanitarian law, related to the armed conflict in Sri Lanka. It is a normative juridical research that uses statute and case approach. The legal protection of children in armed conflict set forth in the Geneva Conventions of 1949 and its Optional Protocol and the rules of customary international humanitarian law (CIHL). In the case of Sri Lanka the recruitment of child soldiers contrary to the CRC and its Optional Protocol and CIHL.

Keywords: Child Soldiers, Armed Conflict, Sri Lanka, International Humanitarian Law

ABSTRAK

Konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka dengan Pemberontak The Liberation Tigers of Tamil Eelam(LTTE) melibatkan anak-anak untuk direkrut menjadi tentara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam konflik bersenjata dan menganalisa legalitas penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata ditinjau dari perspektif Hukum Humaniter Internasional, berkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi di Sri Lanka.Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan statute approach dan case approach. Perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata telah dituangkan dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Opsionalnya dan aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Dalam kasus di Sri Lanka, perekrutan tentara anak bertentangan dengan Konvensi Hak Anak beserta Protokol Opsional dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.

Kata Kunci :Tentara Anak, Konflik Bersenjata, Sri Lanka, Hukum Humaniter Internasional

Pendahuluan

1.1    Latar Belakang

Salah satu konflik bersenjata yang terjadi dalam jangka waktu lama dan banyak

menyita perhatian dunia internasional ialah konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka

dengan Pemberontak The Liberation Tigers of Tamil Eelam (LTTE) atau yang biasa dikenal dengan pemberontak Macan Tamil.1 Konflik ini dikualifikasikan sebagai konflik bersenjata non internasional.2 Pada tahun 1983 hingga tahun 2009 pemberontak Macan Tamil resmi mengangkat senjata. Berbagai upaya damai telah dilakukan untuk menghentikan konflik etnis ini, tetapi tidak ada yang membuahkan hasil kedua belah pihak tidak menuruti perjanjian damai yang mereka buat serta rasa diskriminasi yang telah terlanjur membuat etnis Tamil menginginkan kemerdekaan.

Konflik antar etnis ini menelan jutaan korban jiwa baik dari penduduk sipil maupun kombatan serta menelan biaya yang luar biasa besar untuk Negara berkembang seperti Sri Lanka. Dalam tahun pertama konflik, lebih dari 6500 korban sipil meninggal dunia, sedangkan 14.000 korban lainnya terluka.Secara keseluruhan, sejak 1983 sekitar 70.000 korban jiwa dari pihak sipil meninggal dunia.3

Penggunaan anak-anak sebagai tentara anak oleh LTTE merupakan peranan penting dalam keberhasilan perlawanan melawan pemerintah Sri Lanka. Perekrutan anak dilakukan secara represif dengan caramengadakan wajib militer dan berpartisipasi dalam pertempuran. Kasus ini terjadi bulan oktober 1999, dimana tentara anak LTTE berjumlah 49 orang terbunuh oleh tentara pemerintah Sri Lankadalam pertempuran di Oddusudan, sebelah utara Kolombo.4 Isu ini tentu berkaitan dengan pengaturan Hukum Internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam konflik bersenjata dan menganalisa legalitas penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata ditinjau dari perspektif Hukum Humaniter Internasional, berkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi di Sri Lanka.

  • II.    Hasil Pembahasan

    2.1    Metode Penelitian

Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai dalam penulisan ini adalah statute approach dan case approach yang menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan melalui studi kepustakaan.

  • 2.2    Analisis

    • 2.2.1    Perlindungan Hukum Internasional terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata di Sri Lanka

Pada dasarnya, tujuan dari Hukum Humaniter Internasional adalah untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang menderita atau yang menjadi korban dari perang, baik mereka yang secara nyata dan aktif dalam pertikaian (kombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam pertikaian (penduduk sipil).5 Dalam sejarah konflik bersenjata telah terbukti bahwa konflik tidak saja dilakukan secara adil, tetapi juga menimbulkan kekejaman.6 Menurut hukum humaniter internasional, anak-anak tidak boleh dijadikan sasaran dalam konflik. Dengan demikian, anak-anak tidak dapat direkrut menjadi tentara, anak-anak tidak boleh menjadi objek kekerasan dari pihak yang bersengketa. Dalam Protokol Tambahan I anak-anak memang tidak ditetapkan mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang, melainkan mereka disebutkan harus memperoleh keuntungan perlindungan khusus 7 yang ditetapkan dalam Hukum Jenewa, terlepas apakah berstatus tawanan perang atau tidak.7

Dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan Itahun 1977, perlindungan terhadap anak dapat dikategorikan ke dalam perlindungan umum sebagai orangorang sipil yang tidak ikut mengambil bagian dalam permusuhan. Meskipun anak-anak masuk dalam perlindungan umum, tetapi seharusnya anak-anak mendapat perlakuan yang diutamakan karena anak-anak adalah pihak yang paling rentan tehadap serangan psikis maupun fisik dibanding dengan pihak lain yang berada dalam perlindungan umum dan anak-anak masih membutuhkan orang lain bagi kelangsungan hidup mereka.

Dari ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap anak-anak yang telah disampaikan, maka beberapa hal yang harus diperhatikan dan diberikan atau dilakukan oleh Pemerintah Sri Lanka dalam memberikan perlindungan yakni Pemerintah Sri Lanka harus melindungi warga sipil, termasuk anak-anak dari dampak perang, luka, sakit, dan mereka harus mendapatkan perawatan dari ICRC (International Committee of the Red Cross) dan

harus ditempatkan dalam lingkungan yang aman (Pasal 14 Konvensi Jenewa IV tahun 1949). Pemerintah Srilanka harus melakukan identifikasi tehadap anak-anak yang menjadi korban, dan mereka harus melakukan pendaftaran tentang orang tua mereka yang meliputi kebangsaan, bahasa dan agama dan tempat mereka ditemukan (Pasal 50 Konvensi Jenewa IV tahun 1949). Perlindungan khusus harus diberikan pemerintah Srilanka terhadap anak-anak yang belum mencapai umur lima belas tahun, akan tetap berlaku bagi mereka, seandainya mereka ikut serta secara langsung dalam permusuhan.

  • 2.2.2    Legalitas Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata di Sri Lanka Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter

Sri Lanka merupakan Negara yang meratifikasi Konvensi-Konvensi Jenewa tahun 1949 pada tanggal 28 Februari 1959.8 Pasal 3 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 menegaskan bahwa para pihak yang tidak turut serta dalam pertikaian, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakan senjata mereka tidak lagi turut serta karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus tetap diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu, bahwa Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 disebut dengan “Convention in Miniature” atau “Mini Convention”.9 Adapun isu perlindungan terhadap anak ataupun perekrutan tentara anak tidaklah diatur secara spesifik di dalam Mini Convention.

Pemerintah Sri Lanka juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (the Convention of Right of Child) tahun 1989 pada tanggal 12 Juli 1991 dan Protokol Opsional Hak Anak pada tanggal 8 September 2000.10 Penggunaan tentara anak oleh LTTE (The Liberation Tigers of Tamil Eelam) yang berhasil merekrut anak-anak untuk dijadikan pasukan dalam konflik non-Internasional melawan pemerintah Sri Lanka telah melanggar ketentuan dari Konvensi Hak Anak tahun 1989dan Protokol Opsional Hak Anak mengenai prinsip non-Diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.

Selain itu, Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (HHIK) memuat tentang perlindungan khusus tentang anak. Aturan 135, 136, dan 137 HHIK menentukan anak yang terkena dampak konflik bersenjata berhak untuk dihormati dan dilindungi secara khusus, anak tidak boleh direkrut ke dalam angkatan bersenjata ataupun kelompok bersenjata, dan anak tidak boleh diizinkan untuk ikut serta dalam permusuhan.

  • III.    Kesimpulan

Secara umum perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata telah dituangkan dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya dan aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Dalam konflik bersenjata Non-Internasional di Sri Lanka, perekrutan tentara anak bertentangan dengan Konvensi Hak Anak beserta Protokol Opsional dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ambarwati. Denny Ramdhany. Rina Rusman, 2012, Hukum Humaniter Internasional dalam studi Hubungan Internasional, edisi 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Asep Darmawan, 2005. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Dalam Hukum Humaniter KumpulanTulisan, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Haryomataram, 2005. Pengantar Hukum Humaniter, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dokumen Internasional

Geneva Conventions of 1949 and its Additional Protocol

Convention on Right of Children and its Optional Protocol

Artikel/Jurnal

Arlina Permatasari, Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang konflik Internal, arlina100.wordpress.com

Claudia Morini, 2009. First Victims then Perpetrators: Child Shouldiers and Internasional Law, Eropa

Internet

http://www.re-tawon.com/2012/02/macan-tamil-pasukan-pemberontak.html diakses pada 26 november 2015

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/05/25/64878/Mengakhiri-Konflik-

Etnis-Sri-Lanka diakses pada 26 november 2015

Kompasiana.com/tentara-anak-dalam-gerakan-ltte-di-sri-lanka

Tchr.net, Right Of The Child In International Law

http://www.icrc.org/en International committee of red cross

5